4 November 2026

Pansus

MoneYTalk, JAKARTA – hajat publik dari proses Pemilu hingga Pilkada secara nasional yang begitu panjang sehingga perhatian public terpecah, Dalam masa transisi ini, perlunya pengawasan secara cermat dari masyarakat dan diperlukan langkah tegas terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya mengenai Penanaman Modal Daerah (PMD) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Hal ini menjadi perhatian Ketua Perhimpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto (SGY)-Emik melalui press releasenya secara tertulis pada Kamis (15/08),

SGY menyampaikan terkait Penanaman Modal Daerah ke BUMD Jakarta, kondisi ini dinilai dalam situasi sangat mendesak bagi DPRD untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pemberian persetujuan PMD kepada BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penerapan Moratorium dianggap sebagai situasi darurat hal yang sangat urgent mengingat total kerugian usaha BUMD PT. Jakarta Propertindo yang mencapai Rp 1,4 triliun tentunya bukan nilai yang sedikit.

SGY menganggap bahwa kondisi dapat dijadikan dasar sangat kuat bagi DPRD DKI Jakarta untuk memberlakukan moratorium PMD kepada BUMD di DKI Jakarta. DPRD dapat berargumen bahwa PMD baru hanya akan diberikan setelah penyebab kerugian usaha PT. Jakpro yang mencapai Rp 1,4 triliun tersebut dapat diidentifikasi dengan jelas.

Jakpro adalah BUMD dan kepemilikan saham PT Jakarta Propertindo yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta sebesar 99,998 % dan Perumda Pasar Jaya sebesar 0,002%.
Jakpro turut berperan dalam pembangunan infrastruktur pendukung Asian Games pada tahun 2018 di Jakarta International Velodrome dan Jakarta International Equestrian Park Pulomas. Selain itu, Jakpro menjadi penyelenggara kegiatan Formula E pada 2022 dan 2023 di Jakarta.

Kemudian PT. Jakpro merupakan salah satu BUMD yang menangani proyek-proyek besar di Jakarta, telah mengalami kerugian usaha yang signifikan. hal ini terjadi sejak tahun 2019, selama lima tahun berturut-turut, baik pada era Gubernur Anies Baswedan maupun pada masa Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono di tahun 2023.

Total kerugian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terkait manajemen dan efektivitas penggunaan dana daerah.

Moratorium PMD menjadi langkah krusial agar DPRD, baik yang sedang menjabat maupun yang baru, dapat fokus pada penyelidikan mendalam terhadap faktor-faktor penyebab kerugian ini.

“DPRD perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar atau oleh kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan penugasan berlebih kepada PT. Jakpro” kata SGY.

Selain itu, kemungkinan adanya perencanaan yang kurang matang dari BUMD itu sendiri harus ditelusuri. Aspek lain yang tak kalah penting adalah potensi adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pemberian dan penggunaan PMD, yang juga harus diselidiki dengan seksama.

Alasan-alasan yang mendasari atas kerugian yang dikemukakan oleh pihak BUMD atau Pemprov, seperti kerugian usaha akibat biaya operasional dan penyusutan aset yang besar, tidak dapat diterima begitu saja. Kemungkinan kesalahan dalam perencanaan pengajuan PMD harus diteliti sebagai faktor utama.

BUMD seharusnya dengan cermat telah mempersiapkan dan memperhitungkan semua aspek tersebut dalam rencana bisnis mereka, termasuk potensi keuntungan dari pengelolaan aset, sehingga tetap mampu menghasilkan laba dan memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.

Oleh karena itu SGY memiliki pandangan bahwa, moratorium pemberian PMD ini harus diterapkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 dan seterusnya. PMD baru sebaiknya tidak diberikan hingga seluruh masalah terkait penyebab kerugian PT. Jakpro dapat terungkap dengan jelas.

DPRD harus menentukan apakah kerugian ini disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar, kebijakan yang tidak tepat, atau karena perencanaan yang tidak matang dari BUMD. Selain itu, ada kemungkinan kerugian ini juga dipicu oleh potensi praktik KKN, yang dapat menjadi faktor utama mengapa PT. Jakpro mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,4 triliun.

Tanpa adanya klarifikasi dan tindakan korektif, pemberian PMD di masa depan berisiko semakin merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan Jakarta. Bagaimanapun, PMD adalah uang rakyat yang berasal dari APBD, sehingga mengutamakan kepentingan rakyat melalui program-program pemerintah harus menjadi prioritas utama. (c@kra)

JAKARTA, MoneyTalk – Diperlukan Pansus Rakyat untuk usut proyek KCJB. Proyek tersebut telah menyeret Negara ini di bawah tekanan dan dominasi China.

Pemerintah Beijing minta APBN sebegai Jaminan atas Proyek KCJB yang mangkarak itu.

Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan, gagal nego ulang agar bunga pinjaman dari 3,4 % menjadi 2 %. China malah minta jaminan APBN di KCJB.

Semula Proyek KCJB ini, di tawar oleh Jepang dengan nilai: 90 T, bunga 0,1% dan masa konsesi 40 Tahun. Tapi lalu di setujui dan jatuh ke China dengan nilai 120 T bunga 3,4% dan Masa Konsesi 80 Tahun.

Proyek ini sejak ground bricking sejak 2016 tetap mangkrak. Dan terancam gagal. Sementara nilai proyek nya terus membengkak. Pembengkakang sudah mencapai Rp 18 Triliun.

KCJB ini termasuk salah satu proyek prestius Jokowi yang sedang kandas saat ini. Di tengah masa jabatan nya hampir habis.

Proyek ini tentunya akan menjadi batu sandungan. Bunga hutan yang tinggi dan mengancam negara.
Kini proyek ini bikin negara tersandera hutang oleh Debt Trap – China. Proyek jebakan China.

Jokowi dan Luhut sangat bertanggung jawab terkait proyek ini. Karena telah membuat negara tersandera oleh China.

DPR sudah di desak ber kali2 agar bikin pansus. Karena beban ini akan di pikul negara. Tapi DPR tak bergeming. Sedang proyek ini pasti bikin negara dan Rakyat tambah terpuruk.

Untuk selamatkan Negara dari tekanan Hutang China: Rakyat Perlu bangkit bentuk Pansus Independen. Kalau DPR sudah tidak dapat menjalankan peran Konstitusional nya. Maka Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) turun tangan untuk Bentuk Pansus Selamatkan Negara dari ancaman Jebakan Hutang China. (MT)

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakkan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu