6 November 2026

Kalimantan Timur

Kalimantan Timur – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) semakin menarik perhatian masyarakat dengan pengumuman resmi nomor urut pasangan calon. Pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, mendapatkan nomor urut 1 dalam kontestasi Pilkada 2024.

Isran Noor dan Hadi Mulyadi dikenal sebagai pasangan dengan rekam jejak prestasi yang cukup impresif selama masa kepemimpinannya. Dukungan terhadap pasangan ini semakin kuat, terutama dengan mengemukanya gerakan sosial media dengan tagar #IsranHadiNo1 di platform *X* (dahulu Twitter).

Para pendukung pasangan ini memuji berbagai prestasi yang telah dicapai Isran Noor dan Hadi Mulyadi, terutama dalam pembangunan infrastruktur, penanganan lingkungan, serta upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kaltim.

Menurut Pengamat kebijakan publik, Iradat Ismail, hal ini tidaklah mengherankan. Sebab pada era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Isran Noor – Hadi Mulyadi mencatatkan rekor sejarah dalam peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tahun ke tahun, sejak 2019 APBD Kaltim terus meningkat signifikan. Mulai di angka Rp 13 triliun pada 2019, kini APBD Kaltim menyentuh angka Rp 25,3 triliun pada tahun anggaran 2023 yang sebelumya ditetapkan senilai 17,2 triliun pada anggaran murni. Nilai APBD itu, bahkan diklaim tertinggi sepanjang sejarah fiskal Benua Etam.

Bahkan berdasarkan laporan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, bila diakumulasi APBD provinsi dan kabupaten/kota dengan APBD seluruh Kaltim menyentuh angka Rp 76,65 triliun pada tahun anggaran 2023. Angka itu tertinggi sepanjang sejarah fiskal Kalimantan Timur.

“APBD seluruh Kaltim mengungguli APBD beberapa provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Ini tentu menjadi prestasi tersendiri,” kata Iradat.

Apalagi Kalimantan Timur kini menjadi pusat perhatian nasional dengan rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah tersebut, yang akan dinamakan Nusantara. Proyek besar ini membawa peluang dan tantangan yang tidak biasa bagi provinsi ini, terutama dalam hal tata kelola pemerintahan, pembangunan infrastruktur, serta dinamika sosial dan ekonomi.

Dalam menghadapi situasi krusial ini, Kalimantan Timur membutuhkan sosok gubernur yang berpengalaman, yang memiliki rekam jejak jelas dalam memimpin dan mengelola pembangunan daerah. Isran Noor, menurutnya, bisa menjadi contoh ideal terkait jenis kepemimpinan yang dibutuhkan untuk masa depan provinsi ini.

Isran Noor, yang sudah memiliki pengalaman sebagai Bupati Kutai Timur dan Gubernur Kalimantan Timur, telah menunjukkan kemampuannya dalam memimpin daerah yang penuh dengan tantangan, terutama dalam mengelola sumber daya alam yang melimpah dan mengatasi berbagai masalah sosial serta lingkungan. Kepemimpinan seperti ini sangat penting dalam menghadapi kompleksitas pembangunan ibu kota baru Nusantara.

“Berbekal pengalaman panjang dalam politik dan pemerintahan, Isran telah membuktikan dirinya sebagai pemimpin yang mampu mengelola berbagai tantangan kompleks di Kalimantan Timur. Dengan latar belakang dan pengalamannya, pemimpin seperti Isran Noor sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses transformasi Kalimantan Timur menjadi pusat pemerintahan baru Indonesia,” kata Iradat.

JAKARTA, MoneyTalk – Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melakukan evaluasi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (4/4/2023) secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Praja Bakti Utama, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rapat dipimpin oleh Plh. Direktur SUPD I Gunawan Eko Movianto dan dihadiri oleh Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan kementerian/lembaga di antaranya Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Marves, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas.

Pada pendahuluan pembahasan, Gunawan menyampaikan bahwa Ranperda tentang RTRW Provinsi harus memperhatikan peraturan yang lebih tinggi dan memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum. Selain itu, Raperda juga harus sudah clean and clear saat terbit persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

“Pemerintah Provinsi agar memperhatikan jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda yaitu dua bulan sejak persetujuan substansi,” kata Gunawan.

Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur Irkhan Hukmaidy menyampaikan isu strategis yang termuat dalam Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yaitu adanya usulan perubahan pengaturan pembangunan anjungan migas sebagai ketentuan tidak diperbolehkan menjadi ketentuan diperbolehkan bersyarat dalam zona pelabuhan umum pada tabel PKKPRL.

Dalam diskusi, kementerian/lembaga memberikan masukan-masukan teknis berkaitan dengan muatan pada Ranperda.

Salah satunya, Dr. Krishna Samudra selaku Direktur Direktorat PRL KKP menyampaikan bahwa sesuai UU 23/2014 penyelenggaraan minyak dan gas bumi di daerah menjadi kewenangan pusat, tetapi pemerintah daerah perlu mengenali kegiatan untuk memberikan data dan informasi. Hal ini tentunya sebagai bagian dari penyempurnaan Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini di evaluasi.

Selanjutnya berkenaan dengan pelaksanaan evaluasi dimaksud, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri akan memproses lebih lanjut Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan.[MT]

JAKARTA, MoneyTalk – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi, PT Brantas Abipraya (Persero) terus berupaya mendorong pengembangan infrastruktur jalan nasional.

BUMN yang berkontribusi penuh membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara inipun telah melakukan penandatanganan kontrak atas Pembangunan Jalan Kerja Kawasan Sub BWP 1.B dan 1.C di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur pada Februari lalu (16/2/2023). Penandatanganan kontrak diwakilkan Ince Suil Febryan Maula, General Manager Divisi Operasi 3, Brantas Abipraya.

“Kami optimis pembangunan ini dapat tuntas dikerjakan pada Desember tahun ini. Tentunya tanpa melupakan keunggulan mutu dan kualitas konstruksi agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat di IKN,” ujar Purnomo, Direktur Operasi II Brantas Abipraya.

Selain menargetkan proyek rampung tepat waktu, Brantas Abipraya berkomitmen memberikan jaminan mutu dengan kualitas terbaik dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lapangan.

Sebagai tambahan informasi, selain Pembangunan Jalan Kerja Kawasan Sub BWP 1B dan 1C IKN, BUMN karya ini juga sedang melakukan pembangunan Embung KIPP, Banjir Sungai Sepaku, pembangunan Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang – KKT Kariangau dan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Sepaku Paket 2 di IKN, serta dan Jaringan Perpipaan Transmisi Air Minum SPAM Sepaku Paket 1.

Brantas Abipraya berupaya akselerasi progress pembangunan berbagai proyek infrastruktur yang dibangun oleh BUMN ini di IKN, sehingga diharapkan dapat memenuhi target yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden serta memenuhi kualitas yang telah ditentukan oleh Menteri PUPR sebelumnya, yakni fokus pada aspek lingkungan dalam seluruh tahapan proses pembangunan IKN.

Pekerjaan IKN ini bukan hanya pekerjaan teknik (civil works), tapi juga art works, sehingga Brantas Abipraya tidak sembarangan memotong pohon, karena waktu pekerjaannya pendek. Lahan yang terbuka dan tidak tersentuh konstruksi lagipun akan segera ditanami kembali.

“Untuk memastikan pembangunan proyek infrastruktur di IKN dapat tuntas tepat waktu dengan kualitas serta mutu yang unggul, kami telah mempersiapkan Insan Abipraya berkompeten dan piawai di bidangnya. Ini adalah bukti komitmen Brantas Abipraya untuk berperan aktif memenuhi target Presiden agar IKN telah dapat berfungsi di 2024”, tutup Purnomo.[MT]