7 November 2026

Jaksa Agung

MoneyTalk, Jakarta – Putusan bersejarah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Jaksa Agung dalam memberikan izin pemeriksaan terhadap jaksa nakal disambut gegap gempita oleh kalangan hukum. Salah satu yang paling lantang menyuarakan dukungan adalah Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber.

Menurutnya, keputusan MK ini merupakan “tamparan keras sekaligus titik balik reformasi hukum di tubuh Kejaksaan.”

“Kami di Padepokan Hukum Indonesia menyambut baik putusan MK ini. Ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi pintu gerbang pembebasan hukum dari belenggu kekuasaan internal,” tegas Mus Gaber saat ditemui di Jakarta, Minggu (19/10).

Mus menilai, selama ini izin Jaksa Agung untuk memproses bawahannya justru menjadi “benteng kebal hukum” yang membuat oknum jaksa sulit disentuh. Dengan dicabutnya pasal itu, kini KPK dan Polri bisa langsung turun tangan tanpa harus menunggu restu dari internal Kejaksaan.

“Inilah reformasi sejati. Tidak ada lagi jaksa yang bisa bersembunyi di balik seragam dan jabatan. Semua sama di depan hukum!” ujarnya dengan nada tegas.

Saatnya KPK dan Polri Gaspol

Mus Gaber menegaskan, keputusan MK harus segera diikuti dengan tindakan nyata dari KPK dan Polri. Ia bahkan menantang dua lembaga penegak hukum itu untuk langsung mengusut sejumlah kasus yang selama ini macet di internal Kejaksaan.

“Jangan cuma tepuk tangan! Saatnya KPK dan Polri turun tangan  mulai dari kasus penggelapan barang bukti, makelar perkara, hingga mafia hukum di Kejaksaan. Ini momentum emas!” tegasnya.

Menurut Mus, publik sudah terlalu lama dibuat kecewa oleh praktik “pagar makan tanaman” di tubuh Kejaksaan. Ia menyoroti kasus dugaan penggelapan barang bukti robot trading hingga keterlibatan pejabat tinggi Jampidsus dalam skandal makelar perkara.

“Kalau benar-benar serius, KPK bisa mulai dari situ. Kita ingin lihat: siapa yang berani bersihkan kandang sendiri?” sindirnya.

MK Cabut “Tameng Jaksa Agung”

Seperti diketahui, MK pada Kamis (16/10) mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal yang selama ini mewajibkan aparat hukum meminta izin Jaksa Agung sebelum memproses jaksa, dinyatakan tidak lagi berlaku.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perlindungan terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas. Semua penegak hukum harus setara di hadapan hukum (equality before the law).

Putusan bernomor 15/PUU-XXIII/2025 itu menjadi sinyal kuat: era kekebalan hukum jaksa resmi berakhir.

Reformasi Hukum Tak Boleh Setengah-Setengah

Menutup pernyataannya, Mus Gaber menegaskan bahwa Padepokan Hukum Indonesia akan terus mengawal implementasi putusan MK ini. Ia berharap reformasi hukum tidak berhenti di atas kertas.

“Keadilan tidak boleh disandera institusi. Jaksa, polisi, hakim semuanya harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuasaan,” katanya.

“Jika KPK dan Polri berani jalan, kami akan dukung penuh. Inilah saatnya bangsa ini bersih-bersih total!”

MoneyTalk, Jakarta – Pengadaan jutaan unit Chromebook oleh negara mestinya menjadi lompatan digitalisasi pendidikan. Namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni negara hanya membeli perangkat fisik, tanpa pernah memiliki sistemnya. Dan di situlah letak skema bisnis yang kini sedang menyeret Kemendikbudristek ke meja penyidikan.

Perangkat yang dibeli tidak bisa digunakan tanpa aktivasi melalui Chrome Device Management (CDM), yaitu sistem milik Google, tapi hanya bisa diakses dan dioperasikan oleh satu perusahaan di Indonesia, yakni PT D, sebagai satu-satunya mitra resmi Google Education.

Model bisnis tertutup sebab perangkat terkunci dan anggaran terhisap

Dalam sistem ini, semua perangkat harus di-enroll menggunakan Serial Number, yang hanya bisa diaktivasi oleh korporasi D tersebut. Tidak ada opsi aktivasi mandiri oleh sekolah, daerah, bahkan kementerian. Apakah metode ini benar atau disengaja sepertinya benar? Bukankah ini untuk menggiring kebijakan negara menjadi menyimpang dari yang seharusnya?

Artinya, negara dipaksa terus bergantung pada satu entitas privat untuk membuka akses atas alat yang sudah dibeli negara.

Biaya aktivasi CDM Rp500.000–600.000 per unit. Jutaan unit dibeli dimana potensi fee tersembunyi mencapai Rp1 triliun lebih.

Dan biaya ini tidak pernah diumumkan resmi, tidak bisa ditandingkan, tidak diaudit, dan langsung dimasukkan dalam satuan harga pengadaan, inilah bentuk sempurna dari desain mark-up terencana. Coba harga satuan itu diurai dengan teliti.

Bukankah mudah bagi penyidik untuk memahaminya? Terlebih para penyedia yakni pemenang tender sudah memberi pengakuan lengkap di dalam BAP. Jadi tidak sulit lagi bagi penyidik Kejagung untuk membulktikannya bukan?

Skema bisnis yang direkayasa sebelum jabatan resmi

Sistem CDM tidak berdiri tiba-tiba. Sudah dikondisikan, itu direkayasa! Ini bukan solusi teknis, ini model bisnis. Berdasarkan penelusuran Indonesian Audit Watch:

1. Perangkat dan skema aktivasi sudah dirancang jauh sebelum pengambil keputusan resmi dilantik, yakni Nadiem Makarim. Artinya sudah dengan matang sudah diniatkan oleh para pelaku. Ini bukti paling telak.
2. Spesifikasi pengadaan dikunci hanya untuk perangkat dengan CDM, dan hanya perusahaan D itu saja yang bisa mengktifkan. Terkait hal itu telah rinci dijelaskan oleh pemerintah.

Vendor global seperti Acer, Asus, Lenovo tidak bisa distribusi langsung karena harus lewat perusahaan D tersebut. Ini bukan cuma pelanggaran etika, ini rekayasa sistemik. Dan jika benar, maka termasuk dalam cakupan:

1. UU Tipikor di pasal 15 terkait perencanaan korupsi, pasal 13 tentang janji proyek sebelum jabatan
2. UU 5/1999 (Anti Monopoli) pasal 22 karena tender diarahkan ke satu vendor,
3. UU 30/2014 (Administrasi Pemerintahan) di pasal 12 tentang pejabat tidak boleh untungkan koleganya sebelum menjabat,
4. UU Keuangan Negara terkait pemborosan anggaran tanpa dasar efisiensi dan kebermanfaatan publik.

Pengadaan itu bukan cuma Chromebook, tapi juga sistem yang dikunci satu tangan vendor

Dalam proyek pengadaan Chromebook oleh negara, publik kerap mengira ini hanya soal “beli laptop untuk sekolah”. Padahal sesungguhnya, negara sedang membeli sebuah sistem digital yang tidak bisa berjalan tanpa aktivasi melalui vendor tunggal.

Mari kita urai alur teknis di balik layar, ini tahap penjelasannya:

1. PO barang vendor pengadaan (pemenang tender DAK) memesan perangkat ke principal (Acer, Asus, dll).
2. Barang tiba lalu principal mengirim barang ke penyedia lokal. Namun perangkat ini masih terkunci.
3. Aktivasi inilah kunci utama. CDM (Chrome Device Management) hanya bisa diaktifkan oleh PT D melalui serial number yang terhubung ke Google Admin Console.
4. Didistribusi, setelah diaktivasi oleh D, baru perangkat di-packing ulang dan dikirim ke sekolah.

Tanpa tahap ke-3 (aktivasi CDM oleh D), maka seluruh proses berhenti. Perangkat tidak bisa dipakai.

Perusahaan D satu-satunya gerbang sistem. Di titik ini, peran D bukan sekadar distributor. Mereka menjadi satu-satunya gatekeeper sistem digital pendidikan nasional, karena hanya mereka yang:

1. Memiliki akses resmi ke Google Admin Console,
2. Bisa memproses enrollment perangkat berbasis serial number,
3. Mampu menghubungkan Chromebook ke domain sekolah (belajar.id atau .sch.id),
4. Bisa mengaktifkan lisensi Chrome Education Upgrade (CEU) secara legal di Indonesia.

Artinya, tanpa intervensi atau keberadaan D maka barang senilai triliunan itu tidak bisa menyala di ruang kelas. Lalu, masa D bisa cuci tangan dari kasus tersebut? Tentu tidak! Ini modus kejahatan di beberapa negara.

Apa artinya bagi negara?

1. Negara membayar penuh, tetapi tidak punya kendali atas sistem. Ini pengelabuan terhadap negara.
2. Sekolah tidak bisa aktivasi sendiri, meski perangkat sudah di tangan.
3. Semua tergantung pada satu vendor swasta, dari pusat hingga ke daerah.

Ini adalah model vendor-lock-in dalam bentuk paling sempurna dari sistem, lisensi, jaringan, hingga distribusi hanya dikendalikan oleh satu tangan.

Simpul masalahnya: sistem dibeli tapi tidak dipegang

Pengadaan Chromebook oleh Kemendikbudristek bukan lagi hanya teekait pengadaan barang. Ini adalah pengadaan sistem yang sejak awal dikondisikan untuk dikunci, diatur, dan dimonopoli lewat tahapan teknis yang tampak biasa, namun bagi yang sangat paham maka sesungguhnya ini adalah keculasan yang sangat terstruktur. *Negara yang membeli perangkat, tetapi perusahaan D yang memegang kuncinya*.

Dan ketika sistem ini dirancang sebelum jabatan formal dimulai, lalu dengan struktur spesifikasi yang mengarah hanya pada vendor tertentu, maka model bisnis ini wajib diperiksa dari hulu ke hilir oleh penyidik Kejagung.

Karena apa?

1. Tanpa aktivasi, perangkat Chromebook tidak bisa dipakai.
2. Tanpa internet stabil, CDM tidak jalan.
3. Sekolah di daerah 3T jadi gudang perangkat mati.

Jadi, ini bukan soal teknologi. Ini soal moralitas orang pengendali perusahaan!

Kunci masalahnya: serial number sebagai “Gerbang Uang”

Serial Number bukan sekadar nomor perangkat. Dalam sistem CDM, serial number adalah pintu uang. Hanya satu perusahaan yang bisa membukanya, yaitu D. Negara tidak punya lisensi master-nya. Aktivasi dilakukan secara tertutup. Biaya diselipkan sedemikian rupa ke dalam harga per-unit. Halus sekali model menculasi negara, bukan?

Masa itu tidak disentuh penyidik? Justru itu akar masalah kasus Chromebook!! Bukan yang lain.

Inilah kenapa penyidik harus memeriksanya, jangan hanya kontrak fisik, tapi juga logika bisnis di balik proyek tersebut. Ini bukan sekadar pengadaan, ini adalah model bisnis yang membajak kebijakan negara.

IAW mendesak bongkar modus bisnisnya, bukan hanya pengadaannya

Indonesian Audit Watch menilai, penanganan hukum tidak boleh hanya menyentuh “belanja Chromebook” karena model bisnis di balik CDM-lah akar masalahnya. Rekomendasi IAW:

1. Audit total oleh BPK dan BPKP terhadap CDM dan fee aktivasi sejak 2019–2024.

2. KPPU harus telusuri spesifikasi tender yang dikunci untuk vendor tunggal.

3. KPK dan Kejagung harus fokus pada skema bisnis ini, sebagai bentuk shadow procurement.

4. Kominfo dan BSSN harus ambil alih sistem konsol Google Admin Console, demi kedaulatan data pendidikan.

Jangan biarkan model bisnis tak bermoral jadi preseden

Ketika satu vendor bisa merancang sistem pengadaan nasional,
Ketika satu nomor serial bisa membuka atau mengunci jutaan perangkat,
Ketika negara tidak punya kuasa atas perangkat yang sudah dibelinya,
Maka inilah bentuk sempurna dari kolusi korporat yang membajak pemerintahan.

.Penyidik jangan hanya cari markup atau selisih harga. Bongkar siapa yang menyusun model ini sejak awal.

Karena korupsi hari ini, sering kali bukan soal transaksi. Tapi soal perancangan sistem untuk merampok anggaran secara legal.

Penulis : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

MoneyTalk, Jakarta – Keputusan pemerintah memperpanjang konsesi pengelolaan jalan tol dalam kota Jakarta oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) hingga 35 tahun ke depan menuai kecaman keras. Pasalnya, perpanjangan ini diduga dilakukan secara diam-diam tanpa evaluasi, lelang terbuka, maupun kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.

Indonesian Audit Watch (IAW) menduga telah terjadi pelanggaran serius dalam perpanjangan konsesi ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang semestinya berakhir pada 31 Maret 2025, namun secara mengejutkan diperpanjang hingga 31 Maret 2060.

“Ini jelas cacat hukum. Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2024, evaluasi baru boleh dilakukan paling cepat satu tahun sebelum masa konsesi berakhir, artinya Maret 2024. Tapi kenapa malah dilakukan 4 tahun lebih awal?” tegas Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Tak hanya soal waktu, Iskandar juga menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 78 ayat (2) PP yang mewajibkan jalan tol dikembalikan kepada negara setelah masa konsesi selesai. Namun pemerintah justru langsung memperpanjang konsesi tanpa proses lelang dan evaluasi kinerja.

“Tidak ada prinsip value for money di sini. Negara bisa rugi triliunan rupiah karena keputusan sepihak ini,” kata Iskandar.

Menurut IAW, jika jalan tol tersebut dikelola langsung oleh BUMN, potensi pendapatan negara bisa mencapai Rp15–20 triliun. Sementara CMNP hanya menyetor 1,5% dari pendapatan kotor, jauh di bawah standar industri yang berkisar 3–5%. Bahkan, CMNP disebut menunggak denda keterlambatan setor hingga Rp320 miliar yang tidak pernah ditagih oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Atas temuan ini, IAW dengan tegas meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan. “Kami minta Jaksa Agung memeriksa indikasi korupsi, suap, dan kolusi dalam perpanjangan konsesi ini. Ada potensi penyalahgunaan anggaran negara dan permainan dalam penunjukan kembali PT CMNP,” tutup Iskandar.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus korupsi minyak mentah Pertamina yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin mencurigakan. Proses hukum yang berjalan dinilai tidak ada perkembangan yang signifikan. Kejagung hanya berani menindak Direktur anak perusahaan Pertamina, sementara mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, serta Menteri BUMN, Erick Thohir, belum dipanggil atau diperiksa. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai ketidakberanian Kejagung untuk menyentuh pejabat tinggi tersebut.

Tidak hanya itu, terdapat juga dugaan korupsi terkait tata kelola sawit yang melibatkan pejabat eselon I dan II di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama periode 2005 hingga 2024. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di KLHK telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, yang sangat mengherankan adalah hingga saat ini, Kejagung tidak mengungkapkan nama-nama tersangka tersebut ke publik, sehingga menimbulkan kecurigaan tentang transparansi dan kejelasan kasus ini.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Jaksa Agung dalam menangani kasus korupsi tata kelola sawit ini dinilai seakan bermain sulap. Arah penyidikan yang tidak jelas dan gelapnya proses hukum membuat kasus ini terkesan seperti kasus korupsi Pertamina yang sampai saat ini masih jalan di tempat.

Ini mencerminkan kurangnya keberanian Kejagung untuk menindak pejabat-pejabat yang lebih tinggi, seperti mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar, yang menurut Uchok Sky harusnya dipanggil untuk diperiksa terkait dugaan peranannya dalam kasus ini.

Berdasarkan hal tersebut, Kejagung diharapkan tidak hanya berfokus pada pejabat eselon I dan II di KLHK, namun juga menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar yang telah menjabat selama beberapa tahun di kementerian tersebut, lanjut Uchok Sky

Tindakan yang mirip dengan kasus Pertamina ini, yang enggan memanggil atau memeriksa pejabat tinggi seperti Nicke Widyawati dan Erick Thohir, patut dicurigai sebagai bentuk penyembunyian atau perlindungan terhadap elit tertentu. Kejagung harus membuktikan bahwa ia memiliki integritas dan keberanian untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, kata Uchok Sky

Pada 3 Oktober 2024, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor KLHK. Ruangan yang digeledah antara lain adalah Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal) KLHK, serta beberapa direktorat yang membidangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), Pelepasan Kawasan Hutan, dan Penegakan Hukum.

Dan Uchok Sky menyarankan kepada Penyidik Kejagung, dimana Kasus KLHK tersebut cenderung akan terjerat dengan menggunakan:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang tindak pidana korupsi dan upaya pemberantasannya di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk sanksi pidana bagi para pelaku korupsi di sektor publik.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Penyalahgunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang kewajiban pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam termasuk di dalamnya hutan dan perkebunan sawit.

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melibatkan pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan dan penggunaan lahan untuk perkebunan sawit.

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penataan Perkebunan Sawit, yang mengatur tata kelola perkebunan sawit di Indonesia agar sesuai dengan standar lingkungan dan ekonomi yang berlaku, pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak memilih sosok Jaksa Agung yang terafiliasi dengan partai politik, dan namanya diajukan oleh elite partai pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Karena hal tersebut untuk menjaga independensi dan tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pemberantasan korupsi.

Hal tersebut juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024. Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan parpol dan bukan merupakan pengurus partai politik (parpol).

Menurutnya, apabila jabatan jaksa agung itu berdasarkan nama yang diajukan elite atau ketua umum partai, maka kedepannya akan berpotensi terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Saya sependapat sosok jaksa agung yang baru tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh elite parpol, karena memang aturan dibuat untuk mengantisipasi segala bentuk abuse of power, penyalahgunaan wewenang dan hal-hal negatif, jadi saya sepakat saja,” kata Ujang saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (19/10).

Namun demikian, kata Ujang, penunjukan Jaksa Agung tidak bisa dihindari dari unsur politiknya karena namanya selalu diajukan oleh ketua umum parpol.

“Tetapi kan tidak bisa dihindari, pencarian sosok jaksa agung banyak unsur politiknya. Maka agar unsur politiknya bisa minim, maka ikutin aturan berdasarkan putusan MK,” ucap Ujang.

Selain itu, jabatan Jaksa Agung di pemerintahan Presiden terpilih Prabowo, harus memenuhi beberapa kriteria, salah satunya yang memiliki integritas dan mempunyai komitment terkait pemberantasan korupsi, dan loyalitas kepada presiden.

Ujang juga berpendapat, sosok jaksa agung kedepan bisa menjadi harapan masyarakat dalam penegakan hukum, terutama Pemberantasan korupsi, serta bisa menjaga hubungan baik antar sesama penegak hukum.

“Kalau bicara soal sosok Jaksa Agung itu harus punya kriteria, pertama, berintegritas itu penting, lalu juga yang kedua punya komitment terkait pemberantasan korupsi. Ketiga, loyalitas kepada presiden itu menjadi utama. Keempat, punya leadership atau kepemimpinan yang bagus di Kejagung,” tuturnya.

“Kelima, punya hubungan vertikal yang baik, artinya ke atas dalam hal ini kalangan presiden dan kebawah juga bagus, lalu juga hubungan horizontal katakanlah hubungan dengan lembaga penegak hukum lain juga baik, itu menjadi penting, paling tidak itu beberapa kriterianya. Sehingga betul-betul sosok jaksa agung kedepan bisa diharapkan lah,” sambungnya.

Saat ditanya soal sosok jaksa agung yang namanya tidak diajukan oleh ketua umum parpol, kata Ujang, itu sesuatu yang jauh lebih bagus karena independen dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Terkait sosok jaksa agung yang tidak terafiliasi parpol dan namanya tidak diajukan oleh parpol, bagus-bagus saja, independen jauh lebih bagus,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto diminta tidak memilih Jaksa Agung RI yang berafiliasi dengan partai politik (Parpol). Karena hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 mengenai syarat jabatan Jaksa Agung dan pengaruhnya terhadap independensi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Direktur Eksekutif Centre of Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, penunjukan Jaksa Agung tidak terafiliasi dengan Parpol merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024.

Putusan yang mengubah ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung itu mensyaratkan Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik dan tidak berafiliasi dengan parpol.

“Sebaiknya jabatan Jaksa Agung diisi non-partisan partai, biar bisa profesional dan mencegah politisasi kasus,” kata Uchok melalui keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (16/10).

Ia menilai putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 dapat meminimalkan intervensi partai politik dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tokoh politik.

Selain itu, kata dia, untuk memperkuat prinsip penegakan hukum harus bebas dari pengaruh politik, dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat dan kompetitif.

Sekedar informasi, dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengurus parpol merupakan orang yang memiliki keterikatan mendalam dengan partai. Sehingga menurutnya akan berpotensi timbulnya konflik kepentingan. []

MoneyTalk, Jakarta – Isu mengenai pengisian jabatan Jaksa Agung semakin hangat diperbincangkan di kalangan publik dan media. Rumor yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, akan mengisi posisi Jaksa Agung kini menjadi sorotan, terutama dengan adanya dukungan dari Padepokan Hukum Indonesia (Padhi). Dalam pernyataan kepada wartawan pada Rabu (02/10), Mus Gaber, Ketua Padhi, menegaskan dukungan penuh terhadap Reda Manthovani sebagai kandidat potensial Jaksa Agung.

Berdasarkan undang-undang, pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Namun, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 6/PUU-XXII/2024, terdapat batasan baru terkait pengangkatan Jaksa Agung, yakni syarat bahwa calon Jaksa Agung tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Aturan ini muncul untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum tertinggi tersebut dari pengaruh kepentingan politik.

Dalam konteks ini, nama Reda Manthovani mencuat sebagai salah satu kandidat yang disebut-sebut berpotensi mengisi posisi tersebut. Sebagai seorang jaksa karier, Reda telah melalui jenjang karier yang panjang dan memiliki pengalaman yang luas dalam bidang hukum dan intelijen. Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), juga mengungkapkan bahwa Reda memiliki kapasitas kepemimpinan yang memadai untuk menduduki posisi Jaksa Agung.

Namun, meskipun Reda Manthovani diakui sebagai jaksa berpengalaman, pengangkatan tersebut tidak lepas dari sorotan publik karena hubungan kekerabatan Reda dengan Sufmi Dasco Ahmad, salah satu pimpinan Partai Gerindra. Beberapa pihak menilai bahwa adanya hubungan tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif, seolah-olah pengangkatan Reda bertujuan untuk menggunakan institusi hukum demi kepentingan politik.

“Publik tentu akan melihat hal ini sebagai upaya menguasai lembaga hukum untuk menekan pihak oposisi atau kritik terhadap pemerintah,” ujar Kurniawan Adi Nugroho.

Dalam hal ini, penting bagi Prabowo Subianto, jika terpilih sebagai presiden, untuk meyakinkan masyarakat bahwa Kejaksaan di bawah Reda tidak akan digunakan sebagai alat politik, tetapi tetap berfungsi sebagai institusi penegak hukum yang independen.

Mus Gaber, Ketua Padhi, menilai bahwa pengangkatan Reda Manthovani tetap sah dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Presiden, dalam hal ini Prabowo Subianto, berhak untuk mengangkat seseorang yang ia percayai untuk memegang jabatan Jaksa Agung, selama sesuai dengan persyaratan hukum yang ditetapkan, termasuk putusan MK terbaru.

“Tidak ada masalah hukum jika Presiden Prabowo mengangkat Reda Manthovani sebagai Jaksa Agung. Hal itu sah-sah saja, mengingat Reda adalah seorang jaksa karier yang telah menempuh perjalanan panjang di dunia hukum. Yang terpenting adalah Kejaksaan tetap independen dan menjaga keadilan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mus Gaber.

Jika Reda benar-benar ditunjuk sebagai Jaksa Agung, ia akan menghadapi tantangan besar, baik dalam mengelola lembaga Kejaksaan maupun menjaga kepercayaan publik. Selain menjaga integritas institusi hukum, ia juga harus memastikan bahwa Kejaksaan tidak menjadi alat untuk kepentingan politik, terutama dalam konteks ketatnya dinamika politik yang terjadi di Indonesia.

Sebagai seorang profesional yang telah lama berkecimpung di dunia penegakan hukum, Reda Manthovani diharapkan mampu membawa angin segar di Kejaksaan dan memperkuat institusi tersebut. Pengangkatan Jaksa Agung yang sesuai dengan aturan hukum dan bebas dari intervensi politik akan menjadi langkah penting dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

Di sisi lain, tantangan untuk meyakinkan publik bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinannya tetap netral dan independen akan menjadi ujian tersendiri bagi Reda. Publik akan sangat mengawasi setiap kebijakan yang diambil oleh institusi ini, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan tokoh politik dan bisnis.

Pengangkatan Jaksa Agung selalu menjadi isu sensitif di Indonesia, mengingat posisi ini memiliki pengaruh besar dalam penegakan hukum. Dukungan dari Padepokan Hukum Indonesia (Padhi) terhadap Reda Manthovani menunjukkan adanya kepercayaan bahwa ia memiliki kapasitas dan integritas untuk menduduki posisi tersebut. Namun, tetap menjadi tugas Reda, jika ia benar-benar diangkat, untuk membuktikan bahwa Kejaksaan dapat berfungsi secara independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Dengan tantangan yang menanti, pengangkatan Reda akan menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(c@kra)

MoneyTalk,Jakarta – Pada pagi ini, Sidang Kabinet Paripurna yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo menandai akhir dari masa jabatan kabinet saat ini. Sidang ini disiarkan langsung oleh Sekretariat Presiden pada Jumat(13\09) dihadiri oleh Bapak Wakil Presiden, Presiden Terpilih, para menteri, wakil menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, serta hadirin lainnya.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta diminta untuk tidak main-main dan segera menuntaskan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi berharap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani tidak pandang bulu dalam menangani kasus tersebut. Apalagi, kata Uchok, sudah ada pejabat Kemenkumham, yang sempat dicekal untuk berpergian ke luar negeri.

Menurut Uchok, jika Kajati DKI, Reda Manthovani serius dalam menangani kasus tersebut maka sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah bergulir lama. Bahkan, pencekalan terhadap pejabat Kemenkumham berinisial OGD, sudah dilakukan sejak April 2022.

“Jangan sampai ini ‘barang’ (kasus) enggak jelas, dan sudah seharusnya kasus ini dituntaskan,” ujar Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (8/4/2023).

Maka dari itu, Uchok berharap ada kejelasan hukum dalam penanganan kasus pungli di lingkungan Kemenkumham. Dirinya tidak ingin kasus yang menggantung di Kejati DKI membuat citra Kejaksaan menjadi buruk di mata publik, juga dapat mencoreng nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Semua kasus yang ditangani Kejati DKI harus dituntaskan. Kajati dan jajarannya jangan sampai masuk angin. Kalau memang perlu ya dievaluasi saja jabatan Kejati DKI. Ganti Kajati DKI. Tapi jangan diangkat sebagai Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus),” ujar Uchok.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah mengajukan pencekalan terhadap OGD, pejabat Kementerian Hukum dan HAM yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Pengajuan larangan OGD untuk meninggalkan wilayah Indonesia terdata sejak 4 Juli 2022.

Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta saat itu, Ashari membenarkan pengajuan pencegahan itu demi kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

Tim penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa sejumlah Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dalam kasus dugaan pungli ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Abd. Qahar AF mengatakan kala itu perkara ODG masih dalam tahap penyidikan.

“Tim penyidik  sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi, di antaranya kepala Lapas, kepala Rutan dan pihak lainnya,” kata Qahar, Juni 2022.

Namun Qahar tidak menyebutkan secara rinci siapa saja kepala Lapas dan kepala Rutan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi itu.[MT]