MoneyTalk, Jakarta – Tim Advokat Immanuel Ebenezer Gerungan atau IEG mempertanyakan konstruksi hukum yang dibangun jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam ringkasan nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan di persidangan, tim kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan mendasar karena praktik “uang nonteknis” disebut telah berlangsung sejak 2012 dan berhenti pada September 2024, jauh sebelum IEG dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada 22 Oktober 2024.
Menurut Tim Advokat, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa rangkaian praktik suap-menyuap terkait penerbitan sertifikat K3 telah berlangsung lama di internal birokrasi dan tidak berkaitan dengan posisi maupun kewenangan IEG. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan penegak hukum melakukan penangkapan dengan prosedur yang disebut “seolah-olah Operasi Tangkap Tangan (OTT)” terhadap kliennya.
“Bagaimana mungkin seseorang yang baru menjabat Wakil Menteri pada Oktober 2024 diposisikan sebagai pelaku turut serta dalam praktik yang menurut fakta persidangan telah berlangsung sejak 2012 dan berhenti sebelum ia menjabat?” demikian salah satu pokok pembelaan Tim Advokat IEG, Senin (25/5/2026).
Dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menyebut surat dakwaan jaksa dibangun berdasarkan “legal fiction” atau konstruksi hukum yang dipaksakan untuk menghubungkan IEG dengan praktik pungutan uang nonteknis dari PJK3. Mereka menilai jaksa telah mencampurkan dua peristiwa berbeda menjadi satu rangkaian pidana bersama-sama.
Tim Advokat juga menyoroti dakwaan bahwa IEG meminta jatah uang nonteknis kepada terdakwa lain, yakni Hery Sutanto, pada November 2024. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti dalam persidangan.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan IEG meminta bagian dari uang nonteknis PJK3,” tulis tim kuasa hukum dalam dokumen pembelaannya.
Selain itu, dakwaan mengenai penerimaan uang Rp70 juta oleh IEG juga disebut tidak pernah dibuktikan di muka persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan tidak ada saksi yang menerangkan adanya penerimaan uang tersebut.
Dalam persidangan, Tim Advokat juga menyinggung fakta mengenai aliran dana nonteknis yang disebut mengalir kepada pihak-pihak lain pada periode sebelum IEG menjabat. Mereka mengutip keterangan saksi dan terdakwa terkait dugaan aliran dana ke pesantren milik mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Informasi tersebut juga telah dimuat sejumlah media nasional, antara lain Tirto.id, Tribunnews.com, dan IDN Times.
Dalam analisa yuridisnya, Tim Advokat menyatakan dakwaan terhadap IEG tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 12 huruf b maupun Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka menilai tuduhan penerimaan uang Rp1 miliar hanya didasarkan pada keterangan satu pihak, yakni Irvian Bobby Mahendro Putro, yang disebut sebagai testimonium de auditu atau keterangan tidak langsung.
Tim Advokat juga menyoroti bahwa sosok bernama David yang disebut sebagai perantara penyerahan uang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Karena itu, mereka berpendapat dakwaan tersebut tidak memenuhi asas pembuktian yang kuat.
Di sisi lain, pembelaan juga menegaskan bahwa IEG telah mengambil langkah administratif terhadap Irvian Bobby Mahendro Putro setelah mengetahui persoalan tersebut. Salah satunya dengan memberikan disposisi pemindahan jabatan terhadap Irvian dari posisi sebelumnya di Direktorat Bina Kelembagaan K3.
Dalam kesimpulannya, Tim Advokat menggambarkan IEG sebagai aktivis pembela buruh yang justru terseret dalam pusaran birokrasi korup yang telah berlangsung lama. Mereka menyebut kliennya tidak pernah terlibat dalam urusan teknis penerbitan sertifikat K3 maupun pengaturan setoran uang nonteknis dari PJK3.
“Immanuel Ebenezer Gerungan berada pada tempat dan waktu yang salah,” tulis tim kuasa hukum dalam nota pembelaan tersebut.
Tim Advokat juga menyampaikan bahwa IEG telah mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, bersikap kooperatif, serta mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada KPK. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan kondisi pribadi terdakwa.

