Ada Dugaan Mark Up di Renovasi Gedung Utilitas Kementerian Perindustrian

  • Bagikan

MoneyTalk, Jakarta – Pada tanggal 11 September 2022, Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian melakukan lelang Renovasi Gedung Utilitas dengan pagu anggaran sebesar Rp.3.700.000.000,00

Lelang Renovasi Gedung Utilitas diikuti sebanyak 112 perusahaan, dan hanya 11 yang ikut pengajukan harga penawaran kepada Panitia lelang. Selanjutnya Pemenang lelang adalah CV. Fatma Jaya Abadi yang beralamat di jalan Cikutra-Sekejati II No. 7 kota Bandung,Jawa Barat dengan nilai penawaran sebesar Rp.3.299.497.644

Dan Pekerjaan ini menggunakan gabungan kontrak lumsum dan harga satuan dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari. Hal ini Berdasarkan kontrak Nomor 475/SJ-IND.6/PBJ-SPK/IX/2022 tanggal 30 September 2022.

Pekerjaan Renovasi Gedung Utilitas mengalami tiga kali adendum. Dan Adendum Pertama Perubahan nilai kontrak dari Rp.3.299.497.644 menjadi Rp.3.346.113.905,52. Selanjut Adendum kedua juga Perubahan nilai kontrak dari Rp.3.346.113.905,52 menjadi Rp3.603.367.732,66. Serta Adendum ketiga adalah mengenai Perubahan rincian termin pembayaran.

Pekerjaan Renovasi Gedung Utilitas telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Nomor 951/SJ-IND.6/PBJ- BAST/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 dengan prestasi pekerjaan sebesar 100% dan telah dilakukan pembayaran sesuai kontrak sebesar Rp.3.603.367.732,00

Namun menurut Kordinator Kaki Publik, Wahyudin Jali, ada dugaan Mark up anggaran lantaran ditemukan kekurangan volume pekerjaan antara lain pekerjaan beton dan pembesian bore pile, Kolom dan Balok Baja sebesar Rp.60.316.001,13

Monggo dipersilahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk membuka penyelidikan atas kasus Renovasi Gedung Utilitas tersebut. Panggil saja Menterinya, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian.

Apalagi ditambah pelelangan yang aneh. Dimana perusahaan yang kalah hanya gara gara gara Surat perjanjian sewa untuk truck atau kendaraan tidak dilengkapi dengan BPKB. Dan Surat Perjanjian Sewa untuk Pickup tidak dilengkapi dengan BPKB.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *