3 November 2026

Subagyo

MoneyTalk.id,Pati – Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Kantor Bank Mandiri KCP Pati pada Selasa, 15 September 2026, diwarnai dengan pengungkapan kasus dugaan praktik pencatutan nama warga untuk kredit fiktif. Kasus ini diduga melibatkan oknum pegawai Bank Mandiri KCP Batangan, Pati.

Kasus tersebut menimpa Subagyo, seorang warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Seno Aji, serta anaknya, Desi, pihak keluarga membeberkan kronologi munculnya pinjaman ganjil senilai Rp150 juta atas nama Subagyo tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.

Wahyu Seno Aji menjelaskan bahwa kliennya sempat mengambil fasilitas kredit pada tahun 2016 dan telah melunasinya secara resmi pada Juni 2017. Namun, saat mengecek rincian rekening koran, ditemukan adanya transaksi kredit baru pada tahun 2017 yang tidak pernah diajukan maupun ditandatangani oleh Subagyo.

“Orang tua Mbak Desi ini namanya dipakai dalam dugaan kredit fiktif oleh oknum Bank Mandiri KCP Batangan Pati. Klien kami sudah melunasi pinjaman awal pada 2017, tapi tiba-tiba muncul kredit baru Rp150 juta tanpa pernah ada tanda tangan notaris maupun konfirmasi,” ujar Wahyu Seno Aji di lokasi aksi, Selasa (15/9/2026).

Akibat dugaan pencatutan tersebut, nama Subagyo kini masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) perbankan sehingga menutup akses keuangan keluarganya. Selain itu, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan pada pinjaman awal hingga kini masih ditahan oleh pihak bank.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah berulang kali dilakukan oleh pihak keluarga, mulai dari mendatangi Bank Mandiri KCP Batangan, KCP Pati, Cabang Kudus, hingga ke Semarang. Namun, manajemen perbankan dinilai terkesan saling lempar tanggung jawab.

“Kami dilempar dari Pati ke Kudus, lalu ke Semarang. Pimpinan yang baru merasa lepas tangan karena menganggap itu bukan masa jabatannya. Sementara oknum yang mendalangi dugaan kredit fiktif berinisial Z ini malah dipindahtugaskan ke Blora dan masih aktif bekerja,” ungkap Desi, anak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak keluarga, korban dengan modus serupa diduga tidak hanya dialami oleh Subagyo saja, melainkan terdapat sekitar 10 warga lain yang mengalami nasib serupa.

Karena tidak mendapatkan iktikad baik dari pihak perbankan, tim kuasa hukum telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ini ke Polda Jawa Tengah.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Pihak kepolisian sudah memanggil beberapa saksi dan oknum terkait untuk klarifikasi,” tegas Wahyu.

Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, menyatakan dukungan penuh terhadap para korban dugaan praktik curang perbankan tersebut. AMPB menegaskan akan terus mengawal kasus ini bersamaan dengan aksi maraton mereka di Bank Mandiri KCP Pati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi ketika dimintai konfirmasi di lokasi kejadian, sementara nomor kontak internal yang dihubungi menyatakan masih harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang

MoneyTalk.id,Jakarta – Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Kali ini, pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada negara atas proses hukum yang pernah membuatnya menjalani hukuman penjara.

Sidang perdana permohonan ganti rugi tersebut digelar di PN Surakarta, Senin, 14 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt, dengan Jaksa Agung sebagai Termohon dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon.

Gus Nur dalam perkara tersebut diwakili tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim SAMPLUK, atau Tim Pengacara Solidaritas Masyarakat Penuntut Laporan Ujaran Kebohongan.

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa mengalami kerugian selama menjalani proses hukum terkait perkara penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut Taufiq, pihak Gus Nur berpandangan bahwa persoalan ijazah Jokowi telah diuji dalam berbagai persidangan, namun menurut mereka ijazah yang dipersoalkan tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan yang menjadi dasar perkara Gus Nur.

“Gus Nur menuntut ganti rugi atas kerugian yang dia tanggung selama menjalani proses hukum tersebut. Sebab ijazah Jokowi sudah diuji dalam berbagai persidangan dan tak pernah ada,” kata Taufiq dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Gus Nur dalam permohonan ganti rugi dan menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses hukum di PN Surakarta.

Gus Nur sebelumnya menjadi terpidana dalam perkara penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut bermula dari konten yang berkaitan dengan Bambang Tri Mulyono.

Dalam proses peradilan sebelumnya, Gus Nur sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Pada tingkat banding, hukuman tersebut kemudian berubah menjadi empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan.

Gus Nur kemudian memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Pemberian amnesti tersebut menjadi salah satu bagian dari latar belakang yang disebut dalam permohonan ganti rugi yang kini diajukan ke PN Surakarta.

Tim kuasa hukum Gus Nur mendasarkan permohonan ganti rugi tersebut pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Salah satu dasar yang digunakan adalah Pasal 173 ayat (1). Ketentuan tersebut menyatakan tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti rugi apabila ditangkap, ditahan, dituntut, diadili, atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya maupun hukum yang diterapkan.

Pasal 173 ayat (2) juga mengatur bahwa tuntutan ganti rugi atas penangkapan, penahanan, dan tindakan lain tanpa alasan yang sah dapat diputus melalui sidang praperadilan.

Atas dasar ketentuan tersebut, Tim SAMPLUK meminta PN Surakarta memeriksa dan memutus permohonan ganti rugi yang diajukan Gus Nur.

Namun, permohonan tersebut belum merupakan putusan bahwa Gus Nur berhak menerima Rp4,2 miliar. Besaran ganti rugi dan dasar hukum permohonan tersebut masih harus diperiksa serta diputus oleh pengadilan.

Dalam sidang perdana 14 September 2026, proses pemeriksaan juga diwarnai persoalan mengenai kedudukan hukum perwakilan pihak Kejaksaan dan Kementerian Keuangan yang hadir dalam persidangan.

Sidang perdana tersebut ditunda setelah kuasa hukum Gus Nur mempersoalkan legal standing perwakilan Kejaksaan dan Kementerian Keuangan.

Humas PN Solo Subagyo membenarkan perkara tersebut telah mulai disidangkan. Ia menyebut perkara nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Skt merupakan permohonan ganti rugi yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Dengan gugatan ini, perkara Gus Nur kembali menarik perhatian publik karena tidak lagi hanya menyangkut perkara pidana yang pernah menjeratnya, tetapi juga menyangkut tuntutan ganti rugi terhadap negara.

Pihak Gus Nur kini meminta pengadilan menilai apakah proses hukum yang pernah dijalaninya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta apakah terdapat dasar bagi pemberian ganti rugi sebagaimana dimohonkan.