30 Oktober 2026

Hak Jawab

Kepada Yth

Pimpinan Redaksi MoneyTalk.id

 

Dengan hormat,

Merujuk pada artikel yang dimuat/ditayangkan secara daring (online) oleh MoneyTalk.id pada 9 September 2026 dengan Judul “PT Radio Mediasuara Trisakti Menang Lawan OCBC NISP, ASNI Nilai OJK tak Bekerja”, dengan ini PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyampaikan Bantahan dan Hak Jawab atas informasi yang tidak benar, dan keliru mengenai status dan hasil Putusan Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahwa Bantahan dan Hak Jawab oleh OCBC ini agar supaya artikel pemberitaan yang dimuat/ditayangkan tersebut lebih berimbang dan untuk memastikan pembaca memperoleh informasi yang akurat, benar dan sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 13 Agustus 2026, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat.

Dengan demikian artikel tersebut, terbukti tidak benar, dan keliru yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Artikel yang dimuat oleh MoneyTalk.id tersebut di atas, yang memberikan informasi Gugatan dimenangkan PT. Radio Mediasuara Trisakti yang menyatakan OCBC melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum OCBC untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) sekali lagi OCBC nyatakan TIDAK BENAR, karena faktanya dalam Perkara tersebut tidak pernah berlanjut dalam proses persidangan sampai dengan Majelis Hakim memutuskan demikian, namun terlebih dahulu PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat sendiri yang mengajukan permohonan pencabutan Gugatan dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Surat ini dan dengan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, OCBC meminta MoneyTalk.id untuk segera:

Memuat Bantahan dan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan dengan penempatan yang setara dengan pemberitaan semula;

Mengoreksi judul dan isi artikel agar sesuai dengan fakta bahwa Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut sendiri oleh Penggugat;

Tidak menyebarluaskan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, terutama mengenai perbuatan melawan hukum atau dihukum membayar ganti rugi dalam suatu perkara Gugatan tertentu.

OCBC menghormati kebebasan pers dan terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak media. Pada saat yang sama, OCBC mengharapkan setiap pemberitaan disusun berdasarkan verifikasi yang memadai agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Demikian Bantahan dan Hak Jawab ini OCBC sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Anda dalam memuat Bantahan dan Hak Jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut, OCBC ucapkan terima kasih.

 

Terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya.

JAKARTA, MoneyTalk – Sehubungan dengan artikel opini yang ditulis oleh Agung Marsudi, Duri Institute yang dimuat di media MoneyTalk dengan judul “Hasto Tersangka, Amril Mukminin Keluar Penjara, Kasmarni Bupati “Lagi”,”Amril Mukminin melalui kuasa hukum Patar Pangasian & Rekan meminta hak jawab.

Menurut Patar Pangasian & Rekan, artikel opini yang ditulis oleh Agung Marsudi, Duri Institute yang dimuat di media MoneyTalk tersebut diduga kuat merupakan sebuah pemberian stigma negatif yang menghakimi diri klien mereka beserta keluarga besarnya karena memuat ungkapan bahwa Amril Mukminin “pasang badan” untuk memenangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Bengkalis yang hal tersebut dia diungkapkan saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Rakerda DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau di Pekanbaru (18/8/2024).

Poin selanjutnya yang menjadi keberatan adalah, “Pada pokoknya materi pemberitaan tersebut dinarasikan dengan menghubung-hubungkan status Tersangka sdr. Hasto Kristiyanto yang diduga kuat sebahagian atau seluruhnya bertujuan untuk mendiskreditkan, menghakimi, dan memberikan stigma negatif kepada diri Klien kami beserta keluarga besarnya,” tulis Patar Pangasian & Rekan.

Karena itu, dengan ini kami memohon maaf atas artikel opini yang dimaksud dan melakukan langkah penghapusan artikel opini tersebut di website MoneyTalk.

Adapun bantahan dan hak jawab Amril Mukminin melalui Patar Pangasian & Rekan kami atas 2 (dua) pemberitaan tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa kemenangan PDI-Perjuangan di kabupaten Bengkalis adalah mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat (kekuatan rakyat pemilih) dan kinerja kader beserta mesin partai untuk memaksimalkan perolehan suara PDI-Perjuangan, sehingga narasi-narasi pada berita mirip artikel tersebut bertendensi negatif yang membenturkan keberadaan klien kami dengan menghilangkan eksistensi/kekuatan masyarakat sebagai pemilih, kader dan mesin partai;

2. Bahwa tidak ada hubungan sama sekali antara Klien kami beserta keluarga besarnya dengan status Tersangka sdr. Hasto Kristiyanto di KPK termasuk kehadiran Sdr. Hasto Kristiyanto dalam resepsi pernikahan sdr. M. Arsya Fadillah, adalah diduga sebagai upaya penggiringan opini negatif atau pemberian stigma negatif terhadap diri Klien kami beserta Keluarga besarnya dari si penulis berita;

Lagi pula, bukan hanya sdr. Hasto Kristiyanto yang diundang dan hadir, termasuk pejabat-pejabat lainnya hadir pada resepsi pernikahan tersebut.

3. Bahwa berdasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap Nomor: 27/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr jo. Nomor 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR jo. 2941 K/PID.SUS/2021 seluruh persidangannya dinyatakan terbuka untuk umum, pada amarnya berbunyi:

MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa AMRIL MUKMININ tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua tersebut;
3. Menyatakan …dst.

In casu a quo seluruh penerimaan uang terkait perjanjian kerja sama usaha kelapa sawit antara Klien Kami dengan PT. MASS qq. Jhoni Tjoa dan PT. SAS qq Adyanto adalah TIDAK TERBUKTI KORUPSI atau BEBAS;

Sehingga seluruh narasi pada berita mirip artikel yang saudara publikasikan tersebut patut diduga fitnah dan mencemarkan nama baik diri klien kami beserta keluarganya.

Catatan Redaksi:

Demikian hak jawab ini kami sampaikan dan publikasi dengan niat baik dan sebagai permintaan maaf. Adapun artikel opini yang dimaksud ditulis oleh Agung Marsudi dari Duri Institute sehingga isi artikel opini tersebut menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media MoneyTalk sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.