4 November 2026

Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP)

MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri menjadi persoalan serius. Publik kini menanti pengungkapan motif, aktor intelektual, hingga kemungkinan adanya kepentingan politik di balik dugaan tindakan tersebut.

Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat secara teknis. Aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh siapa yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut dan apa tujuan sebenarnya.

“Pertanyaannya, mengapa Listyo melakukan semua ini? Apa motif di balik dugaan penyadapan komunikasi tersebut? Siapa yang memberikan perintah? Dan apa target politik yang sesungguhnya ingin dicapai?” kata Ahmad Basri dalam analisisnya, Rabu (4/11/2026).

Menurut Basri, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, melainkan juga menyangkut kehormatan, independensi, dan kredibilitas institusi kepolisian.

Ia mempertanyakan apakah tindakan yang diduga melibatkan Listyo dan sejumlah perwira Polri tersebut merupakan inisiatif pribadi atau justru berkaitan dengan kepentingan politik yang lebih besar.

Basri mengingatkan bahwa Listyo selama ini dikenal publik memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, tidak sedikit pengamat politik yang menyebut Listyo sebagai salah satu figur yang memiliki kedekatan khusus dengan mantan kepala negara tersebut.

“Persoalan mendasarnya adalah sejauh mana loyalitas personal kepada seorang mantan presiden dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas institusi kepolisian,” ujarnya.

Basri kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik nasional setelah berakhirnya pemerintahan Jokowi. Menurut dia, Jokowi masih menjadi bagian penting dalam percaturan politik nasional, sementara Gibran Rakabuming Raka saat ini menduduki posisi strategis sebagai Wakil Presiden.

Kondisi tersebut, menurut Basri, membuka ruang bagi berbagai kalkulasi politik mengenai keberlanjutan pengaruh dan masa depan kekuasaan keluarga Jokowi.

Ia bahkan mengajukan pertanyaan kritis mengenai kemungkinan adanya skenario politik yang bertujuan mengantarkan Gibran menjadi Presiden sebelum 2030.

Namun, Basri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran.

“Apakah ada skenario untuk mengantarkan Gibran menjadi Presiden sebelum tahun 2030? Dugaan ini tentu harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi,” katanya.

Basri juga menyinggung polemik mengenai ijazah Jokowi dan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan publik. Menurut dia, berbagai kontroversi tersebut menjadi bagian dari dinamika politik yang perlu dibaca secara kritis.

Pernyataan paling serius disampaikan Basri ketika mengajukan kemungkinan adanya skenario penghilangan nyawa Presiden Prabowo agar Gibran dapat menggantikannya sebagai kepala negara.

Ia menilai kemungkinan tersebut, jika memang ditemukan indikasi dan bukti pendukung, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Bunuh Presiden Prabowo agar Gibran naik menjadi Presiden? Inilah dugaan paling serius yang harus diuji, bukan langsung diyakini sebagai fakta,” tegasnya.

Basri mengingatkan bahwa dugaan perencanaan kekerasan terhadap kepala negara bukan lagi persoalan persaingan politik biasa. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap keselamatan Presiden, konstitusi, dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.

Secara konstitusional, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Ketentuan tersebut, menurut Basri, harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan atau upaya merebut kekuasaan secara ilegal.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada dugaan perencanaan kejahatan terhadap Presiden.

Lebih jauh, Basri mempertanyakan apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki hubungan dengan kepentingan politik tertentu atau bahkan merupakan bagian dari perencanaan yang lebih luas.

Ia meminta penyidik menelusuri seluruh kemungkinan motif, hubungan antarpihak, aliran komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi.

Menurut Basri, pengungkapan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai proses hukum hanya menyentuh orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh.

“Jika dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa Jokowi atau pihak lain memiliki keterlibatan dalam suatu perencanaan kejahatan, negara wajib meminta pertanggungjawaban mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Basri menegaskan, siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jabatan, pengaruh politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada loyalitas politik. Itulah prinsip dasar negara hukum yang harus tetap dijaga,” pungkas Ahmad Basri.

MoneyTalk.id,Jakarta – Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi sekitar 200 juta warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas mulai menarik perhatian publik.

Program tersebut bukan hanya menyangkut urusan perbankan. Di balik rencana satu warga satu rekening, terdapat agenda yang lebih besar, mulai dari perluasan inklusi keuangan, integrasi data kependudukan, penyaluran bantuan pemerintah hingga pembenahan tata kelola bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah memperkirakan kebutuhan dana sekitar Rp11 triliun untuk program tersebut. Setiap rekening direncanakan memperoleh saldo awal Rp50 ribu. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa angka Rp11 triliun tersebut belum merupakan anggaran final dan perhitungannya masih dilakukan.

Pada tahap persiapan, pemerintah meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan pembukaan rekening. Pemerintah juga berencana berkoordinasi dengan Dukcapil dalam penyediaan data masyarakat yang menjadi sasaran program.

Advokat sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Ahmad Basri menilai kebijakan tersebut tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kegiatan administratif membuka rekening dalam jumlah besar.

Menurutnya, pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apa makna strategis di balik kebijakan satu warga satu rekening tersebut.

“Kalau kebijakan ini hanya dilihat sebagai kegiatan membuka rekening bank, maka maknanya menjadi terlalu sederhana. Membuka rekening bagi 200 juta penduduk bukan pekerjaan kecil,” kata Ahmad Basri kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Ia menilai, di dalam program tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih luas, mulai dari data kependudukan, identitas warga, sistem perbankan, integrasi teknologi, penyaluran dana pemerintah hingga pengawasan penggunaan uang negara.

“Kebijakan ini lebih tepat dilihat sebagai bagian dari upaya pemerintah membangun infrastruktur keuangan nasional yang terintegrasi dengan data kependudukan,” ujarnya.

Menurut Ahmad Basri, rekening bank dapat menjadi pintu masuk masyarakat ke dalam sistem keuangan formal.

Setiap warga negara nantinya bukan hanya memiliki identitas kependudukan, tetapi juga memiliki akses terhadap layanan keuangan formal.

“Negara sedang berusaha memastikan bahwa masyarakat yang selama ini berada di luar sistem perbankan dapat masuk ke dalam sistem tersebut. Rekening bisa menjadi pintu masuk bantuan sosial,” katanya.

Ahmad Basri mengatakan keterkaitan program rekening massal dengan penyaluran bantuan sosial menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.

Selama ini, persoalan bantuan sosial tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Persoalan lain menyangkut siapa yang berhak menerima, berapa jumlah bantuan, kapan bantuan diberikan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada penerima yang berhak.

Dengan rekening individual, pemerintah memiliki sarana untuk menyalurkan bantuan secara langsung kepada penerima.

Secara teoritis, rantai distribusi bantuan dapat dipangkas. Semakin pendek rantai distribusi, semakin kecil pula ruang terjadinya kebocoran, salah sasaran, pungutan maupun praktik percaloan.

Namun, Ahmad Basri mengingatkan bahwa keberadaan rekening tidak otomatis membuat bantuan sosial menjadi tepat sasaran.

“Kalau datanya salah, maka rekening hanya menjadi sarana untuk mengirimkan kesalahan secara lebih cepat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menempatkan persoalan data sebagai salah satu tantangan utama program rekening massal.

Sebab, rekening hanya merupakan instrumen. Ketepatan penerima bantuan tetap sangat bergantung pada kualitas data sosial-ekonomi yang digunakan pemerintah.

Persoalan data menjadi semakin penting ketika program rekening massal dikaitkan dengan penanggulangan kemiskinan.

Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang atau 8,07 persen. Angka tersebut turun dibandingkan September 2025 yang mencapai 23,36 juta orang.

Pada saat yang sama, BPS dan Bank Dunia baru-baru ini menjelaskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang selama ini menjadi perhatian publik.

Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan internasional US$8,30 PPP per orang per hari. Angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan angka kemiskinan nasional BPS karena keduanya menggunakan garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda.

BPS menggunakan garis kemiskinan yang mencerminkan kondisi biaya hidup di Indonesia. Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan.

Sementara itu, Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Bank Dunia menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut terutama berasal dari perbedaan garis kemiskinan, bukan berarti kondisi masyarakat tiba-tiba memburuk.

Menurut Ahmad Basri, perbedaan cara mengukur kemiskinan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak cukup diselesaikan dengan satu angka.

“Kemiskinan bukan hanya persoalan angka, tetapi juga persoalan bagaimana negara mendefinisikan dan mengukurnya,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan jumlah rekening yang berhasil dibuat sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan program.

“Jangan sampai rekening menjadi sekadar angka. Pemerintah perlu berhati-hati. Jangan sampai keberhasilan program nantinya hanya diukur dari 200 juta rekening berhasil dibuat,” ujarnya.

Jika ukuran keberhasilan hanya berdasarkan jumlah rekening, menurut dia, negara memang berhasil membuat rekening dalam jumlah besar. Tetapi hal tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa kemiskinan berkurang, bantuan sosial semakin tepat sasaran atau kesejahteraan masyarakat meningkat.

“Kalau ukuran keberhasilannya hanya sebanyak itu, maka negara hanya berhasil membuat rekening. Belum tentu berhasil mengentaskan kemiskinan. Rekening hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah apa yang terjadi setelah rekening itu dibuka,” pungkas Ahmad Basri.

MoneyTalk.id, Jakarta – Dalam dinamika politik nasional, momentum sering kali menjadi faktor yang memengaruhi persepsi publik. Hal itulah yang dinilai menjadi penyebab munculnya polemik atas pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan safari politik di Provinsi Lampung.

Pengamat politik sekaligus Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, S.IP., S.H., menilai bahwa perdebatan yang berkembang bukan semata-mata mengenai tradisi adat, melainkan karena prosesi tersebut berlangsung beriringan dengan agenda konsolidasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Yang berkembang lebih kepada persepsi publik bahwa momentum pemberian gelar memiliki dimensi politik, bukan semata-mata persoalan adat,” kata Ahmad Basri, Sabtu (4/7/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Abas Karta itu, dalam dunia politik, persepsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh konteks waktu dan situasi. Karena Jokowi saat ini aktif dalam kegiatan PSI, maka setiap aktivitas yang dijalankannya cenderung dipandang memiliki kaitan dengan kepentingan politik.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pemberian gelar adat tersebut mewakili seluruh masyarakat adat Lampung.

Menurutnya, masyarakat adat Lampung memiliki struktur, tokoh, dan pandangan yang beragam sehingga keputusan sebagian tokoh adat tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh komunitas adat.

Selain itu, Ahmad Basri juga menilai safari politik Jokowi di Lampung merupakan aktivitas yang wajar dalam sistem demokrasi. Sebagai bagian dari PSI, Jokowi memiliki ruang untuk melakukan konsolidasi organisasi sebagaimana dilakukan tokoh-tokoh partai politik lainnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa pengamanan yang diterima Jokowi selama kunjungan merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Menurutnya, pengamanan bagi mantan presiden merupakan hak yang masih diberikan negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait prosesi adat menginjak kepala kerbau yang sempat menuai kontroversi, Ahmad Basri menegaskan ritual tersebut merupakan bagian dari tradisi adat Lampung dan tidak dimaksudkan sebagai simbol penghinaan terhadap partai politik tertentu.

Ia menilai perbedaan tafsir yang muncul merupakan konsekuensi dari bertemunya ruang budaya dan ruang politik dalam satu momentum.

“Selama disikapi secara proporsional, kritik maupun dukungan terhadap safari politik Jokowi dan pemberian gelar adat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi,” pungkasnya.