Barisan Pro-Demokrasi Menuntut Kehadiran Negara dalam Menegakkan Supremasi Hukum

  • Bagikan
Barisan Pro-Demokrasi Menuntut Kehadiran Negara dalam Menegakkan Supremasi Hukum
Barisan Pro-Demokrasi Menuntut Kehadiran Negara dalam Menegakkan Supremasi Hukum

MoneyTalk, Jakarta, 29 September 2024 – Barisan Pro-Demokrasi (Prodem) menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengutuk keras aksi premanisme yang terjadi pada 28 September 2024, saat pembubaran paksa sebuah diskusi kebangsaan yang digelar oleh Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta. Seperti diketahui, diskusi yang bertemakan “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” dibubarkan oleh sekelompok preman yang tidak dikenal dengan cara-cara kekerasan. Lebih ironis lagi, aksi tersebut terjadi di hadapan aparat kepolisian, namun tidak ada upaya pencegahan atau penindakan yang dilakukan.

Aksi premanisme ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan berkumpul dan berekspresi, yang merupakan hak fundamental setiap warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Barisan Pro-Demokrasi menuntut agar negara segera hadir dan menjalankan kewajibannya dalam menegakkan supremasi hukum demi menjaga hak-hak warganya.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga hak-hak warganya untuk bebas berkumpul dan berekspresi. Pembubaran paksa sebuah diskusi kebangsaan dengan cara-cara kekerasan mencerminkan kemunduran dalam upaya menegakkan demokrasi dan supremasi hukum. Barisan Pro-Demokrasi menilai bahwa insiden ini menunjukkan lemahnya keberpihakan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya.

Dalam konteks supremasi hukum, negara wajib memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan atau premanisme ditindak tegas. Negara harus hadir tidak hanya secara simbolis, tetapi secara nyata dan aktif, dengan menegakkan hukum kepada siapa pun yang melanggar. Barisan Pro-Demokrasi mendesak Kapolri agar segera melakukan investigasi terhadap para pelaku, termasuk pihak-pihak yang berada di balik aksi premanisme ini, serta menindak tegas setiap individu atau kelompok yang terbukti bersalah.

“Ini adalah bentuk teror terhadap hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai. Negara harus bertindak cepat dan tegas agar peristiwa ini tidak berulang,” ujar M. Said Didu, salah satu anggota Barisan Pro-Demokrasi.

Menurutnya, kegagalan negara dalam merespons aksi-aksi semacam ini dapat memicu ketakutan dan kecemasan di tengah masyarakat, sehingga mencederai demokrasi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kebebasan berekspresi.

Barisan Pro-Demokrasi juga mengecam keras dugaan pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak sipil, namun yang terjadi justru sebaliknya, yakni pembiaran terhadap aksi premanisme yang terjadi di depan mata mereka.

“Aparat kepolisian yang seharusnya menjaga keamanan justru tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Tindakan tegas harus diambil terhadap polisi yang terlibat dalam pembiaran ini,” tambah Refly Harun, pakar hukum tata negara yang juga merupakan bagian dari Barisan Pro-Demokrasi.

Tindakan pembiaran oleh polisi dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelindung masyarakat. Polisi seharusnya berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan, bukan membiarkannya terjadi begitu saja. Hal ini menandakan bahwa ada ketidakberesan dalam sistem penegakan hukum, yang membutuhkan perbaikan segera.

Melihat situasi yang semakin memprihatinkan ini, Barisan Pro-Demokrasi menuntut kehadiran nyata dari negara dalam memastikan bahwa supremasi hukum ditegakkan. Tanpa intervensi tegas dari negara, aksi-aksi kekerasan seperti ini berpotensi terus berulang, menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya secara bebas.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tunduk pada aksi-aksi premanisme atau teror seperti ini. Hak kita sebagai warga negara dijamin oleh konstitusi, dan negara harus hadir untuk melindungi kita,” ujar Anthony Budiawan, anggota Barisan Pro-Demokrasi lainnya.

Kehadiran negara dalam konteks ini bukan hanya sebatas menjalankan tugas hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil. Setiap warga negara berhak atas rasa aman ketika mengekspresikan pendapatnya, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut dari segala bentuk ancaman, baik dari individu, kelompok, maupun lembaga tertentu.

Supremasi hukum adalah landasan utama yang menopang demokrasi. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten dan adil, maka masyarakat dapat hidup dalam kedamaian dan keamanan. Namun, jika hukum dipermainkan atau diabaikan, maka kekacauan dan ketidakadilan akan merajalela. Barisan Pro-Demokrasi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan atau premanisme yang merongrong demokrasi harus diberantas habis.

Pelanggaran terhadap supremasi hukum ini adalah tanda buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum gagal bertindak tegas, maka hal ini akan menciptakan preseden buruk, di mana kelompok-kelompok tertentu merasa memiliki kuasa untuk melakukan kekerasan demi membungkam kebebasan berpendapat.

Dalam kasus ini, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi bentuk nyata dari legitimasi negara di mata rakyatnya. Barisan Pro-Demokrasi menyerukan agar pemerintah, khususnya aparat kepolisian, segera melakukan langkah konkret dalam menindak para pelaku kekerasan dan premanisme yang membubarkan diskusi kebangsaan tersebut. Kegagalan dalam menegakkan hukum hanya akan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusi-institusi penegak hukum.

“Kami meminta agar setiap tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, apalagi yang mengarah pada pengekangan kebebasan berpendapat, harus ditindak dengan serius. Negara tidak boleh diam,” ujar Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang turut serta dalam Barisan Pro-Demokrasi.

Aksi premanisme yang membubarkan diskusi di Kemang merupakan serangan langsung terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Negara, dalam hal ini aparat kepolisian dan pemerintah, harus segera bertindak untuk menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang dirugikan. Barisan Pro-Demokrasi mengajak masyarakat untuk tidak takut dan terus memperjuangkan hak-haknya, sembari mendesak negara untuk hadir sebagai pelindung sejati bagi kebebasan dan demokrasi.

Dalam negara demokrasi yang berlandaskan supremasi hukum, tidak ada tempat bagi aksi-aksi premanisme dan kekerasan. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah kunci untuk menjaga keutuhan demokrasi dan menciptakan ruang yang aman bagi seluruh warga negara untuk berekspresi.(c@kra)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *