5 November 2026

Luhut Binsar Pandjaitan

MoneyTalk.id,Jakarta – Pengamat kebijakan publik Agustinus Edy Kristianto mempertanyakan arah pemikiran Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait usulan penyempurnaan rumusan tindak pidana korupsi, pembuktian kerugian negara, dan penyusunan omnibus law keuangan negara.

Agustinus menilai, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Luhut sebagai pejabat negara yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan ekonomi, sementara sejumlah anggota keluarganya juga memiliki rekam jejak di dunia bisnis dan investasi.

Ia menyoroti hubungan keluarga Luhut dengan Pandu Patria Sjahrir, keponakannya yang ditunjuk sebagai Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Februari 2025.

“Luhut ini pejabat dan penguasa, bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga berkaitan dengan keluarga,” kata Agustinus di Podcast Forum Keadilan Madilog, Selasa (27/10/2026).

Menurut Agustinus, hubungan tersebut patut menjadi perhatian publik ketika pemerintah membahas perubahan aturan yang berkaitan dengan kerugian negara, pertanggungjawaban pidana, dan pengelolaan aset negara.

Ia mempertanyakan pernyataan Luhut yang, menurutnya, menempatkan persoalan kerugian negara sebagai salah satu hal yang dapat membebani Danantara.

Agustinus mengingatkan, pembahasan mengenai kepastian hukum tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas. Perubahan aturan harus memastikan bahwa pengelola investasi negara memperoleh kepastian hukum tanpa menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban apabila terjadi penyimpangan.

Agustinus juga menyoroti perkembangan bisnis PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), perusahaan yang memiliki rekam jejak keterkaitan dengan Luhut dan Pandu Sjahrir.

Pada 21 Oktober 2026, TBS mengumumkan rencana investasi strategis dari sejumlah dana dan akun yang dikelola HPS Investment Partners, bagian dari BlackRock, melalui SBTH Asia Holdings Pte. Ltd., perusahaan induk platform pengelolaan limbah TBS.

Nilai investasi tersebut mencapai maksimal 555 juta dolar Singapura atau sekitar Rp7,8 triliun. Dana itu direncanakan untuk mendukung pengembangan bisnis pengelolaan limbah di Asia. Transaksi tersebut masih memerlukan persetujuan pemegang saham TBS melalui rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).

Investasi ini menjadi salah satu latar belakang yang disoroti Agustinus karena bisnis pengelolaan limbah dan energi dari sampah juga masuk dalam sektor yang dinilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.

Agustinus menghubungkan perkembangan tersebut dengan arah investasi Danantara yang juga menaruh perhatian pada sektor pengolahan sampah menjadi energi listrik.

“Jangan-jangan ada kesejajaran. Pandu sudah mengumumkan bahwa salah satu fokus Danantara adalah berinvestasi di bidang pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.

Namun, kesamaan sektor usaha dan prioritas investasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya konflik kepentingan ataupun hubungan transaksi antara Danantara dan TBS. Persoalan itu memerlukan pemeriksaan terhadap keputusan investasi, proses pengambilan kebijakan, hubungan bisnis, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Bagi Agustinus, justru di sinilah pentingnya keterbukaan. Ketika pejabat publik memiliki hubungan keluarga dengan tokoh yang menduduki posisi strategis dalam pengelolaan investasi negara, informasi mengenai proses pengambilan keputusan perlu disampaikan secara memadai agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Agustinus juga menyinggung keterkaitan Luhut dengan PT Toba Sejahtera serta keterlibatan Luhut dalam bisnis yang berkaitan dengan pemeriksaan PCR melalui PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Ia mempertanyakan bagaimana pejabat yang memiliki peran dalam pemerintahan dapat memastikan pemisahan yang jelas antara kepentingan publik dan kepentingan bisnis.

Agustinus menilai, perhatian publik tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai definisi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti gagasan omnibus law keuangan negara yang disebut dalam penjelasan mengenai arah kebijakan penyempurnaan aturan.

Menurutnya, perubahan tersebut berpotensi membawa konsekuensi lebih luas apabila turut mengubah cara negara mendefinisikan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan kekayaan negara.

Ia mengingatkan bahwa perdebatan mengenai rumusan korupsi, unsur kerugian negara, dan kepastian hukum bagi pengambil keputusan harus dibaca secara menyeluruh.

Dalam penjelasan Dewan Ekonomi Nasional yang diberitakan pada Oktober 2026, Luhut menyatakan bahwa usulan penyempurnaan aturan diarahkan untuk memperjelas pembuktian, menjaga kepastian hukum bagi pengambil keputusan yang beritikad baik, serta memperluas cakupan tindak pidana melalui adopsi ketentuan Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC. DEN juga mengusulkan penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.

Artinya, pemerintah menempatkan agenda tersebut sebagai upaya memperjelas aturan. Namun, menurut kritik Agustinus, substansi perubahan tetap harus diuji agar kepastian hukum tidak berubah menjadi celah yang melemahkan pengawasan dan penindakan korupsi.

Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan perlindungan bagi pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik tidak digunakan untuk menghindarkan pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan dari pertanggungjawaban hukum.

Agustinus juga mengkritik pandangan yang menurutnya cenderung menempatkan pemberantasan korupsi sebagai beban bagi perekonomian.

Ia mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang menanggung beban ketika penegakan hukum diperketat dan pengelolaan keuangan negara diawasi secara serius.

“Dalam kepalanya LBP sejak 2015, pemberantasan korupsi itu membebani ekonomi. Ekonomi siapa? Mungkin ekonomi yang bersangkutan dan keluarganya,” kata Agustinus.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Agustinus terhadap cara pandang yang ia atribusikan kepada Luhut, bukan bukti bahwa Luhut atau keluarganya memperoleh keuntungan dari perubahan aturan korupsi.

Dalam perspektif kebijakan publik, kepastian hukum memang penting untuk mendorong investasi. Pengambil keputusan tidak seharusnya langsung dipidana hanya karena kebijakan bisnis mengalami kerugian, apabila seluruh proses dilakukan secara sah dan dengan itikad baik.

Namun, kepastian hukum juga tidak boleh menghilangkan fungsi penegakan hukum. Kerugian akibat risiko bisnis yang wajar harus dibedakan dari kerugian yang timbul karena penipuan, suap, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan melawan hukum lainnya.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengecam keras usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi dengan menghilangkan unsur kerugian negara.

Said Didu menyebut usulan tersebut sangat berbahaya dan datang di tengah gencarnya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi.

“Usulan DEN yang disampaikan oleh LBP untuk ubah definisi korupsi – bagaikan petir di siang bolong,” ujar Said Didu dalam rilisnya, Rabu (21/10/2026).

“Di tengah-tengah gencarnya Presiden @Prabowo memberantas korupsi, datang usulan dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang disampaikan oleh Ketua DEN (Luhut Binsar Panjaitan) untuk mengubah pengertian korupsi – yaitu menghilangkan unsur kerugian negara,” kata Said Didu.

Said Didu menjelaskan, usulan DEN tersebut menyatakan yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap.

“Usulan DEN bahwa yang dianggap korupsi hanyalah jika ada unsur suap. Jika tidak ada unsur suap walaupun kerugian negara ribuan triliun bukanlah korupsi. Betapa bahayanya usulan ini,” tegas Said Didu.

Ia mencontohkan bahaya usulan tersebut dalam pembelian energi.

“Sebagai contoh jika Pertamina beli minyak atau gas lebih mahal dengan nilai ratusan triliun di LN dan tidak ada suap ke pejabat Indonesia maka bukan korupsi,” ujarnya.

Said Didu menegaskan, dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada tiga yang berlaku kumulatif.

“Dalam Undang-Undang Tipikor, unsur korupsi ada 3 (tiga) yaitu : (1) melanggar hukum, (2) merugikan negara, dan (3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dan ini berlaku secara kumulatif. Unsur ketiga menguntungkan diri sendiri adalah suap,” jelasnya.

“Jika salah satu unsur tidak dipenuhi maka tidak dikategorikan sebagai korupsi. Artinya jika tidak ada suap tapi menguntungkan orang lain maka tetap dianggap korupsi,” lanjut Said Didu.

Menurut Said Didu, usulan DEN akan mengubah logika tersebut menjadi hanya suap yang dianggap korupsi.

“Betapa bahayanya usulan DEN yang disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan. Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi,” katanya.

Said Didu memaparkan lima contoh berbahaya jika rumusan itu diterapkan:

“1) Kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi,” ujarnya.

“2) Jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi,” kata Said Didu.

“3) Jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi,” lanjutnya.

“4) Jika Bank BUMN memberikan kredit kepada usaha yang tidak layak karena tekanan dan kreditnya macet tapi tidak ada suap – maka bukan korupsi,” tegasnya.

“5) Jika terjadi penyelundupan, under invoice, transfer pricing yang merugikan negara tapi tidak ada suap maka itu bukan korupsi,” ujar Said Didu.

Said Didu juga menyinggung rekam jejak Luhut saat membantu Presiden Jokowi.

“Saat LBP membantu Presiden Jokowi, beliau banyak sekali usulan yang merugikan negara, salah satunya memberikan karpet merah ke perusahaan tambang ke China dengan bebas pajak, kereta api cepat Whoosh dan lain-lain,” katanya.

Ia mempertanyakan motif di balik usulan tersebut.

“Pertanyaan mendasar dari usulan tersebut adalah : 1) apakah ada pihak yang ingin mereka lindungi ? 2) apakah usulan tersebut merupakan jebakan ke Presiden @prabowo ?” ujar Said Didu.

“Semoga Bapak Presiden @prabowo tidak tergoda dengan usulan jebakan DEN tersebut,” pungkas Said Didu.

Media memberi ruang tanggapan atau klarifikasi dari pihak yang disebutkan narasumber dan akan dimuat dalam berita.

MoneyTalk.id,Jakarta – Wartawan senior Herry Gunawan menyoroti persoalan transparansi perjanjian pemerintah Indonesia dengan China terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Menurut dia, sampai saat ini publik belum mengetahui secara utuh isi perjanjian yang mengatur berbagai konsekuensi dan risiko proyek tersebut.

Herry bahkan mengaitkan persoalan itu dengan posisi Purbaya Yudhi Sadewa yang menurutnya sempat berhadapan dengan persoalan pembebanan kewajiban proyek. Ia menggambarkan adanya tarik-menarik kepentingan antara Danantara dan pihak yang harus menanggung beban tersebut.

“Pak Purbaya itu kejedot-kejedot dengan Danantara. Danantaranya lebih kuat sehingga Danantara bilang, ‘Eh, ini beban lu ambil deh,’” kata Herry di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (15/9/2026).

Menurut Herry, terdapat kemungkinan adanya ketentuan dalam perjanjian yang membuat pihak tertentu tidak memiliki keleluasaan untuk menolak pengalihan beban tersebut. Namun, ia mengakui bahwa isi perjanjian yang dimaksud hingga kini belum diketahui publik secara terbuka.

“Atau kemudian dibaca dalam perjanjian yang membuat dia tidak bisa menolak. Yang perjanjian itu sampai hari ini masih menjadi misteri kayak supersar,” ujarnya.

Herry mengatakan, persoalan tersebut menjadi penting karena sebelumnya terdapat pandangan bahwa keuntungan atau aset terkait proyek kereta cepat dapat dikelola tanpa membebani pihak lain. Namun, menurut dia, perkembangan berikutnya justru menunjukkan adanya persoalan mengenai siapa yang akhirnya menanggung risiko.

“Pak Purbaya yang awalnya menyatakan enak aja, Danantara keuntungan BUMN dia yang ambil. Kok wus begitu diserahin ke kita. Awalnya gagah kan begitu, akhirnya nyerah,” katanya.

Herry juga mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilainya belum membuka secara transparan perjanjian dengan pemerintah China terkait proyek tersebut.

“Pemerintah tidak pernah membuka atau melakukan transparansi tentang perjanjian dia dengan pemerintah China. Sampai hari ini semua orang itu buta,” tegasnya.

Menurut Herry, keterbukaan mengenai perjanjian menjadi penting karena proyek infrastruktur berskala besar tidak hanya menyangkut kepentingan pemerintah saat ini, tetapi dapat berdampak terhadap keuangan negara dalam jangka panjang.

Ia kemudian membandingkan persoalan tersebut dengan kasus pembangunan pelabuhan di Sri Lanka yang dibiayai melalui pinjaman dari China. Herry menyinggung bagaimana persoalan utang proyek tersebut kemudian berujung pada pengelolaan pelabuhan oleh China dalam jangka panjang.

“Pada kasus Sri Lanka, pemerintah China memberikan pinjaman untuk membangun pelabuhan di Sri Lanka. Utang ini macet, dikelola oleh China selama 99 tahun,” ujarnya.

Herry tidak berhenti pada persoalan teknis pembiayaan. Ia mempertanyakan siapa saja pejabat Indonesia yang mengetahui secara detail isi perjanjian dan klausul risiko dalam proyek kereta cepat.

Herry menyebut sejumlah nama yang menurutnya memiliki posisi strategis dalam proses kebijakan dan negosiasi proyek tersebut. Ia menyebut Presiden Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan, Airlangga Hartarto hingga Agus Harimurti Yudhoyono.

“Siapa saja sebetulnya yang tahu perjanjian itu? Pasti Presiden Jokowi,” katanya.

Ia kemudian menyebut Luhut yang selama ini dikenal terlibat dalam berbagai proses negosiasi dengan China.

“Kemudian Pak Luhut, dia yang selama ini melakukan negosiasi dengan China. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto,” ujarnya.

Herry juga menyinggung posisi AHY dalam struktur yang berkaitan dengan proyek kereta cepat. Menurut dia, pejabat yang terlibat dalam pengambilan keputusan harus mengetahui secara mendalam seluruh klausul yang berhubungan dengan risiko proyek.

“Pak AHY ini sebagai ketua komite kereta cepat, buka itu. Ada klausul yang risikonya jauh lebih tinggi ketika proyek ini digagalkan,” kata Herry.

Herry kemudian melontarkan kritik keras terhadap para pengambil kebijakan yang menurutnya memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.

Ia menilai apabila terdapat kesalahan dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan terkait proyek tersebut, konsekuensinya tidak berhenti pada pemerintahan saat ini.

“Mereka mewakili rakyat. Sekarang ini yang menjadi korban adalah rakyat,” ujarnya.

Bahkan, Herry memperkirakan beban yang muncul dari proyek tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat dalam waktu sangat panjang.

“Bukan hanya rakyat hari ini, tapi rakyat pada empat generasi yang akan datang,” katanya.

Pernyataan Herry tersebut pada dasarnya merupakan pandangan dan kritik terhadap tata kelola serta transparansi proyek. Klaim mengenai isi klausul perjanjian, pihak yang terikat secara hukum, serta besaran dan jangka waktu risiko tetap memerlukan pembuktian melalui dokumen perjanjian resmi yang dibuka kepada publik.

Bagi Herry, persoalan utamanya bukan hanya siapa yang saat ini memegang atau mengelola aset dan kewajiban proyek, melainkan sejauh mana negara memberikan informasi kepada masyarakat mengenai keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal dalam jangka panjang.

MoneyTalk.id,Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali melontarkan kritik keras terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menurut Said Didu, Jokowi tidak pernah benar-benar rela melepaskan kekuasaan dan terus berupaya mempertahankan pengaruh politiknya meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Dalam pernyataannya, Said Didu mengungkap lima fakta yang menurutnya menunjukkan adanya langkah-langkah politik Jokowi untuk tetap berada dalam lingkar kekuasaan nasional.

Fakta pertama, kata Said Didu, terjadi pada periode 2022-2023 ketika muncul wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

“Sejumlah tokoh politik, seperti Airlangga Hartarto, Luhut Binsar Pandjaitan, Zulkifli Hasan, Muhaimin Iskandar, Bambang Soesatyo, dan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, turut menggaungkan gagasan tersebut,” ungkapnya, Sabtu (4/7/2026).

Said Didu beranggapan upaya itu merupakan bagian dari usaha mempertahankan kekuasaan Jokowi.

Fakta kedua, menurut Said Didu, adalah proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia menilai perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden melalui putusan Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam kontestasi nasional. Said Didu menyebut keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari posisi Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi.

Fakta ketiga yang disorot Said Didu adalah pertemuan di Solo pada 13 Oktober 2024 menjelang pelantikan pemerintahan baru. Ia menilai Jokowi memiliki pengaruh besar terhadap proses pembentukan kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Selanjutnya, fakta keempat terjadi pada 2025 ketika Jokowi secara terbuka menyampaikan harapannya agar Prabowo dan Gibran dapat kembali berpasangan pada Pemilihan Presiden 2029. Menurut Said Didu, pernyataan tersebut menunjukkan keinginan mempertahankan kesinambungan pengaruh politik keluarga Jokowi dalam pemerintahan mendatang.

Adapun fakta kelima, kata Said Didu, terlihat pada 2026 ketika Jokowi bersama anak-anaknya dan partai politik yang dipimpin putranya mulai aktif turun ke berbagai daerah. Ia menilai aktivitas tersebut menunjukkan adanya konsolidasi politik yang berpotensi berhadapan dengan arah pemerintahan saat ini. Said Didu sebelumnya juga menuding adanya kelompok pendukung Jokowi yang masih berupaya mempertahankan pengaruh politik di tingkat nasional.

Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Said Didu mempertanyakan apakah kondisi tersebut masih layak dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan publik yang ketat.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Jokowi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Said Didu terkait tudingan tersebut.

MoneyTalk, Jakarta – Pertemuan empat mata Presiden Prabowo Subianto dengan Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Negara yang kemudian disusul pertemuan tertutup dengan mantan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dinilai bukan sekadar agenda silaturahmi biasa, melainkan sinyal kuat konsolidasi kekuasaan sekaligus membuka kemungkinan reshuffle kabinet.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, rangkaian pertemuan tersebut menunjukkan keseriusan Prabowo dalam membaca tekanan nasional di tengah gejolak global yang semakin kompleks, mulai dari ketidakstabilan energi dunia, rivalitas kekuatan besar, hingga ancaman perlambatan ekonomi internasional.

“Ini bukan sekadar silaturahmi politik. Ini adalah konsolidasi inti kekuasaan. Prabowo sedang membaca situasi secara serius, terutama ketika tekanan ekonomi global mulai berdampak langsung ke dalam negeri,” kata Amir Hamzah, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, kenaikan harga BBM non-subsidi dan LNG non-subsidi menjadi indikator awal bahwa Indonesia sedang memasuki fase tekanan ekonomi yang serius. Dalam kondisi seperti itu, kepala negara biasanya mulai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kabinet.

“Dalam situasi seperti ini, reshuffle sangat mungkin menjadi bagian dari strategi. Presiden tentu membutuhkan tim yang solid, cepat, dan mampu bekerja dalam tekanan tinggi. Konsolidasi dengan tokoh-tokoh strategis bisa menjadi pintu masuk untuk evaluasi besar di pemerintahan,” ujarnya.

Amir menjelaskan, pertemuan dengan Luhut sangat penting karena sosok tersebut memiliki pengalaman kuat dalam pengelolaan investasi, energi, hilirisasi industri, dan hubungan strategis dengan investor global.

“Luhut adalah operator strategis yang memahami peta ekonomi nasional dan tekanan global. Dalam situasi seperti sekarang, Prabowo membutuhkan pembacaan yang tajam dan realistis,” katanya.

Sementara itu, pertemuan dengan Dudung dinilai lebih berkaitan dengan stabilitas keamanan nasional. Menurut Amir, kenaikan harga energi berpotensi memicu keresahan sosial apabila tidak diantisipasi dengan baik.

“Dalam perspektif intelijen, tekanan ekonomi bisa cepat berubah menjadi instabilitas sosial dan politik. Karena itu, menjaga soliditas keamanan nasional menjadi sangat penting,” jelasnya.

Ia menambahkan, ancaman terbesar bagi pemerintahan bukan hanya datang dari luar negeri, tetapi juga dari dalam negeri ketika tekanan ekonomi mulai dirasakan masyarakat luas.

Menurut Amir, reshuffle kabinet dalam situasi seperti ini bukan semata soal mengganti menteri, tetapi membangun ulang pusat kendali pemerintahan agar lebih responsif terhadap ancaman nasional.

“Presiden biasanya bertemu diam-diam ketika sedang mempersiapkan sesuatu yang besar. Tidak ada seremoni, tidak ada konsumsi publik. Yang ada adalah pertukaran informasi strategis dan pengambilan keputusan penting,” tegasnya.

Ia menilai, Prabowo saat ini sedang membangun semacam “war room” politik dan geopolitik untuk mengantisipasi kemungkinan turbulensi nasional ke depan, termasuk kemungkinan penataan ulang kabinet.

“Luhut mewakili dimensi ekonomi-strategis dan koneksi global, sementara Dudung mewakili stabilitas keamanan domestik. Jika setelah ini muncul langkah reshuffle, maka publik tidak perlu kaget karena fondasi konsolidasinya sudah mulai terlihat sekarang,” pungkas Amir Hamzah.

MoneyTalk, Jakarta – Di tengah belum pulihnya Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera dari bencana alam banjir, publik dikejutkan oleh kabar teror dan ancaman yang dialami influencer sekaligus pegiat kemanusiaan, Sherly Annavita. Teror tersebut muncul tak lama setelah Sherly menyuarakan kritik terbuka terkait penanganan bencana Aceh dan Sumatera di berbagai media nasional.

Kabar ini pertama kali mencuat setelah Sherly Annavita mengunggah status di akun Facebook pribadinya dengan pesan mencolok bertuliskan huruf kapital: “SAYA DITEROR!!! YUK BAGIKAN AGAR JADI KESADARAN BERSAMA.” Dalam unggahan tersebut, Sherly membeberkan rangkaian ancaman dan intimidasi yang ia terima secara beruntun dalam beberapa hari terakhir.

Bentuk teror yang dialami Sherly tidak hanya berupa ancaman melalui pesan singkat, DM Instagram, serta makian dari akun-akun anonim, tetapi juga menjurus ke aksi fisik. Mobil miliknya disemprot cat merah, ia dikirimi telur busuk, disertai pesan bernada ancaman yang mengganggu rasa aman.

Menurut pengakuan Sherly, teror tersebut mulai ia terima setelah pulang dari Aceh dan menyampaikan pengalamannya secara terbuka kepada publik, termasuk dalam program diskusi nasional “Rakyat Bersuara” di iNews TV edisi Selasa malam (23/12). Dalam program tersebut, Sherly hadir bersama Advokat dan Aktivis Ahmad Khozinudin, S.H.

Dalam forum itu, Sherly menyampaikan dua kritik utama terhadap penanganan bencana di Aceh dan wilayah Sumatera lainnya.

Pertama, ia menyoroti hilangnya kepemimpinan dan komando dari pemerintah pusat dalam penanganan bencana. Kondisi tersebut, menurut Sherly, membuat relawan dan pemerintah daerah kesulitan melakukan koordinasi dan sinergi. Ia menegaskan bahwa keberadaan komando pusat sangat krusial untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya, baik pemerintah maupun relawan, agar penanggulangan bencana berjalan efektif dan terarah.

Kedua, Sherly mendorong pemerintah agar menetapkan bencana banjir Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional, sekaligus membuka ruang untuk menerima bantuan internasional. Dalam konteks ini, Sherly menggunakan analogi yang cukup tajam, mempertanyakan alasan penolakan bantuan asing tanpa bunga, sementara pemerintah selama ini tidak ragu menerima utang luar negeri yang justru berbunga.

Sementara itu, Ahmad Khozinudin dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (30/12/2025) mengkritik pemerintah dari perspektif kepemimpinan moral dan konstitusional. Ia mengingatkan bahwa seorang pemimpin memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai ra’in (pelayan rakyat) dan junnah (perisai atau pelindung rakyat). Pandangan tersebut ia sandarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW tentang tanggung jawab pemimpin terhadap rakyatnya.

Khozinudin juga menyoroti akar struktural bencana banjir, khususnya deforestasi akibat alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Ia mengungkap hasil audit sekitar 9 juta hektare lahan sawit yang dilakukan pada era Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di mana ditemukan sekitar 3,3 juta hektare sawit ilegal yang berada di kawasan hutan. Namun, alih-alih diproses secara hukum, lahan-lahan tersebut justru dinilai “diputihkan”.

Ia pun mengkritik gaya sebagian pejabat yang dinilai masih mencari panggung pencitraan di tengah bencana, mulai dari aksi simbolik hingga klaim kondisi yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Menariknya, sehari setelah program tersebut, Presiden Prabowo Subianto memimpin konferensi pers penyitaan triliunan rupiah dari perusahaan sawit bermasalah. Namun, menurut Khozinudin, langkah tersebut masih menyisakan pertanyaan publik, terutama terkait siapa pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Khozinudin menilai, jika dibandingkan, kritik yang ia sampaikan justru jauh lebih keras daripada yang diutarakan Sherly Annavita. Namun, sasaran teror justru dialamatkan kepada Sherly. Ia menyebut hal tersebut sebagai tindakan pengecut, karena pelaku teror cenderung menyasar perempuan yang dianggap lebih lemah.

Padahal, menurutnya, Sherly adalah sosok perempuan Aceh yang tangguh dan berani. Ia menegaskan bahwa teror dan intimidasi tidak akan melemahkan perjuangan kemanusiaan Sherly Annavita.

“Keliru besar jika berharap teror akan menghentikan suara kemanusiaan,” tegas Khozinudin.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada Sherly Annavita serta para pejuang kemanusiaan lainnya. Menurutnya, perjuangan melawan perusakan lingkungan, oligarki perusak hutan, dan ancaman terhadap ruang hidup rakyat tidak boleh berhenti hanya karena intimidasi.

“Jangan pernah lelah menjaga negeri ini,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilai terlalu sering membela mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah tokoh yang dekat dengannya. Dalam catatan politik yang ditulis pada Sabtu (22/11/2025), Muslim Arbi mengingatkan agar Prabowo tidak sampai dianggap “termul” atau ternak Mulyonobistilah yang ia gunakan untuk menggambarkan sosok yang terlalu tunduk pada pengaruh tertentu.

Muslim Arbi menyinggung kembali momen perayaan HUT ke-15 Partai Gerindra beberapa waktu lalu, ketika seruan “Hidup Jokowi” terdengar lantang dan mengejutkan banyak pihak. Menurutnya, situasi itu memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai posisi politik Prabowo.

“Sejumlah kalangan heran dan bingung. Apalagi di tengah derasnya desakan pencopotan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang dianggap sebagai ketua partai Cokelat, tapi tetap dipertahankan dan bahkan dimasukkan dalam Tim Reformasi Polri,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Presiden Prabowo memasukkan Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis ke dalam Tim Reformasi Polri juga janggal. Menurutnya, selama satu dekade kepemimpinan Jokowi, Polri justru mendapatkan kritik keras terkait kinerja dan integritas di era Tito maupun Idham.

Muslim Arbi menyebut Tim Reformasi Polri yang dibentuk Presiden justru tidak mampu menyentuh rangkaian dugaan penyimpangan hukum yang terjadi selama era Jokowi.

“Tim Reformasi yang ada saat ini dianggap kagok menghadapi kejahatan hukum dan politik yang dilakukan selama Jokowi berkuasa,” katanya.

Ia menyoroti bahwa sebelum masuk ke tim tersebut, dua tokoh nasional Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie dikenal sangat kritis terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi. Namun, menurutnya, hingga kini kepolisian justru menetapkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain sebagai tersangka, sementara substansi kasus belum dijawab tuntas.

“Padahal apa yang diungkap oleh Roy cs tak terbantahkan di publik, dan sidang di Komisi Informasi Pusat makin menelanjangi UGM dan KPU Solo,” ujarnya.

Muslim Arbi juga menyoroti isu terbaru yang ramai dibicarakan publik, yakni dugaan penyimpangan dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) yang disebut melibatkan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia menyebut banyak kalangan mendorong KPK untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka, namun Prabowo justru terlihat “pasang badan”.

“Prabowo tampil ambil alih membela Jokowi dan Luhut. Publik melihat ini sebagai tindakan membabi buta,” kata Muslim.

Ia juga mengingatkan bahwa nama Jokowi masuk dalam daftar OCCRP sebagai salah satu sosok yang dikategori sebagai terduga pelanggar HAM dan kasus korupsi. Menurutnya, hal itu seharusnya membuat Prabowo lebih waspada dalam bersikap.

Muslim Arbi memperingatkan bahwa keputusan Prabowo untuk terus membela Jokowi menghadapi berbagai tekanan publik dapat menimbulkan kesan bahwa Presiden “mengkangkangi hukum”.

“Jika Prabowo terus-menerus pasang badan dan membela Jokowi mati-matian, rakyat akan bertanya: apakah Prabowo ini termasuk Termul juga?” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa opini internasional juga dapat berubah negatif bila Prabowo dianggap melindungi seseorang yang telah disebut dalam laporan OCCRP.

Muslim Arbi menutup catatannya dengan menegaskan bahwa Prabowo harus menjaga marwah kepemimpinannya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Menurutnya, membela seorang figur yang tengah menjadi sorotan publik justru bisa membuat Presiden terseret dalam persepsi buruk baik di dalam maupun luar negeri.

MoneyTalk, Jakarta – Ketua Umum DPP Aliansi Profesional Indonesia Bangkit (APIB), Erick Sitompul, menilai usulan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, untuk memperpanjang masa restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) menjadi 60 tahun sangat tidak logis dan justru berpotensi menambah beban negara.

Sebelumnya, Luhut mengungkap bahwa dirinya sudah berbicara dengan pihak China Development Bank (CDB) untuk memperpanjang tenor utang proyek Whoosh dari 40 tahun menjadi 60 tahun. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, justru terkesan enggan ikut campur dan menyatakan tidak terlibat dalam usulan restrukturisasi tersebut.

Menurut Erick Sitompul, langkah memperpanjang tenor utang justru menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tata kelola proyek antarnegara.

“Usul itu sangat tidak logis dan jauh dari kewajaran sebuah restrukturisasi bisnis B2B antarnegara. 40 tahun saja sudah sangat lama, sekarang mau ditambah jadi 60 tahun. Itu bukan langkah profesional,” tegas Erick, Senin (27/10/2025).

Ia menilai, restrukturisasi yang seharusnya dilakukan bukanlah pada jangka waktu utang, melainkan pada bunga pinjaman yang mencapai 3,4 persen. Erick menyarankan agar bunga tersebut diturunkan ke kisaran 1–1,5 persen agar proyek Whoosh menjadi lebih sehat secara bisnis dan tidak membebani keuangan negara maupun rakyat.

“Kalau diperpanjang jadi 60 tahun, itu sama saja meminta enam presiden Indonesia ke depan mengurus utang yang sama. Ini bukan restrukturisasi yang benar, melainkan jebakan beban jangka panjang,” ujarnya.

Erick juga mendesak agar sebelum dilakukan restrukturisasi, proyek Whoosh harus diaudit secara menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama tim ekonom independen. Audit itu harus mencakup audit keuangan dan audit fisik proyek.

Menurutnya, berbagai tudingan adanya mark up dan dugaan transaksi gelap dalam proyek tersebut, sebagaimana pernah disampaikan oleh Mahfud MD, DR. Anthony Budiawan, Ikhsanuddin Nursi, dan DR. Ubedillah Badrun, perlu dijawab secara transparan melalui audit yang akuntabel.

“Isu mark up sebesar 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp25 triliun harus diperiksa serius. Saat Jepang menawarkan proyek ini dulu biayanya hanya sekitar Rp60 triliun dengan bunga 0,1 persen dan grace period. Tapi setelah beralih ke China, anggaran melonjak jadi Rp116 triliun dengan bunga 3,4 persen. Ini janggal,” jelas Erick.

Ia juga menyoroti indikasi kenaikan anggaran dari Rp90 triliun menjadi Rp116 triliun yang menurutnya harus ditelusuri.

“Bunga sebesar itu membuat beban proyek sangat berat. Tahun pertama saja bunga utangnya sudah mencapai Rp2 triliun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Erick juga mempertanyakan struktur kepemilikan saham konsorsium China Railways yang memegang 40 persen saham di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Apakah mereka benar-benar menyetor modal sejak awal? Atau justru mereka hanya mendapat bagian saham tanpa kontribusi dana?” ujarnya.

Erick juga mendesak agar ditelusuri kemungkinan adanya kepemilikan terselubung dari pihak-pihak tertentu dalam saham konsorsium China tersebut.

“Jangan-jangan ada saham nebeng milik pejabat tinggi Indonesia yang disamarkan melalui perusahaan cangkang di Singapura, Hong Kong, atau China. Ini harus diungkap,” tegasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses audit harus dilakukan secara transparan sebelum pemerintah melalui Danantara melaksanakan restrukturisasi.

“Karena Danantara itu milik negara, berarti milik rakyat. Maka proyek yang menjadi tanggungannya harus bersih dan tidak menyembunyikan beban tersembunyi. Audit total dulu, baru bicara restrukturisasi,” pungkas Erick Sitompul.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat ekonomi Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana menanamkan investasi awal sekitar Rp16 triliun di pasar modal. Investasi itu akan berbentuk Surat Berharga Negara (SBN) dan saham perusahaan yang dinilai memiliki fundamental kuat serta potensi pertumbuhan tinggi.

Namun, rencana tersebut memunculkan tanda tanya besar setelah Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menyatakan bahwa investasi tak hanya akan diarahkan ke saham BUMN, tapi juga perusahaan swasta dengan prospek bagus.

Agustinus menyoroti potensi konflik kepentingan dalam kebijakan investasi itu. Ia mempertanyakan apakah dana yang bersumber dari dividen BUMN akan digunakan untuk membeli saham GOTO atau TOBA, dua perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan Pandu.

“Kita patut bertanya terang-terangan: apakah maksudnya dana dari dividen BUMN itu akan dipakai Danantara untuk membeli saham GOTO dan TOBA?” tulis Agustinus dalam analisanya, Senin (20/10/2025).

Sebagai catatan, Pandu Sjahrir merupakan keponakan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, dan sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) perusahaan yang juga dikaitkan dengan Luhut. Pandu juga dikenal sebagai investor awal GOTO dan pernah menjabat Komisaris Utama GoTo Financial.

Data di pasar modal menunjukkan, Telkomsel/Telkom saat ini memegang 23 miliar lembar saham GOTO, hasil investasi senilai US$450 juta (sekitar Rp6,4 triliun) pada tahun 2021 dengan harga pembelian Rp270 per lembar.

Namun, pada penutupan perdagangan Senin (20/10/2025), harga saham GOTO hanya Rp55, atau turun hampir 80%. Artinya, investasi Telkom kini tinggal sekitar Rp1,3 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp5,096 triliun.

Agustinus mengungkap desas-desus bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan skema penyelesaian luar biasa terkait kerugian tersebut. Sumber internal menyebutkan, Danantara yang kini membawahi Telkom diperintahkan untuk menekan GOTO agar melakukan buyback seluruh saham Telkom pada harga awal pembelian, yakni Rp6,4 triliun.

“Pandu disebut bertanggung jawab menuntaskan transaksi ini  demi menyelamatkan kerugian negara,” kata Agustinus.

Rumor lain menyebut, langkah ini juga dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung, yang saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Google Chromebook dan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Disebut ada keterkaitan antara kasus ini dengan investasi Google di GOTO.

Agustinus menilai, pemerintah harus transparan dan menjamin tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi Danantara.

“Kalau ada sepeser saja dana Danantara ditanam di GOTO, tahulah kita artinya bahwa Danantara yang katanya kekuatan masa depan nusantara ternyata gampang betul masuk anginnya,” sindirnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi Pandu Sjahrir dan penjelasan dari Kementerian BUMN mengenai arah investasi Danantara, terutama jika berkaitan dengan penyelamatan aset bermasalah BUMN di pasar modal.

MoneyTalk, Jakarta – Pengamat politik Muhammad Said Didu menuduh empat tokoh kunci di era pemerintahan Joko Widodo bertanggung jawab atas kerugian negara ribuan triliun rupiah dari sektor pertambangan akibat kebijakan yang menguntungkan perusahaan asing, khususnya China.

Dalam tayangan di kanal YouTube-nya, berjudul “Inilah Biang Kerok Kebijakan ‘Perampokan’ Tambang”, Senin (13/10/2025), Said Didu menyebut nama Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan, Bahlil Lahadalia, dan Sri Mulyani sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas apa yang disebutnya sebagai “perampokan tambang” selama 10 tahun terakhir.

“Kalau kita ingin kembali bahwa siapa sih yang biang kerok sebenarnya perampokan tambang di Indonesia, menurut saya yang pertama adalah Joko Widodo, yang kedua adalah Luhut Binsar Pandjaitan, yang ketiga adalah Bahlil Lahadalia, yang keempat adalah Sri Mulyani,” tegas Said Didu.

Kebijakan Bebas Pajak 30 Tahun untuk Perusahaan China

Said Didu mengungkapkan bahwa perusahaan tambang China di Indonesia mendapat fasilitas istimewa berupa pembebasan pajak, bea, dan berbagai pungutan lainnya selama 30 tahun. Padahal, menurutnya, umur tambang di lokasi-lokasi tersebut tidak akan mencapai 30 tahun.

“Artinya mereka tidak akan pernah membayar apa pun ke Indonesia dan datang mengeruk tambang di Indonesia,” ujarnya.

Ia mencontohkan kawasan pertambangan Morowali di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara yang diklaim menghasilkan kerugian negara hingga Rp700 triliun per tahun. Jika dikalkulasi selama 10 tahun, total kerugian bisa mencapai ribuan triliun rupiah.

Luhut Disebut Promotor Utama Tambang China

Menurut Said Didu, Luhut Binsar Pandjaitan menjadi sosok kunci yang memperjuangkan masuknya perusahaan tambang China ke Indonesia. Luhut disebut mengubah aturan untuk membolehkan tenaga kerja asing China masuk secara masif, meski sebelumnya dilarang undang-undang.

“Promotor utama perusahaan China dan tambang China di Indonesia selama 10 tahun ini adalah Luhut Binsar Pandjaitan,” tuduh Said Didu.

Ia juga menyoroti pembangunan smelter di kawasan industri khusus yang bebas dari berbagai pungutan, yang menurutnya hanya menguntungkan perusahaan asing tanpa memberikan manfaat signifikan bagi Indonesia.

Ekspor Tambang Bukan Milik Indonesia

Said Didu membantah narasi peningkatan ekspor tambang sebagai pencapaian positif. Menurutnya, ekspor yang tercatat sebenarnya bukan milik Indonesia karena setelah ore (bijih) dari rakyat masuk ke kawasan industri dan diolah di smelter China, kepemilikannya otomatis beralih.

“Yang membayar royalti itu bukanlah perusahaan China, tapi rakyat yang punya tambang. Ini pengelabuhan terus dilakukan,” jelasnya.

Ia juga menyebut perusahaan China di Indonesia beroperasi dengan membawa mesin sendiri, menggunakan bank sendiri, mempekerjakan tenaga kerja asing sendiri, tanpa membayar pajak, bea, atau pungutan apa pun.

4,3 Juta Hektar Tambang Melanggar Izin

Said Didu mengapresiasi langkah tim penertiban tambang yang dipimpin Menteri Pertahanan dalam pemerintahan Prabowo yang mengungkap sekitar 4,3 juta hektar tambang bermasalah terkait izin.

Ia berharap Presiden Prabowo dan jajaran kabinetnya, termasuk Menteri Keuangan, mengevaluasi kembali kebijakan pembebasan pajak dan bea untuk tambang yang masih berlaku hingga saat ini.

“Kepada Menteri Keuangan, saya berharap mengevaluasi kembali tentang pembebasan pajak dan bea terhadap tambang-tambang yang masih ada sekarang. Karena sebenarnya itu tidak diperlukan,” ujarnya.

Menteri Kehutanan dan Kapolri Juga Bertanggung Jawab

Said Didu menambahkan daftar pejabat yang disebutnya ikut bertanggung jawab, termasuk mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (era Jokowi) dan Siti Nurbaya (Menteri LHK era Jokowi), serta Kapolri atas lemahnya penegakan hukum terkait pelanggaran izin penggunaan hutan untuk pertambangan.

“Pelanggaran hukum ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum, Kapolri, Kejaksaan dan lain-lain,” katanya.

Said Didu menegaskan bahwa publik harus memahami dan menuntut pertanggungjawaban pejabat yang mengambil kebijakan merugikan negara, rakyat, dan bangsa dalam jangka panjang.

“Saatnya kita menuntut pertanggungjawaban atas kerugian negara, kerugian rakyat, atas kebijakan rezim Joko Widodo bersama dengan menteri-menterinya,” tegasnya mengakhiri pernyataan.

Belum ada respons dari pihak-pihak yang disebut oleh Didu dalam pendapatnya hingga berita ini tayang