5 November 2026

Purwakarta

JAKARTA, MoneyTalk – Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan, ada beberapa temuan yang diperoleh Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Kabupaten Purwakarta yang berkaitan dengan bidang pendidikan, diantaranya yaitu laporan mengenai adanya kampus abal-abal yang terdapat di Kabupaten Purwakarta.

Menanggapi hal tersebut Andreas meminta akses link dan data yang valid tentang kebenaran keberadaan perguruan tinggi tersebut agar kedepannya bisa dilakukan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Tadi ada temuan-temuan yang kami peroleh bahwa ada lebih dari 30 lembaga perguruan tinggi abal-abal yang ada di Kabupaten Purwakarta. Ini tentu harus menjadi perhatian baik dari L2Dikti Jawa Barat maupun juga Dirjen pendidikan tinggi. Karena ini akan sangat merusak citra dan merusak kualitas pendidikan tinggi kita,” kata Andreas.

“Oleh karena itu tadi dari Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta kami minta link-nya untuk kemudian dicek. Sehingga ini tidak mengorbankan masyarakat dalam hal pendidikan tinggi, terutama pemanfaatan ijazah untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan kepentingan pendidikan itu sendiri,” ujar Andreas.

Menurutnya, soal kampus abal-abal ini adalah menyangkut soal kebutuhan (demand) dari masyarakat. Dikatakannya, seperti sekarang ini ketika sedang musim caleg, banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai caleg.

“Banyak juga yang memanfaatkan ini untuk kepentingan kenaikan pangkat atau jabatan, baik didalam swasta maupun pemerintah. Tentu harus kita katakan bahwa ini adalah penyalahgunaan atau illegal,” ujarnya.

“Oleh karena itu memang semua pihak harus bersikap hati-hati di dalam melakukan rekrutmen-rekrutmen. Perlu ada pendataan dan pengecekan, kalau memang ini benar maka ini adalah tindakan kriminal. Penipuan kepada masyarakat. Oleh karenanya harus ada laporan kepada penegak hukum,” tandasnya.

PURWAKARTA, MoneyTalk – Penyegelan bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika adalah tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antar umat beragama.

Tidak adanya IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja adalah alasan yang dibuat- buat oleh Bupati, mengingat beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah namun izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.

PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah, sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum diterbitkannya PBM 9 dan 8 tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.

Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah adalah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antar umat beragama di Purwakarta, salah satunya dengan memfasilitasi pendirian rumah ibadah.

Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia, melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lainnya di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman.

Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan
bangsa.[MT]

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian kita bersama sebagai sesama anak
bangsa.

Pdt. Henrek Lokra
Sekretaris Eksekutif
Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI