Rudy Mas’ud Diduga Gunakan Dosen dan ASN untuk Penggiringan Opini

  • Bagikan
Rudy Mas'ud
Rudy Mas'ud

Samarinda – Setelah sebelumnya terus menerus menggunakan survei dari lembaga yang belum diketahui kredibilitasnya untuk menggiring opini publik, terbaru tim calon gubernur Rudy Mas’ud diduga menggunakan jasa akademisi yang juga ASN untuk menggiring opini publik.

Karena itu, tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melaporkan dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam mendukung kampanye politik di Pilgub Kaltim 2024.

Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (24/10/2024).

Laporan ini ditujukan kepada seorang ASN yang juga merupakan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), berinisial J. ASN tersebut diduga terlibat dalam kegiatan politik yang diselenggarakan oleh tim calon gubernur Rudy Mas’ud di Desa Budaya Pampang, Kecamatan Samarinda Utara, pada 18 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Isran-Hadi, Jaidun, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN selama masa Pilkada. “Momentum Pilkada seperti ini sangat memerlukan netralitas dari ASN. Mereka harus mampu menjaga jarak dari aktivitas politik dan menjunjung tinggi prinsip netralitas,” ujar Jaidun.

Jaidun menyatakan bahwa timnya memiliki bukti kuat berupa data dan video yang mendukung laporan ini. Bukti tersebut akan diserahkan kepada pihak berwenang jika diperlukan dalam proses penyelidikan. “Kami memiliki bukti yang cukup jelas. Jika dibutuhkan, kami akan menyerahkannya ke Bawaslu. Ini adalah bukti yang sulit dibantah,” tegasnya.

Setelah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu, tim kuasa hukum Isran-Hadi juga berencana melanjutkan laporan mereka ke Universitas Mulawarman. Mereka berharap pihak universitas, sebagai institusi yang menaungi ASN tersebut, dapat mengambil tindakan yang sesuai terkait dugaan pelanggaran netralitas ini.

“Kami berharap pihak universitas juga akan memberikan sanksi yang tegas,” tutup Jaidun.

Netralitas ASN memang menjadi salah satu isu krusial dalam setiap pemilihan kepala daerah di Indonesia. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan untuk tidak memihak salah satu kandidat atau terlibat dalam kegiatan politik praktis, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaknetralan ASN dapat mempengaruhi integritas pemilu dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Isran-Hadi menyoroti dugaan keterlibatan akademisi yang juga merupakan ASN dalam menggiring opini publik melalui aktivitas politik. Sebelumnya, tim calon gubernur Rudy Mas’ud juga sempat disorot karena diduga menggunakan hasil survei dari lembaga yang tidak jelas kredibilitasnya untuk memengaruhi persepsi publik.

Proses penyelidikan oleh Bawaslu dan tindakan yang diambil oleh Universitas Mulawarman nantinya akan menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pemilihan ini. Jika dugaan ini terbukti, sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dapat memberikan pesan kuat bahwa ketidaknetralan dalam pemilu tidak akan ditoleransi.

Sebab Netralitas ASN adalah fondasi penting dalam memastikan pemilu yang bersih, dan semua pihak harus bekerja sama untuk menjaganya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *