31 Oktober 2026

Premanisme

MoneyTalk, Jakarta – Dalam sebuah diskusi di kanal Cokro TV pada acara “Seruput Kopi” yang disiarkan pada Rabu, 16 Oktober, Profesor Jimly Asshiddiqie membahas isu-isu seputar kebebasan berekspresi, premanisme dalam demokrasi, serta penguatan institusi demokratis di Indonesia. Ia menyoroti beberapa kejadian, termasuk pembubaran diskusi, yang dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebebasan berpendapat.

Jimly menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya aksi-aksi yang dianggap premanisme dalam menanggapi kritik atau kegiatan publik tertentu. Menurutnya, meskipun kita mungkin tidak menyukai suatu opini atau diskusi, hal tersebut tidak seharusnya dibungkam.

Ia menekankan bahwa kebebasan berekspresi adalah bagian dari demokrasi yang harus dihargai. Jimly pun mengkritik budaya kritik di Indonesia yang sering kali kasar dan cenderung menyerang pribadi, khususnya di media sosial, yang diperparah oleh akun-akun anonim.

Jimly menyebutkan bahwa tindakan premanisme dalam membubarkan diskusi atau menyerang pribadi adalah contoh buruk bagi demokrasi. Demokrasi yang sehat seharusnya membuka ruang bagi kritik dan perbedaan pendapat. Namun, kebebasan berekspresi itu perlu disertai dengan tanggung jawab.

Kritik yang kasar, apalagi yang menyerang pribadi, tidak mencerminkan demokrasi yang matang. Jimly mengingatkan bahwa budaya kritik yang beradab seharusnya diarahkan kepada ide atau gagasan, bukan kepada personal.

Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai wadah kritik, Jimly mengakui bahwa sering kali akun-akun anonim memperkeruh suasana. Anonimitas ini memberikan kebebasan yang disalahgunakan untuk menyerang dengan kata-kata kasar tanpa ada konsekuensi yang jelas. Hal ini, menurutnya, dapat mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia yang masih berkembang.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly turut berperan dalam mengubah undang-undang terkait penghinaan terhadap presiden. Ia menjelaskan bahwa pada masa jabatannya, MK memutuskan untuk mengubah delik penghinaan terhadap presiden menjadi delik aduan. Dengan demikian, tindakan hukum hanya bisa dilakukan apabila presiden merasa terhina dan melaporkannya sendiri. Hal ini berbeda dengan delik biasa, yang memungkinkan polisi bertindak atas nama presiden tanpa perlu adanya laporan.

Jimly mencatat bahwa keputusan ini bertujuan untuk menghindari efek menakutkan (chilling effect) yang mungkin ditimbulkan apabila setiap kritik terhadap presiden ditanggapi dengan tindakan hukum. Dalam pandangannya, seorang pejabat publik, terutama presiden, sebaiknya memiliki “kuping tebal” terhadap kritik. Dengan sistem delik aduan, diharapkan kritik dapat menjadi lebih beradab, dan masyarakat juga semakin memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dengan kritik terhadap individu.

Jimly juga mengomentari posisi wakil presiden yang sering kali dipandang sebagai “ban serep.” Sebagai pendamping, wakil presiden memang memiliki fungsi yang terbatas dalam konstitusi, yaitu membantu dan menggantikan presiden ketika dibutuhkan. Namun, peran wakil presiden dapat lebih penting tergantung pada kreativitas dan inisiatifnya. Contoh yang diangkat adalah Jusuf Kalla, yang terkenal dengan inisiatif dan kreativitasnya ketika menjabat sebagai wakil presiden.

Jimly menegaskan pentingnya kerjasama antara presiden dan wakil presiden. Ia menyebutkan bahwa ke depan, wakil presiden mungkin perlu dipilih melalui proses yang lebih kuat, seperti melalui MPR, untuk memastikan dukungan yang lebih luas dan hubungan yang lebih kuat dengan parlemen. Dengan begitu, wakil presiden dapat menjalankan tugas-tugas tertentu yang relevan tanpa harus mengganggu otoritas presiden.

Dalam konteks demokrasi, Jimly menyarankan agar Indonesia mulai membiasakan diri dengan banyaknya pilihan calon presiden. Menurutnya, jumlah calon yang banyak dapat mencerminkan pluralitas dan keragaman di Indonesia. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan dapat mengurangi konflik politik yang sering kali berkepanjangan akibat perbedaan pandangan.

Jimly mengingatkan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara demokrasi terbesar di dunia berdasarkan jumlah pemilih. Namun, kualitas demokrasinya masih harus ditingkatkan. Oleh karena itu, diperlukan rekayasa budaya demokratik agar demokrasi di Indonesia tidak hanya besar dari segi jumlah, tetapi juga berkualitas tinggi.

Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya memahami perbedaan antara kritik terhadap institusi dan kritik terhadap individu. Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik yang beradab dan terarah kepada gagasan. Selain itu, dengan memperkuat peran wakil presiden serta membuka ruang yang lebih besar bagi pluralitas calon presiden, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan demokrasi yang lebih matang.

Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh demokrasi beradab yang tidak hanya besar secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dari segi budaya politik dan penghargaan terhadap kebebasan berpendapat.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta -Pada 28 September 2024, sebuah insiden yang mengguncang dunia politik Indonesia terjadi di Kemang, Jakarta. Forum Tanah Air (FTA) yang merupakan acara diskusi akademis besar, yang bertujuan untuk mendiskusikan isu-isu penting terkait masa depan Indonesia, dibubarkan secara brutal oleh segerombolan orang yang menggunakan premanisme. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan karena kekerasannya, tetapi juga memunculkan berbagai spekulasi dan pertanyaan serius mengenai siapa yang memberi perintah dan apa tujuan sebenarnya di balik tindakan tersebut.

Premanisme yang Mengguncang Demokrasi

Kejadian ini bukan sekadar insiden fisik. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat sekelompok orang bermasker dan membawa pengeras suara, yang tampaknya memimpin aksi penyerbuan tersebut. Mereka mengobrak-abrik ruang acara, memaksa peserta untuk membubarkan diri meskipun sebagian besar tokoh yang hadir tetap melanjutkan acara tanpa terpengaruh. Bahkan beberapa dari mereka terlihat asyik makan siang dan menggelar konferensi pers, sementara para preman terus meneror dan mengancam.

Hal yang menjadi sorotan utama, dalam salah satu video terlihat sosok yang mirip dengan seorang tersangka dalam kasus penyerbuan tersebut. Sosok ini membawa pengeras suara dan bertindak sebagai komandan lapangan. Seseorang yang berinisial Fek ini kemudian menjadi sorotan karena identitasnya yang semakin jelas terungkap. Fek ternyata memiliki hubungan dengan Partai Golkar dan terlibat dalam rapat pengurus pleno DPP Golkar yang berlangsung beberapa waktu sebelumnya.

Hubungan Golkar dengan Kejadian Ini

Insiden ini menimbulkan spekulasi besar: apakah tindakan premanisme ini merupakan perintah langsung dari Golkar? Beberapa pihak menduga bahwa Fek mungkin telah menerima instruksi dari partai tersebut atau bahkan dari pihak yang lebih besar seperti Presiden Jokowi atau kelompok pengendali tertentu di balik layar.

Sebagian besar kritik yang muncul mengarah pada Partai Golkar yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala BKPM. Apakah mungkin partai ini terlibat dalam sebuah “rekayasa politik” untuk menghalangi forum diskusi yang menyentuh isu-isu penting?

Ada pendapat yang berargumen bahwa Fek, dengan hubungan yang terlihat dengan Golkar, berperan sebagai “tumbal” dalam insiden ini untuk menutupi keterlibatan partai dalam tindakan premanisme.

Dampak pada Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Kejadian ini memunculkan kerisauan besar tentang kondisi demokrasi di Indonesia. Apakah benar negara ini sudah sampai pada titik di mana forum akademis yang penting bisa dibubarkan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal tanpa adanya konsekuensi? Dalam hal ini, pertanyaan besar muncul mengenai peran pemerintah dan aparat keamanan dalam mengawasi dan mengatasi tindakan kekerasan semacam ini.

Aksi premanisme semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi, di mana dialog, diskusi, dan perdebatan akademis seharusnya menjadi puncak budaya yang dihargai. Namun, jika perdebatan ini harus dihentikan dengan kekerasan dan intimidasi, maka ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan berbicara dan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi.

Apakah Ada Perintah Langsung?

Dalam video yang beredar, Fek terlihat berinteraksi dengan aparat kepolisian, dan ada momen di mana Fek bahkan mencium tangan petugas kepolisian dan merangkul mereka. Kejadian ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada kaitan antara gerombolan yang melakukan penyerbuan dan aparat kepolisian. Beberapa pihak mempertanyakan apakah ada perintah langsung dari pihak-pihak tertentu, termasuk Golkar atau bahkan Presiden Jokowi, untuk menghentikan acara tersebut.

Bahlil Lahadalia dan Partai Golkar kini menghadapi tekanan untuk memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan Fek dalam insiden tersebut. Jika tidak, bisa jadi akan muncul asumsi bahwa partai ini memang terlibat dalam rekayasa untuk menutup-nutupi isu-isu penting yang sedang dibahas dalam forum tersebut.

Potensi Krisis Kepercayaan Publik

Insiden ini memicu kehebohan di kalangan warganet dan masyarakat luas, yang merasa kecewa dan muak dengan sikap pemerintah dan partai politik yang dianggap tidak transparan. Kritik terhadap Golkar dan Bahlil terus bermunculan, dengan spekulasi bahwa partai ini berusaha melindungi atau bahkan memberi perlindungan kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam aksi premanisme ini.

Jika Golkar tidak segera mengklarifikasi posisinya dan menjelaskan siapa sebenarnya yang memberi perintah dalam insiden ini, maka potensi krisis kepercayaan publik bisa semakin besar. Masyarakat bisa jadi semakin skeptis terhadap integritas partai dan sistem politik Indonesia secara keseluruhan.

Kejahatan yang terjadi pada 28 September 2024 di Kemang membuka lembaran baru dalam dinamika politik Indonesia yang penuh dengan intrik. Partai Golkar dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden ini harus memberikan penjelasan yang jelas agar tidak menambah ketidakpercayaan publik terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.

Jika benar ada perintah langsung dari Golkar atau pihak lain untuk membubarkan forum tersebut dengan cara kekerasan, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi demokrasi Indonesia dan menunjukkan bahwa ketegangan politik bisa berujung pada tindakan premanisme yang merusak tatanan sosial. Kini, pertanyaan yang harus dijawab adalah: siapa yang sebenarnya memberikan perintah tersebut, dan apa tujuan sesungguhnya di balik insiden ini?(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta, 29 September 2024 – Barisan Pro-Demokrasi (Prodem) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras aksi premanisme yang terjadi pada 28 September 2024, saat pembubaran paksa sebuah diskusi kebangsaan yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Seperti diketahui, diskusi yang bertemakan “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” dibubarkan oleh sekelompok preman yang tidak dikenal dengan cara-cara kekerasan. Lebih ironis lagi, aksi tersebut terjadi di hadapan aparat kepolisian, namun tidak ada upaya pencegahan atau penindakan yang dilakukan.

Aksi premanisme ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Barisan Pro-Demokrasi menuntut agar negara segera hadir dan menjalankan kewajibannya dalam menegakkan supremasi hukum demi menjaga hak-hak warganya.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak-hak warganya untuk bebas berkumpul dan berekspresi. Pembubaran paksa sebuah diskusi kebangsaan dengan cara-cara kekerasan mencerminkan kemunduran dalam upaya menegakkan demokrasi dan supremasi hukum. Barisan Pro-Demokrasi menilai bahwa insiden ini menunjukkan lemahnya keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.

Dalam konteks supremasi hukum, negara wajib memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan atau premanisme ditindak tegas. Negara harus hadir tidak hanya secara simbolis, tetapi secara nyata dan aktif, dengan menegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar. Barisan Pro-Demokrasi mendesak Kapolri agar segera melakukan investigasi terhadap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang berada di balik aksi premanisme ini, serta menindak tegas setiap individu atau kelompok yang terbukti bersalah.

“Ini adalah bentuk teror terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Negara harus bertindak cepat dan tegas agar peristiwa ini tidak berulang,” ujar M. Said Didu, salah satu anggota Barisan Pro-Demokrasi.

Menurutnya, kegagalan negara dalam merespons aksi-aksi semacam ini dapat memicu ketakutan dan kecemasan di tengah masyarakat, sehingga mencederai demokrasi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi.

Barisan Pro-Demokrasi juga mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak sipil, namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni pembiaran terhadap aksi premanisme yang terjadi di depan mata mereka.

“Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan justru tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tindakan tegas harus diambil terhadap polisi yang terlibat dalam pembiaran ini,” tambah Refly Harun, pakar hukum tata negara yang juga merupakan bagian dari Barisan Pro-Demokrasi.

Tindakan pembiaran oleh polisi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung masyarakat. Polisi seharusnya berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan, bukan membiarkannya terjadi begitu saja. Hal ini menandakan bahwa ada ketidakberesan dalam sistem penegakan hukum, yang membutuhkan perbaikan segera.

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan ini, Barisan Pro-Demokrasi menuntut kehadiran nyata dari negara dalam memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan. Tanpa intervensi tegas dari negara, aksi-aksi kekerasan seperti ini berpotensi terus berulang, menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya secara bebas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme atau teror seperti ini. Hak kita sebagai warga negara dijamin oleh konstitusi, dan negara harus hadir untuk melindungi kita,” ujar Anthony Budiawan, anggota Barisan Pro-Demokrasi lainnya.

Kehadiran negara dalam konteks ini bukan hanya sebatas menjalankan tugas hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil. Setiap warga negara berhak atas rasa aman ketika mengekspresikan pendapatnya, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut dari segala bentuk ancaman, baik dari individu, kelompok, maupun lembaga tertentu.

Supremasi hukum adalah landasan utama yang menopang demokrasi. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, maka masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Namun, jika hukum dipermainkan atau diabaikan, maka kekacauan dan ketidakadilan akan merajalela. Barisan Pro-Demokrasi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan atau premanisme yang merongrong demokrasi harus diberantas habis.

Pelanggaran terhadap supremasi hukum ini adalah tanda buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka hal ini akan menciptakan preseden buruk, di mana kelompok-kelompok tertentu merasa memiliki kuasa untuk melakukan kekerasan demi membungkam kebebasan berpendapat.

Dalam kasus ini, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi bentuk nyata dari legitimasi negara di mata rakyatnya. Barisan Pro-Demokrasi menyerukan agar pemerintah, khususnya aparat kepolisian, segera melakukan langkah konkret dalam menindak para pelaku kekerasan dan premanisme yang membubarkan diskusi kebangsaan tersebut. Kegagalan dalam menegakkan hukum hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi-institusi penegak hukum.

“Kami meminta agar setiap tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, apalagi yang mengarah pada pengekangan kebebasan berpendapat, harus ditindak dengan serius. Negara tidak boleh diam,” ujar Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang turut serta dalam Barisan Pro-Demokrasi.

Aksi premanisme yang membubarkan diskusi di Kemang merupakan serangan langsung terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Negara, dalam hal ini aparat kepolisian dan pemerintah, harus segera bertindak untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang dirugikan. Barisan Pro-Demokrasi mengajak masyarakat untuk tidak takut dan terus memperjuangkan hak-haknya, sembari mendesak negara untuk hadir sebagai pelindung sejati bagi kebebasan dan demokrasi.

Dalam negara demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum, tidak ada tempat bagi aksi-aksi premanisme dan kekerasan. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci untuk menjaga keutuhan demokrasi dan menciptakan ruang yang aman bagi seluruh warga negara untuk berekspresi.(c@kra)

MoneyTalk, Jakarta – Kebebasan berpendapat dan berkumpul di ruang publik adalah pilar penting dalam menjaga tegaknya demokrasi. Namun, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Hotel Gran Kemang, Jakarta Selatan. Hak dasar pun kembali diguncang oleh aksi kekerasan. Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) dalam siaran pers tertulisnya pada Minggu (29/09) dengan tegas mengecam tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) terhadap sebuah acara diskusi nasional yang dihadiri oleh Prof. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.

Acara diskusi yang seharusnya menjadi wadah tukar pikiran dan pertukaran gagasan berubah menjadi mimpi buruk ketika kelompok OTK secara brutal menyerbu ruangan, merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan mikrofon, dan mengancam peserta yang hadir. Video kejadian yang beredar di media sosial menunjukkan jelas bagaimana aksi kekerasan ini terjadi tanpa sedikitpun mempertimbangkan hukum dan norma demokrasi.

Tindakan ini bukan hanya persekusi fisik, tetapi juga merupakan simbol ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1). Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak untuk berkumpul dan berpendapat harus dilindungi, bukan dicederai.

PP FOKAL IMM menyatakan bahwa tindakan persekusi dan anarkisme yang terjadi merupakan kejahatan serius terhadap demokrasi serta serangan langsung pada nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kejadian ini, di mata PP FOKAL IMM, tidak hanya membahayakan pelaksanaan hak asasi manusia tetapi juga melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak hanya merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga bagian integral dari praktik demokrasi yang sehat. Ketika kelompok-kelompok tertentu merasa berhak membungkam suara orang lain dengan kekerasan, hal ini menandakan adanya ancaman serius terhadap tatanan demokrasi yang sudah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Dalam siaran persnya, PP FOKAL IMM melalui Ketua Bidang Hukumnya, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas. Mereka mendesak agar oknum yang terlibat dalam pembubaran acara diskusi dan persekusi terhadap peserta segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas aparat keamanan sangat penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang dan agar masyarakat tetap merasa aman dalam menjalankan hak-haknya.

FOKAL IMM menekankan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk “premanisme” yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam negara hukum, tidak ada tempat bagi kekerasan dan anarkisme, terutama dalam konteks acara-acara yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

PP FOKAL IMM berharap insiden ini bisa menjadi momentum untuk refleksi nasional tentang pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dan hak untuk berpendapat. Keberagaman pendapat dan dialog terbuka merupakan kekuatan utama dalam demokrasi. Dengan demikian, kekerasan atau ancaman terhadap diskusi intelektual harus dilihat sebagai ancaman langsung terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.

Sebagai organisasi yang memiliki komitmen kuat terhadap kebebasan berpendapat, FOKAL IMM menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi demokrasi dari tindakan-tindakan yang mencederai kebebasan sipil. Mereka juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang cepat dan adil terhadap pelanggar hukum, sehingga tidak ada ruang bagi impunitas dalam tindak kekerasan seperti ini.

PP FOKAL IMM juga menekankan komitmennya terhadap pemilu yang jujur, adil, setara gender, serta bebas dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perjuangan untuk mempertahankan demokrasi tidak boleh terhalang oleh tindakan sekelompok kecil yang berupaya menekan kebebasan orang lain.

Kejadian di Hotel Gran Kemang merupakan pengingat bahwa demokrasi selalu membutuhkan penjagaannya. PP FOKAL IMM melalui pernyataan sikapnya telah menegaskan posisi mereka sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, setiap upaya untuk merusak proses demokrasi harus dihadapi dengan tegas.

Kepada masyarakat, PP FOKAL IMM mengajak untuk tidak takut menyuarakan pendapatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Sementara itu, kepada pihak berwenang, mereka mendesak agar penegakan hukum terhadap pelanggar konstitusi seperti ini dilakukan tanpa kompromi. Demokrasi Indonesia harus dipertahankan dan terus berkembang dalam suasana kebebasan yang aman, adil, dan setara bagi semua.(c@kra)

PEMATANG SIANTAR, MoneyTalk –  Kapolres Pematang Siantar Akbp Fernando.SH,S.I.K, saat press release Rabu (05/04/2023) siang didepan Gedung Utama Mako Polres Pematang Siantar mengatakan, sejak Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 Polres Pematang Siantar tangani 196 kasus Tindak Pidana dan Pelanggaran Lalulintas

Dijelaskan Akbp Fernando, Operasi Pekat bertujuan mencegah dan menanggulangi kejahatan Penyakit Masyarakat seperti Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, Prostitusi, Kejahatan Jalanan, Tawuran, Balap Liar dan Knalpot Blong yang meresahkan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando.SH,S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Akp.Banuara Manurung.SH, dan Kasubag Humas Akp.Rusdi Ahya juga menjelaskan, dari 196 Kasus Tindak Pidana yang ditangani, terdiri dari 47 Kasus Premanisme dengan jumlah Pelaku sebanyak 47 orang, modusnya Parkir Liar, Perbaikan Jalan di seputaran Kota Pematang Siantar, namun para Pelaku hanya diberi Pembinaan

Kemudian ada 3 Kasus Perjudian Jenis Togel Sidney dan Chip Higgs Dominos dengan jumlah Pelaku sebanyak 3 orang, untuk kasus Perjudian ini para Pelaku dilakukan Penahanan dan Prosesnya telah tahap Penyidikan

Selanjut, untuk kasus Prostitusi sebanyak 2 kasus dengan jumlah Pelaku sebanyak 4 orang yang diamankan dari Hotel Sriwijaya Kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba, hanya saja para Pelaku dilakukan Pembinaan, sementara dari kasus Prostitusi turut diamankan barang bukti berupa alat Kontrasepsi (Kondom)

“Kalau kasus Prostitusi dan Miras Nihil, Kami juga ada mengungkap 6 Target Operasi (TO) diantaranya 4 Target Operasi (TO) orang dan 2 Target Operasi (TO) Tempat”.pungkas Akbp Fernando mantan Kapolres Tanjung Pinang

Selama Operasi Pekat itu, ada 164 sepeda motor berbagai merek diamankan karena menggunakan Knalpot Blong atau bukan Standart SNI, sepeda motor tetap dapat diambil asal Pemiliknya membawa surat kelengkapan sepeda motor seperti STNK dan BPKB, kemudian mengganti Knalpot Blong dengan aslinya, sedangkan Knalpot Blong akan kami sita untuk kami musnahkan

“Semua ini bertujuan supaya menciptakan masyarakat lebih kondusif pada bulan puasa dan sampai menjelanv Hari Raya Idul Fitri, Mari Kita bersama masyarakat menciptakan suasana aman dan nyaman di Kota Pematang Siantar”.Pungkas Kapolres Pematang Siantar mengakhiri.[MT]