Eks Wakasad: Gibran Merusak Meritokrasi Kepemimpinan

  • Bagikan
Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri
Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri

MoneyTalk.id, Jakarta – Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri melontarkan kritik keras terhadap perjalanan reformasi politik Indonesia, termasuk proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan kondisi partai politik saat ini.

Kiki menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki peran dalam proses perubahan konstitusi pascareformasi. Ia antara lain menyebut Jacob Tobing yang disebutnya menjadi ketua kelompok yang mengamandemen UUD 1945 di MPR, serta Amien Rais yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MPR.

Menurut Kiki, mantan Wakil Presiden Try Sutrisno pernah bercerita kepadanya bahwa Amien Rais pada suatu kesempatan datang dan mengakui adanya kekeliruan yang kemudian berdampak buruk bagi Indonesia.

Kiki juga menyinggung keberadaan National Democratic Institute (NDI) di Senayan pada masa proses amandemen UUD 1945. Ia mengklaim keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari dinamika yang terjadi di sekitar proses perubahan konstitusi.

“Saya berani mengatakan begitu karena banyak saksi yang pelaku-pelaku sejarah pada saat itu ada di Senayan,” kata Kiki di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Rabu (9/9/2026).

Kiki kemudian mengarahkan kritiknya kepada partai politik. Menurut dia, partai politik merupakan center of gravity atau titik sentral persoalan dalam sistem politik Indonesia saat ini.

Karena itu, ia menilai reformasi politik seharusnya dimulai dari pembenahan partai politik.

“Untuk itulah langkah awalnya harus dari reformasi partai politik. Jangan partai politik dijadikan perahu berbayar,” tegasnya.

Kiki mengaku pernah mengundang para elite partai politik dalam acara peluncuran dan bedah bukunya pada 18 Agustus lalu. Namun, menurut dia, mayoritas elite partai politik yang diundang membatalkan kehadiran.

Dari delapan partai politik yang berada di Senayan, Kiki menyebut hanya satu yang hadir, yakni perwakilan dari Partai NasDem.

Kondisi tersebut, menurut Kiki, semakin memperkuat kritiknya terhadap sistem kepartaian Indonesia.

Kiki bahkan melontarkan kritik lebih jauh terhadap arah penyelenggaraan negara. Ia menilai berbagai persoalan dalam sistem politik dan ketatanegaraan telah membuat Indonesia bergeser dari negara hukum menuju negara kekuasaan.

“Itulah yang kemudian membuat negara ini dari yang tadinya negara hukum menjadi negara kekuasaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan meritokrasi dalam proses pengisian jabatan publik. Salah satu contoh yang disebutnya adalah pencalonan dan posisi politik Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Kiki, persoalan tersebut tidak semata menyangkut individu, tetapi menyangkut prinsip meritokrasi dalam menentukan pemimpin bangsa.

“Gibran salah satunya yang saya angkat merusak meritokrasi kita dalam memilih pimpinan,” katanya.

Kiki mempertanyakan bagaimana proses seleksi kepemimpinan nasional dapat berlangsung secara sehat apabila akses terhadap kekuasaan lebih ditentukan oleh mekanisme politik dibandingkan kapasitas dan rekam jejak.

Dalam kritiknya, Kiki juga menghubungkan persoalan kepemimpinan dengan kondisi sumber daya manusia Indonesia.

Ia mengutip data yang menyebut sekitar 67,5 juta orang belum atau tidak sekolah, sementara sekitar 63,9 juta orang hanya tamat sekolah dasar (SD).

Kiki juga menyebut sekitar 34,63 persen tenaga kerja Indonesia merupakan lulusan SD.

Menurut dia, angka tersebut menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi persoalan serius dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, proses memilih pemimpin dengan jumlah penduduk hampir 300 juta orang, menurut Kiki, tidak boleh hanya bertumpu pada kepentingan politik jangka pendek.

“Memilih pimpinan dari 200 hampir 300 juta orang rakyat Indonesia ini tidak bisa diserahkan kepada orang yang tidak mengerti, yang tidak tahu,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *