8 November 2026

kejahatan narkotika

MoneyTalk, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancaranya di Podcast Antara On The Record pada Kamis (14/11), memberikan pandangan komprehensif mengenai penanganan kasus narkotika di Indonesia dan peran pendekatan restoratif dalam sistem hukum kita.

Yusril mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan terhadap pengguna narkotika dan upaya merespons penuh sesaknya lembaga pemasyarakatan akibat tingginya kasus narkotika. Yusril juga menyoroti pentingnya reformasi hukum yang memperhatikan kearifan lokal dan keadilan restoratif.

Menurut Yusril, dalam konteks hukum pidana Indonesia, baik pengedar maupun pengguna narkotika sama-sama dikenakan sanksi pidana. Namun, ia menyoroti bahwa banyak negara lain memperlakukan pengguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Di negara-negara seperti Belanda, pengguna narkotika dapat melakukan pembelian di tempat yang sudah diatur khusus dan terdaftar. Namun, Yusril juga menekankan bahwa regulasi di Belanda juga bukan berarti pengguna bisa bebas membeli ganja di sembarang tempat.

Yusril menjelaskan, meskipun ada gagasan untuk merehabilitasi pengguna narkotika sebagai korban, penerapannya di Indonesia penuh tantangan. Negara dengan populasi sebesar Indonesia menghadapi hambatan dalam merehabilitasi semua pengguna.

Hal tersebut memerlukan pendekatan yang hati-hati, karena beban lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagian besar diisi oleh kasus-kasus narkotika. Ia memperkirakan, meskipun pemerintah membangun lebih banyak lembaga pemasyarakatan, kapasitasnya tetap akan kewalahan menampung para pelaku kasus narkotika.

Selain itu, Yusril juga berbicara mengenai konsep keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kondisi korban dan pelaku melalui penyelesaian damai, terutama untuk tindak kejahatan tertentu. Ia memberikan contoh dalam kasus pencurian kecil-kecilan atau kenakalan remaja yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai tanpa harus sampai ke meja hijau. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus merasakan dampak negatif dari penjara yang kerap memperburuk situasi individu.

Yusril juga menyinggung mengenai peran hukum adat dan hukum Islam dalam konsep penyelesaian damai, terutama dalam konteks seperti perang suku di Papua yang tidak bisa diselesaikan melalui KUHP. Pendekatan ini, menurutnya, memiliki sisi positif dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan suku atau kelompok besar, yang selama ini lebih mengandalkan keadilan berbasis adat dan hukum Islam, bukan hukum pidana konvensional.

Yusril menyatakan pentingnya reformasi dalam sistem hukum Indonesia agar sesuai dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat. Indonesia sudah menantikan KUHP baru yang dirancang untuk lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial. Reformasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, terutama dalam bidang agraria dan investasi. Yusril menyoroti konflik tanah yang seringkali menjadi hambatan besar bagi investor asing yang hendak berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, banyak konflik agraria yang belum terselesaikan membuat investor asing enggan menanamkan modal. Selain itu, ia menyoroti pentingnya membatasi kepemilikan tanah yang luas oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih adil terhadap lahan pertanian.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam banyak kasus tentang kejahatan narkotika di Indonesia, Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, menyoroti paradoks dalam penegakan hukum yang sering kali menyasar korban daripada pelaku kejahatan yang sebenarnya. Dalam pernyataan yang diterima MoneyTalk pada Minggu, 13 Oktober 2024, beliau menekankan bahwa kejahatan narkotika sering kali tidak memiliki korban yang jelas, dengan pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar, sementara mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika malah dikriminalkan sebagai pengguna.

Menurut Dr. Anang Iskandar, kejahatan narkotika di Indonesia terdiri dari dua kategori utama: kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dan kejahatan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu,

1. Penyedia (Pasal 111, 112, 117, 122) – Mereka yang menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan.

2. Produsen, Import dan Ekspor (Pasal 113, 118, 123) – Individu atau entitas yang memproduksi atau mengimpor narkotika.

3. Pedagang Perantara (Pasal 114, 119, 124) – Mereka yang berfungsi sebagai perantara dalam perdagangan narkotika.

4. Transporter (Pasal 115, 120, 125) – Individu yang bertanggung jawab atas transportasi narkotika.

5. Kepemilikan untuk Memaksa Orang Lain (Pasal 116, 121, 126) – Mereka yang memiliki narkotika untuk tujuan memaksa atau mengendalikan orang lain.

Di sisi lain, pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hanya diancam dengan satu pasal khusus (Pasal 127/1). Dalam hal ini, pelaku dapat didakwa secara tunggal dan diadili secara khusus dengan hakim yang wajib mengadili dengan pendekatan rehabilitatif (Pasal 127/2) serta dijatuhi hukuman rehabilitasi (Pasal 103/2).

Fakta yang mencolok adalah kasus beberapa artis Indonesia seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan, yang telah dipenjara berkali-kali meskipun kepemilikan narkotika mereka terbatas dan ditujukan untuk konsumsi pribadi. Dr. Anang Iskandar menyoroti bahwa seharusnya ketiga artis tersebut termasuk dalam kategori pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri, yang seharusnya diperlakukan dengan cara rehabilitatif, bukan hukuman penjara.

Proses pengadilan yang mereka jalani seharusnya mempertimbangkan riwayat penggunaan narkotika dan kondisi ketergantungan mereka (Pasal 54). Hakim diwajibkan untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103, yang menunjukkan bahwa pendekatan hukum harus mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi daripada sekadar penghukuman.

Anang Iskandar menegaskan bahwa jika Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan terbukti bersalah, maka hakim wajib memutuskan agar mereka menjalani rehabilitasi. Jika tidak terbukti bersalah, hakim harus tetap menetapkan rehabilitasi sebagai langkah pemulihan bagi mereka. Pendekatan ini penting untuk membantu individu yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif.

Kejahatan narkotika di Indonesia membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk membedakan antara pelaku kejahatan dan korban. Pendekatan rehabilitatif yang diusulkan oleh Dr. Anang Iskandar menunjukkan bahwa hukum harus memprioritaskan pemulihan individu yang terjerat dalam masalah narkotika, daripada sekadar menghukum mereka.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah narkotika, sehingga dapat menurunkan angka kejahatan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan.(c@kra)