MoneyTalk,Jakarta – Perolehan suara Pramono Rano hanya mencapai 50,07%. Ini berarti hanya memperoleh 50% ditambah 3.000 suara. Angka ini tidak signifikan dan bahkan cukup riskan, karena tambahan 3.000 suara tersebut setara dengan hasil dari 10 tempat pemungutan suara (TPS) saja.
Dengan demikian, mudah bagi tim Ridwan Kamil (RK) untuk mengidentifikasi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh Pramono Rano. Hal ini disebabkan oleh reputasi partai yang mengusungnya yang tidak pernah bagus dalam setiap Pemilu sebelumnya, Kata Politisi Senior Partai Hanura,Inas N Zubir
Jika bukti-bukti kecurangan tersebut berhasil dikumpulkan, maka akan mudah bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan bahwa Pilkada DKI harus dilaksanakan dalam dua putaran, lanjut Inas N Zubir
Keputusan ini demi menjamin keadilan bagi semua peserta dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta untuk memilih ulang calon pemimpinnya.
Pemilihan ini perlu dilakukan dengan pikiran yang jernih, agar warga tidak salah memilih calon Gubernur Jakarta yang memiliki wakil bermasalah ex Gubernur Banten, Pungkasnya.