6 November 2026

Kalimantan Timur

Jakarta – Tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan debat publik kedua yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Timur.

Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Isran-Hadi, Roy Hendrayanto, mengungkapkan sejumlah keberatan yang mencuat terkait tata kelola debat yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024).

Menurut Roy, terdapat indikasi ketidakadilan dalam penyusunan pertanyaan oleh panelis. Setidaknya tiga pertanyaan dalam debat dinilai bersifat menyudutkan pasangan Isran-Hadi.

Ia juga mengungkapkan kecurigaan bahwa jawaban yang disampaikan oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, tampaknya telah dipersiapkan sebelumnya.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujar Roy, menyoroti kemungkinan ketidaknetralan dalam pelaksanaan debat.

Selain itu, tim hukum Isran-Hadi juga menyoroti pelanggaran tata tertib debat yang disusun oleh KPUD Kaltim. Menurut mereka, tata tertib ini melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 1363/2024 dan PKPU No. 13/2024, yang dengan jelas menyatakan bahwa debat seharusnya dilakukan antara pasangan calon sebagai satu paket, bukan dengan format yang memisahkan calon gubernur dan calon wakil gubernur secara individu.

Tim hukum Isran-Hadi menyatakan bahwa mereka telah menyampaikan protes kepada ketua dan anggota KPUD Kaltim terkait hal ini sebelum debat dimulai, namun keberatan tersebut diabaikan.

Melihat sejumlah kejanggalan ini, tim hukum Isran-Hadi mempertimbangkan untuk membuat laporan resmi ke Dewan Kehormatan KPU.

Roy Hendrayanto menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak Dewan Kehormatan KPU untuk debat ketiga nanti meninjau ulang proses debat dan memastikan bahwa semua panelis debat kedua digerjentikan dan diganti dengan panelis baru.

“Kami menginginkan panelis yang lebih kredibel, netral, dan tidak berpihak,” kata Roy.

Tim hukum juga meminta KPUD Kalimantan Timur untuk memastikan bahwa kebocoran informasi tidak terjadi lagi di masa mendatang. Mereka mendesak KPUD agar menjalankan tugasnya secara transparan dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh PKPU.

“KPUD tidak boleh seenaknya membuat aturan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Roy.

Kritik ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi ajang bagi para calon untuk memaparkan program dan visi mereka secara adil.

Tim Isran-Hadi menuntut transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan debat berikutnya agar dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua pasangan calon.

Dengan serangkaian keberatan ini, isu tata kelola debat menjadi sorotan, menimbulkan perdebatan lebih luas tentang bagaimana memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kalimantan Timur.

Tim Isran-Hadi berharap bahwa langkah mereka dapat mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan debat di masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Jakarta – Dalam debat publik kedua yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024), Hadi Mulyadi, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, menyoroti pentingnya prinsip-prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan.

“Terkait dengan tata kelola pemerintahan, faktornya di antaranya adalah transparansi, akuntabilitas, eksistensi dan inovasi, kepemimpinan dan integritas, hukum dan keadilan,” ujarnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa pemerintahan yang baik harus mampu memenuhi semua aspek tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

Namun, Hadi Mulyadi juga mengingatkan publik akan berbagai persoalan yang pernah mencoreng prinsip-prinsip tata kelola yang baik di Kaltim.

Salah satu kasus yang ia ungkap adalah peristiwa pada 2019, saat Makmur HAPK, mantan Bupati Berau, meskipun berhasil meraih suara sebanyak 38.211, tetap dilengserkan oleh partainya sendiri, Golkar. Ia digantikan oleh Hasanuddin Mas’ud, yang tak lain adalah saudara dari Calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

“Karena pembahasan kita tentang tata kelola pemerintahan, saya memberikan fakta,” tegas Hadi.

Hal serupa juga terjadi di tahun 2024. Abdulloh, seorang kader senior Golkar dengan pengalaman lebih dari dua dekade, menghadapi ketidakadilan meskipun meraih suara terbanyak dalam pemilihan legislatif 2024.

Abdulloh mengumpulkan 48.180 suara, jumlah yang jauh melebihi perolehan Hasanuddin Mas’ud, yang hanya memperoleh 42.885 suara. Namun, posisi Ketua DPRD Kaltim justru diberikan kepada Hasanuddin Mas’ud. Kejadian ini sekali lagi menunjukkan adanya keberpihakan yang mencolok.

Isu semacam ini, menurut Hadi Mulyadi, menjadi tantangan besar dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur. Keberpihakan ini tentu mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang seharusnya mengedepankan integritas.

Pernyataan Hadi Mulyadi memperlihatkan bahwa tata kelola pemerintahan di Kalimantan Timur masih membutuhkan perbaikan, terutama dalam hal keadilan dan netralitas.

Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus terus diperjuangkan untuk mewujudkan pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada rakyat, bukan kepada kelompok tertentu.

Debat ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk merenungkan kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan guna menciptakan pemerintahan yang lebih baik, adil, dan transparan di masa depan.

Jakarta – Dalam debat publik kedua yang digelar di studio CNN Indonesia pada Minggu (3/10/2024), Isran Noor, calon Gubernur Kalimantan Timur, menyoroti pentingnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Menurut Isran, keberhasilan dalam mengelola Kalimantan Timur bergantung pada komitmen untuk menjaga kinerja pemerintah yang transparan dan bebas dari kasus korupsi, sebuah prinsip yang selama lima tahun terakhir ia dan Hadi Mulyadi pegang teguh.

“Alhamdulillah, selama saya lima tahun menjadi Gubernur dan Pak Hadi menjadi Wakil, tidak pernah ada tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Isran Noor.

Ia menegaskan bahwa pemerintahan mereka berhasil menjaga integritas dan terhindar dari skandal korupsi yang merugikan kepercayaan masyarakat. Isran mencatat bahwa kasus korupsi yang sempat mencuat, seperti di Penajam Paser Utara, tidak terkait dengan kepemimpinannya.

“Kecuali di Penajam Paser Utara, saya lupa namanya siapa,” tambahnya, merujuk pada kasus yang menimpa mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud.

Kasus Abdul Gafur Mas’ud memang cukup menghebohkan Kalimantan Timur. Mantan Bupati PPU tersebut, yang juga merupakan saudara Calon Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.

Isran Noor menyinggung insiden ini untuk mengingatkan pentingnya memilih pemimpin yang benar-benar memiliki rekam jejak bersih dalam tata kelola pemerintahan.

Samarinda – Pasangan petahana Isran Noor dan Hadi Mulyadi tampaknya sedang menghadapi masalah serius terkait rencana kampanye akbar mereka di Halaman Parkir GOR Kadrie Oening.

Meski pengajuan izin pemakaian area untuk kampanye telah dilakukan sejak awal Oktober, hambatan administratif justru muncul di detik-detik persiapan akhir.

Roy Hendrayanto, perwakilan Tim Hukum Isran-Hadi, mengungkapkan kekecewaannya saat mengurus izin di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.

Proposal mereka untuk memanfaatkan area parkir tersebut pada tanggal 21-24 November hanya disetujui untuk tanggal 21 dan 22, dengan penolakan untuk tanggal 23 November, yang seharusnya menjadi puncak acara kampanye.

Dan yang mengejutkan, tanggal tersebut justru telah diberikan kepada pasangan calon lain, Rudy Mas’ud-Seno Aji, yang akan menggelar kampanye di Stadion Gelora Kadrie Oening.

“Kami sudah mengajukan izin peminjaman sejak 3 Oktober untuk rentang tanggal 21 hingga 24 November. Tanggal 21-22 dijadwalkan untuk persiapan dan pemasangan alat, 23 untuk acara kampanye, dan 24 untuk pembersihan,” ujar Roy dengan nada kecewa, Jumat (1/11/2024).

“Tetapi kami malah mendapatkan jadwal yang dipersempit, sementara pasangan calon lain yang baru mengajukan izin pada 7 Oktober mendapatkan jadwal pada tanggal 23,” tambahnya.

Roy menilai ada kejanggalan dalam keputusan ini. Meskipun area yang dipinjam berbeda – Tim Isran-Hadi mengajukan untuk halaman parkir, sementara Tim Rudy-Seno di lapangan stadion – kedua lokasi masih berada dalam satu kompleks.

Ia mempertanyakan mengapa permohonan yang lebih dulu diajukan tidak mendapat prioritas sesuai standar pelayanan publik yang seharusnya.

“Ini masih satu kawasan, bagaimana mungkin dua kampanye besar bisa digelar berdekatan tanpa mengganggu satu sama lain? Lebih aneh lagi, surat izin kami masuk lebih dulu. Jadi, di mana letak pelayanan publik yang adil dan profesional?” kritik Roy, meragukan objektivitas pengelola.

Tak hanya itu, Roy mengungkapkan adanya ketidaksempurnaan dalam notulensi rapat yang diadakan bersama pihak penyelenggara pemilihan.

Menurutnya, saat Tim Isran-Hadi mengusulkan Stadion Utama Palaran sebagai lokasi kampanye, detail itu tampaknya tidak dicatat atau diproses dengan serius.

“Kami berharap ada keadilan dalam pelayanan ini. Masih ada waktu untuk merevisi surat balasan yang kami terima, dan kami menginginkan pengelola memberikan jawaban yang responsif serta menghargai prosedur yang benar. Kami tidak meminta lebih, hanya perlakuan yang sesuai dengan aturan dan etika pelayanan publik,” tegas Roy.

Samarinda – Keputusan Rusmadi Wongso untuk secara terbuka mendukung pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur 2024 membawa konsekuensi serius.

Langkah ini tidak hanya mengejutkan banyak pihak, tetapi juga memicu reaksi keras dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai tempat Rusmadi selama ini bernaung. Imbasnya, Rusmadi kini terjebak dalam situasi politik yang pelik.

Rusmadi, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok penting di PDIP Kaltim, resmi mengundurkan diri dari keanggotaan partai setelah memutuskan untuk mendukung kandidat yang berseberangan dengan pilihan politik PDIP. Jumat (1/11/2024) pukul 15.00 WITA, ia menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) di Kantor DPD PDIP Kaltim, Jalan A. Wahab Syahranie, Samarinda.

Penyerahan KTA tersebut diterima oleh Veridiana, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDIP Kaltim, yang mengonfirmasi bahwa keputusan Rusmadi didorong oleh pilihan politiknya yang kontroversial.

Keputusan Rusmadi menuai kritik karena dianggap mencederai loyalitasnya kepada partai yang selama ini membesarkannya. Sebagai kader yang bergabung sejak Juli 2018, Rusmadi telah menikmati berbagai keuntungan dan dukungan dari PDIP.

Namun, kini dukungannya kepada Rudy Mas’ud-Seno Aji menempatkan dirinya di tengah gelombang kritik, terutama karena PDIP mengusung Isran Noor sebagai calon gubernur Kalimantan Timur. Sikap Rusmadi dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen politik yang seharusnya ia junjung.

Rusmadi tampaknya telah membuat perhitungan yang salah dengan memilih berseberangan. Sumber-sumber internal menyebut bahwa keputusan ini berisiko besar, mengingat PDIP dikenal sebagai partai yang tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap kader yang dianggap melanggar disiplin partai.

Meski Rusmadi mungkin berpikir bahwa mundur dari partai akan menyelamatkannya dari hukuman politik, dampaknya tetap menghantui kredibilitasnya di mata publik.

Veridiana menegaskan bahwa DPD PDIP Kaltim akan segera berkoordinasi dengan pusat untuk menindaklanjuti pengunduran diri ini.

“Ini suatu keputusan dari Rusmadi, terkait pilihannya secara sadar, ditandai dengan penyerahan KTA-nya kepada kami,” ujar Veridiana, yang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Di balik pernyataan yang terlihat tenang, jelas bahwa keputusan Rusmadi telah memicu perbincangan hangat di kalangan elit partai.

Namun, satu hal yang pasti: keputusan mendukung Rudy Mas’ud-Seno Aji telah mengubah arah karier politik Rusmadi secara drastis. Di tengah situasi ini, banyak yang menilai langkah Rusmadi sebagai keputusan yang penuh risiko, berpotensi menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi reputasinya.

Bontang – Calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor urut 2, Rudy Mas’ud – Seno Aji, tengah menghadapi tuduhan terkait janji pembagian beras saat kampanye di Bontang.

Tuduhan ini beredar melalui unggahan di Facebook, tepatnya dalam grup Bursa Barang Bontang, yang menyebutkan bahwa Rudy menjanjikan lima kilogram beras bagi warga yang hadir, namun kemudian dianggap tidak memenuhi janji tersebut.

Unggahan tersebut menyebut insiden ini sebagai “prank” dari Rudy Mas’ud dan memicu respons kecewa dari sejumlah warga di media sosial.

Setelah unggahan tersebut viral, sejumlah warga mulai menyatakan kekecewaan mereka terhadap pasangan calon ini. Isu terkait janji politik kerap menjadi perdebatan hangat, terutama di tengah situasi pemilihan yang semakin memanas.

Namun, Ketua DPD II Partai Golkar Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Andi Faizal menegaskan kehadiran Rudy di Bontang adalah untuk menyampaikan visi dan misinya sebagai calon gubernur, tanpa ada janji pembagian beras atau bantuan materi lainnya.

“Kami tidak bertanggung jawab atas tuduhan yang disebarkan di media sosial,” tegasnya.

Samarinda – Pengamat kebijakan publik, Iradat Ismail, menegaskan bahwa calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 harus mengedepankan program yang jelas dan realistis, bukan sekadar janji kosong atau retorika politik.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memastikan program yang dijanjikan benar-benar dapat diwujudkan dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

Dalam konteks ini, Iradat menyoroti pernyataan Calon Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Mas’ud, yang menyatakan keinginannya untuk memperbaiki akses jalan antara Bontang dan Samarinda.

Menurut Iradat, Rudi harus memahami pembagian kewenangan dalam pembangunan jalan, karena jalan memiliki status yang berbeda-beda: ada jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Untuk jalan Samarinda-Bontang, statusnya adalah jalan nasional, sehingga kewenangan perbaikannya berada pada pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Sebagai calon gubernur, penting bagi Rudi untuk menyadari batasan kewenangannya dan fokus pada program yang dapat ia kontrol langsung,” ujar Iradat.

Dia juga menekankan bahwa program pembangunan yang telah berjalan di Kalimantan Timur, khususnya peningkatan kualitas jalan provinsi di bawah kepemimpinan Isran Noor, bisa dijadikan acuan bagi calon lainnya.

Selama masa kepemimpinan Isran Noor, Iradat mencatat bahwa kelayakan jalan provinsi di Kalimantan Timur mengalami peningkatan signifikan, dari 55 persen pada awal periode kepemimpinannya menjadi 85 persen.

Capaian ini menunjukkan bahwa program pembangunan yang terencana dengan baik dan berada dalam lingkup kewenangan daerah dapat membawa dampak positif nyata bagi masyarakat.

Iradat mengingatkan bahwa program yang tepat sasaran dan sesuai kewenangan bukan hanya akan lebih mudah direalisasikan, tetapi juga akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Karena itu, dia berharap agar kandidat dalam Pilkada 2024 dapat mengedepankan program-program yang konkret dan benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat.

“Pilihan program yang tepat dan berada dalam jangkauan kewenangan akan menjadi kunci bagi kandidat untuk meraih kepercayaan pemilih,” lugas Iradat.

Terlebih, koalisi yang mengusung Rudy Mas’ud pada Pilgub Kaltim adalah 12 partai politik (parpol), di antaranya Partai Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Garuda, Buruh, Partai Keadilan Nusantara dan PBB.

“Nah, setahu saya anggota DPR Dapil Kalimantan Timur dari partai pengusung Rudy Mas’ud tidak ada di Komisi V. Padahal di Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan inilah yang bertugas menekan pemerintah pusat untuk perbaikan jalan nasional,” jelas Iradat.

Hal berbeda terjadi saat Isran Noor masih menjabat sebagai Gubernur Kaltim. Saat itu Isran Noor sangat terbantu dalam upaya peningkatan kemantapan jalan nasional yang ada di Kalimantan Timur dengan adanya anggota DPR RI dari Dapil Kaltim di Komisi V.

“Bila perwakilan dari koalisi Rudy Mas’ud tidak ada di Komisi V tentu sulit bagi mereka untuk memperjuangkan perbaikan jalan nasional ini,” pungkas Iradat.

Samarinda – Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim) mendekati masa puncak, namun di tengah jalannya kampanye, dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik memicu perhatian.

Plt Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur atas dugaan ketidaknetralan. Pengaduan ini dilayangkan oleh Roy Hendrayanto, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi.

Laporan terhadap Rusmadi Wongso terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilgub Kaltim ini diajukan Roy Hendrayanto langsung di kantor Bawaslu Kaltim, Samarinda, pada siang hari pukul 13.30 WITA.

Menurut Roy, kehadiran Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud dan Seno Aji pada Minggu (27/10) di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh seorang pejabat publik, terlebih Plt Wali Kota.

“Kehadiran pejabat aktif dalam kegiatan politik seperti kampanye adalah persoalan serius yang berpotensi memengaruhi opini publik dan mencederai proses demokrasi. Setiap pejabat seharusnya menjunjung tinggi sikap netralitas demi menjaga integritas pemilihan,” ujar Roy Hendrayanto.

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tidak hanya berkaitan dengan kehadiran fisik Rusmadi Wongso dalam kampanye pasangan Rudy-Seno, tetapi juga terkait gestur yang dianggap sebagai bentuk dukungan politis.

Dalam kampanye tersebut, Rusmadi Wongso diduga memperlihatkan isyarat jari yang identik dengan simbol pasangan Rudy-Seno. Isyarat semacam ini dapat dianggap sebagai bentuk dukungan terbuka terhadap salah satu kandidat, sehingga memunculkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik.

Penggunaan simbol-simbol dukungan secara tersirat maupun terang-terangan oleh pejabat aktif selama masa pemilu dapat dipandang sebagai upaya memengaruhi pilihan publik.

Selain isyarat dukungan, Plt Wali Kota Samarinda juga diduga mempromosikan program-program salah satu kandidat dalam acara tersebut, yang melanggar ketentuan bagi pejabat publik selama masa kampanye.

Menurut aturan yang berlaku, pejabat tidak diperbolehkan mempromosikan program atau visi-misi kandidat manapun, karena hal tersebut dapat disalahartikan sebagai dukungan langsung terhadap salah satu pasangan calon.

Pejabat memiliki tanggung jawab untuk menjaga sikap netral dan adil, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh kandidat tanpa mengarah pada keberpihakan.

“Kami mengindikasikan adanya pelanggaran tentang tidak cuti, karena dia statusnya Plt, bukan Pj seperti yang diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Pemda Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy.

Dugaan ketidaknetralan ini dapat berpengaruh signifikan pada jalannya Pilgub Kaltim. Sebagai pejabat publik dengan kedudukan yang tinggi di Samarinda, tindakan Rusmadi Wongso dianggap oleh Tim Pemenangan Isran-Hadi sebagai pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi keseimbangan politik di Samarinda.

“Ketidaknetralan pejabat publik dikhawatirkan dapat memengaruhi persepsi masyarakat, menurunkan kepercayaan terhadap proses demokrasi, serta merugikan kandidat lain yang mengikuti proses kampanye sesuai dengan aturan,” kata Roy Hendrayanto.

Menurut Roy Hendrayanto, Bawaslu Kalimantan Timur dalam menghadapi laporan ini diharapkan dapat memberikan penanganan yang transparan dan adil. Menanggapi hal tersebut, Roy Hendrayanto menyampaikan harapannya bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bawaslu segera meneliti laporan ini dan memberikan keputusan yang tegas untuk memastikan Pilgub Kaltim berlangsung dengan adil dan netral,” imbuhnya.

“Bawaslu hari ini menerima bukti foto, serta nomor surat 800/2755/011.01 terkait Surat Pelaksana Tugas Wali Kota Samarinda,” jelasnya.

Menurut Roy Hendrayanto, Rusmadi Wongso berpotensi melanggar Pasal 70 ayat (2) Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pada ketentuan tersebut berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pejabat negara lain, serta pejabat daerah dapat ikut kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ketentuan tersebut dihubungkan dengan Jo Pasal 31 ayat (1) dan PP No. 53 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan terkait kampanye para pejabat. Pada ketentuan tersebut, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota bisa ikut kampanye dengan mengajukan cuti yang diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri yang memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye serta lokasi kampanye.

“Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pejabat negara hanya dibolehkan kampanye jika memenuhi syarat Pasal 31, PP 53/2023. Sebagaimana kita ketahui bersama Bapak Ir. H. Rusmadi Wongso, M.S., Ph.D adalah Plt bukan PJ,” papar Roy Hendrayanto.

Karena itulah, Roy Hendrayanto memandang pentingnya peran Bawaslu dalam menjaga netralitas pejabat selama masa pemilu serta sebagai penegak keadilan pemilu.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan Bawaslu dapat menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi di Kalimantan Timur. Netralitas pejabat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang adil dan bebas dari pengaruh politik pejabat yang dapat merugikan kandidat lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim Danny Bunga pun membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Plt. Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso.

“Bawaslu akan memeriksa dan memplenokan, apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak. Paling tidak dalam seminggu ini kita akan proses,” tutupnya.

Samarinda – Peta politik Kalimantan Timur menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 semakin dinamis dengan pergeseran dukungan sejumlah kelompok relawan. Salah satu yang terbaru adalah Relawan Pro Harum-Seno (Pro Harus), yang sebelumnya mendukung pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji, kini secara resmi mengalihkan dukungannya ke pasangan petahana, Isran Noor dan Hadi Mulyadi.

Deklarasi pengalihan dukungan ini berlangsungkan beberapa waktu lalu, di mana Ketua Forum Relawan Pro Harus, Daeng Tunru, menyampaikan alasan di balik langkah politik tersebut. Ia menjelaskan bahwa relawan merasa diabaikan oleh pasangan calon yang mereka dukung sebelumnya, dan keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap diri mereka sendiri.

“Kami ini pernah berbuat untuk beliau, namun kami merasa tidak diperhatikan. Walaupun kami relawan, kami tetap punya harga diri,” tegas Daeng Tunru.

Pro Harus tidak hanya menarik dukungan, tetapi juga mengubah identitas mereka menjadi “Rumah Juang 01 Kawal Isran-Hadi”. Seragam relawan yang sebelumnya mendukung Rudy-Seno secara simbolis dilepas dan digantikan dengan seragam pendukung Isran-Hadi.

Langkah ini menegaskan komitmen baru mereka untuk sepenuhnya mendukung pasangan petahana di Pilgub Kaltim 2024.

Daeng Tunru juga memastikan bahwa keputusan tersebut sudah disampaikan secara resmi kepada tim pemenangan Rudy Mas’ud-Seno Aji beberapa lalu. Ia menegaskan bahwa tindakan pengunduran ini dilakukan dengan penuh kesadaran, tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

“Surat pengunduran sudah kami kirimkan. Keputusan ini kami ambil secara sadar, penuh pertimbangan, dan tanpa intervensi,” ujar Daeng Tunru. Ia juga mengingatkan bahwa jika masih ada pihak yang mengatasnamakan Pro Harus setelah pengunduran diri mereka, tindakan tersebut merupakan penipuan.

Setelah peralihan dukungan ini, relawan Pro Harus yang kini bergabung dengan “Rumah Juang 01” siap bekerja keras untuk mengampanyekan pasangan Isran-Hadi kepada basis massa yang mereka miliki.

Daeng Tunru mengungkapkan bahwa di Samarinda saja, relawan Pro Harus berjumlah sekitar 125 orang, sementara di seluruh Kalimantan Timur, jumlahnya mencapai sekitar seribu orang.

“Kami akan kembali mensosialisasikan Isran-Hadi kepada masyarakat, terutama di wilayah-wilayah di mana kami memiliki pengaruh,” imbuhnya.

Langkah Pro Harus mengikuti jejak kelompok relawan lainnya, seperti Bara JP, yang sebelumnya juga telah menyatakan dukungan kepada Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Untuk diketahui, Bara JP merupakan relawan tingkat nasional yang memiliki peran signifikan dalam memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024

Dan dengan semakin banyaknya relawan yang beralih dukungan, pasangan petahana tampaknya semakin kuat menjelang pemungutan suara.

Perkembangan ini menjadi indikator penting dalam dinamika politik Pilgub Kaltim 2024. Relawan memainkan peran kunci dalam menggerakkan dukungan di akar rumput, dan peralihan dukungan dari kelompok yang memiliki basis massa signifikan seperti Pro Harus tentu memberikan dampak positif bagi kampanye Isran-Hadi.

Di sisi lain, kubu Rudy Mas’ud-Seno Aji kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mempertahankan dukungan di tengah pergerakan politik yang dinamis. Dengan dukungan relawan yang semakin tergerus, pasangan ini perlu mengkonsolidasikan kekuatan baru agar tetap kompetitif dalam pertarungan politik yang kian memanas di Kalimantan Timur.

Pertarungan politik di Pilgub Kaltim 2024 semakin menarik untuk diikuti, dengan semakin banyaknya perubahan dukungan dari relawan yang sebelumnya mendukung Rudy-Seno. Relawan yang kini beralih ke Isran-Hadi diharapkan dapat membawa tambahan kekuatan elektoral, memperkuat peluang pasangan petahana untuk melanjutkan kepemimpinan di Kalimantan Timur.

Samarinda – Setelah sebelumnya terus menerus menggunakan survei dari lembaga yang belum diketahui kredibilitasnya untuk menggiring opini publik, terbaru tim calon gubernur Rudy Mas’ud diduga menggunakan jasa akademisi yang juga ASN untuk menggiring opini publik.

Karena itu, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melaporkan dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam mendukung kampanye politik di Pilgub Kaltim 2024.

Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (24/10/2024).

Laporan ini ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J. ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas’ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Isran-Hadi, Jaidun, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada. “Momentum Pilkada seperti ini sangat memerlukan netralitas dari ASN. Mereka harus mampu menjaga jarak dari aktivitas politik dan menjunjung tinggi prinsip netralitas,” ujar Jaidun.

Jaidun menyatakan bahwa timnya memiliki bukti kuat berupa data dan video yang mendukung laporan ini. Bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang jika diperlukan dalam proses penyelidikan. “Kami memiliki bukti yang cukup jelas. Jika dibutuhkan, kami akan menyerahkannya ke Bawaslu. Ini adalah bukti yang sulit dibantah,” tegasnya.

Setelah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, tim kuasa hukum Isran-Hadi juga berencana melanjutkan laporan mereka ke Universitas Mulawarman. Mereka berharap pihak universitas, sebagai institusi yang menaungi ASN tersebut, dapat mengambil tindakan yang sesuai terkait dugaan pelanggaran netralitas ini.

“Kami berharap pihak universitas juga akan memberikan sanksi yang tegas,” tutup Jaidun.

Netralitas ASN memang menjadi salah satu isu krusial dalam setiap pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan untuk tidak memihak salah satu kandidat atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaknetralan ASN dapat mempengaruhi integritas pemilu dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Isran-Hadi menyoroti dugaan keterlibatan akademisi yang juga merupakan ASN dalam menggiring opini publik melalui aktivitas politik. Sebelumnya, tim calon gubernur Rudy Mas’ud juga sempat disorot karena diduga menggunakan hasil survei dari lembaga yang tidak jelas kredibilitasnya untuk memengaruhi persepsi publik.

Proses penyelidikan oleh Bawaslu dan tindakan yang diambil oleh Universitas Mulawarman nantinya akan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilihan ini. Jika dugaan ini terbukti, sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dapat memberikan pesan kuat bahwa ketidaknetralan dalam pemilu tidak akan ditoleransi.

Sebab Netralitas ASN adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu yang bersih, dan semua pihak harus bekerja sama untuk menjaganya.