Permintaan Maaf & Hak Jawab Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

  • Bagikan

JAKARTA, MoneyTalk – Sehubungan dengan artikel opini yang ditulis oleh Agung Marsudi, Duri Institute yang dimuat di media MoneyTalk dengan judul “Hasto Tersangka, Amril Mukminin Keluar Penjara, Kasmarni Bupati “Lagi”,”Amril Mukminin melalui kuasa hukum Patar Pangasian & Rekan meminta hak jawab.

Menurut Patar Pangasian & Rekan, artikel opini yang ditulis oleh Agung Marsudi, Duri Institute yang dimuat di media MoneyTalk tersebut diduga kuat merupakan sebuah pemberian stigma negatif yang menghakimi diri klien mereka beserta keluarga besarnya karena memuat ungkapan bahwa Amril Mukminin “pasang badan” untuk memenangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Bengkalis yang hal tersebut dia diungkapkan saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam Rakerda DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau di Pekanbaru (18/8/2024).

Poin selanjutnya yang menjadi keberatan adalah, “Pada pokoknya materi pemberitaan tersebut dinarasikan dengan menghubung-hubungkan status Tersangka sdr. Hasto Kristiyanto yang diduga kuat sebahagian atau seluruhnya bertujuan untuk mendiskreditkan, menghakimi, dan memberikan stigma negatif kepada diri Klien kami beserta keluarga besarnya,” tulis Patar Pangasian & Rekan.

Karena itu, dengan ini kami memohon maaf atas artikel opini yang dimaksud dan melakukan langkah penghapusan artikel opini tersebut di website MoneyTalk.

Adapun bantahan dan hak jawab Amril Mukminin melalui Patar Pangasian & Rekan kami atas 2 (dua) pemberitaan tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Bahwa kemenangan PDI-Perjuangan di kabupaten Bengkalis adalah mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat (kekuatan rakyat pemilih) dan kinerja kader beserta mesin partai untuk memaksimalkan perolehan suara PDI-Perjuangan, sehingga narasi-narasi pada berita mirip artikel tersebut bertendensi negatif yang membenturkan keberadaan klien kami dengan menghilangkan eksistensi/kekuatan masyarakat sebagai pemilih, kader dan mesin partai;

2. Bahwa tidak ada hubungan sama sekali antara Klien kami beserta keluarga besarnya dengan status Tersangka sdr. Hasto Kristiyanto di KPK termasuk kehadiran Sdr. Hasto Kristiyanto dalam resepsi pernikahan sdr. M. Arsya Fadillah, adalah diduga sebagai upaya penggiringan opini negatif atau pemberian stigma negatif terhadap diri Klien kami beserta Keluarga besarnya dari si penulis berita;

Lagi pula, bukan hanya sdr. Hasto Kristiyanto yang diundang dan hadir, termasuk pejabat-pejabat lainnya hadir pada resepsi pernikahan tersebut.

3. Bahwa berdasarkan Putusan berkekuatan hukum tetap Nomor: 27/Pid.Sus.TPK/2020/PN Pbr jo. Nomor 24/PID.SUS.TPK/2020/PT PBR jo. 2941 K/PID.SUS/2021 seluruh persidangannya dinyatakan terbuka untuk umum, pada amarnya berbunyi:

MENGADILI :
1. Menyatakan terdakwa AMRIL MUKMININ tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kedua;
2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Kesatu Subsidair dan dakwaan Kedua tersebut;
3. Menyatakan …dst.

In casu a quo seluruh penerimaan uang terkait perjanjian kerja sama usaha kelapa sawit antara Klien Kami dengan PT. MASS qq. Jhoni Tjoa dan PT. SAS qq Adyanto adalah TIDAK TERBUKTI KORUPSI atau BEBAS;

Sehingga seluruh narasi pada berita mirip artikel yang saudara publikasikan tersebut patut diduga fitnah dan mencemarkan nama baik diri klien kami beserta keluarganya.

Catatan Redaksi:

Demikian hak jawab ini kami sampaikan dan publikasi dengan niat baik dan sebagai permintaan maaf. Adapun artikel opini yang dimaksud ditulis oleh Agung Marsudi dari Duri Institute sehingga isi artikel opini tersebut menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.

Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media MoneyTalk sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *