21 Oktober 2026

FPI

MoneyTalk, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam pernyataan tertulis bernomor 005/PS/DPP-FPI/Jumadil Akhir/1447H, FPI mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional guna membuka akses bantuan secara lebih luas dan cepat.

Pernyataan tersebut dikeluarkan pada 28 Jumadil Akhir 1447 H atau bertepatan dengan 19 Desember 2025 di Jakarta. DPP FPI menegaskan bahwa berdasarkan pengamatan di lapangan, penanganan bencana di wilayah Sumatera menghadapi persoalan serius, terutama terkait terkendalanya akses distribusi bantuan ke wilayah terdampak.

“Bencana yang terjadi di Sumatera memiliki problem keterbatasan akses terhadap bantuan, sehingga memerlukan upaya ekstra dan dukungan alat-alat yang lebih memadai dibandingkan kondisi yang ada saat ini,” demikian salah satu poin pernyataan sikap DPP FPI.

FPI juga menekankan bahwa faktor waktu menjadi hal yang sangat krusial dalam penanganan bencana. Menurut mereka, keterlambatan bantuan dapat berujung pada jatuhnya korban jiwa secara sia-sia akibat lambannya respons negara.

Lebih jauh, DPP FPI menilai bahwa kesulitan akses penyaluran bantuan hanya dapat diatasi secara efektif melalui penetapan status kedaruratan bencana nasional, yang akan membuka jalur koordinasi, mobilisasi sumber daya, serta keterlibatan lintas lembaga secara maksimal.

Dalam pernyataannya, FPI turut mengingatkan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, penanganan bencana dinilai tidak boleh dilakukan setengah-setengah dan harus mengedepankan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

“Pengabaian terhadap keselamatan rakyat yang terdampak bencana merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945,” tegas FPI dalam dokumen tersebut.

Secara khusus, DPP FPI menuntut Presiden Prabowo Subianto agar segera menetapkan status darurat bencana nasional untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sehingga akses bantuan kemanusiaan dapat dibuka seluas-luasnya bagi para korban.

Selain itu, FPI juga mengingatkan Presiden agar tidak terjebak pada laporan bawahannya yang dinilai tidak faktual dan menyesatkan. Presiden diminta bersikap waspada serta mengevaluasi, bahkan mencopot, pihak-pihak yang memberikan informasi keliru terkait kondisi penanganan bencana di lapangan.

Di akhir pernyataannya, DPP FPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya keluarga besar Front Persaudaraan Islam, untuk terus melakukan penggalangan dan penyaluran bantuan bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP FPI, HB. Muhammad Alattas, Lc., MA, dan Sekretaris Umum, HB. Ali Abubakar Alattas, SH. FPI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret demi keselamatan dan kemanusiaan para korban bencana di wilayah terdampak.

MoneyTalk,Jakarta – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat.Berkaitan dengan even tahunan JAI tersebut lalu mengemuka penolakan di ruang publik terutama dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. Dan Forkopimda Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.

Terkait kasus pelarangan Jalsah Salanah tersebut, SETARA Institute mengecam keras Pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan, ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute,Halili Hasan.

Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas Konstitusi Negara. Selain itu, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran, tegas Halili Hasan

Dan Halili Hasan menyatakan bahwa Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan, merupakan pelanggaran atas UUD Negara Republik Indonesia tahun 2024. Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan. Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Konsitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Jika Merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran hak dasar KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 49 peristiwa pelanggaran.

Ketundukan Pemerintah Daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI. Seharusnya Pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka,jelas Halili Hasan.

Maka untuk itu, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan,pungkasnya.