Keprihatinan Penegakan Hukum Narkotika, Menuju Keadilan Rehabilitatif yang Seimbang

0

MoneyTalk, Jakarta – Rasa keprihatinan terhadap penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia diungkapkan oleh Komjenpol (purnawirawan) Dr. Anang Iskandar, Sik, SH, MH, dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Kamis (26/09). Dalam pernyataannya, beliau menyoroti pentingnya pendekatan yang seimbang dalam penanggulangan masalah narkotika, yang kini semakin menjadi tantangan serius bagi masyarakat dan negara.

Hukum Narkotika di Indonesia menegaskan bahwa penanggulangan masalah ini harus dilakukan dengan langkah yang seimbang antara pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang represif. Langkah preventif bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, sedangkan rehabilitasi berfokus pada pemulihan individu yang telah terlanjur terlibat. Di sisi lain, langkah represif diarahkan pada penegakan hukum terhadap para pengedar narkotika.

Penegakan hukum rehabilitatif merupakan bagian integral dalam sistem hukum narkotika. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada penyalah guna untuk mendapatkan hak sembuh dan memperbaiki perilakunya agar tidak kembali menggunakan narkotika. Penegakan hukum rehabilitatif ini diterapkan di berbagai tingkat termasuk penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hakim sebagai pihak yang terakhir dalam sistem peradilan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan rehabilitative justice—keadilan yang memprioritaskan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara.

Namun, dalam praktiknya banyak hakim yang lebih memilih untuk memenjarakan pengguna narkotika alih-alih memberikan mereka kesempatan untuk rehabilitasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik, di mana hukum seharusnya melindungi hak individu untuk sembuh, justru malah menciptakan situasi di mana pengguna narkotika dihukum tanpa mempertimbangkan konteks penyalahgunaan mereka.

Kondisi ini telah menyebabkan penegakan hukum rehabilitatif berubah menjadi sistem yang berbandrol, di mana pilihan antara rehabilitasi dan penjara seringkali tergantung pada kemampuan finansial individu. Penegakan hukum alternatif ini, di mana individu dihadapkan pada pilihan mau dipenjara atau direhabilitasi dengan imbalan tertentu, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Jika strategi penanggulangan narkotika di Indonesia tidak berubah, maka dalam sepuluh tahun ke depan, negara ini akan dipenuhi oleh para residivis penyalah guna narkotika. Lembaga pemasyarakatan (lapas) akan mengalami kelebihan kapasitas yang sangat parah, dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas akan semakin marak. Bayangkan, di balik jeruji besi, para pengguna yang seharusnya dipulihkan justru menjadi pelaku kejahatan yang lebih terampil.

Untuk menghindari masa depan kelam ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga rehabilitasi. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

Pentingnya penyadaran masyarakat melalui Pendidikan Masyarakat terkait bahaya narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan penyalahgunaan.

Memperbaiki peraturan dengan Reformasi Hukum, melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika untuk menekankan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.

Untuk meningkatkan SDM perlu melakukan Pelatihan untuk Penegak Hukum. Memberikan pelatihan yang memadai kepada aparat penegak hukum dan hakim tentang keadilan rehabilitatif dan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika.

Sangat penting Pendanaan Rehabilitasi. Mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program rehabilitasi, termasuk fasilitas dan tenaga ahli yang berkualitas.

Pentingnya berkolaborasi dengan NGO, bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan program rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi, diharapkan Indonesia tidak hanya mampu mengatasi masalah narkotika, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat dan berdaya saing. Penanganan yang tepat dan humanis terhadap penyalah guna narkotika akan menciptakan generasi yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah bagi bangsa ini. Jika tidak, ancaman narkotika akan terus menghantui, dan cita-cita untuk membangun Indonesia yang bersinar akan semakin jauh dari kenyataan.(c@kra)

Leave A Reply

Your email address will not be published.