5 November 2026

kredit fiktif

MoneyTalk.id,Pati – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Bank Mandiri KCP Pati pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai dengan pengungkapan kasus dugaan praktik pencatutan nama warga untuk kredit fiktif. Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Batangan, Pati.

Kasus tersebut menimpa Subagyo, seorang warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Seno Aji, serta anaknya, Desi, pihak keluarga membeberkan kronologi munculnya pinjaman ganjil senilai Rp150 juta atas nama Subagyo tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Wahyu Seno Aji menjelaskan bahwa kliennya sempat mengambil fasilitas kredit pada tahun 2016 dan telah melunasinya secara resmi pada Juni 2017. Namun, saat mengecek rincian rekening koran, ditemukan adanya transaksi kredit baru pada tahun 2017 yang tidak pernah diajukan maupun ditandatangani oleh Subagyo.

“Orang tua Mbak Desi ini namanya dipakai dalam dugaan kredit fiktif oleh oknum Bank Mandiri KCP Batangan Pati. Klien kami sudah melunasi pinjaman awal pada 2017, tapi tiba-tiba muncul kredit baru Rp150 juta tanpa pernah ada tanda tangan notaris maupun konfirmasi,” ujar Wahyu Seno Aji di lokasi aksi, Selasa (15/9/2026).

Akibat dugaan pencatutan tersebut, nama Subagyo kini masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan sehingga menutup akses keuangan keluarganya. Selain itu, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada pinjaman awal hingga kini masih ditahan oleh pihak bank.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan oleh pihak keluarga, mulai dari mendatangi Bank Mandiri KCP Batangan, KCP Pati, Cabang Kudus, hingga ke Semarang. Namun, manajemen perbankan dinilai terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Kami dilempar dari Pati ke Kudus, lalu ke Semarang. Pimpinan yang baru merasa lepas tangan karena menganggap itu bukan masa jabatannya. Sementara oknum yang mendalangi dugaan kredit fiktif berinisial Z ini malah dipindahtugaskan ke Blora dan masih aktif bekerja,” ungkap Desi, anak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, korban dengan modus serupa diduga tidak hanya dialami oleh Subagyo saja, melainkan terdapat sekitar 10 warga lain yang mengalami nasib serupa.

Karena tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak perbankan, tim kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ini ke Polda Jawa Tengah.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi dan oknum terkait untuk klarifikasi,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap para korban dugaan praktik curang perbankan tersebut. AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersamaan dengan aksi maraton mereka di Bank Mandiri KCP Pati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi ketika dimintai konfirmasi di lokasi kejadian, sementara nomor kontak internal yang dihubungi menyatakan masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang

MoneyTalk.id, Jakarta – Ambisi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur atau Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu di Indonesia mendapat sorotan tajam dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai visi Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu masih belum sejalan dengan kondisi kinerja dan kekuatan bisnis yang dimiliki saat ini.

Menurut Uchok, jika melihat total aset hingga pengembangan anak perusahaan, Bank Jatim masih tertinggal dibandingkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

“Visi Bank Jatim untuk menjadi BPD nomor satu itu masih jauh di langit sana dan belum membumi. Kalau melihat total aset dan pengembangan anak perusahaan, Bank Jatim masih kalah dibandingkan Bank BJB,” kata Uchok Sky Khadafi, Minggu (6/9/2026).

Berdasarkan catatan yang disampaikan CBA, total aset Bank Jatim pada 2025 disebut mencapai Rp168,8 triliun. Sementara pada 2024, total aset Bank Jatim tercatat sebesar Rp118,1 triliun.

Namun angka tersebut masih berada di bawah Bank BJB. Total aset Bank BJB pada 2025 disebut mencapai Rp221,3 triliun, sedangkan pada 2024 mencapai Rp219,9 triliun.

Perbedaan nilai aset tersebut, menurut Uchok, menunjukkan bahwa Bank Jatim masih memiliki pekerjaan rumah besar apabila ingin benar-benar menempati posisi sebagai BPD nomor satu di Indonesia.

Tak hanya soal aset, CBA juga menyoroti struktur kepemilikan saham Bank Jatim pada sejumlah anak perusahaan.

Uchok menyebut Bank Jatim memang memiliki sejumlah anak perusahaan. Namun, porsi saham yang dimiliki disebut masih relatif kecil, bahkan berada di bawah lima persen pada sejumlah perusahaan.

Kondisi itu dinilai berbeda dengan Bank BJB yang, menurut Uchok, memiliki tingkat kepemilikan saham yang jauh lebih besar pada sejumlah anak perusahaan.

“Bank Jatim punya anak perusahaan, tetapi saham yang dimiliki di anak perusahaan hanya di bawah lima persen. Tidak seperti Bank BJB, rata-rata saham yang dimiliki di anak perusahaan hampir 100 persen,” ujarnya.

Selain membandingkan kekuatan bisnis kedua bank pembangunan daerah tersebut, Uchok juga menyoroti dugaan kasus fraud yang pernah muncul.

Menurutnya, pola kasus fraud yang terjadi di Bank Jatim dan Bank BJB memiliki karakter berbeda.

Uchok menilai dugaan fraud di Bank Jatim justru berdampak langsung terhadap kerugian keuangan bank karena dana disebut keluar akibat praktik pembobolan.

Ia menyinggung kasus dugaan pembobolan Bank Jatim melalui modus kredit fiktif yang disebut menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus tersebut, menurut Uchok, diduga melibatkan Bun Santoso bersama sejumlah pihak yang berkaitan dengan internal perbankan.

“Kasus pembobolan Bank Jatim dilakukan dengan modus kredit fiktif sehingga Bank Jatim harus mengalami kerugian dengan total nilai sekitar Rp299,39 miliar,” jelasnya.

CBA menyebut Bun Santoso sebagai pemilik Indi Daya Group yang dikaitkan dengan kasus tersebut.

Sementara terkait Bank BJB, Uchok menilai modus dugaan fraud yang muncul memiliki karakter berbeda dan berkaitan dengan persoalan yang terjadi di lingkungan anak perusahaan.

Uchok kemudian menyinggung kasus yang melibatkan Bank BJB Syariah Cabang Tebet dan menjadi perhatian publik setelah muncul video pengakuan seorang nasabah bernama William Gunawan.

Dalam pengakuannya, William menggunakan istilah “merampok” untuk menggambarkan dugaan persoalan terkait deposito emas Antam miliknya seberat 2,2 kilogram.

Kasus tersebut sempat viral setelah William membongkar dugaan penipuan dan penggelapan terkait emas yang disebut memiliki nilai sekitar Rp6,8 miliar lebih.

Menurut informasi yang disampaikan CBA, emas tersebut sebelumnya disimpan dan dikelola melalui Bank BJB Syariah Cabang Tebet.

“Modus fraud yang muncul baru ini adalah kasus di anak perusahaan BJB sendiri, yaitu Bank BJB Syariah Cabang Tebet. William Gunawan menyebut deposito emas Antam Mulia miliknya seberat 2,2 kilogram seperti dirampok,” kata Uchok.

Uchok menilai berbagai persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi industri perbankan daerah.

Menurutnya, ambisi untuk menjadi bank pembangunan daerah terbaik tidak cukup hanya dengan membangun slogan dan visi besar, tetapi harus dibuktikan melalui kekuatan fundamental, pertumbuhan aset, tata kelola anak perusahaan, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya fraud.

“Kalau ingin menjadi BPD nomor satu, tentu harus ada pembenahan yang serius. Bukan hanya soal visi, tetapi juga aset, pengembangan bisnis, kepemilikan anak perusahaan, dan pengawasan agar kasus fraud tidak terus menjadi persoalan,” pungkasnya.