4 November 2026

Jenderal Suyudi Ario Seto

MoneyTalk.id,Jawa Tengah — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah sekaligus mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, M. Din Syamsuddin, mengecam keras tindakan penggerebekan asrama santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolabang, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada dini hari 27 Oktober 2026.

Din menilai tindakan aparat kepolisian dalam penggerebekan tersebut sebagai tindakan di luar hukum, kejam, dan tidak berperikemanusiaan. Ia bahkan menyebut tindakan tersebut menyerupai aksi terorisme karena diduga disertai ancaman senjata terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

“Penggerebekan sebuah asrama di Pesantren khusus putri Hamalatul Qur’an, Mojolabang, Sukoharjo pada dini hari 27 Oktober 2026 sungguh merupakan tindakan di luar hukum, kejam, dan tak berperikemanusiaan,” tegas Din Syamsuddin dalam rilisnya.

Ia secara khusus menyoroti pemberitaan mengenai seorang santriwati berusia 10 tahun yang disebut dipaksa tersungkur di bawah ancaman senjata laras.

Menurut Din, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), tetapi juga merupakan penyimpangan fungsi Polri sebagai penegak hukum serta penodaan terhadap kesucian lembaga pendidikan Islam.

“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri semestinya, dan mengambil tindakan tegas kepada para anggota Polri yang melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Din mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tidak mengabaikan peristiwa tersebut. Menurut dia, pembiaran terhadap tindakan aparat justru berpotensi memicu kemarahan masyarakat dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Jangan abaikan kejadian tersebut karena hanya menimbulkan kemarahan masyarakat dan menghilangkan kepercayaan masyarakat yang sebenarnya sudah memudar selama beberapa tahun lalu,” kata Din.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Kapolri untuk membersihkan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dari stigma buruk sekaligus membenahi persoalan ketidakprofesionalan aparat.

“Inilah saatnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengambil tindakan tegas membersihkan Kepolisian Negara dari stigma buruk, dan membenahi ketidakprofesionalan Polri,” lanjutnya.

Di sisi lain, Din mengimbau umat Islam, khususnya kalangan pesantren, agar tetap tenang dan menjaga persatuan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

“Kepada umat Islam khususnya kalangan pesantren agar tenang, dan bersatu padu dalam sikap melawan kezaliman,” pungkasnya.

Media membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk jajaran Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, guna memenuhi prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

MoneyTalk.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung komitmen pemberantasan narkotika yang disuarakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika dalam bentuk cair.

Menurut IPW, perkembangan modus kejahatan narkotika semakin kompleks. Zat terlarang yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini dapat ditemukan dalam bentuk cair dan disamarkan melalui cairan rokok elektrik.

“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” demikian pernyataan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku ketua dan Data Wardhana selaku sekretaris jenderal IPW, Ahad (25/10/2026).

IPW menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membatasi penggunaan vape di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.

Dorongan pelarangan vape sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).

Suyudi menyoroti perubahan modus peredaran narkotika global yang semakin memanfaatkan zat berbentuk cair. Menurutnya, cartridge atau alat isi ulang vape dapat digunakan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.

“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.

Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan cairan vape mengandung zat terlarang yang dikemas dengan berbagai aroma dan rasa. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses identifikasi apabila tidak disertai pengujian laboratorium.

Karena itu, IPW mendukung langkah Kapolri untuk memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang lebih luas agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah kasus terjadi.

Gagasan pelarangan vape bukan pertama kali disampaikan Suyudi. Saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia telah mengemukakan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 7 April 2026 yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Dalam rapat itu, BNN menyoroti fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape. Usulan pelarangan kemudian didorong untuk dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi narkotika.

Berdasarkan data pengujian yang disampaikan Suyudi ketika menjabat Kepala BNN, dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun, temuan pada sampel yang diuji tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.

Suyudi juga menyebut perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin cepat. Menurut data yang disampaikannya, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sementara 175 jenis telah teridentifikasi beredar di Indonesia.

Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan hukum terhadap zat tertentu dalam cairan vape. Suyudi menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ia menilai penguatan aturan diperlukan agar penanganan kasus penyalahgunaan zat tersebut dapat dilakukan secara efektif.

Upaya mendorong pelarangan vape juga disampaikan Suyudi dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram dan pelarangan total rokok elektrik.

Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik.

Di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan kebijakan pelarangan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

Bagi IPW, kebijakan daerah tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan langkah pencegahan yang lebih luas. Organisasi itu mengusulkan agar pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan diterapkan melalui instruksi presiden kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

IPW berpandangan bahwa penerbitan Inpres dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah dan DPR membahas pengaturan vape secara lebih menyeluruh dalam revisi atau pembentukan ketentuan terkait narkotika dan psikotropika.

Menurut organisasi tersebut, kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika.

“Jika Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap lembaga dan kementerian, gubernur, wali kota, serta bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” demikian sikap IPW.

Meski demikian, penerapan larangan secara nasional membutuhkan kajian yang matang, termasuk penilaian risiko kesehatan dan keamanan, dasar hukum yang kuat, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Desakan IPW kepada Presiden Prabowo kini menempatkan persoalan vape sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai strategi pemberantasan narkotika. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik tanpa mengabaikan kebutuhan akan regulasi yang terukur, berbasis bukti, dan dapat dilaksanakan secara efektif.

MoneyTalk.id,Jakarta – Praktisi hukum Damai Hari Lubis mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar lebih sigap dibandingkan pendahulunya, Listyo Sigit Prabowo, dalam mengungkap tabir gelap tragedi KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

Damai menilai, kasus yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pertanggungjawaban pidana, kemungkinan keterlibatan banyak pihak, serta siapa pihak yang diduga menjadi intellectual dader atau aktor intelektual di balik peristiwa itu.

Menurut Damai, pengungkapan kasus KM 50 tidak seharusnya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menjawab apakah terdapat pihak lain yang diduga merencanakan, memerintahkan, atau turut berperan dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada hilangnya enam nyawa tersebut.

“Kapolri Suyudi mesti lebih sigap dari eks Kapolri Listyo Sigit dalam mengungkap sejarah hukum gelap di negara ini dalam kasus KM 50,” kata Damai kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Damai menyoroti kemungkinan adanya penyertaan pidana atau deelneming dalam tragedi KM 50. Dalam pandangannya, penyelidikan perlu menguji secara menyeluruh apakah peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku, termasuk kemungkinan adanya perencanaan atau koordinasi di antara pihak-pihak tertentu.

Bagi Damai, pertanyaan paling mendasar yang belum terjawab adalah siapa intellectual dader dalam tragedi tersebut. Istilah ini merujuk pada pihak yang diduga menjadi penggagas, pengendali, atau pemberi perintah dalam suatu tindak pidana, meskipun tidak selalu menjadi pelaku langsung di lokasi kejadian.

Jika memang terdapat pihak lain yang berperan dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana, Damai menilai peran tersebut perlu ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Damai juga menggunakan istilah extra-judicial killing untuk menggambarkan tragedi KM 50. Istilah tersebut merujuk pada pembunuhan di luar proses hukum yang sah.

Penggunaan istilah itu mencerminkan kritik serius terhadap peristiwa yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab. Meski demikian, penetapan suatu peristiwa sebagai pembunuhan di luar hukum harus mempertimbangkan fakta, hasil penyelidikan, putusan pengadilan, dan standar hukum yang relevan.

Tragedi KM 50 sendiri telah melalui proses peradilan pidana terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain perlu dibedakan dari fakta-fakta yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Bagi Damai, selesainya suatu proses persidangan tidak serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat apabila masih terdapat dugaan atau bukti baru yang relevan dan dapat diuji secara hukum.

Dalam kritiknya, Damai turut menyinggung persoalan prosedur penegakan hukum yang menurutnya patut menjadi perhatian. Ia menyoroti riwayat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk persoalan penahanan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Damai menyebut adanya keadaan yang dinilainya tidak lazim dalam perjalanan penegakan hukum kasus KM 50. Ia juga menyinggung istilah onslag, yakni putusan lepas dari segala tuntutan hukum, yang secara hukum berbeda dari putusan bebas.

Secara hukum, putusan lepas atau onslag van alle rechtsvervolging dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana. Sementara itu, putusan bebas dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa atas dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Keduanya juga harus dibedakan dari alasan pembenar atau alasan pemaaf, termasuk pembelaan terpaksa (noodweer) dan daya paksa (overmacht). Penerapan konsep-konsep tersebut bergantung pada fakta serta pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Oleh karena itu, penilaian terhadap putusan pengadilan dalam kasus KM 50 harus merujuk pada dokumen putusan dan pertimbangan hakim, bukan hanya pada penyebutan istilah hukum dalam perdebatan publik.

Damai memperingatkan agar pengungkapan persoalan KM 50 tidak hanya bergantung pada kemunculan novum atau bukti baru. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu menilai apakah masih terdapat fakta, keterangan, atau alat bukti yang belum ditindaklanjuti secara memadai.

Dorongan tersebut menempatkan Kapolri Suyudi pada tuntutan untuk menunjukkan keseriusan dalam menjawab pertanyaan masyarakat mengenai tragedi yang menjadi salah satu perkara sensitif dalam hubungan antara aparat penegak hukum dan kelompok pendukung Habib Rizieq Shihab.

Meski demikian, pembukaan kembali atau pengembangan suatu perkara tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Dugaan baru harus diperiksa secara objektif, sementara setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah.

Damai juga mengaitkan persoalan ini dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Menurut pandangannya, ketidakjelasan mengenai pihak yang diduga menjadi aktor intelektual berpotensi memperpanjang keraguan publik terhadap penuntasan tragedi KM 50.

Bagian paling tajam dari kritik Damai adalah pernyataannya mengenai dugaan bahwa pihak yang oleh sebagian masyarakat dicurigai sebagai aktor intelektual dalam tragedi KM 50 masih memiliki posisi kuat di lingkungan pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan persepsi yang perlu diuji. Tanpa bukti yang dapat diverifikasi, tidak tepat menyimpulkan bahwa pejabat tertentu merupakan aktor intelektual atau terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Meski demikian, kritik Damai memperlihatkan bahwa persoalan KM 50 bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menuntaskan perkara yang sensitif dan menjadi perhatian luas.

Bagi Damai, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menjawab pertanyaan publik dengan penjelasan yang transparan, berdasarkan bukti, serta tidak tebang pilih. Ia juga menyoroti perlunya sikap serius dari Presiden Prabowo Subianto dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik.

Tragedi KM 50 pada akhirnya tetap menyisakan pekerjaan penting bagi penegakan hukum: memastikan seluruh fakta yang relevan diperiksa, putusan pengadilan dihormati, dan setiap dugaan baru ditangani melalui mekanisme yang sah.

Desakan Damai kepada Kapolri Suyudi menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.