7 November 2026

Jawa Tengah

MoneyTalk.id,Pati — Gelombang protes massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terus bergulir panas. Hingga Jumat (18/9/2026), massa aksi menduduki Kantor Bank Mandiri Cabang Pati, Jawa Tengah, guna memperjuangkan kejelasan atas tindakan pemblokiran sepihak terhadap rekening milik salah satu aktivis mereka, Supriyono alias Botok.

Massa menilai langkah pembekuan rekening yang dilakukan oleh pihak perbankan tersebut tidak imparsial dan menabrak prosedur penyelesaian perselisihan yang objektif. Mereka menuntut pihak perbankan bersikap adil serta berani membuka ruang dialog secara terbuka untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya.

Kuasa Hukum AMPB, Nimerodin Gulo, menegaskan bahwa persoalan krusial ini tidak bisa diselesaikan sekadar oleh jajaran manajemen di tingkat daerah. Mengingat dampak kebijakan pemblokiran ini meluas, penanganannya wajib diambil alih secara langsung oleh jajaran direksi pusat.

Oleh karena itu, AMPB menantang Direktur Utama Bank Mandiri untuk turun gunung langsung ke Kabupaten Pati guna membuka ruang dialog secara adil dengan para warga. Kehadiran langsung direksi pusat dinilai sebagai syarat mutlak untuk menuntaskan polemik ini hingga ke akar masalah.

“Kita minta persoalan ini diselesaikan direksi pusat dengan turun ke Pati untuk bisa berdialog dengan kita. Hanya saja sampai detik ini mereka nggak bisa memastikan kapan turun,” ujar Gulo saat dikonfirmasi di lokasi aksi.

Dalam pergerakannya, AMPB memetakan empat poin mendasar yang wajib dipenuhi oleh pihak perbankan. Pertama, AMPB mendesak transparansi penuh terkait proses administrasi dan mekanisme pemblokiran rekening Botok. Pihak bank diminta membuka data, dokumen permohonan, hingga pihak yang memberikan instruksi awal pemblokiran agar publik tahu siapa yang paling bertanggung jawab di balik keputusan tersebut.

“Kita minta agar semua data soal pemblokiran, siapa yang usul, suratnya mana, mekanisme apa dibuka agar transparan. Siapa yang paling bertanggungjawab? Jangan sekedar konferensi pers,” tegas Gulo.

Kedua, aksi pemblokiran yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas mencerminkan lemahnya analisis hukum dan ketidakmampuan kepemimpinan di tingkat puncak perbankan. Berangkat dari hal itu, AMPB mendesak Direktur Utama Bank Mandiri Riduan untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kita minta Direktur Utama undur diri karena beliau tidak capable. Harusnya pemblokiran ikuti aturan main, jangan siapa saja langsung blokir tanpa analisis hukum,” tutur Gulo.

Ketiga, sorotan tajam pergerakan ini tidak terlepas dari fungsi rekening Botok yang sejatinya digunakan untuk menggalang donasi warga. Dana swadaya tersebut sedianya dimanfaatkan untuk mendukung aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 lalu. Tindakan pembekuan rekening secara mendadak ini dinilai telah mengganggu iklim demokrasi dan menghambat jalannya aksi massa. AMPB mendesak agar perbankan tidak berpihak atau dijadikan alat untuk membungkam aspirasi masyarakat.

Keempat, sebagai penutup tuntutan, AMPB mendesak manajemen Bank Mandiri untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan terbuka. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada seluruh anggota aliansi serta masyarakat Indonesia atas ketidakprofesionalan yang telah ditunjukkan.

MoneyTalk, Jakarta – Kasus dugaan malpraktik medis kembali mencuat setelah Agus Siswono, seorang warga Cilacap, Jawa Tengah, mengklaim kehilangan penglihatannya setelah menjalani prosedur pencabutan gigi di Rumah Sakit Hermina Pandanaran, Semarang. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait standar pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.

Kuasa hukum Agus, Djoko Susanto, S.H., dari Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan hal ini pada Minggu, 18 Agustus 2024, saat ditemui di Jakarta.

“Melihat kondisi klien kami, kami menduga telah terjadi malpraktik medis. Agus awalnya didiagnosis menderita amandel, yang merupakan kondisi yang bisa ditangani dengan operasi ringan,” ujar Djoko. “Namun, proses pencabutan gigi yang dilakukan malah menyebabkan Agus kehilangan penglihatannya.”

Djoko menambahkan bahwa pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban dari rumah sakit untuk memulihkan kondisi kesehatan Agus seperti sediakala.

Agus Siswono, pria berusia 40 tahun yang tinggal di Jalan Willing, RT 2 RW 2, Kelurahan Donan, Cilacap Tengah, datang ke Rumah Sakit Hermina Pandanaran dengan keluhan sakit gigi parah. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter memutuskan untuk melakukan prosedur pencabutan gigi. Prosedur yang dianggap sederhana ini justru berujung pada kejadian tragis, di mana Agus mulai mengalami gangguan penglihatan yang semakin memburuk beberapa saat setelah prosedur.

Keluarga Agus segera menghubungi pihak rumah sakit untuk mendapatkan penjelasan, namun hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan. Agus juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak diberi peringatan atau informasi mengenai risiko kehilangan penglihatan akibat prosedur tersebut.

Merasa dirugikan, Agus dan keluarganya meminta pertanggungjawaban dari Rumah Sakit Hermina Pandanaran. Mereka menuntut keadilan atas kerugian yang dialami serta meminta agar kasus ini diselidiki lebih lanjut untuk menentukan apakah ada kelalaian dari pihak rumah sakit atau tenaga medis yang menangani kasus ini.

“Saya datang ke rumah sakit untuk mengobati sakit gigi, bukan untuk kehilangan penglihatan saya. Ini sangat tidak adil, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Agus dalam pernyataannya.

Saat ini, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, istrinya, Ilin Maulina, bekerja serabutan. Agus, bersama istrinya dan anaknya Dafa yang masih duduk di bangku kelas 3 SD, kini tinggal bersama orang tuanya di RT 01 RW 08 Desa Kalimanah, Kecamatan Kalimanah Wetan, Purbalingga, Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Hermina Pandanaran belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut. Namun, kasus ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi di bidang kesehatan dan hukum.

Banyak pihak mendesak agar dilakukan investigasi independen untuk memastikan kebenaran klaim Agus Siswono dan apakah benar terjadi tindakan malpraktik. Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi contoh buruk dari kelalaian medis yang seharusnya tidak terjadi.

Kasus dugaan malpraktik ini juga membuka peluang diskusi lebih luas tentang perlunya peningkatan standar pelayanan kesehatan di rumah sakit dan perlindungan terhadap pasien. Publik berharap agar pemerintah dan otoritas terkait turun tangan untuk mengawasi lebih ketat praktik medis di rumah sakit, serta memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terbukti lalai.

Agus dan keluarganya berharap agar keadilan bisa ditegakkan, tidak hanya untuk mereka, tetapi juga sebagai peringatan bagi rumah sakit lain agar selalu mengutamakan keselamatan pasien.

Kasus ini masih dalam proses investigasi, dan masyarakat menunggu hasil resmi yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.(c@kra)