MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menuai sorotan publik. Meskipun pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi mengumumkan pada 18 Juni 2026 bahwa seluruh kerugian negara senilai Rp1,4 triliun telah dikembalikan secara lunas oleh debitur, proses hukum terhadap para terdakwa dinilai harus tetap berjalan hingga tuntas.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Koordinator Aliansi Seniman Ngeyel Indonesia (ASNI), Pamit Andrianto, pada Rabu (16/09/2026), saat menyikapi dinamika persidangan yang melibatkan delapan mantan pejabat BRI sebagai terdakwa. Ia menegaskan bahwa delapan mantan pejabat BRI yang duduk di kursi terdakwa tetap harus divonis sesuai dengan perbuatan mereka demi mencari kebenaran dan keadilan, meskipun kerugian negara sudah dilunasi dan tercatat tidak ditemukan adanya fee ilegal maupun aliran dana gelap ke pihak bank.
Pamit juga menepis anggapan bahwa langkah Kejaksaan merupakan bentuk kriminalisasi atas kredit macet Bank BRI. Menurutnya, pihak Kejaksaan sedang membuktikan di pengadilan bahwa kasus tersebut merupakan sebuah dugaan korupsi. Keberhasilan pengembalian kerugian negara hingga Rp1,4 triliun mustahil terjadi apabila Kejaksaan tidak melakukan penyelidikan secara mendalam sejak awal.
Berdasarkan catatan media dan publikasi resmi Kejati Sumsel, proses pemulihan kerugian negara ini berlangsung secara bertahap. Pada ekspose pertama di bulan September 2025, kejaksaan digadang-gadang menyelamatkan uang negara sebesar Rp509 miliar. Selanjutnya, pada ekspose kedua di awal Mei 2026, angka tersebut kembali bertambah sebesar Rp591 miliar sehingga total penyelamatan mencapai kisaran Rp1,2 triliun. Terakhir, melalui sisa lelang dan tambahan pembayaran dari debitur sebesar Rp219 miliar, total kerugian negara akhirnya ditutup lunas mencapai Rp1,4 triliun.
“Biarpun kerugian negara sudah dikembalikan, atau sudah tidak ada, penegakan hukum harus tetap berjalan, dan terdakwa tetap ada. Semua untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Pamit pada Rabu (16/09/2026). Ia menambahkan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh dianggap sebagai paradoks maupun penyimpangan logika dalam sistem peradilan di Indonesia.





