Moneytalk,Jakarta – Kordinator Kaki Publik Wahyudin Jali meminta kepada KPK untuk membuka penyelidikan atas Pengadaan Kapal Penumpang Nusakambangan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Lelang Pengadaan Kapal Penumpang Nusakambangan ini aneh dan Janggal, masa pemenang lelang yang ditunjuk pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah yang mengajukan penawaran yang mahal dan tinggi, lanjut Wahyudin Jali
Sebelumnya Pemenang lelang tersebut adalah PT. Trisetia Cipta Persada yang beralamat di Jalan Situs Raos Pecinan Kav 4 RT 001 RW 001 Dusun Carat, Gempol, Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur dengan mengajukan nilai penawaran sebesar Rp.59.142.844.200
Seharusnya yang menang itu adalah PT. Dok Bahari Nusantara yang mengajukan penawaran hanya sebesar Rp.Rp.52.452.400.000 Tetapi dikalahkan lantaran dianggap tenaga Teknis dan Persyaratan teknis lainnya Tidak Sesuai seperti yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis, lanjut Wahyudin Jali.
Dan Kapal Penumpang Nusakambangan yang dikerjakan oleh PT. Trisetia Cipta Persada milik Ditjen PAS pada akhirnya tiba di Nusakambangan. Kapal Pengayoman VII tiba di Nusakambangan pada tanggal 10 Maret 2023 dan Kapal Pengayoman VIII pada tanggal 23 Maret 2023.
Selanjutnya gara gara ditjen PAS tidak profesional memilih perusahaan pemenang lelang maka Kapal Pengayoman VII mengalami keterlambatan selama 69 hari, dan Kapal Pengayoman VIII mengalami keterlambatan 82 hari, jelas Wahyudin Jali.
Atas keterlambatan ini, pihak PT. Trisetia Cipta Persada harus membayar denda sebesar Rp.1.106.750.346,00, yaitu denda keterlambatan Kapal Pengayoman VII sebesar Rp.445.503.330,00 dan denda keterlambatan Kapal Pengayoman VIII sebesar Rp661.247.016,00.
Tetapi ternyata Pihak PT TCP telah membayar denda ke Kas Negara pada tanggal 28 Maret 2023 sebesar Rp242.485.661. Dan sisa denda keterlambatan yang masih harus disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.864.264.685





