8 November 2026

Divisi Humas Polri

MoneyTalk, Jakarta – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya surat yang diduga berasal dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Surat tersebut berisi permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) dalam rangka perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Surat yang berkop Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Pelabuhan Tanjung Priok itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan di Jakarta. Dalam isi surat disebutkan bahwa keluarga besar Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan THR sebagai bentuk partisipasi menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Dokumen tersebut tersebar luas di platform X (Twitter) setelah diunggah ulang oleh sejumlah akun, salah satunya akun @PaltiHutabarat. Dalam unggahannya, ia meminta klarifikasi dari @Divpropam dan @DivHumas_Polri terkait keaslian surat tersebut.

“Mohon klarifikasi Ndan @Divpropam @DivHumas_Polri ada surat seperti ini. Kalau hoax biar langsung kita kasih cap HOAX dan bantu sebarkan,” tulisnya.

Unggahan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan keaslian surat dan menduga adanya pencatutan nama institusi. Sebagian lainnya meminta agar aparat penegak hukum segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Secara kasat mata, surat itu memuat nomor, perihal “Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026”, serta stempel yang mengatasnamakan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai validitas dokumen tersebut.

Jika terbukti palsu, penyebaran surat semacam ini berpotensi masuk dalam kategori penipuan atau pencemaran nama baik institusi negara. Sebaliknya, jika surat tersebut benar adanya, publik menilai perlu ada penjelasan transparan mengenai prosedur dan dasar hukum permintaan partisipasi tersebut.

Praktik permintaan “partisipasi” menjelang hari raya memang kerap menjadi polemik setiap tahunnya. Di satu sisi disebut sebagai bentuk silaturahmi atau partisipasi sukarela, namun di sisi lain sering dipersepsikan sebagai tekanan moral terhadap pihak yang menerima surat.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Divisi Humas Polri untuk memastikan apakah surat tersebut autentik atau merupakan hoaks yang mencatut nama institusi kepolisian.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto dan institusi Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) di Raja Ampat.

Menurut Lex Wu, kasus tersebut menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Namun alih-alih diproses secara transparan dan tuntas, laporan tersebut justru berujung pada penghentian penyidikan atau restorative justice (RJ).

“Ini kira-kira bagaimana, Pak Prabowo? Ada Sekda Raja Ampat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan usia 18 tahun, sudah dilaporkan ke polisi, tapi kasusnya malah di-RJ-kan,” kata Lex Wu dalam pernyataannya, dikutip Selasa (3/2/2026).

Lex Wu juga menyoroti kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selama ini mengusung jargon “Presisi”. Ia menyebut jargon tersebut justru berbanding terbalik dengan praktik di lapangan.

Ia bahkan mengkritik keras dugaan adanya peran oknum internal kepolisian dalam penanganan perkara tersebut, termasuk menyebut keterkaitan dengan pejabat Polda Papua Barat Daya.

“Ini bukan soal ikan busuk dari kepala. Ini busuknya sudah tidak kira-kira. Kalau ikan busuk ya jangan dijual,” tegas Lex Wu dengan nada satire.

Lex Wu meminta Divisi Humas Polri untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penghentian perkara tersebut, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan serius yang berdampak langsung pada korban.

Ia menilai, jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.

“Kalau hukum tidak berpihak pada korban, lalu ke mana rakyat harus berharap?” pungkasnya

MoneyTalk, Jakarta – Pada Minggu, 29 September, akun platform X @opposite6890 mengunggah informasi mengejutkan terkait pembubaran diskusi yang seharusnya berlangsung di kawasan Grand Kemang, Jakarta. Unggahan tersebut mengungkap identitas sosok yang diduga terlibat dalam insiden ini yaitu Yacobus, seorang koordinator parkir di Diskotek 2001, Cengkareng. Berdasarkan informasi yang dibagikan, Yacobus berdomisili di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Unggahan ini juga disertai pertanyaan langsung yang ditujukan kepada Divisi Humas Polri, meminta klarifikasi dan tindakan tegas.

“Tunggu apa lagi @DivHumas_Polri?” tulis akun tersebut, menegaskan urgensi penyelidikan agar peristiwa ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal dan memicu isu SARA.

Pembubaran diskusi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang bertanggung jawab dan apa motif sebenarnya. Acara yang direncanakan di Grand Kemang merupakan salah satu forum terbuka yang bertujuan untuk membahas isu-isu penting, yang dalam konteks kebebasan berpendapat di Indonesia adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tindakan pembubaran ini telah menarik perhatian berbagai pihak, terutama ketika dikaitkan dengan unsur-unsur tertentu yang mungkin memiliki agenda terselubung.

Dalam unggahan tersebut, Yacobus disebut sebagai sosok yang terlibat di lapangan. Meski jabatan formalnya adalah koordinator parkir di sebuah diskotek, peran yang dimainkannya dalam pembubaran acara diskusi ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Apakah ia bertindak sendiri atau ada pihak-pihak yang berada di balik layar yang memberikan instruksi? Fakta bahwa ia berasal dari lingkungan yang jauh dari lokasi Grand Kemang juga mempertegas dugaan adanya organisasi yang lebih besar di balik peristiwa ini.

Dalam konteks hukum, tindakan pembubaran acara tanpa dasar yang jelas bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul dan berpendapat. Oleh karena itu, publik menantikan tindakan dari kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan serius. Sebuah respons yang tegas diharapkan agar insiden seperti ini tidak menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di masa depan.

Apabila tidak ditangani dengan baik, kekhawatiran berkembangnya isu SARA yang diutarakan dalam unggahan @opposite6890 bisa menjadi kenyataan. Terlebih lagi, Indonesia telah memiliki sejarah panjang mengenai konflik horizontal yang dipicu oleh isu-isu sosial, politik, dan agama. Dalam iklim politik yang sensitif, segala bentuk kekerasan atau tekanan yang mengarah pada pembungkaman suara rakyat dapat berpotensi menciptakan ketegangan lebih lanjut.

Kebebasan berpendapat dan berkumpul adalah pilar penting dalam demokrasi. Ketika hak-hak ini mulai diintervensi atau dirusak, maka seluruh tatanan demokrasi bisa terancam. Pembubaran diskusi di Grand Kemang, yang seharusnya menjadi ruang untuk bertukar pikiran secara bebas, merupakan contoh bagaimana kebebasan sipil bisa diganggu.

Isu ini juga penting karena potensi adanya pengaruh dari pihak-pihak tertentu yang tidak ingin diskusi atau kritik publik berkembang. Jika benar, hal ini harus diungkapkan secara transparan untuk mencegah terjadinya pembungkaman suara-suara kritis di Indonesia.

Pembubaran diskusi di Grand Kemang bukan sekadar peristiwa biasa, namun dapat menjadi simbol bagaimana kekuatan tertentu dapat merusak kebebasan berpendapat di Indonesia. Sosok seperti Yacobus yang diduga terlibat harus diperiksa secara hukum, dan aparat penegak hukum diharapkan segera bertindak agar insiden ini tidak berlanjut menjadi konflik yang lebih besar.

Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, publik menantikan apakah penegakan hukum akan berfungsi dengan baik atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut. Transparansi dan ketegasan dari aparat keamanan adalah kunci untuk mencegah situasi ini berkembang lebih jauh dan menjaga agar demokrasi tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip dasarnya.(c@kra)