1 November 2026

Kejati Banten

MoneyTalk, Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti anggaran pengadaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp15,7 miliar. CBA menilai terdapat kejanggalan karena harga per stel pakaian dinas berbeda-beda secara signifikan antar organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mengatakan perbedaan harga tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait standar pengadaan, efisiensi penggunaan anggaran, hingga potensi penyimpangan dalam proses belanja pemerintah daerah.

“Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai anggaran, tetapi adanya perbedaan harga yang sangat mencolok untuk jenis pakaian dinas yang relatif sama. Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Jajang dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun CBA, salah satu anggaran terbesar terdapat pada pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp679,2 juta untuk 283 stel pakaian dinas. Jika dihitung, harga per stel mencapai sekitar Rp2,4 juta.

Menurut Jajang, angka tersebut tergolong tinggi apabila dibandingkan dengan harga pakaian kerja lapangan yang umum beredar di pasaran.

“Publik tentu bertanya-tanya, apa yang membuat satu stel pakaian dinas lapangan bisa mencapai lebih dari Rp2 juta. Apakah terdapat spesifikasi khusus atau faktor lain yang menyebabkan harganya jauh di atas rata-rata pasar,” katanya.

Sorotan serupa juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang yang menganggarkan Rp759.546.360 untuk pengadaan 449 stel pakaian dinas. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp1,69 juta per stel.

Sementara itu, pada tingkat kelurahan, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, tercatat mengalokasikan Rp18.288.000 untuk 12 stel PDL atau sekitar Rp1,52 juta per stel.

“Kalau memang spesifikasi dan kualitasnya berbeda, tentu harus dijelaskan secara rinci kepada publik. Namun jika jenis barangnya relatif sama, maka perbedaan harga yang terlalu jauh menjadi pertanyaan serius,” ujar Jajang.

Menariknya, kata dia, terdapat pengadaan pakaian dinas dengan nilai yang jauh lebih rendah. Di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, anggaran sebesar Rp28.229.520 digunakan untuk 68 paket pengadaan, atau sekitar Rp470 ribu per paket.

Menurut CBA, angka tersebut justru terlihat lebih mendekati harga pasar untuk pakaian dinas dengan spesifikasi standar.

“Di sinilah letak pertanyaannya. Jika satu instansi bisa memperoleh harga sekitar Rp470 ribu per paket, mengapa di instansi lain bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta per stel. Perbedaan ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Jajang menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut efisiensi anggaran, melainkan juga menyentuh aspek akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah. Sebab seluruh anggaran pengadaan tersebut berasal dari uang rakyat yang dihimpun melalui pajak dan berbagai penerimaan daerah lainnya.

Karena itu, CBA mendesak pihak penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten, untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“CBA meminta Kejati Banten melakukan penelusuran dan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, mark up, atau penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut. Kami siap menyerahkan data-data yang kami miliki untuk membantu proses pendalaman,” kata Jajang.

Ia menegaskan bahwa transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah sangat penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Uang publik semestinya digunakan secara efektif untuk kebutuhan yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Karena itu setiap belanja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Pada tahun 2024 setda (sekretariat Daerah) Kota (Tangsel) Tangerang Selatan mempunyai Program Belanja Jasa Tenaga Kebersihan atau Tenaga Office Boy sebesar Rp.288.000.000, dan Pada tahun yang sama Setda Kota Tangerang Selatan juga menganggarkan untuk Belanja Jasa Tenaga Office Boy Lingkup Setda sebesar Rp.528.000.000

Menurut Direktur CBA (Center For Budget Analisis) Uchok Sky Khadafi bahwa adanya ada double – double anggaran atau dugaan Anggaran Berganda untuk Belanja Jasa Tenaga Office Boy rasa geli dan gemas kepada Setda Kota Tangerang Selatan tersebut.

Coba lihat pada tahun 2025 Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan juga menganggarkan untuk belanja Jasa Tenaga Office Boy KDH (Kepala Daerah) sebesar Rp.288.000.000, Ujar Uchok Sky

Anggaran sebesar Rp.288.000.000 ini untuk alokasi gaji 6 orang Office Boy untuk melayani Bapak Walikota Kota Tanggerang Selatan yang terhormat, sambungnya.

Aneh benar Setda dan Walikota Tangsel, masa hanya untuk melayani seorang Walikota Tangsel saja, sampai 6 orang jasa Office boy, lanjut Uchok Sky

Maka untuk itu, CBA meminta kepada Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan atas anggaran tahun 2024 dan 2025 untuk belanja Jasa Tenaga Office Boy tersebut, tegas Uchok Sky

Jangan sampai Anggaran untuk Jasa Tenaga Office Boy hanya ada dalam program APBD, dan Laporan keuangan, tetapi kenyataan hanya diduga mencatut orang orang tidak punya skill atau miskin agar (APH) Aparat Penegak hukum tidak membuka penyelidikan, pungkas Uchok Sky.

MoneyTalk,Jakarta – Pada Hari Minggu, 19 November 2023, Kades Belimbing, Maskota HJS Langsung Menanggapi Soal Menyelewengkan Dana Desa yang dituduhkan oleh DPP LSM KOMPPI (Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia)

Tanggapan atau Jawaban Kades Belimbing, Maskota HJS ini sebetulnya ingin menyelesaikan persoalan tentang dugaan penyelewengan dana desa Belimbing. Dan ingin menyatakan di desa Belimbing dana desa dikelola secara transparan

Namun jawaban yang diberikan Kades Belimbing, Maskota HJS kata Kordinator CBA (Center For Budget Analisis) Jajang Nurjaman membuka kotak Pandora bahwa ada dugaan penyelewengan dalam mengelola dana desa tersebut, ketika MoneyTalk meminta tanggapannya.

Coba lihat saja, Harga permeter Betonisasi Jalan Lingkungan saja di desa Belimbing Berbeda beda, dan tidak ada yang sama. Hal ini wajar dong dicurigai publik, jelas Jajang.

Pada tahun 2022, Betonisasi jalan lingkungan di RT 029 / RW 015 harga satu meter sebesar Rp.226.970. Dengan rincian volume Panjang 400 meter, Lebar 1,2 meter, Tinggi 0,12 centimeter total anggaran Rp90.788.000, lanjut Jajang

Sedangkan pada tahun 2023, Harga Betonisasi Jalan Lingkungan mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan Tahun 2022. Dan kenaikan harga dari tahun 2022 ke 2023 patut diduga sebagai indikasi Mark up, tegas Jajang.

Maka untuk itu, Kami dari CBA meminta Kejati Banten untuk segera menggandeng Auditor Negara untuk segera melakukan penyelidikan Betonisasi jalan lingkungan di desa Belimbing, tegas Jajang.

Dan Jajang meminta kepada Kejati Banten untuk segera memanggil kepala desa Belimbing, Maskota HJS mengenai adanya perbedaan Harga Betonisasi Jalan Lingkungan baik antara tahun 2022 dengan tahun 2023. Atau perbedaan Harga antara tahun 2023 sendiri.

Pada 2023, Betonisasi jalan di RT 009 / RW 05 dengan volume Panjang 268 meter, Lebar 2 meter, Tinggi 0,12 centimeter, anggaran Rp136.192.600. Berarti satu meter, harganya sebesar Rp.508.181

Selanjutnya, Betonisasi lanjutan di RT 009 / RW 05 dengan volume Panjang 491 meter, Lebar 1,2 meter, Tinggi 0,12 centimeter, anggaran Rp156.869.250. Berarti satu meter, harganya sebesar Rp.319.489

Sedangkan Betonisasi lanjutan di RT 029 / RW 015 dengan volume Panjang 161 meter, Lebar 1,2 meter, Tinggi 0,12 centimeter, anggaran Rp54.814.150. Berarti satu meter, harganya sebesar Rp. 360.460

Dan Betonisasi jalan di RT 030 / RW 015 dengan volume Panjang 147 meter, Lebar 1,2 meter, Tinggi 0,12 centimeter, anggaran Rp50.550.500. berarti satu meter, harganya sebesar Rp.343.880, Pungkas Jajang Nurjaman.

MoneyTalk,Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Serang Banten melakukan lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.015.630.000

Lelang ini diikuti 28 perusahaan, dan hanya dua perusahaan yang ikut melakukan pengajuan penawaran harga. Selanjutnya Lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang dimenangkan oleh CV. Bandakoela Contractor dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.996.957.200,00

Sedangkan Perusahaan yang dikalahkan yang bernama PT. Humbahas Permai lantaran dianggap harga penawaran yang diajukan dibawah 80 persen HPS, dan dianggap Tidak melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen lelang.

Lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang sangat aneh dan janggal. Apalagi melihat perusahaan yang kalah, PT. Humbahas Permai dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp.2.015.630.000 masa mengajukan penawaran hanya sebesar Rp.1.612.504,00 jelas Kordinator Kaki Publik Wahyudin Jali.

Seharusnya panitia lelang harus membatalkan lelang tersebut. Karena lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang tidak layak dilanjutkan lantaran PT. Humbahas Permai ini tidak serius. Atau diduga bahwa PT. Humbahas Permai hanya pendamping agar lelang jalan terus dan dimenangkan oleh CV. Bandakoela Contractor, lanjut Wahyudin.

Dan akhirnya perusahaan CV. Bandakoela Contractor yang mengerjakan proyek tersebut ketahuan bahwa pekerjaan mereka tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dalam kontrak 640/19/SPK/JK- LU/PerluasanGedungSet da/CK-DPUPR/2022 tertanggal 11 Juli 2022, dan Adendum kontrak Terakhir 640/19.1/SPK/JK-LU/PerluasanGedungSetda /CK-DPUPR/2022 tertanggal 7 November 2022 ujar Wahyudin

Dengan demikian CV. Bandakoela Contractor harus mengembalikan duit sebesar Rp.20.400.605,10 ke kas Pemerintah Kota Serang. Dan hal seperti ini kata Wahyudin bisa ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Ini kasus sangat empuk sekali untuk diselidiki.