MoneyTalk, Jakarta – Direktur PASTI Indonesia, Lex Wu, melontarkan kritik keras terhadap Presiden Prabowo Subianto dan institusi Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Sekretaris Daerah (Sekda) di Raja Ampat.
Menurut Lex Wu, kasus tersebut menyangkut dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun. Namun alih-alih diproses secara transparan dan tuntas, laporan tersebut justru berujung pada penghentian penyidikan atau restorative justice (RJ).
“Ini kira-kira bagaimana, Pak Prabowo? Ada Sekda Raja Ampat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan usia 18 tahun, sudah dilaporkan ke polisi, tapi kasusnya malah di-RJ-kan,” kata Lex Wu dalam pernyataannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Lex Wu juga menyoroti kinerja Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selama ini mengusung jargon “Presisi”. Ia menyebut jargon tersebut justru berbanding terbalik dengan praktik di lapangan.
Ia bahkan mengkritik keras dugaan adanya peran oknum internal kepolisian dalam penanganan perkara tersebut, termasuk menyebut keterkaitan dengan pejabat Polda Papua Barat Daya.
“Ini bukan soal ikan busuk dari kepala. Ini busuknya sudah tidak kira-kira. Kalau ikan busuk ya jangan dijual,” tegas Lex Wu dengan nada satire.
Lex Wu meminta Divisi Humas Polri untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan penghentian perkara tersebut, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual seharusnya diperlakukan sebagai kejahatan serius yang berdampak langsung pada korban.
Ia menilai, jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.
“Kalau hukum tidak berpihak pada korban, lalu ke mana rakyat harus berharap?” pungkasnya





