Hak Jawab PT Bank OCBC NISP Tbk

  • Bagikan

Kepada Yth

Pimpinan Redaksi MoneyTalk.id

 

Dengan hormat,

Merujuk pada artikel yang dimuat/ditayangkan secara daring (online) oleh MoneyTalk.id pada 9 September 2026 dengan Judul “PT Radio Mediasuara Trisakti Menang Lawan OCBC NISP, ASNI Nilai OJK tak Bekerja”, dengan ini PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) menyampaikan Bantahan dan Hak Jawab atas informasi yang tidak benar, dan keliru mengenai status dan hasil Putusan Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Bahwa Bantahan dan Hak Jawab oleh OCBC ini agar supaya artikel pemberitaan yang dimuat/ditayangkan tersebut lebih berimbang dan untuk memastikan pembaca memperoleh informasi yang akurat, benar dan sesuai fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Perkara Nomor 531/Pdt.G/2026/PN Jkt.Brt tertanggal 13 Agustus 2026, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan permohonan pencabutan Gugatan oleh PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat.

Dengan demikian artikel tersebut, terbukti tidak benar, dan keliru yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Artikel yang dimuat oleh MoneyTalk.id tersebut di atas, yang memberikan informasi Gugatan dimenangkan PT. Radio Mediasuara Trisakti yang menyatakan OCBC melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum OCBC untuk melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) sekali lagi OCBC nyatakan TIDAK BENAR, karena faktanya dalam Perkara tersebut tidak pernah berlanjut dalam proses persidangan sampai dengan Majelis Hakim memutuskan demikian, namun terlebih dahulu PT Radio Mediasuara Trisakti selaku Penggugat sendiri yang mengajukan permohonan pencabutan Gugatan dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, melalui Surat ini dan dengan merujuk pada Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik, OCBC meminta MoneyTalk.id untuk segera:

Memuat Bantahan dan Hak Jawab ini secara utuh, proporsional, dan dengan penempatan yang setara dengan pemberitaan semula;

Mengoreksi judul dan isi artikel agar sesuai dengan fakta bahwa Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah dicabut sendiri oleh Penggugat;

Tidak menyebarluaskan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi terkini, terutama mengenai perbuatan melawan hukum atau dihukum membayar ganti rugi dalam suatu perkara Gugatan tertentu.

OCBC menghormati kebebasan pers dan terbuka untuk berkoordinasi dengan pihak media. Pada saat yang sama, OCBC mengharapkan setiap pemberitaan disusun berdasarkan verifikasi yang memadai agar informasi yang diterima publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Demikian Bantahan dan Hak Jawab ini OCBC sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Anda dalam memuat Bantahan dan Hak Jawab serta melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut, OCBC ucapkan terima kasih.

 

Terima kasih atas perhatiannya dan kerjasamanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *