MoneyTalk.id,Pati – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Bank Mandiri KCP Pati pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai dengan pengungkapan kasus dugaan praktik pencatutan nama warga untuk kredit fiktif. Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Batangan, Pati.
Kasus tersebut menimpa Subagyo, seorang warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Seno Aji, serta anaknya, Desi, pihak keluarga membeberkan kronologi munculnya pinjaman ganjil senilai Rp150 juta atas nama Subagyo tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
Wahyu Seno Aji menjelaskan bahwa kliennya sempat mengambil fasilitas kredit pada tahun 2016 dan telah melunasinya secara resmi pada Juni 2017. Namun, saat mengecek rincian rekening koran, ditemukan adanya transaksi kredit baru pada tahun 2017 yang tidak pernah diajukan maupun ditandatangani oleh Subagyo.
“Orang tua Mbak Desi ini namanya dipakai dalam dugaan kredit fiktif oleh oknum Bank Mandiri KCP Batangan Pati. Klien kami sudah melunasi pinjaman awal pada 2017, tapi tiba-tiba muncul kredit baru Rp150 juta tanpa pernah ada tanda tangan notaris maupun konfirmasi,” ujar Wahyu Seno Aji di lokasi aksi, Selasa (15/9/2026).
Akibat dugaan pencatutan tersebut, nama Subagyo kini masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan sehingga menutup akses keuangan keluarganya. Selain itu, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada pinjaman awal hingga kini masih ditahan oleh pihak bank.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan oleh pihak keluarga, mulai dari mendatangi Bank Mandiri KCP Batangan, KCP Pati, Cabang Kudus, hingga ke Semarang. Namun, manajemen perbankan dinilai terkesan saling lempar tanggung jawab.
“Kami dilempar dari Pati ke Kudus, lalu ke Semarang. Pimpinan yang baru merasa lepas tangan karena menganggap itu bukan masa jabatannya. Sementara oknum yang mendalangi dugaan kredit fiktif berinisial Z ini malah dipindahtugaskan ke Blora dan masih aktif bekerja,” ungkap Desi, anak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, korban dengan modus serupa diduga tidak hanya dialami oleh Subagyo saja, melainkan terdapat sekitar 10 warga lain yang mengalami nasib serupa.
Karena tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak perbankan, tim kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ini ke Polda Jawa Tengah.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi dan oknum terkait untuk klarifikasi,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap para korban dugaan praktik curang perbankan tersebut. AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersamaan dengan aksi maraton mereka di Bank Mandiri KCP Pati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi ketika dimintai konfirmasi di lokasi kejadian, sementara nomor kontak internal yang dihubungi menyatakan masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang





