Gerakan Cinta Prabowo: Kemungkinan Besar Budi Arie akan Jadi Tersangka

  • Bagikan
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi saat berbicara dalam sebuah forum yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi saat berbicara dalam sebuah forum yang dihadiri Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

MoneyTalk.id,Jakarta – Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya percepatan Pemilu sebelum 2029 terus menuai polemik. Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, bahkan menyebut Budi Arie berpotensi dipanggil aparat penegak hukum dan kemungkinan besar menjadi tersangka.

Kurniawan menilai pernyataan Budi Arie mengenai kemungkinan terjadinya pergantian kepemimpinan sebelum waktunya tidak bisa dilepaskan dari situasi politik nasional, terlebih pernyataan tersebut muncul hanya beberapa hari menjelang aksi demonstrasi 27 Agustus 2026.

“Pak Prabowo selama ini kan sangat menghormati Pak Jokowi mantan presiden sebelumnya. Kenapa balasan dari seorang Budi Arie justru mempersiapkan pergantian pemimpin, mempercepat pergantian pemimpin sebelum tahun 2029?” kata Kurniawan di channel YouTube Obor Rakyat Reborn, Kamis (10/9/2026).

Menurut dia, waktu penyampaian pernyataan Budi Arie menjadi salah satu hal yang patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan mengenai kemungkinan percepatan Pemilu tersebut muncul di tengah meningkatnya tensi politik menjelang aksi 27 Agustus.

“Apalagi disampaikan itu tiga hari sebelum aksi demo tanggal 27 Agustus kemarin. Berarti diam-diam kalian sudah mempersiapkan sesuatu,” ujarnya.

Kurniawan kemudian mengaitkan pernyataan tersebut dengan dinamika demonstrasi yang terjadi pada 27 Agustus 2026. Ia menilai ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan aksi massa untuk mengguncang pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Kurniawan juga menyatakan bahwa pernyataan Budi Arie mengenai “percepatan sejarah” memiliki hubungan dengan kerusuhan 27 Agustus. Ia mempertanyakan mengapa pembicaraan mengenai percepatan pergantian kepemimpinan muncul begitu dekat dengan agenda demonstrasi tersebut.

Bagi Kurniawan, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi politik semata. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo harus menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.

“Saya akan buktikan bahwa di era Prabowo tidak ada orang kebal hukum,” tegasnya.

Kurniawan bahkan menyebut terdapat pasal yang menurutnya dapat digunakan untuk menjerat Budi Arie apabila aparat penegak hukum menemukan unsur pidana dari pernyataan maupun tindakan yang dipersoalkan.

“Pasal yang diterapkan itu ada dua, Pasal 193 dan 246. Pasal 193 ini makar dengan ancaman 12 tahun dan Pasal 246 penghasutan,” kata Kurniawan.

Ia memperkirakan proses hukum terhadap Budi Arie akan segera bergerak.

“Budi Arie dalam hitungan waktu, berapa waktu ke depan, akan dipanggil dan kemungkinan besar jadi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas polemik pernyataannya. Pada 26 Agustus 2026, ia menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa pembicaraan mengenai kemungkinan percepatan Pemilu merupakan analisis pribadinya. Budi Arie juga menyatakan pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Saya siap bertanggung jawab dan menerima segala konsekuensi karena analisa dan pernyataan saya tersebut,” kata Budi Arie dalam klarifikasinya.

Budi Arie juga menegaskan bahwa pernyataannya tidak mewakili Jokowi. Sementara pihak relawan Jokowi yang hadir dalam pertemuan tersebut menyebut pembicaraan dengan Jokowi tidak membahas upaya mengganti pemerintahan Prabowo-Gibran dan menegaskan dukungan terhadap pemerintahan hingga 2029.

Meski demikian, bagi Gerakan Cinta Prabowo, klarifikasi tersebut belum otomatis menghapus pertanyaan mengenai timing pernyataan Budi Arie.

Kurniawan menilai aparat penegak hukum perlu menguji seluruh rangkaian informasi secara objektif, termasuk apakah terdapat hubungan antara pernyataan mengenai percepatan kepemimpinan, dinamika politik menjelang 27 Agustus, serta pihak-pihak yang berada di balik berbagai gerakan politik tersebut.

Jika nantinya ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, menurut Kurniawan, siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa melihat posisi maupun kedekatan politiknya.

“Di era Prabowo tidak boleh ada orang kebal hukum,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *