7 November 2026

penyelahgunaan narkoba

MoneyTalk, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancaranya di Podcast Antara On The Record pada Kamis (14/11), memberikan pandangan komprehensif mengenai penanganan kasus narkotika di Indonesia dan peran pendekatan restoratif dalam sistem hukum kita.

Yusril mengungkapkan pandangannya terkait kebijakan terhadap pengguna narkotika dan upaya merespons penuh sesaknya lembaga pemasyarakatan akibat tingginya kasus narkotika. Yusril juga menyoroti pentingnya reformasi hukum yang memperhatikan kearifan lokal dan keadilan restoratif.

Menurut Yusril, dalam konteks hukum pidana Indonesia, baik pengedar maupun pengguna narkotika sama-sama dikenakan sanksi pidana. Namun, ia menyoroti bahwa banyak negara lain memperlakukan pengguna narkotika sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Di negara-negara seperti Belanda, pengguna narkotika dapat melakukan pembelian di tempat yang sudah diatur khusus dan terdaftar. Namun, Yusril juga menekankan bahwa regulasi di Belanda juga bukan berarti pengguna bisa bebas membeli ganja di sembarang tempat.

Yusril menjelaskan, meskipun ada gagasan untuk merehabilitasi pengguna narkotika sebagai korban, penerapannya di Indonesia penuh tantangan. Negara dengan populasi sebesar Indonesia menghadapi hambatan dalam merehabilitasi semua pengguna.

Hal tersebut memerlukan pendekatan yang hati-hati, karena beban lembaga pemasyarakatan di Indonesia sebagian besar diisi oleh kasus-kasus narkotika. Ia memperkirakan, meskipun pemerintah membangun lebih banyak lembaga pemasyarakatan, kapasitasnya tetap akan kewalahan menampung para pelaku kasus narkotika.

Selain itu, Yusril juga berbicara mengenai konsep keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan kondisi korban dan pelaku melalui penyelesaian damai, terutama untuk tindak kejahatan tertentu. Ia memberikan contoh dalam kasus pencurian kecil-kecilan atau kenakalan remaja yang dapat diselesaikan melalui kesepakatan damai tanpa harus sampai ke meja hijau. Pendekatan ini memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya tanpa harus merasakan dampak negatif dari penjara yang kerap memperburuk situasi individu.

Yusril juga menyinggung mengenai peran hukum adat dan hukum Islam dalam konsep penyelesaian damai, terutama dalam konteks seperti perang suku di Papua yang tidak bisa diselesaikan melalui KUHP. Pendekatan ini, menurutnya, memiliki sisi positif dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan suku atau kelompok besar, yang selama ini lebih mengandalkan keadilan berbasis adat dan hukum Islam, bukan hukum pidana konvensional.

Yusril menyatakan pentingnya reformasi dalam sistem hukum Indonesia agar sesuai dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat. Indonesia sudah menantikan KUHP baru yang dirancang untuk lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial. Reformasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, terutama dalam bidang agraria dan investasi. Yusril menyoroti konflik tanah yang seringkali menjadi hambatan besar bagi investor asing yang hendak berinvestasi di Indonesia.

Menurutnya, banyak konflik agraria yang belum terselesaikan membuat investor asing enggan menanamkan modal. Selain itu, ia menyoroti pentingnya membatasi kepemilikan tanah yang luas oleh pihak-pihak tertentu sehingga masyarakat memiliki akses yang lebih adil terhadap lahan pertanian.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Perang terhadap narkoba bukan hanya persoalan hukum, melainkan juga masalah moral dan sosial yang mendesak. Pernyataan tegas dari Kombes Pol. Marthinus Hukom, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, dalam program Zulfan Lindan Unpacking Indonesia. Kegiatan ini menyoroti bahwa narkoba kini telah menyusup ke berbagai lini masyarakat, termasuk komunitas nelayan, pekerja perkebunan, dan bahkan anak-anak. Fenomena ini menggambarkan betapa kuatnya jejaring sosial dan ekonomi yang dibangun oleh para pengedar narkoba, yang menjadikan masalah ini lebih kompleks dan berbahaya.

Aceh merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang rentan terhadap penyebaran narkoba. Hal ini disebabkan oleh letak geografis yang strategis, yang sering kali dijadikan jalur transit bagi perdagangan narkoba internasional. Wilayah pesisir Aceh menjadi pintu masuk bagi penyelundupan barang-barang terlarang dari luar negeri. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi Aceh dalam memerangi narkoba sangatlah besar, dan memerlukan upaya serius dari semua elemen masyarakat. Marthinus Hukom menegaskan bahwa pemberantasan narkoba di Aceh tidak bisa hanya mengandalkan aparat hukum.

“Kita perlu dukungan publik, dukungan masyarakat, dukungan tokoh-tokoh atau organisasi-organisasi yang berperan untuk membangun ketahanan moral generasi muda kita,” tegasnya.

Sebagai provinsi yang dikenal kental dengan nilai-nilai keagamaan, Aceh memiliki kekuatan sosial yang unik. Para ulama, sebagai pemimpin agama dan moral, memiliki pengaruh besar dalam membimbing masyarakat, khususnya generasi muda. Oleh karena itu, keterlibatan para ulama dalam perang melawan narkoba sangatlah krusial. Ulama memiliki otoritas moral yang dapat menggerakkan masyarakat untuk menjauhi bahaya narkoba, serta membentuk norma-norma sosial yang menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Di banyak kesempatan, para ulama telah menunjukkan peran strategis dalam memerangi berbagai permasalahan sosial di Aceh. Kini, saatnya mereka memusatkan perhatian pada masalah narkoba yang semakin menggerogoti moral masyarakat. Fatwa yang jelas, pengajaran agama yang tegas, dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba di mimbar-mimbar agama dapat menjadi benteng moral yang kuat dalam menghadapi ancaman ini.

Tidak hanya ulama, tetapi juga seluruh kekuatan sosial Aceh harus bersatu padu melawan ancaman narkoba. Kekuatan sosial ini mencakup organisasi-organisasi masyarakat, tokoh-tokoh adat, lembaga pendidikan, dan komunitas-komunitas lokal yang berperan dalam kehidupan sehari-hari. Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen sosial masyarakat sangat penting untuk mengatasi peredaran narkoba yang semakin canggih dan terstruktur.

Sebagaimana disampaikan oleh Marthinus Hukom, mafia narkoba memiliki jaringan yang kuat, yang tidak hanya melibatkan pengedar di level bawah, tetapi juga elit sosial dan politik. Mereka memanfaatkan berbagai struktur sosial untuk menyebarkan bisnis haram ini. Maka dari itu, gerakan masyarakat harus solid dan memiliki strategi yang jelas dalam menghadapi jaringan-jaringan tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyatakan komitmennya untuk memberantas narkoba hingga tuntas. Ini memberikan sinyal kuat bahwa ada kemauan politik yang besar untuk memerangi narkoba di tingkat nasional. Namun, dukungan politik saja tidak cukup. Diperlukan tindakan nyata dari pemerintah daerah, terutama di Aceh, untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Pemerintah Aceh harus lebih proaktif dalam menciptakan kebijakan yang mendukung pemberantasan narkoba, serta menyediakan sumber daya yang memadai untuk program-program rehabilitasi. Sebagai langkah pencegahan, pendidikan anti-narkoba harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah, agar generasi muda Aceh memiliki pemahaman yang kuat mengenai bahaya narkoba sejak dini.

Tidak kalah pentingnya adalah penanganan para korban narkoba. Mereka tidak boleh dipandang sebagai penjahat, melainkan sebagai korban yang membutuhkan bantuan. Pemerintah dan masyarakat harus menyediakan fasilitas rehabilitasi yang memadai bagi mereka yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Selain itu, diperlukan pendekatan yang lebih humanis dalam menangani pengguna narkoba, dengan fokus pada pemulihan dan reintegrasi ke dalam masyarakat.

Para ulama dan tokoh masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam proses rehabilitasi ini, dengan memberikan bimbingan spiritual dan moral yang dapat membantu para korban untuk bangkit kembali. Pendekatan yang melibatkan agama dan nilai-nilai moral diyakini akan lebih efektif dalam memulihkan para pengguna narkoba di Aceh, yang terkenal religius.

Perang melawan narkoba di Aceh membutuhkan keseriusan dari seluruh elemen masyarakat, terutama para ulama dan kekuatan sosial lokal. Dengan latar belakang Aceh yang religius dan kekuatan sosial yang solid, perang melawan narkoba bisa dimenangkan dengan kolaborasi yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan tokoh agama. Keberhasilan ini tidak hanya akan melindungi generasi muda dari kehancuran, tetapi juga menjaga integritas moral dan sosial masyarakat Aceh. Narkoba bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah moral dan sosial yang harus diatasi bersama-sama.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Rasa keprihatinan terhadap penegakan hukum terkait narkotika di Indonesia diungkapkan oleh Komjenpol (purnawirawan) Dr. Anang Iskandar, Sik, SH, MH, dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan pada Kamis (26/09). Dalam pernyataannya, beliau menyoroti pentingnya pendekatan yang seimbang dalam penanggulangan masalah narkotika, yang kini semakin menjadi tantangan serius bagi masyarakat dan negara.

Hukum Narkotika di Indonesia menegaskan bahwa penanggulangan masalah ini harus dilakukan dengan langkah yang seimbang antara pencegahan, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang represif. Langkah preventif bertujuan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, sedangkan rehabilitasi berfokus pada pemulihan individu yang telah terlanjur terlibat. Di sisi lain, langkah represif diarahkan pada penegakan hukum terhadap para pengedar narkotika.

Penegakan hukum rehabilitatif merupakan bagian integral dalam sistem hukum narkotika. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada penyalah guna untuk mendapatkan hak sembuh dan memperbaiki perilakunya agar tidak kembali menggunakan narkotika. Penegakan hukum rehabilitatif ini diterapkan di berbagai tingkat termasuk penyidikan, penuntutan, dan pengadilan. Hakim sebagai pihak yang terakhir dalam sistem peradilan memiliki tanggung jawab untuk menegakkan rehabilitative justice—keadilan yang memprioritaskan rehabilitasi dibandingkan hukuman penjara.

Namun, dalam praktiknya banyak hakim yang lebih memilih untuk memenjarakan pengguna narkotika alih-alih memberikan mereka kesempatan untuk rehabilitasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara teori dan praktik, di mana hukum seharusnya melindungi hak individu untuk sembuh, justru malah menciptakan situasi di mana pengguna narkotika dihukum tanpa mempertimbangkan konteks penyalahgunaan mereka.

Kondisi ini telah menyebabkan penegakan hukum rehabilitatif berubah menjadi sistem yang berbandrol, di mana pilihan antara rehabilitasi dan penjara seringkali tergantung pada kemampuan finansial individu. Penegakan hukum alternatif ini, di mana individu dihadapkan pada pilihan mau dipenjara atau direhabilitasi dengan imbalan tertentu, jelas bertentangan dengan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Jika strategi penanggulangan narkotika di Indonesia tidak berubah, maka dalam sepuluh tahun ke depan, negara ini akan dipenuhi oleh para residivis penyalah guna narkotika. Lembaga pemasyarakatan (lapas) akan mengalami kelebihan kapasitas yang sangat parah, dan peredaran gelap narkotika di dalam lapas akan semakin marak. Bayangkan, di balik jeruji besi, para pengguna yang seharusnya dipulihkan justru menjadi pelaku kejahatan yang lebih terampil.

Untuk menghindari masa depan kelam ini, diperlukan langkah-langkah konkret yang dapat dilakukan oleh semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan lembaga rehabilitasi. Beberapa langkah yang bisa diambil meliputi:

Pentingnya penyadaran masyarakat melalui Pendidikan Masyarakat terkait bahaya narkoba. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya pencegahan penyalahgunaan.

Memperbaiki peraturan dengan Reformasi Hukum, melakukan revisi terhadap undang-undang narkotika untuk menekankan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.

Untuk meningkatkan SDM perlu melakukan Pelatihan untuk Penegak Hukum. Memberikan pelatihan yang memadai kepada aparat penegak hukum dan hakim tentang keadilan rehabilitatif dan pentingnya pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkotika.

Sangat penting Pendanaan Rehabilitasi. Mengalokasikan anggaran yang cukup untuk program rehabilitasi, termasuk fasilitas dan tenaga ahli yang berkualitas.

Pentingnya berkolaborasi dengan NGO, bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk menyediakan program rehabilitasi yang efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih berfokus pada rehabilitasi, diharapkan Indonesia tidak hanya mampu mengatasi masalah narkotika, tetapi juga membangun masyarakat yang lebih sehat dan berdaya saing. Penanganan yang tepat dan humanis terhadap penyalah guna narkotika akan menciptakan generasi yang lebih baik dan masa depan yang lebih cerah bagi bangsa ini. Jika tidak, ancaman narkotika akan terus menghantui, dan cita-cita untuk membangun Indonesia yang bersinar akan semakin jauh dari kenyataan.(c@kra)