Yayasan Trisakti Sengketa Universitas Trisakti Sudah Jadi Negeri
MoneyTalk, Jakarta – Dalam Kanal YouTube “Heru Subeno” pada Rabu(11\09), mengulas sengketa Yayasan Trisakti dengan fokus pada keputusan hukum dan eksekusi kasasi. Diskusi kali ini melibatkan narasumber utama: Profesor Anak Agung, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Profesor Ketut Surajaya, anggota Dewan Pembina; dan Mas Nugraha Brat Kusuma, pengacara yayasan.
Sengketa Yayasan Trisakti bermula pada tahun 2022 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 330/2022. Keputusan ini mengangkat sejumlah pejabat eselon I dan II sebagai pembina Yayasan Trisakti, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan undang-undang yayasan dan pendidikan tinggi, pengangkatan pembina seharusnya dilakukan melalui rapat internal yayasan, bukan oleh keputusan menteri secara sepihak.
Profesor Anak Agung menilai bahwa keputusan menteri tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum yang berakhir dengan kemenangan di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Meskipun putusan kasasi telah inkrah, eksekusi keputusan tersebut belum dilaksanakan hingga saat ini.
Meskipun keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, eksekusi terhadap keputusan tersebut belum dilakukan. Permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mematuhi putusan ini belum mendapatkan respons.
Sehingga kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, ungkap Profesor Anak Agung.
Dalam perspektif hukum, kasasi yang telah dimenangkan seharusnya tidak bisa diganggu gugat lagi.
Ini adalah hak kami untuk dilaksanakan. Namun, tindakan pemerintah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya Anak Agung.
Sejak pengambilalihan universitas oleh pemerintah, yayasan ini tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif.
Kami tidak bisa menjalankan fungsi kami sebagai pembina yayasan karena adanya perubahan status yayasan menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), ujarnya Profesor Ketut, yang telah menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti selama dua tahun terakhir
Namun perubahan status ini dianggap sebagai langkah manipulatif pemerintah.
Pemerintah seolah-olah ingin membantu dengan mengubah status menjadi PTNBH, namun pada kenyataannya ini justru menimbulkan masalah baru seperti kenaikan UKT yang memberatkan mahasiswa jelas Profesor Ketut
Dan Ternyata keputusan pemerintah untuk mengubah status Yayasan Trisakti menjadi PTNBH melanggar hukum.
Ada ketidaksesuaian antara keputusan pemerintah dan peraturan yang berlaku. Bahkan, Dirjen AHU yang terlibat dalam perubahan akta pun tidak mengambil tindakan yang sesuai,” ujarnya Mas Nugraha Brat Kusuma
Salah satu isu utama adalah klaim bahwa aset Yayasan Trisakti adalah aset negara. Profesor Anak Agung menjelaskan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh universitas sebenarnya merupakan alihan dari Yayasan Baperki, bukan aset negara. “Ini sudah dibenarkan oleh berbagai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.
Profesor Ketut juga menyoroti bahwa perubahan status yayasan tidak akan terjadi jika pemerintah tidak campur tangan. “Pemerintah harus memahami dan tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan kepentingan politik atau administrasi,” tambahnya.
Mas Nugraha Brat Kusuma menekankan pentingnya memisahkan antara aset dan badan hukum. “Aset seperti sertifikat HGB dan lain-lain berbeda dengan badan hukum yang merupakan akta pendirian yayasan,” jelasnya. Dia juga menegaskan pentingnya melakukan eksekusi hukum jika pemerintah tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung secara sukarela.
Sengketa ini menggarisbawahi pentingnya menegakkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan yayasan pendidikan. Perjuangan Yayasan Trisakti bukan hanya tentang mendapatkan kembali haknya, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Profesor Anak Agung menekankan bahwa tragedi ini adalah sangat menyedihkan, dan mengingatkan pentingnya menghindari manipulasi hukum yang merugikan kepentingan publik.
Kepada pemerintah dan pihak terkait, penting untuk memperhatikan keputusan hukum yang telah inkrah dan menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(c@kra)