22 Oktober 2026

Komisi III DPR

MoneyTalk.id,Jakarta – Skandal PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah, tetapi juga karena muncul tudingan mengenai proses penegakan hukum, penyitaan aset, hingga dugaan adanya kepentingan politik di balik penanganan perkara tersebut.

Mantan anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, meminta pengusutan kasus Jiwasraya dan Asabri dilakukan secara terbuka serta tidak berhenti pada penetapan sejumlah orang sebagai tersangka dan terpidana.

Menurut Sri Radjasa, negara harus berani membuka seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan terjadinya persoalan keuangan di dua perusahaan asuransi tersebut.

“Harus terbuka. Jangan sekali menduga. Kalau koruptor sebut koruptor,” kata Sri Radjasa dalam dialog nasional bertemakan “Menyingkap Skandal Asabri Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset”, Rabu (16/9/2026).

Sri Radjasa bahkan melontarkan kritik keras terhadap negara dalam menangani persoalan tersebut. Ia mempertanyakan apakah proses penegakan hukum benar-benar telah mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atau justru berhenti pada aktor tertentu.

“Negara yang melakukan korupsi. Pejabat seolah korupsi itu wajib” ujarnya.

Secara hukum, perkara Jiwasraya dan Asabri memang memiliki nilai kerugian yang sangat besar.

Dalam perkara Jiwasraya, pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap sejumlah terdakwa. Salah satu putusan menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.

Sementara dalam perkara Asabri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan terdapat kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan investasi selama 2012-2019. BPK menghitung kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Dua mantan Direktur Utama Asabri, Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, juga telah divonis bersalah dalam perkara tersebut. Pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara Asabri sebesar Rp22,788 triliun.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa perkara Jiwasraya dan Asabri memang merupakan perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Namun, Sri Radjasa mempertanyakan lebih jauh proses pengungkapan perkara tersebut.

Ia menyinggung nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah serta proses audit BPK dalam penanganan perkara Jiwasraya dan Asabri.

Menurut Sri Radjasa, terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan mengenai bagaimana periode transaksi, pihak-pihak yang diperiksa, hingga perhitungan kerugian negara ditentukan.

Tudingan serupa sebelumnya juga pernah disampaikan Sri Radjasa dalam pemberitaan media. Pada Juli 2026, ia menyebut dirinya melihat kemungkinan adanya motif politik dalam proses hukum yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Dalam tulisan yang diterbitkan Forum Keadilan pada Agustus 2026, Sri Radjasa juga menyampaikan sejumlah tudingan mengenai proses penanganan Jiwasraya dan Asabri serta mengaitkannya dengan sejumlah tokoh politik dan aparat.

Dalam paparannya, Sri Radjasa juga menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyebut terdapat dugaan hubungan politik dan kepentingan kekuasaan dalam rangkaian kasus Jiwasraya dan Asabri.

Sri Radjasa bahkan menggunakan istilah “Godfather Jokowi” ketika menggambarkan dugaan jejaring kekuasaan di balik dua perkara tersebut.

Dalam perkara Asabri sendiri, hasil pemeriksaan BPK yang menjadi dasar perkara menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi periode 2012-2019 dan menghitung kerugian negara Rp22,78 triliun.

Salah satu bagian paling penting yang disoroti Sri Radjasa adalah persoalan aset sitaan.

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan pernah menyampaikan bahwa aset yang disita mencapai sekitar Rp18 triliun. Pada saat yang sama, enam terdakwa telah divonis bersalah dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp16,8 triliun.

Menurut Sri Radjasa, angka tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai bagaimana aset hasil penyitaan dikelola, dikembalikan kepada negara, dan siapa yang memiliki kewenangan terhadap aset tersebut.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena Indonesia saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Per 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam pembahasan DPR. Pemerintah dan DPR menargetkan penyelesaiannya pada Desember 2026.

Salah satu isu yang dibahas adalah apakah perampasan aset harus selalu menunggu adanya putusan pidana atau dapat dilakukan melalui mekanisme tertentu ketika syarat hukum terpenuhi.

Komisi III DPR juga membahas konsep conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture, dengan penekanan bahwa mekanisme tersebut harus mempunyai prasyarat yang jelas serta tetap menjamin kepastian hukum dan hak pihak terkait.

Artinya, perdebatan mengenai perampasan aset bukan hanya soal seberapa banyak harta yang dapat disita negara, tetapi juga mengenai dasar hukum, pembuktian, pengelolaan aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.

Sri Radjasa juga menyoroti keputusan pemerintah melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis Jiwasraya.

Namun berdasarkan keterangan OJK, proses tersebut dilakukan melalui pengalihan polis kepada PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Hingga Agustus 2024, OJK menyatakan 99,7 persen pemegang polis telah menyetujui skema restrukturisasi dan pengalihan polis tersebut.

Pemerintah juga memberikan tambahan penyertaan modal negara kepada Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp3,556 triliun pada 2024 untuk mendukung penyelesaian pengalihan polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sorotan terhadap Jiwasraya dan Asabri semakin aktual setelah Kejaksaan Agung pada 10 September 2026 menyatakan Tim 9 menemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan juga menyatakan telah menyita barang bukti berupa uang, tetapi belum mengungkap jumlah maupun pihak yang terkait karena perkara tersebut masih masuk materi pokok penyidikan.

Perkembangan tersebut membuat pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya dan Asabri kembali mendapatkan perhatian publik.

Sri Radjasa menilai seluruh rangkaian persoalan tersebut harus dibuka secara transparan, termasuk siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses investasi berlangsung, bagaimana kerugian negara dihitung, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana aset yang telah disita kemudian dikelola.

Bagi Sri Radjasa, persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang dapat dijadikan tersangka atau terdakwa, tetapi memastikan seluruh rantai pertanggungjawaban hukum dapat dibuktikan.

MoneyTalk.id,Jakarta – Direktur Center for Budget Analisis Ucok Sky Khadafi mengingatkan Komisi III DPR untuk tidak cawe-cawe dalam proses penyelidikan Polri.

‎”Jangan mentang-mentang anaknya jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, lalu Polri seenaknya saja untuk tidak mengusut laporan yang menyeret nama Bupati Tanggamus Saleh Asnawi,” kata Direktur Center for Budget Analisis Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin, 5 Juli

‎Uchok juga mengatakan seharusnya fraksi Partai Gerindra di DPR untuk meminta Saleh Asnawi yang menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Tanggamus mundur.

‎Uchok menambahkan ketegasan Fraksi Partai Gerindra meminta mundur Saleh Asnawi merupakan bentuk fakta integritas.

‎”Fraksi Partai Gerindra di DPR seharusnya segera memberikan perhatian kepada kasus ini. Jangan diam saja seakan tidak mengetahui ada banyak kadernya di daerah yang melakukan pelanggaran,” kata Uchok.

‎Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath saat dihubungi mengatakan akan segera menentukan sikapnya sebagai wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

‎”Saya akan jawab setelah selesai rapat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari PKB Rano Alfath kepada wartawan, Senin, 5 Juli.

‎Sebelumnya diberitakan Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, terseret dalam laporan dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan mafia tanah terkait transaksi lahan di wilayah Kabupaten Tangerang.

‎Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Papua bernama Jhon Gerki Morin melalui kuasa hukumnya pada Juni 2026.

‎Sebidang tanah seluas 2,4 hektare yang terletak di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

‎Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp50 miliar karena belum menerima pembayaran penuh dari transaksi lahan tersebut . Laporan ini menyeret beberapa nama besar, termasuk Mohammad Saleh Asnawi (Bupati Tanggamus), pihak pengembang Paramount Land, oknum Notaris, serta perantara bernama Soni Laberta.

MoneyTalk,Jakarta  –  Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Kejaksaan Agung mengusut serta mengungkapkan dengan tuntas kasus suap yang melibatkan pejabat publik. Semisal, kasus yang menjerat tiga hakim hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, sebagai tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus ini Kejagung juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

“Kejagung harus berani mengusut tuntas kasus ini. Apakah ada keterlibatan pejabat publik lainnya dalam menyetor transaksional rasa keadilan masyarakat ini. Pada saat kejaksaan menyita tumpukan uang dan emas, apakah benar dalam bundel-bundel uang tersebut ada nama-nama penyetor dan nama hakim serta nama kasusnya? Kejagung jangan ragu untuk menjerat pejabat publik lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Bamsoet dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Komplek Parlemen Jakarta, Rabu (13/11/24).

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ke-7, Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini juga menyoroti penyidikan kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016. Kejagung menyatakan Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat persediaan gula dalam negeri sedang surplus dan tidak membutuhkan impor.

“Kejaksaan Agung harus mampu membuktikan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini tidak ada kaitannya dengan politik balas dendam seperti yang tersiar di masyarakat. Kita juga meminta agar kasus Tom Lebong bisa menjadi pintu masuk Kejagung untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi lain yang melibatkan pejabat negara,” kata Bamsoet.

Waketum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan KADIN Indonesia ini juga meminta Kejaksaan Agung terus mengoptimalkan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif (restorative justice) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kejaksaan Agung mencatat sejak diundangkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan oleh Kejaksaan melalui penyelesaian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif hingga November 2024 berjumlah 6.168 kasus.

“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelanggar, tetapi juga untuk mencapai keadilan yang komprehensif dan berkelanjutan. Keadilan restoratif memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengakui kesalahan dan bertanggungjawab atas tindakannya, sekaligus memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, salah satu alasan utama Kejaksaan harus mengutamakan penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif adalah untuk mengurangi beban sistem peradilan. Dengan menyelesaikan konflik secara informal dan dialogis, banyak kasus yang selama ini berlarut-larut di pengadilan dapat diselesaikan lebih cepat. Ini tidak hanya menghemat biaya dan waktu, tetapi juga mencegah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

“Penyelesaian kasus pidana melalui keadilan restoratif akan menciptakan ruang dialog yang konstruktif antara pelaku dan korban. Proses mediasi yang dilaksanakan dalam kerangka keadilan restoratif memungkinkan kedua belah pihak untuk saling mendengarkan dan memahami posisi masing-masing. Hal ini dapat mendorong penyelesaian yang lebih humanis dan mengurangi potensi konflik sosial yang sering kali muncul akibat ketidakpuasan korban,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk, Jakarta – Anggaran Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) selalu menjadi topik menarik dalam pembahasan anggaran tahunan negara. Awalil Ruzky, dalam video di kanal YouTube-nya pada Selasa (12/11), menyampaikan pandangannya terkait realisasi anggaran POLRI.

Dalam diskusinya, Awalil membahas detail alokasi dana, capaian realisasi hingga Oktober 2024, serta dampaknya terhadap prioritas kebijakan nasional. Serta konteks di balik alokasi dana yang signifikan ini.

Menurut laporan yang dikutip dari rapat kerja POLRI dengan Komisi III DPR, anggaran POLRI tahun 2024 mencapai Rp 134,89 triliun. Hingga Oktober, Kapolri melaporkan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp 112 triliun, atau sekitar 83,64% dari total pagu.

Kemudian peruntukan untuk belanja Pegawai sudah menyerap Rp 52,31 triliun, atau hampir separuh dari total realisasi. Belanja pegawai ini mencakup gaji, tunjangan, serta biaya operasional ASN POLRI.

Selanjutnya untuk belanja Barang, sudah terealisasi Sebesar Rp 26,27 triliun, yang meliputi pengadaan barang untuk operasional dan keperluan dinas.

Dan belanja Modal, Tercatat sebesar Rp 34,2 triliun, di antaranya mencakup pembelian peralatan dengan masa pakai lebih dari satu tahun serta pengadaan sarana prasarana modern.

Kemudian dari itu, Anggaran Polri sejak awal kepemimpinan Presiden Jokowi, selalu mengalami peningkatan signifikan. Pada awal pemerintahan Jokowi, anggaran POLRI berada di kisaran Rp 44 triliun. Namun, di bawah kebijakan Presiden Jokowi yang memprioritaskan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), anggaran tersebut meningkat hingga lebih dari dua kali lipat dalam satu dekade terakhir.

Dan Anggaran POLRI kini menjadi salah satu dari tiga anggaran terbesar dalam alokasi Kementerian dan Lembaga. Kadang kadang sering kali berada di posisi kedua atau ketiga setelah Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di tahun 2025, diproyeksikan alokasi anggaran POLRI akan mencapai Rp 126 triliun, menegaskan prioritas pemerintah dalam memperkuat aspek keamanan.

Selain menerima alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), POLRI juga mendapatkan pendanaan dari sumber lain, seperti:

Misalnya dari Pinjaman Luar Negeri. Dimana pinjaman internasional ini digunakan untuk pengadaan alat dan peningkatan SDM POLRI, termasuk peralatan untuk mendukung penanganan terorisme. Kemudian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP diperoleh dari Beberapa layanan publik yang disediakan oleh POLRI

Kenaikan anggaran Polri yang signifikan ini menimbulkan pertanyaan terkait prioritas program dan anggaran negara. Misalnya, Kementerian Pertanian, yang berperan penting dalam ketahanan pangan, hanya mendapatkan anggaran belasan triliun rupiah, jauh di bawah alokasi untuk POLRI.

Perbandingan ini menggarisbawahi fokus pemerintah yang tampak lebih condong ke sektor keamanan dibandingkan penguatan sektor lain, seperti ketahanan pangan dan pengembangan industri.

Tingginya anggaran Polri ini, menurut Awalil Rizky  diperlunya transparansi dalam realisasi anggaran Polri. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas dan menghindari persepsi negatif. Penggunaan istilah umum seperti “modernisasi almatsus dan sarpras” perlu dijelaskan secara rinci agar masyarakat memahami urgensi dari belanja yang dilakukan.

Selanjutnya Publik menurut Awalil, memiliki hak untuk mengetahui detail penggunaan anggaran, terutama di sektor dengan alokasi besar seperti POLRI. Penjelasan ini penting agar publik bisa mengapresiasi langkah pemerintah jika terbukti berkontribusi positif pada keamanan dan ketertiban. Sebaliknya, jika terdapat kesan prioritas yang kurang seimbang, diskusi publik yang sehat dapat mengarahkan evaluasi kebijakan yang lebih baik.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, melontarkan kritik keras terhadap Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY) terkait beberapa keputusan hukum yang dianggap kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Pada Kamis (05/09) saat Rapat Komisi III di Komplek DPR Senayan.

(lebih…)

JAKARTA, MoneyTalk – Komisi III DPR RI mendukung penuh Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) segera membentuk Tim Gabungan atau Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai keseluruhan sebesar Rp349.874.187.502.987.

Komisi III juga meminta Satgas bersama kepala PPATK melaporkan setiap progresnya dalam setiap periodisasi rapat Komisi III DPR RI.

Hal ini dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam Rapat Kerja Komisi III yang turut menghadirkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat membahas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

“LHA berapa, LHP berapa, yang sekedar informasi berapa, itu kita list, dan itu tugasnya Satgas yang menyelesaikan. Jadi, saya kira Komisi III mendukung penuh poin enam, untuk dibuatkan Satgas dan setiap periodisasi rapat, selama lima kali ini, kita minta Satgas bersama Kepala PPATK melaporkan progresnya,” tegas Bambang di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Poin yang dimaksud Bambang ialah tujuh poin hasil rekonsiliasi pemerintah, di mana beberapa di antaranya adalah Komite TPPU akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987.

Lalu, Komisi III mendorong dilakukannya case building (membangun kasus dari awal) dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, dimulai dengan LHP nilai agregat Rp 189.273.872.395.172.

Lalu, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan kemenko Polhukam.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menegaskan, 300 surat laporan yang disampaikan dalam rekap surat PPATK 2009-2023 harus tuntas kejelasannya.

“Silahkan Pak Ketua Komite TPPU untuk membentuk (Satgas), yang dalam catatannya itu ada gabungan, dan itu akan melaporkan pada Komisi III setiap masa sidang rapat,” jelasnya.

Hal ini dikatakan Bambang, guna memantau progres kinerja dari Satgas dari awal mulai bekerja hingga di akhir bisa menyelesaikan seluruh laporan kasus tersebut.

“Laporan sekian sudah selesai, laporan kementerian keuangan yang sekian, sudah semua itu. Dengan tidak ada dusta tidak ada dusta diantara kita,” tutup Bambang.