MoneyTalk.id,Jakarta – Dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri menjadi persoalan serius. Publik kini menanti pengungkapan motif, aktor intelektual, hingga kemungkinan adanya kepentingan politik di balik dugaan tindakan tersebut.
Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP), Ahmad Basri, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat secara teknis. Aparat penegak hukum harus mengungkap secara menyeluruh siapa yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut dan apa tujuan sebenarnya.
“Pertanyaannya, mengapa Listyo melakukan semua ini? Apa motif di balik dugaan penyadapan komunikasi tersebut? Siapa yang memberikan perintah? Dan apa target politik yang sesungguhnya ingin dicapai?” kata Ahmad Basri dalam analisisnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Basri, apabila dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum pidana, melainkan juga menyangkut kehormatan, independensi, dan kredibilitas institusi kepolisian.
Ia mempertanyakan apakah tindakan yang diduga melibatkan Listyo dan sejumlah perwira Polri tersebut merupakan inisiatif pribadi atau justru berkaitan dengan kepentingan politik yang lebih besar.
Basri mengingatkan bahwa Listyo selama ini dikenal publik memiliki kedekatan dengan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, tidak sedikit pengamat politik yang menyebut Listyo sebagai salah satu figur yang memiliki kedekatan khusus dengan mantan kepala negara tersebut.
“Persoalan mendasarnya adalah sejauh mana loyalitas personal kepada seorang mantan presiden dapat memengaruhi independensi dan profesionalitas institusi kepolisian,” ujarnya.
Basri kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dinamika politik nasional setelah berakhirnya pemerintahan Jokowi. Menurut dia, Jokowi masih menjadi bagian penting dalam percaturan politik nasional, sementara Gibran Rakabuming Raka saat ini menduduki posisi strategis sebagai Wakil Presiden.
Kondisi tersebut, menurut Basri, membuka ruang bagi berbagai kalkulasi politik mengenai keberlanjutan pengaruh dan masa depan kekuasaan keluarga Jokowi.
Ia bahkan mengajukan pertanyaan kritis mengenai kemungkinan adanya skenario politik yang bertujuan mengantarkan Gibran menjadi Presiden sebelum 2030.
Namun, Basri menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji melalui fakta dan proses hukum, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran.
“Apakah ada skenario untuk mengantarkan Gibran menjadi Presiden sebelum tahun 2030? Dugaan ini tentu harus diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi,” katanya.
Basri juga menyinggung polemik mengenai ijazah Jokowi dan Gibran yang selama ini menjadi perdebatan publik. Menurut dia, berbagai kontroversi tersebut menjadi bagian dari dinamika politik yang perlu dibaca secara kritis.
Pernyataan paling serius disampaikan Basri ketika mengajukan kemungkinan adanya skenario penghilangan nyawa Presiden Prabowo agar Gibran dapat menggantikannya sebagai kepala negara.
Ia menilai kemungkinan tersebut, jika memang ditemukan indikasi dan bukti pendukung, harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Bunuh Presiden Prabowo agar Gibran naik menjadi Presiden? Inilah dugaan paling serius yang harus diuji, bukan langsung diyakini sebagai fakta,” tegasnya.
Basri mengingatkan bahwa dugaan perencanaan kekerasan terhadap kepala negara bukan lagi persoalan persaingan politik biasa. Jika terbukti, tindakan tersebut merupakan ancaman terhadap keselamatan Presiden, konstitusi, dan keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Secara konstitusional, Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 mengatur bahwa apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, Presiden digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Ketentuan tersebut, menurut Basri, harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, bukan dijadikan pembenaran bagi tindakan kekerasan atau upaya merebut kekuasaan secara ilegal.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan setiap petunjuk yang mungkin mengarah pada dugaan perencanaan kejahatan terhadap Presiden.
Lebih jauh, Basri mempertanyakan apakah dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki hubungan dengan kepentingan politik tertentu atau bahkan merupakan bagian dari perencanaan yang lebih luas.
Ia meminta penyidik menelusuri seluruh kemungkinan motif, hubungan antarpihak, aliran komunikasi, serta pihak-pihak yang diduga memberikan instruksi.
Menurut Basri, pengungkapan perkara harus dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai proses hukum hanya menyentuh orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang diduga memiliki peran lebih besar justru tidak tersentuh.
“Jika dalam proses hukum ditemukan bukti bahwa Jokowi atau pihak lain memiliki keterlibatan dalam suatu perencanaan kejahatan, negara wajib meminta pertanggungjawaban mereka sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Basri menegaskan, siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Jabatan, pengaruh politik, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan. Hukum tidak boleh tunduk kepada loyalitas politik. Itulah prinsip dasar negara hukum yang harus tetap dijaga,” pungkas Ahmad Basri.
