Wartawan Senior: Jangan Cepat Teriak Kriminalisasi Kasus Nadiem, Uji Dulu Dugaan Kickback 30 Persen di Kasus Chromebook

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Narasi publik yang menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Chromebook sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dinilai terlalu tergesa-gesa. Justru, dengan latar belakang keluarga, pendidikan, dan rekam jejak yang kerap digambarkan “sempurna”, publik seharusnya bersikap jauh lebih kritis dalam menguji dakwaan jaksa yang kini tengah bergulir di pengadilan.

Pandangan itu disampaikan wartawan senior Agustinus Edy Kristianto (AEK) menyusul pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada 5 Januari 2026 terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan sistem pendukungnya di Kemendikbudristek.

“Kalau CV seseorang begitu mentereng—lahir dari keluarga pejuang antikorupsi, dididik dalam lingkungan diskursus kebangsaan, lulusan kampus top dunia, dan kembali ke Indonesia demi bangsa—maka standar pengujian etik dan hukumnya harus lebih tinggi, bukan justru dibela secara emosional,” kata AEK, Jumat (9/1/2026).

AEK mengakui, pada awalnya ia menaruh perhatian pada konstruksi dakwaan yang mengaitkan investasi Google di Gojek (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB) sebagai pintu masuk dugaan memperkaya diri sendiri. Dalam dakwaan disebutkan angka Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi Google senilai total US$786 juta.

Namun, menurutnya, konstruksi tersebut relatif mudah dipatahkan secara hukum. Hingga eksepsi diajukan, jaksa belum menjelaskan secara rinci bagaimana, kapan, dan dalam bentuk apa dana tersebut diterima oleh Nadiem. Tidak ada pula penjelasan mengenai mekanisme pembagian keuntungan, dividen, ataupun transaksi yang tercatat secara eksplisit dalam laporan keuangan Gojek/GOTO.

“Apalagi, LHKPN yang mencantumkan surat berharga Rp5,5 triliun adalah potret kekayaan berbasis harga saham yang fluktuatif. Itu bukan bukti penerimaan uang tunai hasil korupsi,” ujarnya.

Fakta lain, lanjut AEK, laporan keuangan GOTO tahun 2021 hanya mencatat transaksi signifikan dengan Google dalam bentuk layanan seperti Google Maps dan Cloud dengan nilai sekitar Rp3 triliun.

Namun demikian, AEK menilai publik keliru jika berhenti pada kesimpulan bahwa perkara ini otomatis kriminalisasi. Ia mengingatkan bahwa unsur tindak pidana korupsi tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain atau korporasi.

Perhatiannya justru tertuju pada pengadaan Chrome Device Management (CDM), sebuah komponen software yang menurut dakwaan tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi pendidikan dasar dan menengah. Pengadaan CDM tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar US$44,05 juta atau sekitar Rp621,3 miliar.

Dalam dakwaan, nama Jurist Tan—mantan Staf Khusus Menteri yang hingga kini berstatus buron—menjadi sentral. Jurist Tan disebut menyatakan adanya permintaan 30 persen dari revenue Google atas penjualan CDM ke Kemendikbud, yang diklaim sebagai arahan dari Nadiem Makarim.

“Kalau angka itu benar, 30 persen dari Rp621,3 miliar setara sekitar Rp186,3 miliar. Uang itu, menurut keterangan, digunakan untuk membayar ‘gaji tim tech’. Ini titik rawan yang nyaris belum disentuh media,” ujar AEK.

AEK juga menyoroti pembentukan tim teknologi Kemendikbudristek pada Desember 2019. Salah satu anggotanya adalah Ibrahim Arief, konsultan di bawah Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), dengan gaji yang disebut mencapai Rp163 juta per bulan.

Selain itu, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat sebagai Staf Khusus Menteri dengan kewenangan luas dalam pengelolaan anggaran, pengadaan, dan SDM. Dalam berbagai forum internal, Nadiem disebut menyatakan bahwa arahan Jurist dan Fiona adalah representasi langsung dari dirinya.

“Secara logika kekuasaan, jika Jurist Tan meminta 30 persen ke Google dalam konteks pengadaan CDM, jaksa tentu akan menguji apakah itu bisa dianggap sebagai kehendak menteri,” kata AEK.

AEK menegaskan, perkara ini masih panjang dan akan diuji melalui pembuktian di persidangan. Namun ia meyakini isu dugaan kickback 30 persen dalam pengadaan software CDM akan menjadi tantangan serius bagi pembelaan Nadiem Makarim.

Ia juga menilai penangkapan dan pemeriksaan Jurist Tan menjadi krusial untuk membuka secara terang konstruksi perkara, meski jaksa tetap dapat mengandalkan saksi dan alat bukti lain.

“Vonis belum ada. Praduga tak bersalah harus dijaga. Tapi publik juga jangan digiring untuk menutup mata. Justru orang dengan reputasi ‘sempurna’ harus diuji dengan standar paling keras,” pungkas AEK.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *