Kejahatan Narkotika, Antara Korban dan Pelaku, Kewajiban Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia

  • Bagikan
Kejahatan Narkotika, Antara Korban dan Pelaku, Kewajiban Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Kejahatan Narkotika, Antara Korban dan Pelaku, Kewajiban Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia

MoneyTalk, Jakarta – Dalam banyak kasus tentang kejahatan narkotika di Indonesia, Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, menyoroti paradoks dalam penegakan hukum yang sering kali menyasar korban daripada pelaku kejahatan yang sebenarnya. Dalam pernyataan yang diterima MoneyTalk pada Minggu, 13 Oktober 2024, beliau menekankan bahwa kejahatan narkotika sering kali tidak memiliki korban yang jelas, dengan pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar, sementara mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika malah dikriminalkan sebagai pengguna.

Menurut Dr. Anang Iskandar, kejahatan narkotika di Indonesia terdiri dari dua kategori utama: kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dan kejahatan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu,

1. Penyedia (Pasal 111, 112, 117, 122) – Mereka yang menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan.

2. Produsen, Import dan Ekspor (Pasal 113, 118, 123) – Individu atau entitas yang memproduksi atau mengimpor narkotika.

3. Pedagang Perantara (Pasal 114, 119, 124) – Mereka yang berfungsi sebagai perantara dalam perdagangan narkotika.

4. Transporter (Pasal 115, 120, 125) – Individu yang bertanggung jawab atas transportasi narkotika.

5. Kepemilikan untuk Memaksa Orang Lain (Pasal 116, 121, 126) – Mereka yang memiliki narkotika untuk tujuan memaksa atau mengendalikan orang lain.

Di sisi lain, pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hanya diancam dengan satu pasal khusus (Pasal 127/1). Dalam hal ini, pelaku dapat didakwa secara tunggal dan diadili secara khusus dengan hakim yang wajib mengadili dengan pendekatan rehabilitatif (Pasal 127/2) serta dijatuhi hukuman rehabilitasi (Pasal 103/2).

Fakta yang mencolok adalah kasus beberapa artis Indonesia seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan, yang telah dipenjara berkali-kali meskipun kepemilikan narkotika mereka terbatas dan ditujukan untuk konsumsi pribadi. Dr. Anang Iskandar menyoroti bahwa seharusnya ketiga artis tersebut termasuk dalam kategori pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri, yang seharusnya diperlakukan dengan cara rehabilitatif, bukan hukuman penjara.

Proses pengadilan yang mereka jalani seharusnya mempertimbangkan riwayat penggunaan narkotika dan kondisi ketergantungan mereka (Pasal 54). Hakim diwajibkan untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103, yang menunjukkan bahwa pendekatan hukum harus mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi daripada sekadar penghukuman.

Anang Iskandar menegaskan bahwa jika Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan terbukti bersalah, maka hakim wajib memutuskan agar mereka menjalani rehabilitasi. Jika tidak terbukti bersalah, hakim harus tetap menetapkan rehabilitasi sebagai langkah pemulihan bagi mereka. Pendekatan ini penting untuk membantu individu yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif.

Kejahatan narkotika di Indonesia membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk membedakan antara pelaku kejahatan dan korban. Pendekatan rehabilitatif yang diusulkan oleh Dr. Anang Iskandar menunjukkan bahwa hukum harus memprioritaskan pemulihan individu yang terjerat dalam masalah narkotika, daripada sekadar menghukum mereka.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah narkotika, sehingga dapat menurunkan angka kejahatan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *