Pelarangan Jalsah Salanah JAI: Pemerintah Melanggar Konstitusi dan Tunduk pada Kelompok Intoleran

  • Bagikan
Adakah Setan Politik di Bawah Beringin?
Adakah Setan Politik di Bawah Beringin?

MoneyTalk,Jakarta – Komunitas Muslim Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan menyelenggarakan temu nasional atau Jalsah Salanah di Manislor Kuningan Jawa Barat.Berkaitan dengan even tahunan JAI tersebut lalu mengemuka penolakan di ruang publik terutama dari kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan, yang terdiri dari FPI, Persada 212, Ormas Pagar Akidah (Gardah), dan beberapa kelompok kecil yang berafiliasi dengan mereka. Dan Forkopimda Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan.

Terkait kasus pelarangan Jalsah Salanah tersebut, SETARA Institute mengecam keras Pelarangan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan, ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute,Halili Hasan.

Pelarangan tersebut merupakan ekspresi terbuka pelanggaran atas Konstitusi Negara. Selain itu, pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan nyata-nyata sebagai bentuk ketundukan terhadap tekanan kelompok intoleran, tegas Halili Hasan

Dan Halili Hasan menyatakan bahwa Pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kuningan, merupakan pelanggaran atas UUD Negara Republik Indonesia tahun 2024. Pelarangan Jalsanah sebagai ekspresi keagamaan melanggar Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) yang menjamin kebebasan dan kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan kepercayaan. Selain itu, Jalsah Salanah merupakan bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh Konsitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”

Jika Merujuk pada data Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) yang dikeluarkan oleh SETARA Institute sejak tahun 2007, JAI merupakan salah satu korban terbesar dalam aneka peristiwa pelanggaran hak dasar KBB di Jawa Barat, yaitu dalam 49 peristiwa pelanggaran.

Ketundukan Pemerintah Daerah di Jawa Barat terhadap tekanan kelompok-kelompok intoleran merupakan salah satu pemicu pelanggaran atas JAI. Seharusnya Pemerintah tunduk, setia dan hanya berpegang teguh pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 sebagaimana diucapkan oleh para pejabat pemerintah dalam sumpah suci kenegaraan saat pelantikan mereka,jelas Halili Hasan.

Maka untuk itu, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama, untuk mengoreksi sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah 2024 di Kuningan,pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *