7 November 2026

Inas N. Zubir

MoneyTalk,Jakarta – Anies Baswedan sekarang lagi terjebak dalam situasi yang ribet banget setelah dia mendeklarasikan dukungannya buat pasangan calon Pramono-Rano.

Kebingungan ini makin parah karena ada Ahok yang muncul di kampanye akbar, bikin Anies ragu-ragu buat hadir di GBK. Dia juga merasa kehilangan dukungan dari para tokoh Islam dan ulama yang dulunya backing dia, baik di Pilkada DKI 2017 maupun Pilpres 2024.

Mereka ngecap Anies munafik karena bergabung sama partai yang nggak mereka dukung dan ada isu penistaan agama yang nempel, ujar Inas N Zubir.

Setelah Pilkada 2024, kayaknya nama dan pamor Anies bakal turun drastis. Banyak yang bilang momen politik Anies udah lewat, dan dia mungkin nggak bakal jadi sosok yang diperhitungkan lagi di kalangan politisi Indonesia.

Dengan hilangnya dukungan dari tokoh-tokoh yang dulu backing dia dan situasi yang nggak mendukung, Anies kelihatannya bakal kesulitan buat tetap relevan dalam politik nasional ke depannya, lanjut Inas N Zubir

Dengan demikian, fans Anies yang namanya “Anak Abah” bakalan kehilangan tokoh yang selama ini dijadikan alat untuk menyalurkan syahwat politik mereka, pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – Perolehan suara Pramono Rano hanya mencapai 50,07%. Ini berarti hanya memperoleh 50% ditambah 3.000 suara. Angka ini tidak signifikan dan bahkan cukup riskan, karena tambahan 3.000 suara tersebut setara dengan hasil dari 10 tempat pemungutan suara (TPS) saja.

Dengan demikian, mudah bagi tim Ridwan Kamil (RK) untuk mengidentifikasi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh Pramono Rano. Hal ini disebabkan oleh reputasi partai yang mengusungnya yang tidak pernah bagus dalam setiap Pemilu sebelumnya, Kata Politisi Senior Partai Hanura,Inas N Zubir

Jika bukti-bukti kecurangan tersebut berhasil dikumpulkan, maka akan mudah bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan bahwa Pilkada DKI harus dilaksanakan dalam dua putaran, lanjut Inas N Zubir

Keputusan ini demi menjamin keadilan bagi semua peserta dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta untuk memilih ulang calon pemimpinnya.

Pemilihan ini perlu dilakukan dengan pikiran yang jernih, agar warga tidak salah memilih calon Gubernur Jakarta yang memiliki wakil bermasalah ex Gubernur Banten, Pungkasnya.

MoneyTalk,Jakarta – mengikuti acara “RAKYAT BERSUARA” dalam episode berjudul “Jet Pribadi Kaesang, Gratifikasi atau Hak Pribadi?” yang dipandu oleh Aiman Witjaksono.

Tapi Sayang, para pakar hukum yang hadir yang diantara-nya adalah Refly Harun, lebih banyak mengemukakan opini pribadi tanpa didukung oleh dalil-dalil hukum yang valid, serta tidak menghadirkan fakta-fakta yang akurat. Hal ini membuat diskusi menjadi dangkal dan tidak menyentuh substansi isu yang diangkat.

Berikut ini adalah ulasan saya terhadap episode tersebut:

GRATIFIKASI ATAU SUAP?

Refly Harun berargumen bahwa menurut undang-undang, terdapat jenis gratifikasi yang dilarang dan yang tidak. Namun, pertanyaannya adalah, undang-undang mana yang mengatur hal tersebut? Padahal definisi gratifikasi sudah sangat jelas diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pada Pasal 12B ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Jadi, jelas bahwa gratifikasi sendiri bukanlah tindak pidana. Namun, jika gratifikasi tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan berkaitan dengan jabatan mereka, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.

Dengan demikian, boleh saja ada anggapan bahwa Kaesang telah menerima gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet. Namun, tidak ada pelanggaran hukum yang teridentifikasi. Dengan demikian maka tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tindak pidana suap karena Kaesang bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Jika ada yang mengaitkan gratifikasi tersebut sebagai penyuapan dari pengusaha kepada kakak kandung Kaesang yang menjabat sebagai Walikota Solo, maka hal itu harus dibuktikan secara hukum.

MOU SHOPEE DENGAN WALIKOTA SOLO

MOU yang ditanda tangani oleh Gibran dengan Shopee Solo Creative & Innovation Hub adalah pemanfaatan lahan di Solo Technopark, untuk memfasilitasi generasi muda di Jawa Tengah agar dapat berjejaring dan bertukar pikiran demi menciptakan inovasi yang akan mendorong pemulihan ekonomi di Kota Solo. Di lokasi yang sama, hadir pula Garena Gaming & Community Hub, rumah bagi seluruh komunitas gaming Kota Solo untuk berkumpul, berkolaborasi, dan berkarya bersama dalam membuat acara gaming maupun menjalankan turnamen esports.

Kehadiran Shopee Creative & Innovation Hub merupakan salah satu bagian dari 2 fase pengembangan Solo Technopark yang akan dilakukan. Shopee dan Garena Hub hadir secara gratis dan terbuka untuk umum, serta akan menjadi bagian dalam cluster Technopreneurship dan akan menjadi katalis untuk memperkuat posisi Solo Technopark sebagai Pusat Inovasi dan Vokasi, khususnya di Jawa Tengah. Jadi, sangat jelas bahwa kehadiran Shopee dan Garena di Solo Technopark bukan kegiatan bisnis, melainkan sebuah inisiatif sosial yang bertujuan untuk mendukung anak-anak muda di kota Solo. Melalui program ini, mereka diharapkan dapat berinovasi dan berkontribusi pada kemajuan daerah mereka. Dengan demikian, sangat tidak masuk akal jika Shopee dan Garena, yang menjalankan kegiatan sosial, harus menyuap Walikota Solo dengan gratifikasi kepada Kaesang. Justru, sebaliknya Walikota Solo sangat berharap setiap perusahan mau memberikan vokasi dan fasilitas kepada anak muda di Solo secara gratis, agar dapat berinovasi dan berkontribusi pada kemajuan daerah mereka.

KAESANG LEBIH DULU BEKERJASAMA DENGAN GARENA

Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang, pernah menggelar kompetisi esports bernama Sang Pisang Gaming Championship pada tahun 2018, di mana Garena Free Fire Indonesia turut menyertakan salah satu game-nya sebagai cabang dalam turnamen tersebut. Acara offline ini berlangsung dari tanggal 7 hingga 9 Desember 2018 di Phinisi Point Mall, Makassar, dan melibatkan 96 tim Free Fire yang bersaing memperebutkan total hadiah sebesar 15 juta rupiah. Dengan demikian, perkenalan Kaesang dengan Shopee dan Garena sudah terjadi sebelum Gibran menjabat sebagai Walikota Solo pada tahun 2021. Kaesang dapat dianggap sebagai pahlawan bagi anak muda di kota Solo, karena ia berhasil membujuk Shopee dan Garena untuk mendirikan fasilitas gratis yang mendukung vokasi dan inovasi bagi pemuda dikota Solo.

KASUS RAFAEL ALUN

Kasus hukum antara Rafael Alun dan Mario Dandy memiliki konteks yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Mario Dandy dipidana karena melakukan penganiayaan berat dan terencana terhadap Cristalino David Ozora, dan tidak ada hubungannya dengan masalah gratifikasi. Di sisi lain, Rafael Alun dijatuhi hukuman karena mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Ia diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait penyelewengan pajak. Bukti menunjukkan bahwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME.

Penulis : Inas N Zubir,Politisi Senior Partai Hanura

MoneyTalk, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60 dan 70 mendapat dukungan dari sebagian masyarakat, tetapi juga menimbulkan keraguan dari beberapa kalangan yang mempertanyakan kredibilitas MK. Putusan ini dianggap melebihi kewenangan yang seharusnya, dengan tuduhan bahwa MK telah menciptakan pasal-pasal baru yang tidak sejalan dengan konstitusi. Hal ini menjadi perhatian serius Inas N. Zubir, kader dan politisi senior Partai Hanura, yang menyampaikan pandangannya dalam sebuah tulisan yang diterima oleh MoneyTalk.id pada Minggu, (25/08).

(lebih…)