MoneyTalk,Jakarta – Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Serang Banten melakukan lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang dengan pagu anggaran sebesar Rp.2.015.630.000
Lelang ini diikuti 28 perusahaan, dan hanya dua perusahaan yang ikut melakukan pengajuan penawaran harga. Selanjutnya Lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang dimenangkan oleh CV. Bandakoela Contractor dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.996.957.200,00
Sedangkan Perusahaan yang dikalahkan yang bernama PT. Humbahas Permai lantaran dianggap harga penawaran yang diajukan dibawah 80 persen HPS, dan dianggap Tidak melampirkan sertifikat dan bukti pembayaran bulan terakhir BPJS Kesehatan sesuai dengan persyaratan di dalam dokumen lelang.
Lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang sangat aneh dan janggal. Apalagi melihat perusahaan yang kalah, PT. Humbahas Permai dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp.2.015.630.000 masa mengajukan penawaran hanya sebesar Rp.1.612.504,00 jelas Kordinator Kaki Publik Wahyudin Jali.
Seharusnya panitia lelang harus membatalkan lelang tersebut. Karena lelang Pembangunan Perluasan Gedung Setda Kota Serang tidak layak dilanjutkan lantaran PT. Humbahas Permai ini tidak serius. Atau diduga bahwa PT. Humbahas Permai hanya pendamping agar lelang jalan terus dan dimenangkan oleh CV. Bandakoela Contractor, lanjut Wahyudin.
Dan akhirnya perusahaan CV. Bandakoela Contractor yang mengerjakan proyek tersebut ketahuan bahwa pekerjaan mereka tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dalam kontrak 640/19/SPK/JK- LU/PerluasanGedungSet da/CK-DPUPR/2022 tertanggal 11 Juli 2022, dan Adendum kontrak Terakhir 640/19.1/SPK/JK-LU/PerluasanGedungSetda /CK-DPUPR/2022 tertanggal 7 November 2022 ujar Wahyudin
Dengan demikian CV. Bandakoela Contractor harus mengembalikan duit sebesar Rp.20.400.605,10 ke kas Pemerintah Kota Serang. Dan hal seperti ini kata Wahyudin bisa ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Ini kasus sangat empuk sekali untuk diselidiki.





