6 November 2026

Partai Golkar

MoneyTalk.id,Jakarta – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak tinggal diam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Doli menilai, setelah dua lembaga peradilan tersebut mengeluarkan putusan, persoalan Gibran tidak boleh berhenti pada perdebatan hukum. DPR, menurut dia, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menentukan langkah politik selanjutnya.

“Dua mahkamah sudah memberikan putusannya. Bisa dikatakan bahwa persoalan Gibran ini sudah kelar. Dengan semua itu, apa yang akan dilakukan DPR? Enggak boleh didiamin,” kata Doli di channel YouTube Forum Keadilan Madilog, Selasa (3/11/2026).

Ia juga meminta para pimpinan partai politik segera mengambil sikap dan merespons perkembangan tersebut. Menurutnya, persoalan ini menyangkut perjalanan bangsa sehingga tidak tepat apabila DPR dan partai politik hanya menjadi penonton.

“Ini sesuatu yang menurut saya penting untuk perjalanan bangsa kita. Saya mendorong supaya pimpinan-pimpinan partai politik ini segera saja menyikapi dan merespons apa pun putusan dari pimpinan partai politik,” ujarnya.

Pernyataan Doli menjadi penting karena Golkar merupakan salah satu partai besar dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sikap politik partai-partai koalisi akan ikut menentukan apakah persoalan Gibran berkembang menjadi agenda pengawasan DPR atau justru berhenti pada perdebatan antara kelompok politik.

Doli menegaskan, dirinya tidak melihat alasan bagi Golkar untuk berhadapan dengan Presiden Prabowo apabila persoalan tersebut berujung pada proses pemberhentian wakil presiden. Menurutnya, langkah DPR harus ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan yang diberikan konstitusi.

“Kalaupun misalnya pemberhentian, ya itu DPR dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya. Kita punya tanggung jawab dan kewajiban untuk melaksanakan fungsi yang sudah diberikan mandat oleh rakyat kepada kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, DPR justru akan mengingkari mandat rakyat apabila tidak menggunakan kewenangan pengawasan ketika muncul persoalan serius yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

“Kalau rakyat memberikan mandat kepada kita, lalu kita disuruh bekerja melakukan fungsi pengawasan tetapi tidak kita kerjakan, itu namanya mengingkari tugas dan tanggung jawab kita,” tambahnya.

Persoalan ini berkaitan dengan dua putusan lembaga peradilan.

Pertama, putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.

Kedua, putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Kedua putusan tersebut memiliki objek dan ruang lingkup hukum berbeda. Namun, keduanya kini menjadi dasar perdebatan mengenai pertanggungjawaban administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Pernyataan Doli semakin menarik karena sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah membuka opsi penggunaan hak angket, hak interpelasi, hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Ketua Kelompok Fraksi PKB di Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyebut hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Khozin juga menilai putusan MA dapat menjadi pijakan bagi DPR untuk mempertimbangkan HMP. Menurutnya, ketiga instrumen tersebut dapat digunakan secara berurutan maupun terpisah.

Doli sendiri mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dicampuradukkan dengan kepentingan mempertahankan atau menjatuhkan Presiden Prabowo.

Pasal 7A dan 7B menjadi perhatian

Secara konstitusional, pemberhentian presiden atau wakil presiden tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan keputusan politik partai maupun tekanan publik.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur tahapan mekanismenya. DPR terlebih dahulu harus meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Pengajuan tersebut membutuhkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran minimal dua pertiga seluruh anggota DPR.

MoneyTalk.id,Jakarta – Politikus Partai Golkar Andi Sinulingga melontarkan kritik terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik ijazah yang terus menjadi perbincangan publik. Ia menyinggung berbagai operasi politik yang menurutnya terjadi selama 10 tahun Jokowi berkuasa untuk menurunkan reputasi politik seseorang.

Melalui akun media sosial X, Andi mempertanyakan berapa banyak operasi politik yang dilakukan selama satu dekade pemerintahan Jokowi untuk merusak reputasi pihak-pihak tertentu.

“10 tahun bapak @jokowi berkuasa, ada berapa banyak operasi politik yg dilakukan untuk down grade reputasi politik seseorang?” tulis Andi Sinulingga, Senin (18/10/2026).

Ia kemudian melontarkan pernyataan bernada peringatan yang menyiratkan bahwa tindakan politik terhadap pihak lain dapat berbalik kepada pelakunya.

“Siapa yg suka menghunus pedang, akan mati di ujung pedang,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik mengenai ijazah Jokowi yang masih menjadi perhatian publik. Persoalan ini juga menyeret nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang kini menjabat Wakil Presiden RI.

Andi menilai, apabila ijazah yang dipersoalkan memang benar-benar ada, Jokowi seharusnya dapat menunjukkan dokumen tersebut sekaligus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap melakukan fitnah.

“Kalau Ijazahnya nyata ada, kan operasi politiknya tak akan mempan juga pak @jokowi, tinggal tunjukkan saja & proses hukum semua yg sudah memfitnah bapak dan gibran,” tulisnya.

Pernyataan Andi itu menempatkan persoalan ijazah bukan hanya sebagai perdebatan mengenai dokumen pendidikan, melainkan juga sebagai persoalan kepercayaan publik, komunikasi politik, dan pembuktian hukum.

Di satu sisi, pihak yang mempertanyakan ijazah menghendaki penjelasan dan bukti yang dapat diperiksa. Di sisi lain, Jokowi dan keluarganya berhak mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat tuduhan yang terbukti sebagai fitnah.

MoneyTalk.id,Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama istri Lenny Sri Mulyani, selaku orangtua Belizza Shintya Putri (Bella), menerima lamaran dari pasangan Hoedarianto Hoed (Anto Hoed) dan anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Melly Goeslaw, orangtua dari Pria Bernama Hoed (Abe). Pertemuan dua keluarga tersebut menjadi momentum istimewa yang mempertemukan dua keluarga dengan latar belakang politik berbeda, sekaligus mempererat hubungan kekeluargaan yang telah terjalin melalui putra-putri mereka.

“Sebagai orangtua, tentu kami merasa bahagia dan bersyukur ketika menerima kedatangan keluarga Mas Anto dan Mbak Melly untuk menyampaikan niat baik meminang putri kami, Bella. Bagi kami, lamaran ini merupakan awal dari perjalanan dua anak muda untuk membangun kehidupan bersama dengan penuh tanggung jawab, saling menghormati dan saling menguatkan,” ujar Bamsoet dalam acara lamaran Belizza Shintya Putri di Jakarta, Sabtu (26/9/26).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Sekjen Partai Golkar Sarmuji sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Robert Kardinal, Aboe Bakar Al-Habsyi dan Umbu Kabunang, Utusan Khusus Presiden RI Raffi Ahmad, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Mantan Ketum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Muchdi Purwoprandjono, Mantan Kasum TNI dan Danjen Kopassus Eko Margiyono, anggota DPD RI Fadel Muhammad, senior Partai Golkar MS Hidayat, Wisnu Suhardono, penyanyi Rossa serta Camelia Malik.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menuturkan, pernikahan pada hakikatnya merupakan pertemuan dua keluarga. Karena itu, proses menuju pernikahan perlu dijalani dengan suasana hangat, penuh penghormatan, serta komunikasi yang terbuka antara kedua belah pihak. Bamsoet bersama keluarga menyambut baik kedatangan keluarga Anto Hoed dan Melly Goeslaw serta menghargai niat baik yang disampaikan kepada keluarga mereka.

“Kami menerima lamaran ini dengan hati yang terbuka dan penuh rasa syukur. Saya sekeluarga tentu berharap Bella dan Abe dapat menjalani setiap tahapan menuju pernikahan dengan matang. Mereka perlu memahami bahwa kehidupan berumah tangga membutuhkan kesabaran, komunikasi, komitmen, kemampuan menyelesaikan perbedaan, dan yang paling penting adalah kesediaan untuk terus belajar menjadi pasangan yang lebih baik,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan, pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa perbedaan latar belakang keluarga, profesi maupun aktivitas politik tidak menjadi penghalang untuk membangun hubungan yang harmonis. Bamsoet dikenal sebagai anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, sementara Melly Goeslaw kini merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Pertemuan dua keluarga tersebut memperlihatkan bahwa perbedaan pilihan politik orangtua dapat berjalan berdampingan dengan hubungan kekeluargaan.

“Kalau berbicara politik, saya dan Mbak Melly memang berasal dari partai yang berbeda. Saya dari Partai Golkar, sedangkan Mbak Melly dari Partai Gerindra. Tetapi dalam kehidupan keluarga, yang kita bangun adalah persaudaraan. Perbedaan pilihan politik merupakan bagian dari demokrasi, sementara hubungan kekeluargaan adalah ruang untuk saling menghargai dan menjaga kebersamaan,” tutur Bamsoet.

Dosen pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya ini menambahkan, keberagaman latar belakang tersebut dapat menjadi kekuatan bagi keluarga besar yang akan terbentuk. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan pilihan dan pandangan merupakan sesuatu yang wajar. Hal terpenting adalah setiap perbedaan harus ditempatkan secara proporsional dan tidak menghilangkan rasa saling menghormati.

“Bagaimanapun hubungan antar manusia harus lebih besar dari sebuah pilihan politik. Karena itu, saya berharap momentum lamaran Bella dan Abe ini menjadi pengingat bahwa berbeda pilihan politik bukan alasan untuk berbeda dalam kasih sayang, persahabatan, dan persaudaraan. Kalau dua keluarga bisa bersatu karena cinta anak-anak mereka, mengapa masyarakat Indonesia harus terpecah hanya karena berbeda pilihan politik?,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk.id,Jakarta – Dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai menjadi perhatian sejumlah pengamat. Meningkatnya elektabilitas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam sejumlah survei dinilai berpotensi memengaruhi konfigurasi politik nasional, termasuk membuka peluang kembalinya mantan kader Golkar tersebut ke partai yang membesarkan karier politiknya.

Pemerhati politik dan Alumni Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Iwan “Terpal” Setiawan, menilai hasil survei terbaru menunjukkan bahwa KDM kini telah menjadi salah satu figur nasional yang diperhitungkan dalam kontestasi Pilpres 2029.

Menurutnya, survei yang dirilis SMRC maupun Indikator Politik Indonesia memperlihatkan tren elektabilitas KDM yang terus meningkat. Dalam salah satu simulasi, KDM bahkan memperoleh tingkat keterpilihan yang lebih tinggi dibanding Presiden Prabowo Subianto.

“Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan preferensi publik. KDM tidak lagi dipandang sebagai tokoh regional, tetapi mulai masuk dalam percakapan politik nasional sebagai figur potensial untuk Pilpres 2029,” ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa sebelum bergabung dengan Gerindra, KDM memiliki perjalanan politik yang panjang di Partai Golkar. Dedi Mulyadi pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, anggota DPR RI Fraksi Golkar, hingga menjabat Bupati Purwakarta sebagai kader partai berlambang pohon beringin tersebut.

Karena itu, menurut Iwan, muncul pertanyaan politik yang menarik, yakni apakah Golkar akan mempertimbangkan kembali mantan kadernya apabila tren elektabilitas KDM terus meningkat hingga mendekati Pemilu 2029.

“Golkar dikenal sebagai partai yang rasional dalam membaca peluang politik. Jika ada figur dengan tingkat keterpilihan tinggi, tentu semua opsi akan diperhitungkan,” katanya.

Iwan juga menilai dukungan terhadap figur dengan elektabilitas tinggi tidak hanya berpotensi meningkatkan peluang kemenangan dalam Pilpres, tetapi juga dapat memberikan efek ekor jas (coattail effect) yang berdampak pada perolehan suara partai dalam pemilihan legislatif.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kemungkinan tersebut masih bersifat spekulatif dan akan sangat bergantung pada berbagai faktor, mulai dari dinamika politik nasional, kondisi pemerintahan, strategi partai politik, hingga keputusan pribadi Dedi Mulyadi terkait masa depan politiknya.

“Politik selalu dinamis. Apakah KDM tetap bersama Gerindra atau membuka komunikasi dengan Golkar, semuanya masih sangat terbuka untuk berkembang hingga 2029,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai Partai Golkar saat ini sudah berada dalam kendali Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sejak penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Pernyataan itu disampaikan Said Didu menanggapi serangan yang dilontarkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Menurut Said Didu, serangan Idrus Marham itu setelah JK meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik. Ia menilai, langkah tersebut bukan sekadar respons pribadi, melainkan bagian dari instruksi politik yang lebih besar.

“Golkar sudah dikendalikan oleh Jokowi sejak menempatkan Bahlil sebagai Ketua Umum Golkar. Lihat saja serangan Waketum Idrus Marham ke Pak JK sejak Pak JK minta Jokowi tunjukkan ijazahnya,” ujar Said Didu, Jumat (24/4/2026).

Ia juga menyebut publik memahami bahwa serangan tersebut diduga merupakan “perintah” dari Jokowi kepada Bahlil untuk menyerang Jusuf Kalla.

“Publik paham bahwa itu adalah perintah Jokowi ke Bahlil untuk melakukan serangan kepada Pak JK,” lanjutnya.

Pernyataan Said Didu ini menambah panas dinamika politik nasional, khususnya hubungan antara elite Partai Golkar dengan tokoh senior seperti JK yang selama ini dikenal memiliki pengaruh kuat di partai berlambang pohon beringin tersebut.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak Golkar maupun dari Jokowi terkait tudingan Said Didu tersebut. Namun polemik ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya sorotan publik terhadap isu ijazah Presiden dan dinamika internal partai politik menjelang kontestasi politik mendatang.

MoneyTalk, Jakarta – Aksi penggalangan dana Rp 75,85 miliar dalam waktu satu jam yang dipimpin langsung Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui rekening “Kementan Peduli” memicu sorotan publik. Meski banyak apresiasi muncul karena upaya cepat membantu korban bencana, kritik tajam terkait dasar hukum, transparansi, dan akuntabilitas mulai bermunculan.

Pasalnya, kegiatan penghimpunan donasi publik umumnya dilakukan oleh lembaga sosial, yayasan kemanusiaan, organisasi keagamaan, atau skema resmi pemerintah yang telah diatur khusus. Penggalangan dana oleh sebuah kementerian sebagai institusi eksekutif negara dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar regulasi.

Politisi muda Partai Golkar, Achmad Annama, termasuk yang memberikan tanggapan kritis. Menurutnya, persoalan utama bukan pada niat membantu korban bencana, tetapi pada absennya mekanisme hukum yang harus mengikat setiap bentuk penghimpunan dana masyarakat oleh institusi negara.

“Sejak kapan kementerian diberi kewenangan menggalang dana publik? Aturannya jelas, yang boleh menghimpun donasi adalah lembaga berbadan hukum yang mengantongi izin PUB. Kementerian bukan salah satunya,” tegas Ketua DPP KNPI tersebut.

Annama merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) serta Permensos 8/2021 yang secara rinci mengatur tata cara penggalangan dana, mulai dari izin, pelaporan, audit, hingga penggunaan rekening lembaga kemanusiaan independen.

Hingga kini, kata Annama, tidak ada informasi bahwa Kementerian Pertanian mengantongi izin PUB maupun memanfaatkan skema resmi pemerintah seperti Pooling Fund Bencana yang berada di bawah BNPB.

“Kalau kegiatan sebesar itu dilakukan tanpa izin, ini bukan sekadar kekhilafan teknis. Ini indikasi penyelenggaraan negara berjalan di luar aturan yang dibuat oleh negara itu sendiri,” ujarnya.

Kritik publik juga menguat karena hingga sekarang tidak ada publikasi resmi mengenai daftar donatur, besaran kontribusi, maupun pihak yang terlibat. Rekening “Kementan Peduli” yang menampung dana pun berada di bawah struktur kementerian, bukan lembaga sosial independen yang dapat diaudit secara berkala.

“Ketika donasi publik dikumpulkan lewat rekening kementerian dan tanpa publikasi rinci donatur, kita kehilangan mekanisme verifikasi. Publik tak bisa pastikan apakah dana itu bebas kepentingan tertentu. Transparansi dalam penggalangan dana publik bukan aksesori, itu kewajiban hukum dan etika,” jelasnya.

Menurut Annama, kondisi tersebut membuka ruang spekulasi dan potensi konflik kepentingan karena tidak ada data yang memungkinkan publik menilai proses penghimpunan dana. Padahal, kegiatan sebesar itu seharusnya dilengkapi standar audit, mekanisme pengawasan, dan keterbukaan yang ketat.

Di akhir pernyataannya, Annama mengingatkan bahwa persoalan ini bukan lagi soal moralitas, melainkan tata kelola pemerintahan.

“Ketika batas antara kekuasaan dan uang mulai kabur, negara sedang membuka pintu bagi masalah yang jauh lebih besar daripada bencana banjir yang sedang ditangani,” tegas Ketua Depinas SOKSI itu.

Meski menegaskan bahwa membantu korban merupakan tindakan mulia, Annama menilai tata cara penghimpunan dan pengelolaan dana publik tidak boleh dilakukan di luar ketentuan hukum. Jika praktik serupa dibiarkan, ia khawatir akan menciptakan kekacauan fungsi pemerintahan.

“Jika pejabat publik bisa menggalang puluhan miliar tanpa izin PUB, tanpa audit independen, tanpa transparansi, maka kita sedang menciptakan preseden yang berbahaya bagi demokrasi dan pemerintahan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Fauzan Fadel Muhammad, kini menjadi sorotan tajam publik dan dunia usaha. Sosok yang dikenal sebagai politisi Partai Golkar dan tokoh aktif dalam berbagai organisasi pengusaha nasional ini tengah menghadapi dua permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Perbuatan Melawan Hukum, dugaan penggelapan dana dan aset perusahaan serta Wanprestasi terhadap Pinjaman Modal Usaha.

Diketahui Fauzan Fadel Muhammad, yang juga calon legislatif Pemilu 2024 dari Partai Golkar dan putra dari tokoh senior nasional serta Pejabat aktif, yaitu Fadel Muhammad. Dirinya diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan memindahkan dana ke rekening pribadinya, serta aset milik perusahaan yang menjabat sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (GME).

“Gugatan serta pelaporan kami dilandasi bukti yang kuat berupa data, fakta-fakta, dokumen serta transaksi. Klien kami, Komisaris PT. GME, Dimas Adi Prayudi, beserta Kuasa Hukum telah melayangkan somasi, namun tidak ditanggapi dengan itikad baik.

Kenyataan-nya, berdasarkan fakta yang telah terjadi atas adanya unsur Tindak Perilaku Penyimpangan, Penyelewengan, Penyalahgunaan Dana serta Aset Perusahaan, dan dugaan Penggelapan Dalam Jabatan, Perbuatan Melawan Hukum dan lain-lain sebagainya, oleh Fauzan Fadel Muhammad. Karena itu, mau tidak mau harus pakai upaya hukum, untuk bisa segera di selesaikan, dalam menjaga nama baik dan tidak bisa seenak-nya meninggalkan tanggungjawab-nya,” ungkap Agustinus Nahak, S.H., M.H., bersama Sunan Kalijaga, S.H., selaku kuasa hukum Dimas Adi Prayudi, Kamis (25/9/2025) di Jakarta.

Agustinus Nahak, S.H, M.H., menjelaskan, bahwa selain dana yang diduga digelapkan, terdapat juga aset berupa Rumah bersertifikat (SHM) Tanah dan Bangunan yang dialihkan kepemilikannya ke nama pribadi Fauzan Fadel Muhammad, yang sampai dengan saat ini masih belum ada pertanggungjawaban nya atas seluruh permasalahan tersebut.

“Total kerugian materil mencapai hampir Rp. 10 miliar dan immateril lebih dari Rp. 100 miliar. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, tapi merusak reputasi dan kredibilitas perusahaan yang menjadi bagian penting dari Proyek Strategis Nasional,” tegasnya.

PT. GME diketahui terlibat dalam proyek reklamasi Kilang Minyak di Tuban – Jawa Timur, bekerja sama dengan PT Kilang Pertamina Internasional, sub-holding PT. Pertamina (Persero). Perusahaan ini juga memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 997 Hektare yang menjadi sumber material penting yang sangat di butuhkan dalam Proyek Nasional tersebut.

Selanjutnya, PT. GME juga telah mendapatkan dukungan nya dari seluruh Kementerian terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kementerian Perindustrian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, dan Kementerian Investasi / BKPM RI, serta Kementerian Koperasi dan UKM RI, dalam rangka pemenuhan dan akselerasi pembangunan Kilang Minyak Pertamina di Tuban – Jawa Timur, terkait PSN tersebut, untuk berjalan sesuai tepat waktu, efektif dan efisien dalam mendapatkan pencapaian kinerja yang terbaik untuk Pertamina dalam pembangunan Kilang Minyak Tuban.

Tidak hanya itu, Fauzan Fadel Muhammad, juga digugat oleh pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, atas gugatan wanprestasi dalam perjanjian pinjaman usaha senilai hampir Rp. 4,5 Miliar. Rosalina menuntut ganti rugi immateriil hingga Rp. 15 Miliar, termasuk denda keterlambatan dan uang paksa Rp. 5 juta per hari.

“Sejak tahun 2022, Fauzan Fadel Muhammad tak pernah menyelesaikan kewajibannya. Semua upaya persuasif sudah kami tempuh, mulai dari somasi hingga negosiasi, namun tidak ada niat baik. Maka kami memilih jalur hukum,” kata Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, S.H. mewakili Rosalina.

Selain itu, Fauzan Fadel Muhammad yang juga menjabat di berbagai organisasi elite nasional seperti BPP HIPMI, KADIN, HIPPI DKI Jakarta, dan Ketua Relawan Pengusaha Nasional (REPNAS) Jakarta ini juga tercatat sebagai Wakil Ketua Umum ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia) Jakarta dan Alumni ITB.

“Sebagai Direktur dan Tokoh Publik, tentu ada tanggungjawab moral untuk hadir datang untuk menyelesaikan, dan memberi kepastian atas seluruh kewajiban pembayaran yang belum di bayarkan tersebut. Namun hingga panggilan sidang pertama, sampai saat ini Fauzan Fadel Muhammad belum hadir secara langsung, dan telah absen dalam beberapa sidang, memicu dugaan upaya penghindaran tanggung jawab. Kuasa hukum Rosalina, menyatakan bahwa ketidakhadiran tergugat dalam sidang memperkuat dasar gugatan wanprestasi yang diajukan,” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H., dan Sunan Kalijaga, S.H.

Melihat dari berbagai sumber-sumber lain nya. Bahwa, Fauzan Fadel Muhammad yang merupakan putra dari seorang Tokoh senior Fadel Muhammad, selain sebagai Direktur PT. Gema Maritim Energi (PT. GME), memiliki beberapa bidang Perusahaan, karir politik dan lain-lain-nya.

Namun sorotan terhadap dirinya semakin tajam usai mencuatnya kasus lain yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 senilai Rp. 319 Miliar, saat menjabat sebagai Pemilik dan Komisaris Utama PT. EKI.

Sebagai Tokoh Publik, sudah sepatutnya memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat luas. Sorotan publik terhadap Fauzan Fadel Muhammad yang juga merupakan putra dari pejabat aktif dan tokoh politik senior, serta Mantan Menteri era Presiden SBY, Mantan Gubernur Gorontalo, Wakil Ketua MPR RI (periode 2019-2024), DPD RI saat ini – Fadel Muhammad. Seharusnya  Fauzan Fadel Muhammad bisa menunjukkan bahwa dirinya memiliki peran penting dalam dunia politik dan bisnis secara profesional, namun saat ini malah menimbulkan kontroversi terkait kasus-kasus tersebut.

Kuasa hukum kedua pihak penggugat juga secara terbuka meminta perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto serta institusi peradilan untuk memberikan perlindungan hukum secara adil. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha.

Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta tentang tata kelola perusahaan yang baik, dalam menjaga kredibilitas, akuntabilitas dan transparansi.

Reputasi figur serta perusahaan sangatlah penting, dan dalam menjaga integritas lingkungan bisnis di Indonesia. Hasil kasus ini bisa berdampak luas. Dengan tinggi nya sorotan publik atas seluruh perkara kasus tersebut, serta Perbuatan Melawan Hukum nya Fauzan Fadel Muhammad tersebut, Wanprestasi, dan lain-lain-nya.

“Maka dari seluruh permasalahan tersebut, kami memohon dan meminta, serta hormat setinggi-tinggi nya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, serta institusi Peradilan dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beserta instansi Kepolisian RI dalam hal ini Polres Metro Jakarta Selatan dan seluruh pihak-pihak terkait bergerak, atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum beserta Wanprestasi, yang telah dilakukan Fauzan Fadel Muhammad tersebut. Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha, serta menerapkan sanksi tegas sebagai efek jera.” tegas Agustinus Nahak, S.H., M.H. dan Sunan Kalijaga, S.H.

MoneyTalk, Jakarta – Gara-gara kisruh kebijakan distribusi gas LPG 3 Kg alias gas Melon, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia terus diserang publik. Sayangnya kebijakan yang bertujuan menata distribusi gas bersubsidi itu tidak berjalan mulus.

Kondisi ini membuat citra Partai Golkar anjlok dimata masyarakat. “Situasi seperti ini tidak menguntungkan bagi Bahlil dan Partai Golkar, ada baiknya Partai Golkar bersama kadernya ke luar dari Kabinet Merah Putih,” kata Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2025).

Dengan keluarnya Partai Golkar dari KMP (Kabinet Merah Putih)  kata Uchok, maka akan terjadi check and balance baik di lembaga eksekutif maupun lembaga legislatif. Sehingga demokrasi Indonesia akan menjadi lebih sehat. “Sekarang ini eksekutif dan parlemen mayoritas dikuasai pemerintah, sehingga tidak ada keseimbangan,” ujarnya lagi.

Apalagi, lanjut Uchok, desakan reshufle kepada Bahli makin kuat. Jadi ketimbang kena reshufle, ada baiknya Bahlil bersama Partai Golkar memilih menjadi oposisi. “Toh menjadi oposisi juga sama-sama terhormat, sama-sama memperjuangkan aspirasi rakyat,” ucapnya.

Menurut Uchok, posisi Bahlil serba dilematis, apalagi saat terjadi kekisruhan distribusi LPG bersubsidi itu semua pimpinan parpol “cari aman”. Sehingga kebijakan Menteri ESDM itu seolah menjadi tanggung jawab pribadi.

“Malah Pimpinan DPR dan Komisi VII DPR terkesan cuci tangan. Golkar cuma jadi bemper,” paparnya.

Partai Golkar, sambung Uchok, harus belajar menjadi oposisi dan tidak harus selalu merapat dalam pemerintahan. “Resources Partai Golkar yang besar dan berkualitas, kalau berada di luar pemerintahan justru membuat demokrasi Indonesia lebih maju,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia meminta maaf atas kegaduhan soal aturan baru pembelian gas sehingga warga tak bisa membeli gas elpiji 3 kilogram di pengecer.

Bahlil meminta agar polemik pemangkasan distribusi elpiji 3 kg tidak dikaitkan ke siapa pun.Dia menyebutkan, jika ada kesalahan itu adalah kesalahan pihaknya.

Sementara Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco bilang tidak tahu apakan aturan penjualan gas elpiji ini sudah dikomunikasikan bahlil kepada Presiden Prabowo sebelumnya atau tidak.

Namun Dasco bilang Presiden Prabowo bisa mengambil keputusan terhadap kebijakan menimbulkan polemik di masyarakat.

Dasco menilai aturan penjualan baru gas elpiji sangat mendadak sehingga tidak terkonfirmasi ke warga.

Presiden Prabowo membatalkan aturan larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer, 3 hari setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menerapkannya.

Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad bahkan menyebut, kebijakan ini bukan berasal dari Presiden Prabowo.

MoneyTalk, Jakarta  – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Bambang Soesatyo menuturkan SOKSI harus kembali ke khitahnya sebagai organisasi yang lahir dari rahim TNI Angkatan Darat yang kemudian bersama-sama dengan Kosgoro dan MKGR membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Golongan Karya (Golkar) 20 Oktober 1964.

“Itulah sebabnya rapat pleno Dewan Pembina SOKSI merekomendasikan, agar Depinas SOKSI harus kembali ke khitahnya, yaitu kembali ke garis perjuangan membela kepentingan rakyat bersama Presiden Prabowo Subianto sebagai putra terbaik TNI AD dan wajib mendukung kepemimpinan beliau dua periode,” tegas Bamsoet saat memimpin rapat pleno Dewan Pembina SOKSI di Jakarta, Kamis (6/2/25).

Lebih dari 30 anggota Dewan Pembina SOKSI hadir antara lain Rudy Sanyoto, Ria Aritonang, Djoko Purwongemboro, Hamka Yandhu, Julius Hassan, Robert Sumendap, Mangantar Marpaung, Robinson Napitupulu, Minadi Pujaya, Robert Sinaga, Purnama DN Sitompul, Between Lutam, Anton Sihombing, Achyar Amry, Soeharsoyo, Marcus M. Lubis, Sukotjo Said, Esron Panjaitan, Bambang Wiyogo, serta Sylvia A. Anggraeni.

Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, keputusan Dewan Pembina SOKSI akan disampaikan dalam rangka Musyawarah Nasional Depinas SOKSI pada Mei 2025. Munas merupakan momentum penting bagi SOKSI untuk merumuskan kembali tujuan dan strategi organisasi. Munas ini juga harus menjadi momentum untuk menyatukan visi dan misi semua pihak yang terlibat dalam organisasi agar berjalan sesuai dengan khitah SOKSI saat didirikan pada tanggal 20 Mei 1960 oleh Suhardiman dari TNI AD.

“Sesuai jadwal, Munas SOKSI akan dilaksanakan pada Mei 2025. Munas harus berjalan secara independen, tanpa intervensi dari pihak manapun. Sehingga bisa memastikan bahwa SOKSI mampu berdiri di atas kakinya sendiri dan kembali kepada khitah yang tepat dalam mewujudkan visi dan misi organisasi,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 menuturkan, independensi Munas SOKSI sangat vital untuk memastikan keputusan yang diambil murni berdasarkan kebutuhan dan aspirasi anggotanya. Dalam sejarahnya, intervensi eksternal dapat membuat organisasi kehilangan arah dan tujuan. Dengan prinsip independensi ini, diharapkan Munas tidak hanya menghasilkan kebijakan yang relevan, tetapi juga menjadi forum yang memperkuat solidaritas antar anggotanya.

‘Kembali ke khitah pendirian SOKSI juga langkah yang sangat perlu untuk menegaskan identitas dan tujuan SOKSI. Mengingat pergeseran struktur sosial dan ekonomi di Indonesia, SOKSI harus mengadopsi pendekatan baru yang tetap berakar pada nilai-nilai dasarnya. Revitalisasi ini menuntut inovasi dalam program kerja dan strategi, terutama dalam mendukung program-program pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, sebagai organisasi pendiri Sekretariat Bersama (Sekber) Golkar yang kini menjadi Partai Golkar, soliditas dan persatuan dalam tubuh SOKSI menjadi sangat penting dalam mendukung Partai Golkar dan pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan menyatukan kekuatan, SOKSI bisa lebih efektif dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Munas yang akan datang diharapkan dapat menjadi titik balik bagi SOKSI untuk merumuskan kembali tujuan dan strategi perjuangan yang sinergis dengan arah kebijakan pemerintah. Hanya dengan persatuan, SOKSI dapat menjadi kekuatan yang signifikan dalam mendukung pembangunan, sekaligus menjaga kepentingan dan kesejahteraan para pekerja di Indonesia,” pungkas Bamsoet.

MoneyTalk,Jakarta – Permintaan Presiden RI Prabowo Subianto kepada para Ketua Umum Partai Politik agar mengubah sistem pemilu di Indonesia yang dinilai terlalu mahal mendapat dukungan dari Senator asal Jawa Timur AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

LaNyalla sendiri sudah menyampaikan pandangan itu secara resmi saat pidato kenegaraan dalam sidang bersama DPR dan DPD di Senayan, 16 Agustus 2023. Menurutnya, Indonesia harus kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. MPR harus kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

“Saya 100 persen mendukung apa yang disampaikan Presiden. Kita harus kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa. Adapun penyempurnaan terhadap sistem asli Indonesia, yang tertuang di UUD 1945 naskah 18 Agustus 1945, dapat dilakukan dengan addendum. Bukan mengganti sistem,” tukas Ketua DPD RI ke-5 itu, Jumat (13/12/2024).

Ditambahkan LaNyalla, Kementerian Keuangan secara resmi menyatakan bahwa APBN tahun 2024 tekor Rp.400 triliun lebih. Salah satunya, lanjut LaNyalla, pasti tergerus oleh biaya pemilu dan pilkada di tahun 2024 ini, selain untuk percepatan pembangunan IKN dan besarnya bansos karena kemiskinan.

Masih kata LaNyalla, sistem politik yang mahal akan melahirkan high-class economy, atau para bandar pembiaya politik, yang pada akhirnya akan mendikte kebijakan dan sistem politik suatu negara. Ini tentu tidak sehat, karena akan melahirkan ketidakadilan, karena Republik ini seperti dikuasai segelintir orang, dan itu merusak kohesi bangsa.

“Pak Prabowo sendiri dalam bukunya Indonesia Paradoks Indonesia dan Solusinya, mengatakan angka gini ratio 0,36 adalah ketimpangan kekayaan yang besar. Ketimpangan yang berbahaya. Ketidakadilan ekonomi ini jika dipantik dengan tepat dapat memicu konflik sosial, huru hara dan perang saudara yang berkepanjangan,” tandasnya mengutip buku tulisan Prabowo Subianto itu.

Jadi, sambung LaNyalla, sistem yang dirumuskan para pendiri bangsa itu adalah sistem paling sesuai dengan DNA rakyat Indonesia, yang bersifat monodualis, bukan individualis. Dengan begitu kita bisa bersatu padu, menyatukan tekad bersama dalam semangat sebagai patriot bangsa.

Seperti diberitakan, Presiden Prabowo saat menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar, di Bogor, Jawa Barat, Kamis malam, menyatakan demokrasi yang ada di Indonesia saat ini harus diperbaiki. Ia pun meminta seluruh Ketua Umum Partai Politik yang datang di HUT Partai Golkar untuk menyepakati adanya perubahan sistem politik.