30 Oktober 2026

Nadiem Makarim.

MoneyTalk.id,Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan alasan Jokowi belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, meski namanya disebut dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa kepemimpinannya.

Sorotan Jhon muncul setelah nama Jokowi kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada 10 September 2026, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat perkara mengenai tambahan 20.000 kuota haji menjadi lebih terang.

Melalui unggahannya di media sosial, Jhon mempertanyakan pola penanganan hukum terhadap nama Jokowi yang menurutnya telah beberapa kali muncul dalam perkara korupsi.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji,” kata Jhon Sitorus, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jhon, nama Jokowi sebelumnya juga disebut dalam persidangan sejumlah perkara, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Nama Jokowi sudah berkali-kali disebut di pengadilan seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, kasus ASDP dll tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

Jhon kemudian mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki alasan tertentu sehingga Jokowi belum dimintai keterangan dalam perkara-perkara tersebut.

“Hukum seolah-olah takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa dengan hukum di negeri ini?” kata Jhon.

Ia bahkan mempertanyakan independensi proses hukum ketika nama mantan presiden tersebut muncul dalam persidangan.

“Mengapa pengadilan terkesan jadi PENGECUT ketika Jokowi disebut namanya?” ujarnya.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan seseorang sebagai saksi juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi memang telah beberapa kali muncul dalam proses hukum. Pada September 2026, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada Januari 2026, ia mengatakan bahwa nama presiden memang dapat dikaitkan dengan berbagai perkara yang melibatkan menteri karena kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan pemerintah.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.

Dalam perkara Tom Lembong, nama Jokowi juga pernah disebut dalam persidangan. Tom Lembong bahkan menyampaikan bahwa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi diperiksa dalam suatu perkara harus dikembalikan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.

Jhon sendiri menegaskan bahwa tuntutannya bukan agar Jokowi langsung dinyatakan bersalah. Ia meminta agar apabila memang terdapat informasi yang relevan dengan perkara, Jokowi diperiksa secara objektif.

“Kalau tidak terbukti yang nyatakan tidak terbukti bersalah, sebab dalam negara hukum yang harus dilindungi bukan orangnya tapi kebenaran dan proses hukumnya,” tegas Jhon.

MoneyTalk, Jakarta – Dugaan pengaturan anggaran jumbo proyek platform digital di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mencuat. Penulis dan peneliti kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto (AEK) mengaku menerima pengakuan dari seorang sumber internal yang menyebut adanya praktik penggelembungan anggaran hingga mencapai Rp1 triliun dalam proyek pengadaan aplikasi digital semasa Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek.

Pengakuan itu diterima AEK melalui pesan langsung (DM) dari seseorang yang mengklaim mengetahui detail proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan sejak 2021. Informasi tersebut mencakup cara menaikkan nilai proyek, pembagian anggaran lintas tahun, hingga dugaan pengondisian audit.

“Dia menyebut bagaimana nilai proyek tahun 2021 dinaikkan dari sekitar Rp80 miliar menjadi Rp150 miliar, lalu pada 2022 melonjak menjadi sekitar Rp250 miliar,” ujar AEK dalam keterangannya, Minggu (18/1/2026).

Menurut sumber tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1 triliun dan dirancang untuk dibagi dalam tender selama lima tahun. Bahkan, disebutkan adanya ketakutan pejabat eselon di Kemendikbudristek terhadap sosok berinisial JT yang merujuk pada Jurist Tan, figur yang belakangan juga terseret dalam kasus Chromebook.

AEK mengaku kemudian bertemu langsung dengan sumber tersebut bersama seorang advokat. Dalam pertemuan itu, AEK menerima sejumlah dokumen internal, termasuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) platform digital yang secara resmi berjudul “Rencana Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Berbasis Teknologi 2020–2024”, disusun oleh Komite TIK Kemendikbud pada Januari 2021.

Dokumen itu memuat alokasi anggaran empat platform digital pada 2021, yakni Guru Penggerak (Rp77,06 miliar), Guru Pembelajaran (Rp74,89 miliar), Manajemen Sumber Daya Sekolah (Rp77,06 miliar), dan Kesiapan Karier (Rp61,78 miliar). Totalnya mencapai Rp290,8 miliar. Platform-platform tersebut kemudian dikenal publik sebagai Merdeka Mengajar, Rapor Pendidikan, Kampus Merdeka, hingga Arkas/Siplah/TanyaBOS.

Menurut sumber AEK, aplikasi-aplikasi tersebut sejatinya telah dimiliki Kemendikbud sebelum proyek baru dimulai. Namun, keberatan internal itu disebut dimentahkan dengan dalih bahwa proyek merupakan “arahan Mas Menteri”.

“Kalau dirata-ratakan Rp250 miliar per tahun, maka dalam empat tahun angkanya bisa mencapai Rp1 triliun,” kata AEK.

Yang mengejutkan, sumber tersebut mengklaim biaya realistis pembuatan dan operasional empat platform digital itu seharusnya tidak sampai triliunan rupiah. “Rp1,5 miliar saja sebenarnya sudah sangat besar,” kata sumber tersebut kepada AEK, seraya menyebut jumlah personel inti yang mengerjakan aplikasi hanya sekitar 15 orang.

AEK juga menerima dokumen Timesheet dalam format Excel yang berisi daftar 394 orang yang diklaim sebagai “tim bayangan” atau shadow organization. Dokumen itu disebut dibuat belakangan untuk mengantisipasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dokumen tersebut, nama Ibrahim Arief—yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook—tercatat sebagai Ahli Pembangunan Perangkat Lunak Senior. Namun, pada kolom catatan, ia disebut tidak memiliki aktivitas kerja selama lima minggu berturut-turut.

Sumber AEK menyebut pengelolaan anggaran tim bayangan dilakukan melalui PT Metranet, anak usaha Telkom Indonesia, dalam skema GovTech Edu. Saat itu, unit tersebut dipimpin oleh Fajrin Rasyid, yang juga menjabat Komisaris Utama Metranet. Telkom Indonesia tercatat menguasai lebih dari 72 persen saham Metranet.

Menariknya, dalam lembar instruksi pengisian Timesheet, terdapat larangan menyebut istilah “GovTechEdu” dan “Wartek”—nama tim teknologi internal yang dibentuk Nadiem dan belakangan juga dikaitkan dengan kasus Chromebook.

“Larangan itu menimbulkan kecurigaan kuat adanya upaya menutupi sesuatu yang tidak beres,” kata AEK.

Menurut AEK, para anggota tim bayangan tersebut bukan aparatur kementerian, melainkan pihak eksternal yang disebut sebagai “anak-anak Wartek”, yang digaji melalui aliran dana APBN pendidikan.

Atas temuan dan dokumen yang dimilikinya, AEK menyatakan siap melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

“Saya ingin membuktikan apakah tagline Gedung Bundar ‘hukum tajam ke atas, humanis ke bawah’ benar-benar dijalankan. Ke mana perginya Rp1 triliun uang rakyat itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Narasi publik yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Chromebook sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dinilai terlalu tergesa-gesa. Justru, dengan latar belakang keluarga, pendidikan, dan rekam jejak yang kerap digambarkan “sempurna”, publik seharusnya bersikap jauh lebih kritis dalam menguji dakwaan jaksa yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Pandangan itu disampaikan wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) menyusul pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 5 Januari 2026 terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya di Kemendikbudristek.

“Kalau CV seseorang begitu mentereng—lahir dari keluarga pejuang antikorupsi, dididik dalam lingkungan diskursus kebangsaan, lulusan kampus top dunia, dan kembali ke Indonesia demi bangsa—maka standar pengujian etik dan hukumnya harus lebih tinggi, bukan justru dibela secara emosional,” kata AEK, Jumat (9/1/2026).

AEK mengakui, pada awalnya ia menaruh perhatian pada konstruksi dakwaan yang mengaitkan investasi Google di Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB) sebagai pintu masuk dugaan memperkaya diri sendiri. Dalam dakwaan disebutkan angka Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google senilai total US$786 juta.

Namun, menurutnya, konstruksi tersebut relatif mudah dipatahkan secara hukum. Hingga eksepsi diajukan, jaksa belum menjelaskan secara rinci bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa dana tersebut diterima oleh Nadiem. Tidak ada pula penjelasan mengenai mekanisme pembagian keuntungan, dividen, ataupun transaksi yang tercatat secara eksplisit dalam laporan keuangan Gojek/GOTO.

“Apalagi, LHKPN yang mencantumkan surat berharga Rp5,5 triliun adalah potret kekayaan berbasis harga saham yang fluktuatif. Itu bukan bukti penerimaan uang tunai hasil korupsi,” ujarnya.

Fakta lain, lanjut AEK, laporan keuangan GOTO tahun 2021 hanya mencatat transaksi signifikan dengan Google dalam bentuk layanan seperti Google Maps dan Cloud dengan nilai sekitar Rp3 triliun.

Namun demikian, AEK menilai publik keliru jika berhenti pada kesimpulan bahwa perkara ini otomatis kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain atau korporasi.

Perhatiannya justru tertuju pada pengadaan Chrome Device Management (CDM), sebuah komponen software yang menurut dakwaan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi pendidikan dasar dan menengah. Pengadaan CDM tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621,3 miliar.

Dalam dakwaan, nama Jurist Tan—mantan Staf Khusus Menteri yang hingga kini berstatus buron—menjadi sentral. Jurist Tan disebut menyatakan adanya permintaan 30 persen dari revenue Google atas penjualan CDM ke Kemendikbud, yang diklaim sebagai arahan dari Nadiem Makarim.

“Kalau angka itu benar, 30 persen dari Rp621,3 miliar setara sekitar Rp186,3 miliar. Uang itu, menurut keterangan, digunakan untuk membayar ‘gaji tim tech’. Ini titik rawan yang nyaris belum disentuh media,” ujar AEK.

AEK juga menyoroti pembentukan tim teknologi Kemendikbudristek pada Desember 2019. Salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief, konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dengan gaji yang disebut mencapai Rp163 juta per bulan.

Selain itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dengan kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, dan SDM. Dalam berbagai forum internal, Nadiem disebut menyatakan bahwa arahan Jurist dan Fiona adalah representasi langsung dari dirinya.

“Secara logika kekuasaan, jika Jurist Tan meminta 30 persen ke Google dalam konteks pengadaan CDM, jaksa tentu akan menguji apakah itu bisa dianggap sebagai kehendak menteri,” kata AEK.

AEK menegaskan, perkara ini masih panjang dan akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Namun ia meyakini isu dugaan kickback 30 persen dalam pengadaan software CDM akan menjadi tantangan serius bagi pembelaan Nadiem Makarim.

Ia juga menilai penangkapan dan pemeriksaan Jurist Tan menjadi krusial untuk membuka secara terang konstruksi perkara, meski jaksa tetap dapat mengandalkan saksi dan alat bukti lain.

“Vonis belum ada. Praduga tak bersalah harus dijaga. Tapi publik juga jangan digiring untuk menutup mata. Justru orang dengan reputasi ‘sempurna’ harus diuji dengan standar paling keras,” pungkas AEK.

MoneyTalk,Jakarta – Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan Laptop Guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial.
‎
Sebab, ‎anggaran pengadaan Laptop guru tersebut sebesar Rp.33.2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis. Karenanya, KPK tidak boleh membiarkan setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh pejabat negara. Termasuk pengadaan leptop guru di Kementerian yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut.

“KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Gus Ipul karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada tahun 2025 ini,” ujar Uchok Sky kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
‎
Menurut Ucok Sky, jika dikalkulasi harga leptop per unit mencapai belasan juta. Sebuah harga yang sangat mahal. Menurutnya, anggaran pengadaan leptop guru di Kemensos ini sangat penting bagi KPK untuk segera memanggil Gus Ipul dan Sekjen Kementerian Sosial ke kantor KPK untuk diminta keterangan atas pengadaan Laptop tersebut.
‎
‎”Selain itu, pengadaan laptop Guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja mengunakan dengan cara metode E-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” tutur Uchok Sky.
‎
Ucok menyebut ‎Pengadaan dengan metode e-purchasing ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 untuk pengadaan laptop dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun. Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetap Kejagung jadi tersangka, lanjut Uchok Sky.
‎
‎Menurut Uchok Sky sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak kementerian Sosial untuk pengadaan Laptop Guru ini mengunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.
‎
‎”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal. Dimana satu unit laptop dihargai
‎sebesar Rp.14,971,000,” tutup Uchok Sky.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengadili mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan keterlibatan dalam berbagai kasus yang menyeret sejumlah mantan menteri dan relawannya. Desakan ini disampaikan dalam pernyataannya, Rabu (23/10/2025).

Menurut Muslim Arbi, seruan agar Jokowi diadili bukanlah isu baru. “Narasi ‘Jokowi wajib diadili’ sudah lama berkembang, bahkan ketika ia masih menjabat sebagai presiden. Di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, hingga Solo, masyarakat pernah melakukan aksi dengan membawa poster bertuliskan Adili Jokowi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (KCIC) yang disebut sebagai “bentuk invasi China” ke Indonesia. Mengutip pandangan ekonom Ichsanuddin Noorsy, Muslim menilai proyek tersebut merupakan jebakan utang (debt trap) yang berisiko besar bagi kedaulatan ekonomi Indonesia.

“Proyek kereta cepat itu dipaksakan oleh Jokowi. Kini Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saja tidak mau membayar utangnya. Ini bukti bahwa proyek tersebut bermasalah dan berbahaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muslim Arbi menyebut sejumlah mantan menteri dan relawan Jokowi yang kini berhadapan dengan hukum seperti Thomas Lembong, Nadiem Makarim, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan relawan yang kini menjadi pejabat, Emmanuel Ebenhaizer (Noel).

“Mereka semua menyebut nama Jokowi dalam proses hukum mereka. Kalau begitu, mengapa Jokowi tidak ikut diproses?” tanya Muslim retoris.

Ia juga mengutip pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang menilai aneh jika nama Jokowi terus muncul dalam berbagai kasus besar, namun belum pernah tersentuh hukum.

“Setelah setahun pemerintahan Presiden Prabowo, rakyat menunggu bukti bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan publik menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Muslim Arbi menegaskan bahwa langkah mengadili Jokowi akan menjadi ujian integritas penegak hukum di era pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Segera saja adili Jokowi. Agar rakyat yakin bahwa hukum itu benar-benar adil dan tidak pilih kasih,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat ekonomi Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menanamkan investasi awal sekitar Rp16 triliun di pasar modal. Investasi itu akan berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan saham perusahaan yang dinilai memiliki fundamental kuat serta potensi pertumbuhan tinggi.

Namun, rencana tersebut memunculkan tanda tanya besar setelah Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan bahwa investasi tak hanya akan diarahkan ke saham BUMN, tapi juga perusahaan swasta dengan prospek bagus.

Agustinus menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kebijakan investasi itu. Ia mempertanyakan apakah dana yang bersumber dari dividen BUMN akan digunakan untuk membeli saham GOTO atau TOBA, dua perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan Pandu.

“Kita patut bertanya terang-terangan: apakah maksudnya dana dari dividen BUMN itu akan dipakai Danantara untuk membeli saham GOTO dan TOBA?” tulis Agustinus dalam analisanya, Senin (20/10/2025).

Sebagai catatan, Pandu Sjahrir merupakan keponakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, dan sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) perusahaan yang juga dikaitkan dengan Luhut. Pandu juga dikenal sebagai investor awal GOTO dan pernah menjabat Komisaris Utama GoTo Financial.

Data di pasar modal menunjukkan, Telkomsel/Telkom saat ini memegang 23 miliar lembar saham GOTO, hasil investasi senilai US$450 juta (sekitar Rp6,4 triliun) pada tahun 2021 dengan harga pembelian Rp270 per lembar.

Namun, pada penutupan perdagangan Senin (20/10/2025), harga saham GOTO hanya Rp55, atau turun hampir 80%. Artinya, investasi Telkom kini tinggal sekitar Rp1,3 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp5,096 triliun.

Agustinus mengungkap desas-desus bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema penyelesaian luar biasa terkait kerugian tersebut. Sumber internal menyebutkan, Danantara yang kini membawahi Telkom diperintahkan untuk menekan GOTO agar melakukan buyback seluruh saham Telkom pada harga awal pembelian, yakni Rp6,4 triliun.

“Pandu disebut bertanggung jawab menuntaskan transaksi ini  demi menyelamatkan kerugian negara,” kata Agustinus.

Rumor lain menyebut, langkah ini juga dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, yang saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Disebut ada keterkaitan antara kasus ini dengan investasi Google di GOTO.

Agustinus menilai, pemerintah harus transparan dan menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi Danantara.

“Kalau ada sepeser saja dana Danantara ditanam di GOTO, tahulah kita artinya bahwa Danantara yang katanya kekuatan masa depan nusantara ternyata gampang betul masuk anginnya,” sindirnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi Pandu Sjahrir dan penjelasan dari Kementerian BUMN mengenai arah investasi Danantara, terutama jika berkaitan dengan penyelamatan aset bermasalah BUMN di pasar modal.

MoneyTalk, Jakarta – Jurist Tan, staf khusus mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim masih berada di luar negeri. Jurist Tan telah berstatus buronan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Aktivis anti korupsi Edison Tamba alias Edoy meminta Hotman Paris selaku penasehat hukum Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022 untuk membujuk Jusrit Tan mau pulang ke Indonesia.

“Kepulangan Jurist Tan ini sangat penting, sehubungan dengan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook pada Kemendikbudristek Tahun 2019-2022. Jurist Tan adalah saksi kunci dalam dugaan korupsi pengadaan laptop tersebut,” ujar Ketua Jaringan Masyarakat Bawah (Jaga Narwah) Edison Tamba kepada wartawan, Rabu 10 September 2025.

Menurutnya, kehadiran Jurist Tan dihadapan penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan atas dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook sangat penting. Jurist Tan saksi kunci dan diharapkan dapat membuka kotak pandora atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah tersebut.

Edoy menuturkan, sejak awal pihaknya mendesak agar kasus ini diungkap secara terang benderang, sehingga tidak ada celah bagi siapa pun untuk menyembunyikan dugaan pidana korupsi dalam proses pengadaan laptop itu.

“Kami sejak awal sudah mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan. Hari ini, langkah Kejagung patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Edison Tamba, Ketua Umum Jaga Marwah.

Mereka menegaskan bahwa perjuangan menegakkan hukum harus dijaga bersama, karena korupsi di sektor pendidikan merupakan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa. Jaga Marwah juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Ini momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Kami berterimakasih pada Kejagung, dan akan tetap mengawasi agar kasus ini dituntaskan secara tuntas,” tambahnya.

Langkah Kejagung yang berani menindak tokoh publik besar seperti Nadiem Makarim, menurut Jaga Marwah, sekaligus menjadi pesan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.

Sebelumnya, perburuan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek resmi disampaikan Kejaksaan Agung. Kejagung resmi menetapkan tersangka Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan Jurist Tan diburu untuk ditangkap dan dihadirkan ke hadapan penyidik JAM Pidsus untuk memberikan keterangan atas penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek tersebut.

“Penerbitan DPO tersangka Jurist Tan dikeluarkan karena tak pernah memenuhi panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 di Kemendikbudristek. Jurist Tan kita tetapkan sebagai buronan,” ujar Kapuspenkum Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis 7 Agustus 2025.

MoneyTalk, Jakarta – Dalam Kanal YouTube “Heru Subeno” pada Rabu(11\09), mengulas sengketa Yayasan Trisakti dengan fokus pada keputusan hukum dan eksekusi kasasi. Diskusi kali ini melibatkan narasumber utama: Profesor Anak Agung, Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti. Profesor Ketut Surajaya, anggota Dewan Pembina; dan Mas Nugraha Brat Kusuma, pengacara yayasan.

Sengketa Yayasan Trisakti bermula pada tahun 2022 ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Nadiem Makarim, mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 330/2022. Keputusan ini mengangkat sejumlah pejabat eselon I dan II sebagai pembina Yayasan Trisakti, yang dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang yayasan dan pendidikan tinggi, pengangkatan pembina seharusnya dilakukan melalui rapat internal yayasan, bukan oleh keputusan menteri secara sepihak.

Profesor Anak Agung menilai bahwa keputusan menteri tersebut melanggar hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenang. Mereka kemudian mengajukan gugatan hukum yang berakhir dengan kemenangan di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi. Meskipun putusan kasasi telah inkrah, eksekusi keputusan tersebut belum dilaksanakan hingga saat ini.

Meskipun keputusan Mahkamah Agung sudah final dan mengikat, eksekusi terhadap keputusan tersebut belum dilakukan. Permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mematuhi putusan ini belum mendapatkan respons.

Sehingga kami sudah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, ungkap Profesor Anak Agung.

Dalam perspektif hukum, kasasi yang telah dimenangkan seharusnya tidak bisa diganggu gugat lagi.

Ini adalah hak kami untuk dilaksanakan. Namun, tindakan pemerintah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku, tambahnya Anak Agung.

Sejak pengambilalihan universitas oleh pemerintah, yayasan ini tidak dapat menjalankan fungsinya secara efektif.

Kami tidak bisa menjalankan fungsi kami sebagai pembina yayasan karena adanya perubahan status yayasan menjadi PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), ujarnya Profesor Ketut, yang telah menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Trisakti selama dua tahun terakhir

Namun perubahan status ini dianggap sebagai langkah manipulatif pemerintah.

Pemerintah seolah-olah ingin membantu dengan mengubah status menjadi PTNBH, namun pada kenyataannya ini justru menimbulkan masalah baru seperti kenaikan UKT yang memberatkan mahasiswa jelas Profesor Ketut

Dan Ternyata keputusan pemerintah untuk mengubah status Yayasan Trisakti menjadi PTNBH melanggar hukum.

Ada ketidaksesuaian antara keputusan pemerintah dan peraturan yang berlaku. Bahkan, Dirjen AHU yang terlibat dalam perubahan akta pun tidak mengambil tindakan yang sesuai,” ujarnya Mas Nugraha Brat Kusuma

Salah satu isu utama adalah klaim bahwa aset Yayasan Trisakti adalah aset negara. Profesor Anak Agung menjelaskan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh universitas sebenarnya merupakan alihan dari Yayasan Baperki, bukan aset negara. “Ini sudah dibenarkan oleh berbagai putusan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Profesor Ketut juga menyoroti bahwa perubahan status yayasan tidak akan terjadi jika pemerintah tidak campur tangan. “Pemerintah harus memahami dan tidak mencampuradukkan urusan hukum dengan kepentingan politik atau administrasi,” tambahnya.

Mas Nugraha Brat Kusuma menekankan pentingnya memisahkan antara aset dan badan hukum. “Aset seperti sertifikat HGB dan lain-lain berbeda dengan badan hukum yang merupakan akta pendirian yayasan,” jelasnya. Dia juga menegaskan pentingnya melakukan eksekusi hukum jika pemerintah tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung secara sukarela.

Sengketa ini menggarisbawahi pentingnya menegakkan kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan yayasan pendidikan. Perjuangan Yayasan Trisakti bukan hanya tentang mendapatkan kembali haknya, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan keadilan di Indonesia. Profesor Anak Agung menekankan bahwa tragedi ini adalah sangat menyedihkan, dan mengingatkan pentingnya menghindari manipulasi hukum yang merugikan kepentingan publik.

Kepada pemerintah dan pihak terkait, penting untuk memperhatikan keputusan hukum yang telah inkrah dan menghindari tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan harus dilakukan dengan cara yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Indonesia dalam acara diskusi bertajuk Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan yang digelar di Hotel Sheraton Gandaria City pada Sabtu (7/9/2024). Pada kesempatan itu, Jusuf Kalla mengungkapkan pandangannya mengenai peran dan kinerja para Menteri Pendidikan terdahulu, termasuk Muhadjir Effendy, Anies Baswedan, hingga Nadiem Makarim.

(lebih…)