8 November 2026

Kanal YouTube Heru Subeno

MoneyTalk, Jakarta – Rocky Gerung kembali memancing perhatian publik setelah diskusi yang dihadiri tokoh-tokoh diaspora Indonesia dibubarkan secara paksa. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 28 September, di Grand Kemang Hotel, Jakarta, dalam acara Forum Tanah Air yang mengundang sejumlah intelektual untuk membahas keadaan Indonesia terkini. Melalui diskusi tersebut, Gerung mengkritik tindakan represif yang masih sering terjadi di akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo.

Dalam wawancaranya di kanal YouTube Heru Subeno, Rocky Gerung mengungkapkan bagaimana acara tersebut diserang oleh sekelompok orang yang diduga disewa untuk menghalangi diskusi. Ironisnya, meskipun penjagaan polisi di sekitar hotel cukup ketat, para pelaku bisa masuk dan merusak properti. Gerung mempertanyakan mengapa upaya akademis dan intelektual harus dihalangi dengan cara-cara kekerasan, mengingat kebebasan berpendapat adalah hak asasi yang dijamin oleh konstitusi.

Forum Tanah Air, Jembatan Pemikiran Diaspora dan Kritik Terhadap Rezim Forum Tanah Air didirikan beberapa tahun lalu oleh para diaspora Indonesia, termasuk Rocky Gerung. Pendirian forum ini bertujuan menjadi wadah pemikiran kritis terhadap isu-isu politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia. Forum ini diharapkan bisa memberikan solusi konseptual atas masalah-masalah yang ada di dalam negeri melalui perspektif dari luar negeri. Diaspora Indonesia yang terlibat dalam Forum Tanah Air ingin turut serta dalam membangun Indonesia melalui gagasan dan konsep.

Gerung menjelaskan bahwa forum ini berfungsi untuk mengonsolidasikan ide dan gagasan dari berbagai kalangan, terutama mereka yang tinggal di luar negeri. Forum ini tidak sekadar diskusi, melainkan upaya kolektif untuk memahami problematika Indonesia dari sudut pandang yang lebih luas dan objektif.

Namun, forum yang seharusnya menjadi ajang pertukaran gagasan justru dibubarkan dengan cara yang represif. Menurut Gerung, mereka yang menyerang acara tersebut tidak memahami isi diskusi dan hanya menjalankan perintah tanpa memahami apa yang sebenarnya dibahas. Lebih lanjut, ia menyebut tindakan ini sebagai bentuk teror terhadap pemikiran, salah satu bentuk kejahatan intelektual yang menggerogoti peradaban.

Kebebasan Berpendapat dan Tantangan Demokrasi Gerung menekankan pentingnya kebebasan berpendapat sebagai pilar utama demokrasi. Ia mengkritik keras tindakan sekelompok orang yang membubarkan acara diskusi tersebut tanpa memberikan ruang untuk berdialog. Sebaliknya, mereka yang tidak setuju dengan diskusi seharusnya membuat forum tandingan, bukan dengan kekerasan.

Menurut Gerung, demokrasi seharusnya menjadi wadah di mana ide-ide, meskipun bertentangan, bisa disuarakan secara terbuka dan adil. Namun, realitas yang terjadi di Indonesia menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat masih sering dihalangi oleh kekuatan politik dan ekonomi yang tidak ingin suara kritis terdengar.

Tindakan membubarkan forum diskusi ini, menurut Gerung, menjadi catatan buruk di akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia melihat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang tidak ingin kritik terhadap pemerintah dan isu-isu sensitif seperti dugaan dinasti politik, korupsi, hingga kritik terhadap keluarga presiden, menjadi pembicaraan luas baik di dalam maupun luar negeri.

Indeks Demokrasi Indonesia, makin Merosot? Peristiwa pembubaran Forum Tanah Air ini, menurut Gerung, mencoreng wajah demokrasi Indonesia di mata dunia. Ia memperkirakan bahwa peristiwa ini akan menurunkan indeks demokrasi Indonesia, yang sudah mengalami penurunan selama masa pemerintahan Jokowi. Gerung menilai bahwa tindakan represif ini hanyalah cerminan dari ketidakmampuan pemerintah untuk menangani kritik secara konstruktif.

Banyak diaspora Indonesia yang terlibat dalam Forum Tanah Air merasa kecewa dengan kondisi demokrasi di tanah air. Mereka akan kembali ke negara-negara tempat mereka tinggal dengan membawa cerita buruk tentang bagaimana ruang diskusi dan kritik di Indonesia dibungkam.

Tantangan Bagi Demokrasi Indonesia Rocky Gerung menyuarakan kekhawatirannya terhadap masa depan demokrasi Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk memahami bahwa perbedaan pendapat seharusnya disikapi dengan dialog dan argumentasi, bukan dengan kekerasan. Ia berharap agar bangsa ini bisa belajar dari peristiwa ini dan menghidupkan kembali ruang-ruang kebebasan untuk berpikir dan berdiskusi secara sehat.

Peristiwa di Grand Kemang Hotel ini menandai tantangan serius bagi demokrasi Indonesia di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jika tindakan represif seperti ini terus berlanjut, tidak hanya kebebasan berpendapat yang akan terancam, tetapi juga masa depan demokrasi itu sendiri.

Salam Akal Sehat, seperti yang diucapkan oleh Gerung, seharusnya menjadi semboyan bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi perbedaan pendapat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam Kanal YouTube “Heru Subeno” pada Rabu(11\09), mengulas sengketa Yayasan Trisakti dengan fokus pada keputusan hukum dan eksekusi kasasi. Diskusi kali ini melibatkan narasumber utama: Profesor Anak Agung, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Profesor Ketut Surajaya, anggota Dewan Pembina; dan Mas Nugraha Brat Kusuma, pengacara yayasan.

Sengketa Yayasan Trisakti bermula pada tahun 2022 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 330/2022. Keputusan ini mengangkat sejumlah pejabat eselon I dan II sebagai pembina Yayasan Trisakti, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang yayasan dan pendidikan tinggi, pengangkatan pembina seharusnya dilakukan melalui rapat internal yayasan, bukan oleh keputusan menteri secara sepihak.

Profesor Anak Agung menilai bahwa keputusan menteri tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum yang berakhir dengan kemenangan di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Meskipun putusan kasasi telah inkrah, eksekusi keputusan tersebut belum dilaksanakan hingga saat ini.

Meskipun keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, eksekusi terhadap keputusan tersebut belum dilakukan. Permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mematuhi putusan ini belum mendapatkan respons.

Sehingga kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, ungkap Profesor Anak Agung.

Dalam perspektif hukum, kasasi yang telah dimenangkan seharusnya tidak bisa diganggu gugat lagi.

Ini adalah hak kami untuk dilaksanakan. Namun, tindakan pemerintah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya Anak Agung.

Sejak pengambilalihan universitas oleh pemerintah, yayasan ini tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Kami tidak bisa menjalankan fungsi kami sebagai pembina yayasan karena adanya perubahan status yayasan menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), ujarnya Profesor Ketut, yang telah menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti selama dua tahun terakhir

Namun perubahan status ini dianggap sebagai langkah manipulatif pemerintah.

Pemerintah seolah-olah ingin membantu dengan mengubah status menjadi PTNBH, namun pada kenyataannya ini justru menimbulkan masalah baru seperti kenaikan UKT yang memberatkan mahasiswa jelas Profesor Ketut

Dan Ternyata keputusan pemerintah untuk mengubah status Yayasan Trisakti menjadi PTNBH melanggar hukum.

Ada ketidaksesuaian antara keputusan pemerintah dan peraturan yang berlaku. Bahkan, Dirjen AHU yang terlibat dalam perubahan akta pun tidak mengambil tindakan yang sesuai,” ujarnya Mas Nugraha Brat Kusuma

Salah satu isu utama adalah klaim bahwa aset Yayasan Trisakti adalah aset negara. Profesor Anak Agung menjelaskan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh universitas sebenarnya merupakan alihan dari Yayasan Baperki, bukan aset negara. “Ini sudah dibenarkan oleh berbagai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Profesor Ketut juga menyoroti bahwa perubahan status yayasan tidak akan terjadi jika pemerintah tidak campur tangan. “Pemerintah harus memahami dan tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan kepentingan politik atau administrasi,” tambahnya.

Mas Nugraha Brat Kusuma menekankan pentingnya memisahkan antara aset dan badan hukum. “Aset seperti sertifikat HGB dan lain-lain berbeda dengan badan hukum yang merupakan akta pendirian yayasan,” jelasnya. Dia juga menegaskan pentingnya melakukan eksekusi hukum jika pemerintah tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung secara sukarela.

Sengketa ini menggarisbawahi pentingnya menegakkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan yayasan pendidikan. Perjuangan Yayasan Trisakti bukan hanya tentang mendapatkan kembali haknya, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Profesor Anak Agung menekankan bahwa tragedi ini adalah sangat menyedihkan, dan mengingatkan pentingnya menghindari manipulasi hukum yang merugikan kepentingan publik.

Kepada pemerintah dan pihak terkait, penting untuk memperhatikan keputusan hukum yang telah inkrah dan menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(c@kra)