6 November 2026

Rehabilitasi

MoneyTalk, Jakarta – Dalam banyak kasus tentang kejahatan narkotika di Indonesia, Dr. Anang Iskandar, SIK, SH, MH, seorang ahli hukum narkotika, menyoroti paradoks dalam penegakan hukum yang sering kali menyasar korban daripada pelaku kejahatan yang sebenarnya. Dalam pernyataan yang diterima MoneyTalk pada Minggu, 13 Oktober 2024, beliau menekankan bahwa kejahatan narkotika sering kali tidak memiliki korban yang jelas, dengan pelaku kejahatan dikriminalkan sebagai pengedar, sementara mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika malah dikriminalkan sebagai pengguna.

Menurut Dr. Anang Iskandar, kejahatan narkotika di Indonesia terdiri dari dua kategori utama: kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dan kejahatan kepemilikan untuk konsumsi pribadi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diperjualbelikan dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori, yaitu,

1. Penyedia (Pasal 111, 112, 117, 122) – Mereka yang menyediakan narkotika untuk diperjualbelikan.

2. Produsen, Import dan Ekspor (Pasal 113, 118, 123) – Individu atau entitas yang memproduksi atau mengimpor narkotika.

3. Pedagang Perantara (Pasal 114, 119, 124) – Mereka yang berfungsi sebagai perantara dalam perdagangan narkotika.

4. Transporter (Pasal 115, 120, 125) – Individu yang bertanggung jawab atas transportasi narkotika.

5. Kepemilikan untuk Memaksa Orang Lain (Pasal 116, 121, 126) – Mereka yang memiliki narkotika untuk tujuan memaksa atau mengendalikan orang lain.

Di sisi lain, pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi hanya diancam dengan satu pasal khusus (Pasal 127/1). Dalam hal ini, pelaku dapat didakwa secara tunggal dan diadili secara khusus dengan hakim yang wajib mengadili dengan pendekatan rehabilitatif (Pasal 127/2) serta dijatuhi hukuman rehabilitasi (Pasal 103/2).

Fakta yang mencolok adalah kasus beberapa artis Indonesia seperti Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan, yang telah dipenjara berkali-kali meskipun kepemilikan narkotika mereka terbatas dan ditujukan untuk konsumsi pribadi. Dr. Anang Iskandar menyoroti bahwa seharusnya ketiga artis tersebut termasuk dalam kategori pelaku kejahatan kepemilikan narkotika untuk diri sendiri, yang seharusnya diperlakukan dengan cara rehabilitatif, bukan hukuman penjara.

Proses pengadilan yang mereka jalani seharusnya mempertimbangkan riwayat penggunaan narkotika dan kondisi ketergantungan mereka (Pasal 54). Hakim diwajibkan untuk menggunakan kewenangan rehabilitatif berdasarkan Pasal 103, yang menunjukkan bahwa pendekatan hukum harus mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan dan rehabilitasi daripada sekadar penghukuman.

Anang Iskandar menegaskan bahwa jika Ammar Zoni, Ibra Ashari, dan Rio Reifan terbukti bersalah, maka hakim wajib memutuskan agar mereka menjalani rehabilitasi. Jika tidak terbukti bersalah, hakim harus tetap menetapkan rehabilitasi sebagai langkah pemulihan bagi mereka. Pendekatan ini penting untuk membantu individu yang terjebak dalam penyalahgunaan narkotika untuk pulih dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih positif.

Kejahatan narkotika di Indonesia membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum, untuk membedakan antara pelaku kejahatan dan korban. Pendekatan rehabilitatif yang diusulkan oleh Dr. Anang Iskandar menunjukkan bahwa hukum harus memprioritaskan pemulihan individu yang terjerat dalam masalah narkotika, daripada sekadar menghukum mereka.

Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih manusiawi dan efektif dalam menangani masalah narkotika, sehingga dapat menurunkan angka kejahatan sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang terjebak dalam penyalahgunaan.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Perang terhadap narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga masalah moral dan sosial yang mendesak. Pernyataan tegas dari Kombes Pol. Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, dalam program Zulfan Lindan Unpacking Indonesia. Kegiatan ini menyoroti bahwa narkoba kini telah menyusup ke berbagai lini masyarakat, termasuk komunitas nelayan, pekerja perkebunan, dan bahkan anak-anak. Fenomena ini menggambarkan betapa kuatnya jejaring sosial dan ekonomi yang dibangun oleh para pengedar narkoba, yang menjadikan masalah ini lebih kompleks dan berbahaya.

Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang rentan terhadap penyebaran narkoba. Hal ini disebabkan oleh letak geografis yang strategis, yang sering kali dijadikan jalur transit bagi perdagangan narkoba internasional. Wilayah pesisir Aceh menjadi pintu masuk bagi penyelundupan barang-barang terlarang dari luar negeri. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi Aceh dalam memerangi narkoba sangatlah besar, dan memerlukan upaya serius dari semua elemen masyarakat. Marthinus Hukom menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Aceh tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum.

“Kita perlu dukungan publik, dukungan masyarakat, dukungan tokoh-tokoh atau organisasi-organisasi yang berperan untuk membangun ketahanan moral generasi muda kita,” tegasnya.

Sebagai provinsi yang dikenal kental dengan nilai-nilai keagamaan, Aceh memiliki kekuatan sosial yang unik. Para ulama, sebagai pemimpin agama dan moral, memiliki pengaruh besar dalam membimbing masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan para ulama dalam perang melawan narkoba sangatlah krusial. Ulama memiliki otoritas moral yang dapat menggerakkan masyarakat untuk menjauhi bahaya narkoba, serta membentuk norma-norma sosial yang menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Di banyak kesempatan, para ulama telah menunjukkan peran strategis dalam memerangi berbagai permasalahan sosial di Aceh. Kini, saatnya mereka memusatkan perhatian pada masalah narkoba yang semakin menggerogoti moral masyarakat. Fatwa yang jelas, pengajaran agama yang tegas, dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di mimbar-mimbar agama dapat menjadi benteng moral yang kuat dalam menghadapi ancaman ini.

Tidak hanya ulama, tetapi juga seluruh kekuatan sosial Aceh harus bersatu padu melawan ancaman narkoba. Kekuatan sosial ini mencakup organisasi-organisasi masyarakat, tokoh-tokoh adat, lembaga pendidikan, dan komunitas-komunitas lokal yang berperan dalam kehidupan sehari-hari. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen sosial masyarakat sangat penting untuk mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan terstruktur.

Sebagaimana disampaikan oleh Marthinus Hukom, mafia narkoba memiliki jaringan yang kuat, yang tidak hanya melibatkan pengedar di level bawah, tetapi juga elit sosial dan politik. Mereka memanfaatkan berbagai struktur sosial untuk menyebarkan bisnis haram ini. Maka dari itu, gerakan masyarakat harus solid dan memiliki strategi yang jelas dalam menghadapi jaringan-jaringan tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Ini memberikan sinyal kuat bahwa ada kemauan politik yang besar untuk memerangi narkoba di tingkat nasional. Namun, dukungan politik saja tidak cukup. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah daerah, terutama di Aceh, untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pemerintah Aceh harus lebih proaktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pemberantasan narkoba, serta menyediakan sumber daya yang memadai untuk program-program rehabilitasi. Sebagai langkah pencegahan, pendidikan anti-narkoba harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah, agar generasi muda Aceh memiliki pemahaman yang kuat mengenai bahaya narkoba sejak dini.

Tidak kalah pentingnya adalah penanganan para korban narkoba. Mereka tidak boleh dipandang sebagai penjahat, melainkan sebagai korban yang membutuhkan bantuan. Pemerintah dan masyarakat harus menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi mereka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani pengguna narkoba, dengan fokus pada pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Para ulama dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam proses rehabilitasi ini, dengan memberikan bimbingan spiritual dan moral yang dapat membantu para korban untuk bangkit kembali. Pendekatan yang melibatkan agama dan nilai-nilai moral diyakini akan lebih efektif dalam memulihkan para pengguna narkoba di Aceh, yang terkenal religius.

Perang melawan narkoba di Aceh membutuhkan keseriusan dari seluruh elemen masyarakat, terutama para ulama dan kekuatan sosial lokal. Dengan latar belakang Aceh yang religius dan kekuatan sosial yang solid, perang melawan narkoba bisa dimenangkan dengan kolaborasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama. Keberhasilan ini tidak hanya akan melindungi generasi muda dari kehancuran, tetapi juga menjaga integritas moral dan sosial masyarakat Aceh. Narkoba bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah moral dan sosial yang harus diatasi bersama-sama.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Rasa keprihatinan terhadap penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia diungkapkan oleh Komjenpol (purnawirawan) Dr. Anang Iskandar, Sik, SH, MH, dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Kamis (26/09). Dalam pernyataannya, beliau menyoroti pentingnya pendekatan yang seimbang dalam penanggulangan masalah narkotika, yang kini semakin menjadi tantangan serius bagi masyarakat dan negara.

Hukum Narkotika di Indonesia menegaskan bahwa penanggulangan masalah ini harus dilakukan dengan langkah yang seimbang antara pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang represif. Langkah preventif bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, sedangkan rehabilitasi berfokus pada pemulihan individu yang telah terlanjur terlibat. Di sisi lain, langkah represif diarahkan pada penegakan hukum terhadap para pengedar narkotika.

Penegakan hukum rehabilitatif merupakan bagian integral dalam sistem hukum narkotika. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada penyalah guna untuk mendapatkan hak sembuh dan memperbaiki perilakunya agar tidak kembali menggunakan narkotika. Penegakan hukum rehabilitatif ini diterapkan di berbagai tingkat termasuk penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hakim sebagai pihak yang terakhir dalam sistem peradilan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan rehabilitative justice—keadilan yang memprioritaskan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara.

Namun, dalam praktiknya banyak hakim yang lebih memilih untuk memenjarakan pengguna narkotika alih-alih memberikan mereka kesempatan untuk rehabilitasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik, di mana hukum seharusnya melindungi hak individu untuk sembuh, justru malah menciptakan situasi di mana pengguna narkotika dihukum tanpa mempertimbangkan konteks penyalahgunaan mereka.

Kondisi ini telah menyebabkan penegakan hukum rehabilitatif berubah menjadi sistem yang berbandrol, di mana pilihan antara rehabilitasi dan penjara seringkali tergantung pada kemampuan finansial individu. Penegakan hukum alternatif ini, di mana individu dihadapkan pada pilihan mau dipenjara atau direhabilitasi dengan imbalan tertentu, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Jika strategi penanggulangan narkotika di Indonesia tidak berubah, maka dalam sepuluh tahun ke depan, negara ini akan dipenuhi oleh para residivis penyalah guna narkotika. Lembaga pemasyarakatan (lapas) akan mengalami kelebihan kapasitas yang sangat parah, dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas akan semakin marak. Bayangkan, di balik jeruji besi, para pengguna yang seharusnya dipulihkan justru menjadi pelaku kejahatan yang lebih terampil.

Untuk menghindari masa depan kelam ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga rehabilitasi. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

Pentingnya penyadaran masyarakat melalui Pendidikan Masyarakat terkait bahaya narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan penyalahgunaan.

Memperbaiki peraturan dengan Reformasi Hukum, melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika untuk menekankan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.

Untuk meningkatkan SDM perlu melakukan Pelatihan untuk Penegak Hukum. Memberikan pelatihan yang memadai kepada aparat penegak hukum dan hakim tentang keadilan rehabilitatif dan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika.

Sangat penting Pendanaan Rehabilitasi. Mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program rehabilitasi, termasuk fasilitas dan tenaga ahli yang berkualitas.

Pentingnya berkolaborasi dengan NGO, bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan program rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi, diharapkan Indonesia tidak hanya mampu mengatasi masalah narkotika, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat dan berdaya saing. Penanganan yang tepat dan humanis terhadap penyalah guna narkotika akan menciptakan generasi yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah bagi bangsa ini. Jika tidak, ancaman narkotika akan terus menghantui, dan cita-cita untuk membangun Indonesia yang bersinar akan semakin jauh dari kenyataan.(c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang yang ada di Tanah Air harus melakukan rehabilitasi dan reklamasi terhadap lahan yang telah digunakan untuk pertambangan.

Proses rehabilitasi dan reklamasi pascatambang tersebut juga harus dilakukan dengan baik sesuai dengan standar internasional yang berlaku.

“Semua melakukan rehabilitasi, semua perusahaan tambang melakukan reklamasi dengan standar-standar internasional yang baik, standar-standar lingkungan yang baik, saya kira tidak sulit,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau sekaligus meresmikan Taman Kehati Swerigading Wallacea di PT Vale Indonesia, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis, 30 Maret 2023.

Presiden menyebut bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan kebijakan agar perusahaan tambang melakukan rehabilitasi dan reklamasi pascatambang. “Akan saya paksa untuk mau dengan peraturan. Dan tidak mahal,” ucap Presiden.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap area pertambangan yang sudah rusak. Menurut Presiden, manajemen pengawasan lapangan di Indonesia masih kurang baik, sehingga harus terus diperkuat.

“Kelemahan kita adalah di management control lapangan. Ini yang mau kita perkuat itu, sehingga semua harus. Bukan hal yang sulit setelah saya melihat di lapangan,” tutur Presiden.[MT]