5 November 2026

Kasus Kuota Haji

MoneyTalk.id,Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2023–2024. Pegiat media sosial Jhon Sitorus mempertanyakan alasan Jokowi belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi, meski namanya disebut dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masa kepemimpinannya.

Sorotan Jhon muncul setelah nama Jokowi kembali mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada 10 September 2026, kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta agar Jokowi dihadirkan sebagai saksi. Menurut pihak terdakwa, keterangan Jokowi dinilai dapat membantu membuat perkara mengenai tambahan 20.000 kuota haji menjadi lebih terang.

Melalui unggahannya di media sosial, Jhon mempertanyakan pola penanganan hukum terhadap nama Jokowi yang menurutnya telah beberapa kali muncul dalam perkara korupsi.

“Lagi-lagi, nama Jokowi terseret dalam kasus KORUPSI, kali ini soal kasus korupsi kuota Haji,” kata Jhon Sitorus, Rabu (16/9/2026).

Menurut Jhon, nama Jokowi sebelumnya juga disebut dalam persidangan sejumlah perkara, termasuk perkara Tom Lembong dan Nadiem Makarim.

“Nama Jokowi sudah berkali-kali disebut di pengadilan seperti kasus Tom Lembong, Nadiem Makarim, kasus ASDP dll tapi tidak pernah dipanggil sekalipun sebagai saksi untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

Jhon kemudian mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki alasan tertentu sehingga Jokowi belum dimintai keterangan dalam perkara-perkara tersebut.

“Hukum seolah-olah takut atau berupaya melindungi Jokowi. Ada apa dengan hukum di negeri ini?” kata Jhon.

Ia bahkan mempertanyakan independensi proses hukum ketika nama mantan presiden tersebut muncul dalam persidangan.

“Mengapa pengadilan terkesan jadi PENGECUT ketika Jokowi disebut namanya?” ujarnya.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa orang tersebut terlibat dalam tindak pidana. Pemanggilan seseorang sebagai saksi juga merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara.

Dalam perkara kuota haji, nama Jokowi memang telah beberapa kali muncul dalam proses hukum. Pada September 2026, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut terkait perannya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Sementara itu, Jokowi sebelumnya telah memberikan tanggapan mengenai namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada Januari 2026, ia mengatakan bahwa nama presiden memang dapat dikaitkan dengan berbagai perkara yang melibatkan menteri karena kebijakan kementerian berada dalam kerangka kebijakan pemerintah.

Namun, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah atau arahan untuk melakukan korupsi.

Dalam perkara Tom Lembong, nama Jokowi juga pernah disebut dalam persidangan. Tom Lembong bahkan menyampaikan bahwa menghadirkan Jokowi sebagai saksi dapat menjadi salah satu cara untuk membuat perkara tersebut lebih terang.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perlu atau tidaknya Jokowi diperiksa dalam suatu perkara harus dikembalikan pada relevansi keterangannya dengan perkara serta pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim.

Jhon sendiri menegaskan bahwa tuntutannya bukan agar Jokowi langsung dinyatakan bersalah. Ia meminta agar apabila memang terdapat informasi yang relevan dengan perkara, Jokowi diperiksa secara objektif.

“Kalau tidak terbukti yang nyatakan tidak terbukti bersalah, sebab dalam negara hukum yang harus dilindungi bukan orangnya tapi kebenaran dan proses hukumnya,” tegas Jhon.

MoneyTalk, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau yang dikenal sebagai Gus Umar, melontarkan kritik keras terhadap Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Ia mendesak Yahya untuk mundur dari jabatannya menyusul polemik keterlibatan PBNU dalam isu pertambangan serta kasus kuota haji yang menyeret adiknya, Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui pernyataan terbukanya di media sosial, Gus Umar menilai kepemimpinan Yahya Cholil Staquf telah mencederai marwah organisasi keagamaan terbesar di Indonesia. Menurutnya, NU seharusnya berdiri sebagai penjaga moral, bukan terseret ke pusaran kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

“PBNU hari ini sibuk mengurusi tambang. Ini sangat jauh dari khittah NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah,” kata Gus Umar dalam pernyataannya yang beredar luas, Ahad (11/1/2026).

Ia juga menyinggung persoalan yang melibatkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, adik kandung Yahya Cholil Staquf, yang dikaitkan dalam pusaran kasus kuota haji yang tengah menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Gus Umar menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik NU di mata umat Islam.

“Ini memalukan bagi warga NU. Bagaimana mau mendidik nahdliyin, kalau adik sendiri terseret persoalan serius dan tidak bisa diberi teladan?” ujarnya.

Gus Umar menegaskan, meskipun secara hukum tanggung jawab bersifat personal, namun secara etik dan moral, kepemimpinan Yahya Cholil Staquf tetap terdampak. Ia menilai posisi Ketua Umum PBNU menuntut keteladanan yang lebih tinggi, baik secara pribadi maupun keluarga.

“Seharusnya Bung Yahya legowo dan mundur demi menjaga kehormatan NU,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PBNU maupun Yahya Cholil Staquf belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan tersebut. Sementara itu, polemik tambang dan isu tata kelola kuota haji masih terus menjadi perbincangan hangat di kalangan warga NU dan publik nasional.

Sejumlah pihak mengingatkan agar NU tidak terseret lebih jauh ke dalam konflik politik dan ekonomi yang berpotensi menggerus kepercayaan jamaah terhadap ulama dan institusi keagamaan.