MoneyTalk, Jakarta – Kebebasan berpendapat dan berkumpul di ruang publik adalah pilar penting dalam menjaga tegaknya demokrasi. Namun, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Hotel Gran Kemang, Jakarta Selatan. Hak dasar pun kembali diguncang oleh aksi kekerasan. Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) dalam siaran pers tertulisnya pada Minggu (29/09) dengan tegas mengecam tindakan persekusi yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) terhadap sebuah acara diskusi nasional yang dihadiri oleh Prof. Din Syamsuddin, Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.
Acara diskusi yang seharusnya menjadi wadah tukar pikiran dan pertukaran gagasan berubah menjadi mimpi buruk ketika kelompok OTK secara brutal menyerbu ruangan, merusak panggung, menyobek backdrop, mematahkan mikrofon, dan mengancam peserta yang hadir. Video kejadian yang beredar di media sosial menunjukkan jelas bagaimana aksi kekerasan ini terjadi tanpa sedikitpun mempertimbangkan hukum dan norma demokrasi.
Tindakan ini bukan hanya persekusi fisik, tetapi juga merupakan simbol ancaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1). Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, hak untuk berkumpul dan berpendapat harus dilindungi, bukan dicederai.
PP FOKAL IMM menyatakan bahwa tindakan persekusi dan anarkisme yang terjadi merupakan kejahatan serius terhadap demokrasi serta serangan langsung pada nilai-nilai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kejadian ini, di mata PP FOKAL IMM, tidak hanya membahayakan pelaksanaan hak asasi manusia tetapi juga melemahkan fondasi demokrasi itu sendiri.
Kebebasan berpendapat dan berkumpul tidak hanya merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, tetapi juga bagian integral dari praktik demokrasi yang sehat. Ketika kelompok-kelompok tertentu merasa berhak membungkam suara orang lain dengan kekerasan, hal ini menandakan adanya ancaman serius terhadap tatanan demokrasi yang sudah diperjuangkan selama puluhan tahun.
Dalam siaran persnya, PP FOKAL IMM melalui Ketua Bidang Hukumnya, Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H., menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas. Mereka mendesak agar oknum yang terlibat dalam pembubaran acara diskusi dan persekusi terhadap peserta segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas aparat keamanan sangat penting untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang dan agar masyarakat tetap merasa aman dalam menjalankan hak-haknya.
FOKAL IMM menekankan bahwa tindakan seperti ini adalah bentuk “premanisme” yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam negara hukum, tidak ada tempat bagi kekerasan dan anarkisme, terutama dalam konteks acara-acara yang bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
PP FOKAL IMM berharap insiden ini bisa menjadi momentum untuk refleksi nasional tentang pentingnya menghormati kebebasan berekspresi dan hak untuk berpendapat. Keberagaman pendapat dan dialog terbuka merupakan kekuatan utama dalam demokrasi. Dengan demikian, kekerasan atau ancaman terhadap diskusi intelektual harus dilihat sebagai ancaman langsung terhadap prinsip-prinsip dasar demokrasi Indonesia.
Sebagai organisasi yang memiliki komitmen kuat terhadap kebebasan berpendapat, FOKAL IMM menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk menjaga dan melindungi demokrasi dari tindakan-tindakan yang mencederai kebebasan sipil. Mereka juga mengingatkan pentingnya proses hukum yang cepat dan adil terhadap pelanggar hukum, sehingga tidak ada ruang bagi impunitas dalam tindak kekerasan seperti ini.
PP FOKAL IMM juga menekankan komitmennya terhadap pemilu yang jujur, adil, setara gender, serta bebas dari kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Perjuangan untuk mempertahankan demokrasi tidak boleh terhalang oleh tindakan sekelompok kecil yang berupaya menekan kebebasan orang lain.
Kejadian di Hotel Gran Kemang merupakan pengingat bahwa demokrasi selalu membutuhkan penjagaannya. PP FOKAL IMM melalui pernyataan sikapnya telah menegaskan posisi mereka sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia. Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, setiap upaya untuk merusak proses demokrasi harus dihadapi dengan tegas.
Kepada masyarakat, PP FOKAL IMM mengajak untuk tidak takut menyuarakan pendapatnya, tetapi tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Sementara itu, kepada pihak berwenang, mereka mendesak agar penegakan hukum terhadap pelanggar konstitusi seperti ini dilakukan tanpa kompromi. Demokrasi Indonesia harus dipertahankan dan terus berkembang dalam suasana kebebasan yang aman, adil, dan setara bagi semua.(c@kra)





