3 November 2026

Radhar TriBaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Setiap bangsa bermimpi untuk bergerak lebih cepat. Tetapi tidak semua bangsa tahu ke arah mana mereka ingin bergerak. Indonesia, lewat Whoosh, membangun kereta cepat  mungkin yang tercepat di Asia Tenggara namun tak jelas apakah ia sedang menuju masa depan, atau hanya sedang meniru masa lalu yang belum selesai.

Sejak awal, proyek ini sudah berjalan dengan logika yang ganjil: kereta cepat yang dibiayai seperti bisnis swasta, namun dijalankan dengan risiko publik. Kita menyebutnya skema B2B, seolah negara bisa berpura-pura tidak terlibat. Namun ketika utang menumpuk dan tiket tak menutup bunga pinjaman, tiba-tiba negara harus turun tangan.

Dan di titik itu, Whoosh kehilangan rasionalitasnya: ia bukan lagi proyek ekonomi, tapi juga belum menjadi investasi sosial. Ia hanya menjadi monumen  cepat dalam laju, lambat dalam makna.

Presiden Joko Widodo menyebut Whoosh sebagai “investasi sosial”. Kalimat itu terdengar mulia, tapi sekaligus membuka kotak pandora yang mengerikan: bagaimana mungkin sesuatu yang disebut sosial justru dibiayai dengan bunga komersial 3,4 persen, bukan bunga lunak 0,1 persen seperti penawaran Jepang?

Bagaimana mungkin negara memaksa BUMN menanggung utang sebesar Rp126 triliun untuk proyek yang tak mungkin untung, lalu mengklaimnya sebagai kebijakan berkeadilan? Kita tahu, investasi sosial bukan soal seberapa mahal proyeknya, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi rakyat. Dan Whoosh setidaknya sejauh ini belum memenuhi syarat itu.

Barang publik, dalam ilmu ekonomi, adalah sesuatu yang tak bisa dimiliki satu orang saja. Jalan raya, jembatan, sekolah, udara bersih semua orang berhak menggunakannya.

Kereta cepat tidak seperti itu. Ia eksklusif, mahal, dan terbatas. Ia bukan barang publik, melainkan barang privat yang dikapitalisasi oleh negara. Tiketnya mencapai ratusan ribu, lebih tinggi dari tarif kereta Argo Parahyangan yang dulu menampung puluhan ribu penumpang setiap hari. Kini kereta lama itu mati, dan Whoosh hanya menggantikannya dengan versi lebih cepat, tapi tak lebih inklusif. Cepat tidak selalu berarti maju.

Pemerintah ingin meyakinkan publik bahwa Whoosh membawa manfaat sosial: mengurangi kemacetan, polusi, dan waktu tempuh. Tapi kita tahu, klaim itu rapuh. Kereta cepat tidak mengurangi kemacetan karena fungsinya menggantikan jalur yang sudah ada. Ia tidak menurunkan polusi karena listriknya masih bersumber dari PLTU batubara. Ia bahkan tidak menciptakan efisiensi baru, karena yang ia kalahkan bukan kemacetan jalan raya, melainkan pesawat udara yang kini kehilangan penumpang di rute Bandung–Jakarta. Whoosh, dengan kata lain, tidak menyelesaikan masalah apa pun  ia hanya mengganti wajah masalah itu dengan citra teknologi.

Namun barangkali persoalan terbesar dari Whoosh bukan soal ekonomi, melainkan soal politik. Sebab di dalamnya, kita melihat bagaimana kekuasaan mencampuri ruang rasionalitas publik  bagaimana kehendak personal bisa mengalahkan perhitungan sistem. Proyek ini adalah hasil dari apa yang disebut Niklas Luhmann sebagai interpenetrasi patologis: ketika sistem politik melampaui batasnya dan menguasai sistem ekonomi, hukum, bahkan komunikasi publik.

Negara berhenti menjadi pengatur, dan berubah menjadi alat pembenaran ambisi seorang pemimpin. Dan ketika politik sudah sampai pada tahap itu, setiap keputusan, betapapun kelirunya, harus dijalankan  karena koreksi dianggap pengkhianatan.

Kita sudah melihat bentuknya di banyak tempat: dalam proyek IKN yang terus dipaksakan tanpa investasi swasta yang dijanjikan; dalam pelemahan KPK yang mengakhiri masa emas pemberantasan korupsi; dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dengan cacat formil tapi dipertahankan atas nama efisiensi. Semuanya adalah varian dari penyakit yang sama: cawe-cawe kekuasaan yang melumpuhkan diferensiasi sistem.

Dan Whoosh adalah metafor paling nyata dari penyakit itu kekuasaan yang melesat tanpa arah, tanpa rem, tanpa refleksi.

Tapi barangkali yang paling menyedihkan adalah bagaimana rakyat diajak ikut merayakan proyek ini seolah mereka turut serta dalam kemajuan. Kita melihat pejabat tersenyum di atas rel baru, influencer berfoto di kabin mewah, dan media menyiarkan dengan nada nasionalisme sentimental: “Akhirnya Indonesia punya kereta cepat!”

Namun tak seorang pun bertanya: berapa biaya sosial yang sebenarnya dibayar rakyat untuk satu perjalanan 30 menit itu? Siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang menanggung kerugian?

Dalam ekonomi publik, investasi sosial adalah tindakan negara untuk memperluas kesejahteraan. Tapi dalam politik yang feodal, investasi sosial hanyalah nama baru bagi legitimasi. Kita tak sedang membangun masa depan, melainkan sedang membangun narasi agar masa lalu terlihat gemilang. Kita mengganti kenyataan dengan kebanggaan  dan itulah sebabnya proyek ini terus dipertahankan meski tak lagi rasional.

Namun seandainya pemerintah ingin menyelamatkan Whoosh, masih ada jalan: ia harus berhenti berpura-pura.

Proyek ini harus direposisi, dari kereta elitis menjadi tulang punggung transportasi publik Jawa. Rutenya perlu diperluas ke wilayah produktif Semarang, Surabaya  sehingga ia benar-benar menciptakan aglomerasi ekonomi. Tarifnya harus disesuaikan dengan daya beli pekerja, bukan pejabat. Energinya harus bersumber dari terbarukan, bukan batubara. Dan yang paling penting, semua tahapannya harus transparan, diaudit, dan diawasi rakyat. Hanya dengan cara itu Whoosh bisa berubah dari simbol kekuasaan menjadi alat kesejahteraan.

Sebab bila tidak, kereta cepat ini hanyalah ilustrasi sempurna tentang bagaimana sebuah negara bisa kehilangan arah. Kita membangun mesin tercepat, tetapi lupa memastikan ke mana relnya mengarah. Kita menagih efisiensi dari teknologi, tetapi mengabaikan keadilan dalam distribusi. Dan ketika semua itu terjadi, kita sedang menyaksikan paradoks kemajuan: semakin cepat kita berlari, semakin jauh kita meninggalkan rakyat yang seharusnya menjadi tujuan perjalanan.

Barangkali itulah pelajaran paling pahit dari Whoosh: bahwa kecepatan tak selalu berarti kemajuan. Dalam politik yang kehilangan keseimbangan, kecepatan bisa menjadi cara tercepat untuk jatuh. Dan bila bangsa ini tak berani memperlambat langkahnya untuk meninjau arah, maka kita akan tiba di tempat yang sama hanya dengan biaya yang jauh lebih mahal.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Sistem politik kita sudah terlalu sarat makna. Tiap musim kampanye, kata “demokrasi” berderai seperti hujan di podium-podium partai. Semua elite berbicara tentangnya, semua partai menuliskannya dalam AD/ART, semua pejabat mengutipnya dalam pidato resmi seolah itu mantra suci republik. Tetapi ketika kita menengok bagaimana lembaga-lembaga demokrasi bekerja DPR, partai, KPU, kepolisian, kejaksaan, kehakiman yang kita lihat bukan nilai-nilai demokrasi, melainkan logika patronase, loyalitas, dan transaksi. Sistem politik Indonesia berbicara seperti demokrasi, tapi bekerja seperti feodalisme. Ia berbusana modern, namun berjiwa abad ke-18.

Fenomena ini bukanlah kecelakaan sejarah, melainkan suatu pola yang telah menjadi struktur. Sejak kemerdekaan, kita menjunjung demokrasi sebagai cita, tetapi menolak disiplin sistem yang membuatnya berfungsi. Seperti orang yang memuja air tapi enggan membuat pipa. Demokrasi menjadi semacam ritual simbolik diserukan, diajarkan, dirayakan tanpa menjadi mekanisme kerja kekuasaan. Ia hidup sebagai semantik, bukan sebagai sistem.

Bung Karno menamai demokrasi kita “terpimpin”. Soeharto menamainya “Pancasila”. Reformasi menamainya “konstitusional”. Nama boleh berubah, tetapi sifatnya tetap: elit mengatur, rakyat mendengar. Para pemimpin berbicara tentang kedaulatan rakyat, tapi semua keputusan penting diambil dalam kamar tertutup. Oposisi dijinakkan lewat jabatan, lembaga hukum dipakai untuk mengatur lawan, partai dijalankan seperti perusahaan keluarga. Seolah sistem ini tak pernah benar-benar dimaksudkan untuk berjalan secara demokratis hanya untuk kelihatan demokratis.

Lama-kelamaan, demokrasi menjadi semacam pakaian pesta: indah di mata, tapi tidak dipakai untuk bekerja. Kita memiliki pemilu, tapi hasilnya bisa ditebak dari awal. Kita punya parlemen, tapi hampir seluruhnya duduk di koalisi pemerintah. Kita punya KPU, tapi fungsinya tak ubahnya panitia acara lima tahunan. Kita punya konstitusi, tapi pasalnya lentur mengikuti tafsir kekuasaan. Kita punya oposisi, tapi bahkan mereka lebih sibuk bernegosiasi kursi daripada memperjuangkan gagasan.

Dalam keadaan seperti ini, memperjuangkan nilai-nilai demokrasi kejujuran, partisipasi, kesetaraan tidak serta-merta membangun demokrasi itu sendiri. Karena nilai tidak otomatis mengubah struktur sistem. Nilai adalah bahasa moral; sistem adalah logika operasi. Ketika logika operasi tidak mendukung nilai, nilai hanya menjadi hiasan retoris. Demokrasi Indonesia, dengan demikian, hidup sebagai bahasa, bukan sebagai mekanisme.

Kita sering mendengar bahwa jalan keluar dari krisis demokrasi adalah “pendidikan nilai-nilai demokrasi”. Toleransi, pluralisme, hak asasi, musyawarah. Tetapi pendidikan semacam itu, jika tak diikuti reformasi sistemik, hanya akan mencetak warga yang lebih sopan dalam menerima ketidakadilan. Lihatlah: setiap kali muncul kritik, pemerintah menjawab dengan pidato tentang demokrasi. Setiap kali terjadi korupsi, pejabatnya bicara tentang akuntabilitas. Setiap kali terjadi pelanggaran hukum, lembaganya mengutip pasal. Kita seolah hidup dalam teater demokrasi, di mana semua aktor memainkan peran yang sama: pura-pura modern di atas panggung tradisi patronal.

Logika yang bekerja bukanlah rule of law, melainkan rule of favor aturan yang mengikuti kedekatan, bukan prinsip. Politik menjadi pasar besar transaksi di mana kesetiaan dihargai lebih tinggi daripada integritas. Dalam situasi ini, demokrasi berhenti menjadi mekanisme koreksi; ia berubah menjadi kosmetik bagi kekuasaan. Semua tampak demokratis, tapi keputusan diambil lewat kompromi tertutup.

Ada paradoks di sini: semakin banyak kita bicara tentang demokrasi, semakin jauh ia dari kenyataan. Retorika demokrasi justru menjadi pengganti demokrasi itu sendiri. Dalam setiap skandal politik, dalam setiap pembungkaman media, dalam setiap pelemahan lembaga hukum, kata “demokrasi” diucapkan untuk menenangkan publik seperti candu moral yang meninabobokan kritik. Demokrasi menjadi semacam branding nasional: kita bangga menyebut diri demokratis, tapi enggan menanggung ketidaknyamanan yang lahir dari kebebasan dan keterbukaan.

Padahal, demokrasi sejati adalah sistem yang bekerja melalui ketegangan antara pemerintah dan oposisi, antara kebebasan dan keteraturan, antara mayoritas dan minoritas. Tanpa ketegangan, demokrasi berhenti belajar. Tetapi dalam budaya politik kita, ketegangan dianggap penyakit; perbedaan dianggap ancaman. Maka setiap konflik didamaikan dengan kompromi, setiap oposisi dijinakkan dengan jabatan, setiap kritik dijawab dengan jargon “stabilitas”.

Budaya harmoni yang kita banggakan membuat demokrasi kehilangan daya refleksinya. Ia tidak punya kemampuan belajar dari kegagalan, karena kegagalan selalu ditutupi oleh simbol-simbol persatuan. Dalam teori sistem Niklas Luhmann, ini disebut “penutupan operasional”: sistem hanya mendengar dirinya sendiri, bukan lingkungannya. Demokrasi yang tertutup terhadap koreksi menjadi sistem yang penuh makna tapi miskin fungsi persis seperti politik Indonesia hari ini.

Mungkin di sinilah letak luka terdalam kita: sejak awal, demokrasi di Indonesia tidak tumbuh sebagai sistem reflektif, melainkan sebagai simbol nasionalisme moral. Ia tidak dibangun untuk menata kekuasaan, tapi untuk menenangkan nurani bangsa pasca-kolonial. Karena itu, demokrasi selalu dimaknai sebagai sopan santun politik, bukan mekanisme akuntabilitas. Sebagai etika musyawarah, bukan struktur kekuasaan yang saling mengawasi.

Kita berbicara tentang demokrasi sebagaimana kita berbicara tentang Tuhan penuh hormat, tapi tanpa niat mencontoh. Kita memuja maknanya, tapi takut pada realitasnya. Demokrasi yang sejati menuntut keberanian untuk berbeda, untuk mengkritik, bahkan untuk melawan. Tetapi di negeri ini, perbedaan diartikan sebagai perpecahan. Kritik dianggap penghinaan. Melawan dianggap dosa sosial.

Maka, yang tumbuh bukan warga demokratis, melainkan umat politik yang menunggu petunjuk dari pemimpinnya.

Inilah yang disebut demokrasi retorika: ketika demokrasi berhenti menjadi sistem pengambilan keputusan yang terbuka, dan berubah menjadi bahasa moral untuk menutupi ketertutupan. Ketika partisipasi publik digantikan oleh polling, oposisi disulap menjadi koalisi, hukum dikendalikan oleh perintah, dan kebebasan dikelola dengan izin. Di permukaan, segalanya tampak bekerja; di dalam, semuanya tumpul.

Mereka yang duduk di tampuk kekuasaan tentu bahagia dengan kondisi ini. Demokrasi retorika memberi mereka legitimasi tanpa risiko. Mereka bisa menekan dengan senyum, mengendalikan dengan kata-kata luhur, menghapus kritik dengan pidato tentang toleransi. Publik pun ikut nyaman, karena demokrasi retorika tidak menuntut tanggung jawab, hanya kesetiaan dan kesantunan.

Namun, sistem seperti ini tidak bisa belajar. Ia mungkin bertahan lama, tapi seperti air yang menggenang, ia takkan mengalir ke mana-mana. Demokrasi yang sejati menuntut disiplin institusional: pemilu yang jujur, hukum yang otonom, oposisi yang dilindungi, dan transparansi yang memaksa. Ia membutuhkan sistem yang mampu menampung konflik tanpa pecah, mengelola perbedaan tanpa menyingkirkannya.

Yang kita miliki sekarang adalah demokrasi yang penuh kata tetapi miskin struktur. Ia seperti orkestra tanpa partitur ramai, tapi tanpa arah. Jika kita sungguh ingin memperbaikinya, maka yang perlu diperjuangkan bukanlah penambahan makna, melainkan penguatan mekanisme. Demokrasi tidak butuh lebih banyak kata, tapi lebih banyak disiplin.

Nilai-nilai demokrasi memang penting, tetapi tanpa sistem yang menegakkannya, nilai hanya menjadi retorika yang memperindah kemandekan. Demokrasi sejati bukan tentang seberapa sering kita mengucapkannya, melainkan seberapa keras kita menahan diri untuk tidak mengkhianatinya.

Dan mungkin, pada saat itulah ketika demokrasi berhenti menjadi kata, dan mulai menjadi kebiasaan kita akan berhenti menjadi bangsa yang pandai berbicara tentang demokrasi, tetapi gagal hidup di dalamnya.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Ada yang bergolak di bawah langit Indonesia hari ini. Ia bukan revolusi, bukan pula kerusuhan. Ia adalah keinginan yang tenang tapi dalam: untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka yang dulu berkuasa. Kita menyebutnya pengejaran rezim (citizen-led regime accountability) sebuah istilah yang belum resmi, tapi telah hidup di bibir banyak orang.

Orang-orang mulai bertanya, apakah ijazah itu benar? Apakah proyek-proyek besar yang dulu dibanggakan kereta cepat Whoosh, PIK2, Ibu Kota Negara sungguh berguna bagi rakyat atau hanya jadi monumen keserakahan? Mengapa KPK lumpuh, mengapa Mahkamah Konstitusi menunduk, mengapa hukum terasa hanya tajam ke bawah?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak diatur siapa pun. Ia tumbuh seperti rerumputan di antara celah-celah beton kekuasaan yang retak. Inilah fenomena yang kini memenuhi ruang publik Indonesia: pengejaran rezim, sebuah upaya spontan masyarakat untuk mencari akuntabilitas yang tak lagi datang dari lembaga-lembaga negara.

Di negeri yang sehat, pertanggungjawaban bukan barang langka. Ada parlemen yang hidup, pers yang bebas, hukum yang tegak. Tapi di negeri ini, demokrasi berjalan tanpa koreksi. Lembaga-lembaga pengawas yang dulu diharap menjadi penyeimbang kekuasaan kini lebih mirip ornamen konstitusi  ada dalam teks, tapi lenyap dalam fungsi.

Data global memperlihatkan kecenderungan itu dengan jelas. Freedom House menurunkan peringkat Indonesia dari free menjadi partly free sejak 2018. Indeks Demokrasi V-Dem menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan laju “autokratisasi tercepat” di Asia. Economist Intelligence Unit, dalam laporan tahunannya, menulis bahwa demokrasi Indonesia kini “cuma prosedural” kotak suara tetap ada, tapi pilihan moral menguap.

Ada pula Corruption Perception Index yang tak beranjak naik sejak KPK dipreteli. Dan Indeks Rule of Law dari World Justice Project yang mencatat melemahnya kendali atas kekuasaan pemerintah. Semua data itu serupa seismograf yang menandai getaran: sistem pengawasan negara retak dari dalam.

Tapi data hanyalah gejala. Di baliknya, ada kisah yang lebih dalam: bagaimana kekuasaan menutup diri dari koreksi, dan bagaimana masyarakat mencari jalannya sendiri untuk menegakkan kebenaran.

Lihatlah kereta cepat Whoosh, misalnya. Proyek yang dimulai dengan janji efisiensi kini menelan triliunan rupiah dana publik. Tak ada transparansi, tak ada audit terbuka, tak ada tanya jawab di parlemen. Atau PIK2, yang konon akan menciptakan Kota Mandiri kelas dunia, tapi berujung kepada privatisasi laut dan reklamasi ilegal.

Di Rempang, rakyat dipaksa menyingkir atas nama investasi. Di IKN, segala keputusan tampak datang dari satu sumber presiden. Di Mahkamah Konstitusi, hukum dipelintir dengan dalih “demi pembangunan”. Di KPK, pemberantasan korupsi dikembalikan ke pangkuan birokrasi.

Dalam semua itu, negara bertindak bukan sebagai penjaga kepentingan publik, melainkan sebagai perantara antara kuasa dan modal. Ia bukan lagi pelindung warga, tapi broker yang melancarkan ambisi segelintir orang.
Ini yang dalam bahasa ilmu politik disebut “state capture”: ketika kebijakan dan lembaga negara dikuasai kepentingan privat. Tapi dalam bahasa awam, kita menyebutnya sederhana saja: kekuasaan yang lupa kepada rakyatnya.

Ketika semua kanal koreksi dalam sistem formal ditutup, akuntabilitas berpindah tempat. Ia tak lagi datang dari DPR, Mahkamah, atau lembaga antikorupsi, tetapi dari bawah: dari warganet, jurnalis independen, pengacara publik, dan gerakan sipil.

Inilah yang disebut para ilmuwan sebagai “societal accountability” akuntabilitas masyarakat. Ia tidak menunggu perintah, tidak berinduk pada lembaga mana pun, tapi lahir dari kesadaran moral kolektif bahwa kekuasaan tak boleh dibiarkan tanpa kontrol.

Maka muncullah pengejaran rezim. Orang-orang menggali data lama, menelusuri jejak proyek, mempertanyakan sumber kekayaan pejabat, membandingkan janji dengan kenyataan. Mereka bekerja tanpa gaji, tanpa mandat, tanpa perlindungan hukum. Tapi di situlah letak kekuatannya: karena mereka tak lagi percaya bahwa sistem bisa memperbaiki dirinya sendiri.

Fenomena ini, jika dibaca secara teoritik, bukan bentuk anarki, melainkan tanda kehidupan politik yang mencari keseimbangannya kembali. Di mana negara berhenti mengawasi dirinya sendiri, masyarakat sipil mengambil alih peran itu.

Tentu ini bukan tanpa risiko. _Societal accountability_ yang tak berinstitusi bisa berubah jadi tuduhan liar. Tapi dalam situasi _state capture_, ia adalah satu-satunya oksigen yang tersisa bagi demokrasi yang sesak.

Ada yang bertanya: apakah ini tidak melanggar prinsip bahwa “kebijakan tak dapat dikriminalisasi”? Bukankah setiap pemerintahan punya hak membuat keputusan, betapa pun kontroversialnya?

Pertanyaan itu sah. Tapi jawabannya tergantung: apakah kebijakan itu benar untuk kepentingan publik, atau disusun untuk melindungi kepentingan segelintir orang? Jika yang terjadi adalah yang kedua, maka yang dikriminalkan bukan kebijakannya, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, dan integritas.

Dengan kata lain, pengejaran rezim bukan bentuk pembalasan politik, melainkan upaya masyarakat memulihkan etika dasar pemerintahan. Ia lahir karena lembaga formal gagal menjalankan fungsinya. Ia muncul bukan untuk menghancurkan negara, tetapi untuk mengingatkan negara bahwa kepercayaan publik bukan barang yang bisa diutang selamanya.

Lepas dari itu, para politisi seharusnya mulai mencamkan dua hal sederhana — meski keduanya sering dilupakan ketika kekuasaan terasa hangat di tangan.

Pertama, stabilitas tak lahir dari pembungkaman. Suara rakyat bisa dibisukan, tapi hanya untuk sementara. Setelah itu, keheningan berubah menjadi gema gema panjang yang mengejar pertanggungjawaban mereka yang dulu berkuasa. Sejarah selalu menunjukkan, tidak ada kekuasaan yang cukup kuat untuk menahan desakan nurani publik yang terluka.

Kedua, akan datang saat ketika kritisisme yang kini berdenyut di jalan-jalan dan dunia maya itu berbalik menjadi gelombang elektoral. Tanda-tandanya sudah tampak: partai-partai mencium aromanya pada *Nepalisme*, pada “Aksi Agustus 2025” yang mengguncang banyak keyakinan lama tentang kepatuhan politik rakyat. Bila partai-partai terus berpaling dari kewajiban moralnya, Pemilu 2029 mungkin akan menjadi altar penghapusan mereka sendiri—satu per satu, menghilang seperti PPP: dari layar, dari parlemen, dari ingatan.

Negara lain pernah melewati fase ini. Di Malaysia, skandal 1MDB berakhir dengan tumbangnya Najib Razak, bukan karena kudeta, tapi karena rakyat menolak dibohongi lagi. Di Korea Selatan, jutaan warga menyalakan lilin di jalanan hingga Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Park Geun-hye. Di Brazil, rakyat marah pada korupsi sistemik, meski akhirnya hukum dijadikan senjata politik.

Di Indonesia, semua itu seperti bayangan yang lewat. Gerakan sipil sudah menyala, tapi kanal politiknya belum terbuka. *Societal accountability* bangkit, tapi tak punya lembaga yang menampungnya. Maka yang terjadi adalah gelombang tuntutan moral tanpa sistem koreksi yang efektif — seperti air yang mencari celah, tapi terbentur tembok tebal kekuasaan.

Namun kita tahu, setiap tekanan akan menemukan jalan. Dan sejarah Indonesia pun penuh dengan itu: dari gerakan mahasiswa 1966, Reformasi 1998, hingga desakan moral hari ini. Sistem politik boleh tertutup, tapi kesadaran publik tak bisa dikurung.

Apa yang kita saksikan kini bukanlah dendam terhadap masa lalu, melainkan proses pemulihan moral terhadap masa depan. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang tanpa konflik, tapi yang mampu memproses konflik menjadi pembelajaran bersama.

Maka pengejaran rezim bukan akhir dari demokrasi, melainkan tanda bahwa masyarakat masih memiliki daya untuk menagih. Ia bukan kebencian, melainkan bentuk cinta yang keras kepala: cinta pada keadilan, pada transparansi, pada keyakinan bahwa negara ini masih bisa lebih baik.

Barangkali inilah makna terdalam dari good governance bukan sistem administratif, bukan rumus teknokratik, melainkan keberanian untuk mempertanggungjawabkan kekuasaan. Dan selama keberanian itu masih hidup di antara warganya, bangsa ini belum benar-benar kehilangan arah.

Mungkin suatu hari nanti, mereka yang kini berkuasa akan mengerti: yang dikejar rakyat bukan kepala mereka, melainkan nurani yang hilang. Bahwa yang dituntut bukan balas dendam, tapi kejujuran; bukan kejatuhan, tapi pertanggungjawaban.

Sebab demokrasi, sebagaimana juga sejarah, selalu punya satu cara untuk menyeimbangkan dirinya sendiri: ia akan terus mengembalikan kebenaran ke tempatnya entah cepat, entah lambat.

penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Prabowo Subianto pernah berkata: “Enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu.” Kalimat yang tegas, lugas, dan tanpa kompromi. Tapi di sisi lain, ia juga menambahkan: jangan sampai perampasan aset itu memiskinkan anak dan istri koruptor, bila harta itu diperoleh sebelum tindak pidana, atau tak terkait dengan hasil kejahatan.

Dua pernyataan itu seperti dua ujung mata pisau: yang satu menyayat kerak rakus para pencuri uang negara, yang lain mengingatkan kita pada wajah-wajah tak berdosa yang tiba-tiba ikut terbakar dalam api penghukuman.

Korupsi di Indonesia bukan sekadar angka kerugian negara, melainkan tragedi publik. Kasus BLBI misalnya, di mana triliunan rupiah dana talangan bank raib tanpa jelas pengembaliannya. Negara, demi “menyelamatkan sistem keuangan,” justru menanggung beban. Puluhan tahun berlalu, rakyat masih membayar bunga utang yang lahir dari skandal itu. Di kasus lain seperti Jiwasraya, nasabah kecil kehilangan tabungan masa depan. Korupsi di Kementerian Sosial menelan anggaran bantuan sosial yang mestinya untuk orang miskin di masa pandemi.

Dalam setiap kasus itu, pertanyaan Prabowo menggema: apakah adil bila anak-anak para koruptor ikut menderita karena aset keluarga mereka dirampas? Tapi jawabannya berlapis. Karena seringkali keluarga bukanlah korban, melainkan turut menikmati.

Hannah Arendt, dalam Eichmann in Jerusalem, menyebut banalitas kejahatan: bagaimana kejahatan besar bisa terasa wajar karena dilakukan dalam rutinitas. Seorang birokratg menandatangani dokumen, seorang pejabat menyalurkan dana, seorang istri membelanjakan hasil korupsi untuk perhiasan. Tak ada darah di tangan mereka, tapi ada luka di tubuh republik.

Di sini, simpati kepada keluarga bisa menjadi semacam “banalitas belas kasih.” Kita melihat istri yang kehilangan rumah, anak yang kehilangan sekolah, lalu melupakan jutaan anak lain yang tak pernah mendapat sekolah karena uang negara dicuri.

Prabowo mungkin ingin menegakkan prinsip bahwa tanggung jawab bersifat individual. Kant menegaskan: hukum moral berlaku hanya pada individu yang memiliki kehendak bebas. Anak tidak bisa dihukum karena dosa ayahnya. Dari sisi ini, ia benar.

Tapi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan: dalam banyak kasus, keluarga bukanlah pihak yang “tak tahu apa-apa.” Mereka justru enabler. Anak pejabat menjadi pemilikg perusahaan cangkang. Istri pejabat tiba-tiba jadi komisaris. Rumah mewah, apartemen, mobil sport, dan rekening di luar negeri semuanya jarang tak diketahui oleh keluarga.

Maka problemnya bukan sekadar: apakah keluarga bersalah atau tidak? Tetapi: apakah kita berani menyelidiki keterlibatan keluarga sejauh itu?

John Rawls memberi instrumenh imajiner: veil of ignorance bayangkan kita tak tahu akan lahir sebagai anak koruptor atau anak rakyat miskin korban korupsi. Dari posisi itu, mana yang lebih adil? Menyelamatkan harta anak koruptor, atau memulihkan keadilan bagi jutaan anak miskin?

Di bawah tirai ketidaktahuan itu, jawabannya jelas: negara harus membela kolektif. Karena risiko terbesar dari korupsi bukanlah penderitaan anak seorang koruptor, melainkan penderitaan kolektif anak-anak bangsa yang kehilangan masa depan.

Kita bisa lihat pada kasus Nazaruddin. Istrinya, Neneng Sri Wahyuni, ikut menjadi tersangka. Atau kasus Setya Novanto, di mana keluarganya memiliki perusahaan yang ikut menikmati proyek E-KTP. Di kasus Bansos Juliari Batubara, barang bukti mengalir dalam bentuk uang tunai, barang mewah, hingga kendaraan yang tak mungkin tidak disentuh oleh keluarga.

Dalam semua itu, keluarga sulit disebut “tak tahu.” Simpati yang salah alamat justru membuka ruang moral hazard. Korupsi bisa menjadi “warisan keluarga”: pejabat mencuri, lalu cepat-cepat mengalihkan aset ke nama anak atau istri. Begitu perampasan aset dimulai, mereka tinggal berkata: “ini bukan hasil korupsi, ini harta keluarga.”

Cicero pernah menulis: salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Artinya, bila harus memilih antara melindungi individu atau kolektif, negara wajib memihak kolektif. Aristoteles pun membedakan: keadilan korektif menuntut agar segala kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan dipulihkan kepada korban. Dan korban korupsi bukanlah segelintir orang, melainkan seluruh bangsa.

Karena itu, RUU Perampasan Aset seharusnya berfungsi sebagai instrumen keadilan korektif. Aset apa pun yang terbukti hasil korupsi harus dikembalikan. Bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan keseimbangan yang dirusak.

Kesulitan terbesar di Indonesia justru bukan pada konsep, melainkan pada pelaksanaan. Koruptor besar kerap lolos karena hukum lebih pandai menyasar ikan kecil. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kuat, kita sempat melihat sedikit harapan. Tapi belakangan, dengan revisi UU KPK dan pelemahan sistem, kita kembali ke titik di mana belas kasih lebih sering diberikan kepada pelaku ketimbang kepada rakyat yang kehilangan.

Prabowo berdiri di persimpangan itu. Ia bisa menekankan simpati kepada keluarga, atau menegakkan keadilan bagi rakyat. Pilihannya akan menentukan wajah demokrasi dan keadilan hukum di masa pemerintahannya.

Bung Hatta, bapak bangsa yang bersih dari noda korupsi, pernah berkata: “Korupsi adalah musuh utama negara. Ia bukan saja merugikan keuangan negara, tapi juga merusak moral bangsa.” Hatta menegaskan bahwa korupsi bukan soal individu, melainkan penyakit kolektif yang menggerogoti republik.

Gus Dur pun pernah mengingatkan dengan nada khasnya: “Korupsi itu bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan. Kalau uang negara dicuri, yang miskin makin miskin, yang kaya makin kaya.” Dalam pandangan Gus Dur, memaafkan koruptor atau membiarkan hartanya terselamatkan sama saja dengan menutup mata terhadap ketidakadilan yang ditanggung jutaan rakyat kecil.

Simpati adalah sikap manusiawi. Tapi negara bukanlah panti belas kasih. Negara adalah institusi keadilan.

Anak-anak mungkin tidak menanggung dosa ayahnya. Tapi anak-anak bangsa seluruhnya menanggung derita dari uang sekolah, obat, dan beras yang dicuri.

Di akhir, kita tahu: membela kolektif jauh lebih utama daripada berbelas kasih pada individu. Karena masa depan republik tidak dibangun di atas simpati pada keluarga koruptor, tetapi di atas keadilan bagi rakyat yang telah lama diperas dan dikhianati.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Reformasi 1998 pernah menjadi semacam fajar. Dalam bayangan banyak orang kala itu, runtuhnya Orde Baru tak hanya membuka pintu demokrasi, melainkan juga menata ulang kekuasaan militer yang selama tiga dasawarsa bercokol di segala sendi kehidupan. ABRI nama lama TNI membagi diri dalam dwi fungsi: alat perang sekaligus alat politik. Mereka duduk di DPR, mengatur bisnis, mengendalikan pemda, sampai menempatkan perwira aktif dalam perusahaan negara.

Ketika rezim jatuh, publik menuntut satu hal: militer harus mundur. Dan mundur mereka, setidaknya secara formal. Dwi Fungsi dihapus. Kursi TNI-Polri di DPR dihapus bertahap sampai 2004. Tentara kembali ke barak, setidaknya di atas kertas. Bahkan sebuah keputusan penting dibuat: kepolisian dipisahkan dari tentara, agar benar-benar menjadi aparat sipil.

Di sini jalan bercabang.

TNI setelah 1998 menata ulang doktrin: mereka bukan lagi kekuatan politik, melainkan alat pertahanan. Mereka mencoba menanggalkan wajah politis, membiarkan partai-partai berdebat di Senayan tanpa kursi ABRI. Memang benar, bisnis-bisnis TNI tak sepenuhnya hilang, tapi setidaknya ada upaya mengalihkan ke negara. Kekerasan masih berlangsung terutama di Papua tetapi di Jakarta citra TNI relatif membaik.

Polri justru memasuki babak baru: mereka berdiri sendiri, tanpa payung militer. Tapi justru dalam kesendirian itu, mereka menanggung beban ganda. Polisi diposisikan sebagai garda utama keamanan dalam negeri, pengendali kriminalitas, penjamin ketertiban, bahkan pengatur lalu lintas demokrasi. Kekuasaan yang tadinya dipegang tentara pelan-pelan pindah ke polisi.

Namun apa yang terjadi? Budaya militeristik tak pernah benar-benar pergi. Reformasi Polri yang diharapkan justru jalan di tempat. Tri Brata dan Catur Prasetya dikumandangkan sebagai pedoman moral, tapi dalam praktik, kekerasan, pungli, dan impunitas tetap menjadi wajah sehari-hari. Polisi jadi kekuatan politik baru: mengatur Pemilu, membeking tambang ilegal, mengkriminalisasi oposisi.

Dua Jalan, Dua Persepsi

Dua puluh tujuh tahun berlalu. Publik kini melihat sebuah asimetri. Tentara dianggap relatif berhasil mundur dari panggung politik. Polisi justru sebaliknya: semakin dalam masuk ke jantung politik dan ekonomi, sambil mempertahankan warisan kultur kekerasan.

Maka tuntutan pun bergeser. Jika 1998 tuntutannya “Reformasi TNI,” kini 2025 tuntutannya “Reformasi Polri.” Ada yang menarik: mengapa publik tidak lagi menuntut reformasi TNI, padahal TNI sejak dulu dikenal jauh lebih keras?

Ada empat jawaban. Pertama, citra TNI lebih terjaga. Setelah 2004, TNI jarang tampil ke permukaan politik sehari-hari. Mereka tidak ikut dalam hiruk pikuk Pemilu, tidak terlihat di ruang kriminalisasi oposisi. Kekerasan mereka “terlokalisir” di Papua atau daerah konflik, sehingga bagi banyak orang di Jawa, Sumatera, atau Bali, TNI nyaris tak bersentuhan langsung dengan kehidupan harian.

Kedua, Polri lebih dekat dengan rakyat. Tilang, razia, sengketa tanah, konflik buruh, demonstrasi mahasiswa semua berhadapan dengan polisi. Hubungan ini intim sekaligus penuh luka. Publik merasakan langsung aparat yang semestinya melayani, tapi justru kerap menindas.

Ketiga, ekspektasi publik berbeda. Tentara diposisikan sebagai penjaga NKRI keras dianggap wajar. Polisi diposisikan sebagai pelayan masyarakat keras dianggap pengkhianatan.

Keempat, politik elektoral. TNI menjaga jarak, Polri justru terjun. Polisi ada di jantung Pemilu, ada dalam jaringan logistik politik, ada dalam kasus kriminalisasi. Itulah sebabnya sorotan tajam diarahkan ke Polri.

Reformasi yang Tertinggal

Reformasi TNI, betapapun tidak sempurna, punya pencapaian simbolik: mundur dari politik. Reformasi Polri, sebaliknya, gagal melahirkan transformasi substantif. Ia hanya melahirkan simbol: Tri Brata, Catur Prasetya, jargon-jargon moral.

Dalam praktik, Polri tetap saja bercorak militer: struktur hierarkis, loyalitas vertikal ke atasan, bukan ke masyarakat. Bahkan, sebagian orang beranggapan Polri kini menjadi “ABRI baru” kekuatan politik-ekonomi yang otonom, yang tak lagi tunduk penuh pada Presiden, apalagi rakyat. Publik tidak butuh teori untuk sampai pada kesimpulan ini. Mereka punya ingatan.

Mereka ingat kasus Ferdy Sambo, yang membuka tabir betapa Polri adalah republik kecil dengan hukum sendiri. Mereka menyaksikan bagaimana Parcok di Jawa Tengah memenangkan pilkada. Tragedi Kanjuruhan ketika 135 orang tewas akibat gas air mata ditembakkan ke dalam stadion tertutup. Mereka mendengar kabar bahwa salah satu polisi yang melindas almarhum Affan Kurniawan ternyata orang yang sama yang pernah menyiram air keras ke wajah Novel Baswedan. Impunitas menjadi benang merah: kesalahan besar hanya berujung rotasi jabatan, bukan hukuman.

Maka ketika hari ini publik menuntut reformasi Polri, itu bukan karena mereka benci polisi. Itu karena mereka kecewa.

TNI dan Polri: Cermin yang Berbeda

Jika TNI adalah cermin masa lalu—kekerasan Orde Baru, operasi militer, pembunuhan misterius—maka Polri adalah cermin masa kini: tilang elektronik yang bisa dimanipulasi, sengketa tanah yang dibeking aparat, politik uang yang dijaga ketat polisi berseragam.

Bedanya, TNI berhasil menempatkan dirinya di pinggir panggung. Polri justru berdiri di tengah sorot lampu. Karena itu sorak dan cemooh diarahkan ke polisi, bukan ke tentara.

Apa yang hilang dari Reformasi? Reformasi Polri selama 27 tahun kehilangan dua hal: arah dan pengawasan.

Arah yang dimaksud adalah visi: Polri mau jadi apa? Apakah ia benar-benar aparat sipil, atau tetap jadi pasukan militer berseragam lain? Apakah ia pelayan masyarakat, atau penjaga kekuasaan?

Pengawasan yang dimaksud adalah kontrol publik. Kompolnas lemah, Ombudsman tak punya daya paksa, DPR terlalu sibuk dengan transaksinya sendiri. Maka Polri berjalan tanpa rem eksternal.

Mungkinkah reformasi dilakukan dari dalam? Sulit. Polri sudah mencoba sejak 1998, tapi hasilnya nihil. Hanya jargon, bukan substansi. Yang dibutuhkan adalah kombinasi tekanan internal dan eksternal. Tim internal yang dibentuk Kapolri harus dikawal tim eksternal yang dibentuk Presiden. Relasinya bukan sekadar vertikal (atasan-bawahan), tapi horisontal: saling koreksi, saling isi.

Namun itu pun tidak cukup. Yang lebih penting adalah kemauan politik. Presiden harus berani berkata: Polri bukan alatku, melainkan alat negara. DPR harus berani menolak intervensi kepolisian yang membajak proses politik. Dan masyarakat sipil harus terus mengawasi, meski sering dianggap musuh.

Epilog: Membuka Luka, Mencari Jalan

Goenawan Mohamad pernah menulis bahwa reformasi bukanlah sebuah pesta yang selesai dalam satu malam, melainkan proses panjang yang penuh luka. Reformasi TNI membuktikan hal itu: mundurnya tentara dari politik adalah pencapaian, tapi kekerasan masih membekas. Reformasi Polri juga membuktikan hal itu: meski 27 tahun berlalu, luka masih terbuka, bahkan makin lebar.

Masyarakat kini menuntut reformasi Polri bukan karena reformasi gagal total, tetapi karena reformasi tertinggal. Publik tidak ingin lagi hidup dalam bayang-bayang aparat yang korup, represif, dan berpolitik. Publik ingin polisi yang benar-benar sipil: pelindung, pengayom, pelayan.

Ironinya, justru karena TNI berhasil menjaga jarak, tuntutan kepada mereka mereda. Dan justru karena Polri gagal menjaga diri, tuntutan itu kini membara.

Reformasi 1998 melahirkan demokrasi. Tapi demokrasi hanya bisa hidup jika hukum adil, dan hukum hanya bisa adil jika aparat penegaknya bersih. Itulah sebabnya, 27 tahun kemudian, kita kembali ke jalan buntu yang sama: reformasi belum selesai.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Di Indonesia, berita tentang polisi kerap datang berbarengan dengan luka. Luka fisik, luka batin, juga luka kepercayaan. Setiap kali demonstrasi besar meletus, kita nyaris bisa menduga bahwa akan ada korban yang jatuh. Setiap kali ada kasus besar, nama Polri masuk ke dalam pusaran berita bukan sebagai penegak hukum yang dipercaya, melainkan sebagai aktor yang dipersoalkan.

Kasus Ferdy Sambo adalah puncak gunung es. Seorang jenderal bintang dua, Kadiv Propam, divisi yang mestinya mengawasi integritas internal Polri, justru menjadi otak pembunuhan seorang ajudannya sendiri, Brigadir J. Peristiwa itu bukan hanya tentang pembunuhan, tetapi juga tentang manipulasi bukti, rekayasa alibi, hingga keterlibatan jaringan puluhan personel lain dalam menutupi kebenaran.

Belum selesai publik mengingat peristiwa itu, nama Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumatera Barat yang kala itu baru saja ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur, terseret ke pengadilan karena menjadi dalang dalam kasus perdagangan narkoba. Ia dituntut hukuman mati. Ironis: seorang jenderal tinggi yang seharusnya memimpin perang melawan narkoba, justru ikut dalam jaringan yang ia lawan.

Kita masih bisa menambahkan tragedi Kanjuruhan di Malang, 1 Oktober 2022. Malam itu, 135 nyawa melayang akibat gas air mata yang ditembakkan aparat ke arah tribun, memicu kepanikan, berdesakan, dan akhirnya kematian massal. Protokol pengamanan massa dipertanyakan. SOP ternyata lebih mirip lembar formalitas daripada pedoman nyata yang menuntun keputusan di lapangan.

Dan siapa bisa lupa kasus KM50? Enam anggota laskar FPI ditembak mati oleh aparat kepolisian di ruas tol Jakarta–Cikampek, 7 Desember 2020. Versi resmi menyebut ada perlawanan, versi lain menyebut eksekusi. Hingga kini, kasus itu masih menyisakan noda pada catatan penegakan hukum.

Tambahkan juga kerusuhan pasca pemilu 2019 dan 2024, ketika demonstrasi berubah jadi bentrokan. Gas air mata, peluru karet, bahkan peluru tajam, bercampur dengan teriakan massa. Puluhan orang tewas. Ratusan luka-luka. Di banyak mata, polisi lebih tampak sebagai alat kekuasaan ketimbang pelindung warga.

Dan ada satu istilah yang kini makin sering terdengar: Parcok Partai Coklat. Istilah ini dipakai publik untuk menunjuk aparat kepolisian yang secara terang-terangan atau tersamar mengintervensi proses elektoral demi memenangkan kandidat yang dikehendakinya. Parcok, dalam banyak hal, adalah bukti paling telanjang bahwa masalah Polri bukan sekadar soal “fungsi yang tergelincir”, melainkan soal sifat struktural. Sebab ketika kepolisian sudah dipersepsikan publik sebagai “partai politik” sendiri, netralitas institusi runtuh dan profesionalisme tak lagi bisa diharapkan.

Jika daftar ini diperpanjang, barisan kasus akan terasa menyesakkan:

– Kasus Sambo, 2022, pembunuhan dan rekayasa bukti.

– 27 personel Polri terlibat dalam upaya cover-up kasus Sambo.

– Enam perwira yang pernah dihukum dalam kasus Sambo kemudian justru mendapat promosi jabatan.

– Irjen Teddy Minahasa, Kapolda Sumbar, dalang perdagangan narkoba.

– Tragedi Kanjuruhan, 135 korban jiwa akibat salah urus pengamanan.

– KM50, eksekusi atau baku tembak? Publik tak pernah puas dengan jawaban resmi.

– Kerusuhan Pemilu 2019 & 2024, bentrok berdarah dengan demonstran.

– Parcok, kepolisian sebagai “partai politik” de facto dalam kontestasi elektoral.

Daftar di atas lebih dari sekadar deretan peristiwa. Ia adalah pola.

Haedar Nashir: Jangan Bongkar Struktur

Dalam konteks inilah pernyataan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, terasa kontras. Dalam keterangannya yang dimuat Detik.com pada 14 September 2025, dengan judul “Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah Jaga Soliditas Institusi, Tak Asal Bongkar Struktur”, Haedar mengatakan:

“Jangan setiap ada kasus terus muncul ide membongkar struktur. Bahwa harus ada yang dibenahi itu lebih pada fungsinya, lebih baik semua dikonsolidasikan, tidak asal membongkar struktur yang sudah ada.”_

Di satu sisi, pernyataan itu bisa dibaca sebagai suara kebijaksanaan. Ia mengingatkan agar negara tidak gegabah. Jangan sampai amarah publik membuat negara mengambil langkah yang justru mengganggu stabilitas. Haedar menyinggung contoh Nepal: demonstrasi yang salah kelola bisa menghancurkan negara. Pesannya jelas: jangan sampai Indonesia menuju jurang yang sama.

Namun di sisi lain, suara itu terasa menutup mata dari luka yang lebih dalam. Sebab, bagaimana mungkin publik percaya bahwa yang rusak hanya “fungsi” ketika yang terlihat adalah pola berulang: kekerasan, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etika, keterlibatan dalam kejahatan, hingga intervensi dalam pemilu lewat Parcok?

Perbaikan fungsional artinya membenahi implementasi. Aturannya ada, strukturnya ada, hanya saja tidak berjalan baik. Polisi salah menafsirkan SOP. Komando salah memberi instruksi. Pengawasan internal kurang ketat. Hukuman sudah ada, tetapi tidak dijalankan konsisten.

Pernyataan Haedar menempatkan masalah pada ranah ini. Ia percaya bahwa bila fungsi dijalankan benar, struktur tidak perlu dibongkar. Hukuman disiplin, sidang kode etik, peradilan umum semua itu dianggap cukup untuk menegakkan kembali integritas.

Dalam kerangka ini, kasus Sambo adalah deviasi. Teddy Minahasa adalah penyimpangan. Kanjuruhan adalah kesalahan prosedural. KM50 adalah insiden operasional. Semua bisa diperbaiki dengan memperkuat fungsi pengawasan, mempertegas komando, mengawasi pelaksanaan.

Struktural: Menyentuh Akar

Tetapi kritik publik melihat hal lain. Jika kesalahan berulang di berbagai tempat, di berbagai waktu, oleh berbagai orang, apakah itu masih bisa disebut sekadar deviasi? Atau justru menunjukkan bahwa sistem itu sendiri memang memfasilitasi deviasi?

Itulah perbedaan mendasar antara kerusakan fungsional dan kerusakan struktural.

Fungsional: ada aturan yang benar, hanya implementasinya yang salah.

Struktural: aturan, budaya, relasi kekuasaan, bahkan insentif yang ada justru memungkinkan atau mendorong kesalahan.

Dalam kasus Sambo, masalah bukan sekadar seorang jenderal yang tega membunuh ajudannya. Masalahnya adalah bagaimana sebuah institusi bisa membiarkan manipulasi bukti, menyusun narasi palsu, dan menempatkan puluhan orang dalam jaringan yang saling menutupi. Itu bukan sekadar fungsi yang tergelincir. Itu struktur yang mendukung kebohongan.

Dalam kasus Teddy Minahasa, publik terperangah karena seorang Kapolda bisa terlibat langsung dalam bisnis narkoba. Bagaimana mungkin seorang pejabat setinggi itu bisa lolos dari mekanisme pengawasan? Bukankah struktur promosi dan pengawasan seharusnya mencegahnya?

Tragedi Kanjuruhan lebih terang lagi: penggunaan gas air mata dalam stadion sebenarnya dilarang oleh FIFA. Tapi aturan itu tidak pernah dijadikan acuan. Mengapa SOP Polri tidak mengacu pada standar internasional yang melindungi nyawa? Itu bukan sekadar pelaksanaan, melainkan struktur kebijakan yang salah.

KM50 pun demikian. Hingga kini, publik tidak pernah benar-benar tahu apa yang terjadi. Ketika kebenaran tak pernah hadir, yang cacat bukan sekadar fungsi, melainkan struktur akuntabilitas.

Dan Parcok? Di sinilah publik kehilangan batas sabarnya. Polisi yang seharusnya netral dalam pemilu justru dipersepsikan sebagai “partai politik” tersendiri. Itu bukan sekadar fungsi yang gagal dijalankan. Itu bentuk struktural dari hubungan Polri dengan kekuasaan yang menyimpang dari prinsip demokrasi.

Fungsi Menambal, Struktur Menentukan

Di sinilah dilema itu terasa. Perbaikan fungsional memang penting. Tanpa fungsi yang berjalan, struktur sehebat apa pun tak berarti. Tetapi perbaikan fungsional sering kali hanya seperti menambal ban bocor di jalan berlubang. Ban bisa ditambal, tapi kalau jalanan tetap rusak, ban akan bocor lagi.

Struktur adalah jalan itu sendiri. Ia menentukan ke mana kendaraan melaju, seberapa aman penumpangnya, dan seberapa cepat sampai tujuan. Struktur yang salah akan membuat semua fungsi terseret ke dalam kesalahan yang sama, lagi dan lagi.

Itulah mengapa kritik publik terus menekankan adanya kesalahan struktural. Bukan hanya soal oknum. Bukan hanya soal pelaksanaan. Tetapi soal pola yang tertanam dalam cara kerja institusi: budaya impunitas, loyalitas yang lebih dihargai daripada integritas, pengawasan internal yang tidak independen, dan hubungan yang terlalu erat dengan kekuasaan politik.

Penutup

Haedar mungkin benar dalam satu hal: negara tak boleh gegabah. Membongkar struktur tanpa arah bisa menimbulkan kekacauan baru. Tetapi menganggap semua masalah cukup dengan perbaikan fungsi juga berbahaya. Sebab publik sudah berkali-kali melihat bahwa perbaikan fungsi tak menghentikan pola kekerasan.

Pertanyaannya kini: sampai kapan kita menganggap semua ini sekadar deviasi? Berapa banyak nyawa harus melayang sebelum kita berani menyebut bahwa masalahnya bukan hanya fungsi, melainkan struktur?

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Lima tahun lalu, KAMI berdiri dengan suara yang lantang: suara moral. Gerakan itu menolak tunduk pada arus besar kekuasaan, menolak diam di tengah kezaliman yang diam-diam mengakar. Ia lahir dengan keyakinan bahwa demokrasi bisa diselamatkan bukan dengan amarah, melainkan dengan ingatan bahwa negeri ini pernah memiliki cita-cita luhur: keadilan dan kebebasan.

Tapi apa yang disebut “gerakan moral” sering kali diuji justru ketika penguasa berganti. Jokowi telah lengser, tetapi apakah kekuasaannya ikut pergi? Bayang-bayang itu masih ada, menjelma dalam sosok anaknya yang kini duduk di samping presiden terpilih, Prabowo Subianto. Seakan sejarah menolak menutup babak lama.

Di masa Jokowi, KAMI hidup dalam tekanan. Aktivisnya diburu, sebagian dijebloskan ke penjara. Aparat hukum dijadikan cambuk, bukan untuk meluruskan, tetapi untuk menundukkan. Namun, justru dalam tekanan itu KAMI memperoleh makna: ia berdiri sebagai saksi bahwa suara yang benar tidak bisa dipadamkan oleh represi.

Kini, di masa Prabowo, situasinya lain—tapi juga sama berat. Harapan baru terbit, tetapi wajah lama ikut mengiringi. Prabowo presiden, Gibran wakil presiden. Rakyat melihat kabinet gemuk, koalisi besar, dan narasi persatuan yang dibangun di atas kompromi elite. Tetapi mereka juga tahu, persatuan tanpa keadilan hanya akan menjadi gedung megah yang berdiri di atas tanah rapuh.

“Tidak ada revolusi yang lebih mendesak daripada revolusi moral,” tulis Soekarno dalam salah satu pidatonya. Kata-kata itu kini seakan mengingatkan KAMI: fondasi bangsa tidak ditentukan oleh siapa yang berkuasa, tetapi oleh apakah kekuasaan itu adil.

Moral selalu penting. Ia memberi ukuran. Ia menjaga agar bangsa tak kehilangan arah. Tetapi moral tanpa daya untuk mengubah sering kali hanya menjadi renungan yang sunyi.

KAMI bisa memilih tetap menjadi “hati nurani bangsa” tetapi hati nurani itu mungkin akan terdengar samar di tengah gegap-gempita politik yang kian pragmatis. Atau ia bisa melangkah lebih jauh: mendorong pemakzulan Wapres, mengusulkan pembatasan kekuasaan presiden dan wakil presiden, menuntut lembaga antikorupsi kembali berdaulat, atau membangun blok moral yang menegaskan bahwa presiden harus berdaulat penuh tanpa bayang-bayang dinasti.

Vaclav Havel, presiden Ceko yang juga penyair, pernah berkata: “Kebenaran dan cinta harus menang atas kebohongan dan kebencian.” Tetapi sejarah juga membuktikan, kebenaran hanya bisa menang bila ia dipadukan dengan organisasi, strategi, dan keberanian politik.

Sejarah memberi banyak ilustrasi. Solidarność di Polandia lahir sebagai serikat buruh yang hanya menuntut martabat pekerja, tetapi berubah menjadi mesin politik yang meruntuhkan Partai Komunis. Gerakan Hak Sipil di Amerika Serikat dari Martin Luther King Jr awalnya seruan moral di mimbar gereja, namun berkembang menjadi pengungkit yang melahirkan Civil Rights Act dan Voting Rights Act. Perlawanan anti-apartheid oleh Nelson Mandela  di Afrika Selatan dimulai sebagai teriakan moral, tetapi bertransformasi menjadi kekuatan politik yang menumbangkan rezim diskriminatif dan mengubah wajah negeri. Dan di sini, Reformasi 1998 adalah bukti bahwa suara mahasiswa yang bermula sebagai seruan moral bisa mengguncang istana, menumbangkan Orde Baru, dan membuka jalan bagi demokrasi.

Moral di situ tidak berhenti sebagai doa; ia berubah menjadi daya yang menggerakkan bangsa.

Pertanyaannya, bagaimana “memisahkan” Prabowo dari Gibran—dari bayangan Jokowi yang terus mengiringi? Itu bukan soal fisik atau jabatan, melainkan soal legitimasi.

Prabowo hanya akan benar-benar berdiri sebagai presiden berdaulat bila ia berani memilih: bersama rakyat atau bersama bayang-bayang dinasti. Caranya? Dengan opini publik yang mendesak. Dengan agenda konkret yang memaksa presiden menentukan sikap. Dengan konsensus moral dari tokoh-tokoh bangsa yang menyuarakan bahwa demokrasi hanya bisa bertahan bila presiden tak menjadi perpanjangan tangan siapa pun.

“Demokrasi tidak bisa bertahan tanpa kepercayaan publik,” kata Hatta. Kepercayaan itu tak lahir dari janji politik, melainkan dari keberanian untuk melawan kekuasaan yang menyimpang.

Mungkin inilah paradoks KAMI hari ini: ia lahir sebagai gerakan moral, tetapi justru akan kehilangan makna bila hanya berhenti di situ. Masa depan KAMI mungkin bukan lagi sekadar menjadi saksi, tetapi juga menjadi pengungkit.

Persatuan nasional yang sesungguhnya hanya bisa terwujud bila dua fondasi itu hadir: keadilan dan kepercayaan. Dan keduanya tak mungkin lahir bila kekuasaan terus terjerat dalam lingkar dinasti.

KAMI bisa memilih tetap diam dalam kemurnian moral, atau mengambil risiko menantang realitas politik. Apa pun pilihannya, satu hal pasti: masa depan demokrasi Indonesia tidak akan pernah dipisahkan dari keberanian untuk berkata benar sekalipun kebenaran itu berhadapan dengan presiden, atau dengan bayang-bayang nya.

Penulis : Radhar Tribaskoro, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

MoneyTalk, Jakarta – Dalam perdebatan politik kita sehari-hari di media sosial, ruang diskusi, hingga meja makan ada satu frasa yang kini sering muncul: “Mana buktinya?” Bahkan wartawan TV senior seperti Ayman Wicaksono, host acara TV Rakyat Bersuara, tidak lepas dari jebakan frasa itu, repetisinya itu membosankan sekali, “Mana buktinya, mana buktinya.”

Frasa ini memang terdengar wajar. Tapi di balik pertanyaan sederhana itu, ada kebingungan besar. Masyarakat sering menganggap bahwa semua perbedaan pendapat harus bisa dibuktikan dengan cara yang sama seperti di pengadilan. Seolah setiap pendapat politik adalah sebuah tuduhan hukum. Seolah setiap analisis harus menghadirkan bukti fisik yang sah dan tak terbantahkan.

Padahal, dalam kenyataannya, bukti itu punya makna yang berbeda-beda, tergantung pada ranahnya: hukum, politik, atau sains. Dalam dunia sains dan politik, pembuktian tidak selalu berbentuk dokumen resmi, rekaman, atau notulen rapat seperti yang dituntut dalam ruang sidang.

Artikel ini ingin menjelaskan secara sederhana: apa itu “pembuktian”, dan mengapa kita perlu memahami konteksnya sebelum menuntut bukti dari siapa pun.

Pembuktian dalam Hukum

Dalam dunia hukum, pembuktian adalah proses formal yang hanya mengakui jenis bukti tertentu: surat, saksi, keterangan ahli, rekaman, dan barang bukti fisik. Semua itu harus disampaikan dalam prosedur yang sah, di hadapan hakim, dan diuji silang oleh pihak lawan.

Tujuannya jelas: menjaga keadilan bagi semua pihak, dengan menghindari spekulasi atau tuduhan tanpa dasar. Pembuktian hukum bersifat “beyond reasonable doubt” (untuk pidana) atau “preponderance of evidence” (untuk perdata) dua standar yang tinggi dan sangat spesifik (Siregar, 2015).

Masalahnya, banyak orang awam mengira semua bentuk klaim di masyarakat juga harus tunduk pada standar pembuktian hukum ini. Akibatnya, ketika ada aktivis mengkritik pemerintah, atau analis mengungkap gejala penyalahgunaan kekuasaan, publik buru-buru berkata: “Mana buktinya? Hoaks ya? Jangan fitnah!”

Padahal, seperti dijelaskan oleh ahli hukum Satjipto Rahardjo, “hukum bukan hanya kumpulan peraturan tertulis, tetapi praktik sosial yang terikat konteks” (Rahardjo, 2000). Artinya, tidak semua pernyataan perlu dibuktikan dengan dokumen hukum, terlebih bila konteksnya adalah analisis politik atau kritik sosial.

Pembuktian dalam Politik

Dalam politik, pembuktian bukan soal menang di pengadilan, tetapi soal meyakinkan publik dengan argumen yang rasional dan kontekstual. Politisi, pengamat, atau jurnalis tidak selalu punya dokumen rahasia tetapi mereka bisa menunjukkan indikasi, pola, dan kontradiksi dari tindakan-tindakan politik yang terbuka di ruang publik.

Contoh:

Jika pemerintah tiba-tiba mengganti pejabat yang sedang menyelidiki korupsi, lalu mengganti UU-nya, lalu melemahkan lembaganya, lalu menyebutnya “reformasi,” maka rangkaian peristiwa itu bisa dibaca sebagai indikasi penguasa bersiap melanggengkan kekuasaannya. Untuk kesimpulan ini, tidak diperlukan bukti materiel seperti akta atau kwitansi.

Ilmuwan politik Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam bukunya How Democracies Die (2018) menyebutkan bahwa banyak kemunduran demokrasi justru terjadi secara legal dan prosedural, yaitu melalui pembungkaman oposisi, kontrol media, dan manipulasi aturan. Artinya, mekanisme formal bisa disalahgunakan, Dalam hal ini jelas, makna dari suatu rangkaian peristiwa ditemukan dari bagaimana peristiwa2 itu saling berhubungan, memiliki konteks dan membentuk suatu pola. Jadi, dalam politik makna tidak ditemukan semara dari dokumen legal, tetapi dari penafsiran atas pola-pola yang dibentuk oleh rangkaian peristiwa.

Pembuktian dalam Sains

Sementara itu, dalam sains, pembuktian bersifat terbuka untuk dibantah dan diperbarui. Teori ilmiah tidak pernah final. Ia dianggap sah sejauh belum ada bukti baru yang meruntuhkannya. Ini disebut prinsip falsifiability oleh Karl Popper (1959), yang menyatakan bahwa klaim ilmiah harus bisa diuji dan dibantah.

Sains tidak menyamakan “tidak punya bukti kuat” dengan “fitnah” atau “hoaks.” Ia justru membuka ruang untuk bertanya, menguji, dan memperbaiki. Seperti ditulis oleh Neil deGrasse Tyson: “The good thing about science is that it’s true whether or not you believe in it.” Namun, kebenaran ilmiah tetap harus tunduk pada proses peer review, pengumpulan data, dan rasionalitas logis.

Kasus Ijazah Palsu

Kesalahpahaman tentang “pembuktian” membuat ruang publik kita kaku dan tidak sehat. Tidak masalah bila hanya orang awam yang keliru, karena itu bisa diluruskan. Celakanya, banyak tokoh dan media berpengaruh ikut terjebak pada pola pikir yang sama: “Mana buktinya?”  seakan-akan setiap perbedaan pendapat adalah tuduhan pidana yang harus diuji di pengadilan.

Persis inilah yang terjadi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Tiga tokoh publik Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifa mengajukan kritik dan keraguan berbasis analisis ilmiah dan temuan empiris, yang seharusnya menjadi bagian wajar dari diskursus politik dan metode sains. Namun, alih-alih dijawab secara transparan, kritik itu diseret masuk ke ranah hukum, dengan tuduhan fitnah dan penyebaran hoaks. Akibatnya, masalah yang semula berada di ranah politik dan sains berubah menjadi perkara hukum, yang justru mematikan dialog dan menghalangi proses klarifikasi publik.

Padahal, secara politik, publik melihat adanya pola kebohongan yang berulang terkait dokumen kesarjanaan Jokowi, yang diperkuat oleh serangkaian tindakan cover-up dari lembaga negara. Mulai dari hilangnya berkas pendaftaran di KPU (Solo, DKI, dan pusat), pernyataan Bareskrim yang merujuk pada bukti koran bermasalah, perampasan arsip media oleh aparat, hingga pembelaan dari UGM yang kehilangan kepekaan ilmiah dan pembiaran Kemendikbudristek atas kemerosotan integritas universitas. Semua ini membentuk rangkaian peristiwa yang saling menguatkan kesan bahwa ada upaya sistematis untuk menutup-nutupi kebenaran.

Dari sudut pandang politik, kasus ini jauh melampaui sekadar keabsahan dokumen. Ia menjadi contoh bagaimana seorang presiden dapat menggunakan kebohongan sebagai metode kekuasaan. Ketika kebohongan diinstitusionalisasi—didukung, atau setidaknya dibiarkan oleh lembaga-lembaga negara—maka demokrasi kehilangan prasyarat dasarnya: kepercayaan publik. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu; ia memerlukan keterbukaan informasi dan kejujuran sebagai fondasi komunikasi politik. Tanpa itu, proses demokratis berubah menjadi formalitas kosong yang dikendalikan oleh narasi palsu.

Seperti diingatkan Hannah Arendt, “Kebohongan yang disengaja, jika dibiarkan, bukan hanya menipu publik, tetapi juga mengubah realitas itu sendiri.”

Dalam konteks ini, kebohongan yang dilindungi oleh negara tidak sekadar persoalan etika, melainkan tindakan destruktif terhadap sistem demokrasi. Kasus ijazah palsu Jokowi menunjukkan bahwa ketika kebohongan menjadi instrumen kekuasaan, demokrasi tidak runtuh lewat kudeta atau pembubaran parlemen, melainkan dari erosi kepercayaan dan kebenaran yang berlangsung perlahan namun pasti.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – “Keadilan tanpa keberanian adalah kepengecutan yang dilembagakan.” (adaptasi dari Montesquieu).

Ketika Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong, publik mendebatnya dalam dua kutub: yang satu menuduh intervensi politik terhadap hukum, yang lain menyambutnya sebagai koreksi terhadap keadilan yang tersesat. Namun di balik kontroversi itu, ada dimensi yang jauh lebih penting dan strategis: keputusan abolisi ini membuka peluang untuk me-reset narasi korupsi di Indonesia, namun lebih dari itu ia dapat menjadi leverage (pengungkit) bagi demokratisasi keseluruhan sistem politik Indonesia.

Dengan kata lain, putusan abolisi itu bukan cuma menyelamatkan satu orang dari vonis yang janggal, putusan itu dapat menyelamatkan arah pembangunan nasional, di mana pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan pembangunan politik. Dalam sekali tepuk, Prabowo berhasil mempersatukan seluruh bangsa yang saat ini terbelah oleh kekhawatiran akan kemunduran demokrasi dan kemacetan ekonomi akibat beban utang yang berat.

Tafsir Hukum yang Mengancam Masa Depan

Kasus Tom Lembong memperlihatkan betapa hukum bisa disalahgunakan melalui penafsiran sempit terhadap definisi korupsi. Dalam sistem hukum kita saat ini, korupsi dimaknai secara rigid: tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu. Namun pendekatan ini mengabaikan kompleksitas relasi antara kebijakan publik, pengambilan keputusan strategis, dan ruang diskresi eksekutif dalam pembangunan.

Tom Lembong divonis karena kebijakan terbukanya dianggap menguntungkan perusahaan tertentu, meskipun:

– tidak ada keuntungan pribadi,

– tidak terbukti adanya mens rea (niat), dan

– ⁠tidak ada pelanggaran terhadap prosedur peraturan yang berlaku.

Jika setiap kebijakan yang berdampak pada pasar dianggap sebagai bentuk “keuntungan ilegal” bagi pihak tertentu, maka seluruh model pembangunan yang melibatkan swasta dan koperasi akan berada dalam ancaman hukum. Negara ini, sebagaimana saya sampaikan dalam tulisan Prabowo, Koperasi dan Subversi Sistemik, tidak akan maju bila pemerintah hanya boleh bekerja melalui BUMN saja.

Logika hukum yang demikian adalah bentuk subversi sistemik suatu sabotase diam-diam terhadap arah pembangunan yang dilakukan melalui instrumen legal, bukan oposisi terbuka.

Redefinisi Korupsi sebagai Tindakan Strategis

Abolisi ini hendaknya tidak berhenti sebagai tindakan korektif semata. Ia perlu dirancang untuk menjadi pintu masuk bagi reset narasi korupsi. Dan reset ini tidak bisa dilakukan tanpa meredefinisi ulang apa itu korupsi secara etis dan struktural.

Korupsi harus dipahami tidak hanya sebagai kerugian fiskal, tetapi sebagai:

– penyalahgunaan kewenangan untuk akumulasi kekuasaan,

– konflik kepentingan yang tidak diungkap,

– pengaruh oligarki terhadap pembuatan regulasi, dan

– manipulasi kebijakan publik demi keuntungan politik jangka pendek.

Pengertian ini selaras dengan definisi dari Transparency International (2020), dan diperkuat oleh kajian Winters (2011) yang menunjukkan bahwa di banyak negara berkembang, korupsi politiklah yang justru menjadi akar dari disfungsi institusional lainnya.

Dengan redefinisi ini, narasi korupsi dapat menjadi lantaran bagi adaptasi:

– Partai politik akan terdorong menata ulang proses rekrutmen dan pendidikan kadernya. Mereka akan lebih mengutamakan integritas ketimbang uang.

– KPU dan Bawaslu akan punya ruang untuk menindak tidak hanya praktik uang, tetapi juga abuse of influence.

– Hakim dan jaksa akan terbebas dari belenggu formalisme, dan mulai bekerja berdasarkan keadilan substantif, bukan keadilan prosedural kosong.

Demokrasi dan Ekonomi: Dua Sisi dari Koin yang Sama

Prabowo secara strategis telah menyentuh inti dari relasi antara ekonomi dan demokrasi. Abolisi ini, jika dijadikan leverage, bisa memperbaiki struktur demokrasi yang saat ini rusak oleh kekuasaan yang terlalu transaksional. Demokrasi tidak akan berjalan baik bila hanya digunakan untuk melanggengkan elite tanpa koreksi. Sebaliknya, *ekonomi tidak akan tumbuh sehat bila pemerintah dibatasi untuk hanya bekerja dengan BUMN* yang lambat, politis, dan sering disandera oleh kepentingan partai.

Seperti ditunjukkan oleh Rodrik (2011), negara-negara yang berhasil membangun kesejarteraan rakyat adalah negara yang berhasil membangun institusi inklusif dan kemitraan lintas sektor antara negara, swasta, dan masyarakat sipil. Jika seluruh aktivitas pembangunan yang melibatkan non-BUMN dikriminalkan, maka bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang terhenti, tapi juga legitimasi pemerintahan.

Abolisi sebagai Jalan Baru

Putusan abolisi terhadap Tom Lembong adalah momentum politik langka. Ia bukan tindakan lunak terhadap korupsi, melainkan tindakan berani untuk memperbaiki sistem hukum yang terlalu kaku dan mudah diperalat.

Jika dijalankan secara konsisten, keputusan ini bisa menjadi pintu masuk untuk:

– mengembangkan demokrasi yang etis,

– menata ulang sistem hukum yang berpihak kepada keadilan substantif, dan

– menghentikan subversi sistemik dari dalam institusi negara.

Abolisi ini, bila disertai agenda reformasi yang lebih luas, bisa menjadi awal dari transformasi sistem politik dan ekonomi Indonesia. Ia menyelamatkan bukan hanya satu orang, tapi potensi seluruh bangsa yang sedang mencari jalan untuk bertahan, tumbuh, dan bersatu di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

“Tanpa redefinisi atas kejahatan, kita akan terus menghukum teknokrat dan membiarkan predator politik merajalela.”

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Ada orang yang percaya pada mantra. Pada susunan kata-kata yang konon bisa menggerakkan dunia. Tapi sejarah tak pernah tunduk kepada bunyi. Ia berjalan dengan kaki dan kadang, dengan luka.

Kita sudah berkali-kali mengubah konstitusi. Dan setiap kali itu pula kita seolah ingin percaya bahwa perubahan teks akan menyulap bangsa ini menjadi lebih adil, lebih demokratis, lebih beradab.

Tapi kekuasaan, seperti pohon beringin yang akarnya menembus jauh ke bawah tanah, tak goyah oleh ganti pasal. Kita bukan kekurangan kalimat. Kita kekurangan keberanian.

Sejak 1945, kita telah mengalami empat jenis konstitusi: UUD 1945 asli, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, lalu kembali ke UUD 1945 yang diamandemen. Kita juga telah membentuk lebih dari 40 kabinet. Nama-nama berganti. Slogan diperbarui. Struktur dirombak.

Namun ada yang tak pernah berubah: watak kekuasaan. Ia tetap tegak seperti menara tanpa jendela, memandang rakyat dari ketinggian. Di dalamnya, suara-suara dikurung, bahkan yang paling lirih sekalipun.

Bukankah konstitusi bisa menjadi sekadar jubah? Indah secara tekstual, tapi menutupi tubuh yang penuh luka dan dendam. Sejarah kita memperlihatkan itu. Soeharto, misalnya, memerintah selama lebih dari tiga dekade dengan bersandar pada UUD 1945 yang sama. Ia tidak mengganti teks, tapi ia mengubah hidup orang banyak.

Apa gunanya teks jika kekuasaan tidak dituntun oleh nurani? Apa arti pasal-pasal jika hukum berjalan dengan mata tertutup sebelah?

Kita mengira, mengubah konstitusi sama artinya dengan mengubah nasib bangsa. Padahal konstitusi adalah wadah, bukan isi. Seperti vas tanpa bunga, teks hukum akan hampa tanpa jiwa hukum. Dan jiwa hukum tidak ditentukan oleh perumusnya, tapi oleh mereka yang menjalaninya.

Dulu kita mengira bahwa pembatasan masa jabatan presiden akan mencegah kekuasaan yang rakus. Tapi kini, kekuasaan menemukan jalannya sendiri: melalui putra, menantu, atau pembentukan koalisi superjumbo yang menelan oposisi dalam sekali suap.

Dulu kita berpikir bahwa pemilu langsung akan memperkuat suara rakyat. Tapi nyatanya, pemilu yang mahal justru memperkuat suara uang. Partai menjadi pasar, dan rakyat jadi penonton, kadang jadi pelanggan. Jarang sekali jadi pemilik.

Mengapa perubahan tak pernah benar-benar datang? Mungkin karena kita membayangkan perubahan seperti mengganti cat dinding rumah. Hari ini merah, besok hijau, lusa mungkin hitam.

Tapi yang retak bukan warna dindingnya. Yang rapuh adalah fondasi.

Dan fondasi itu bernama: kesadaran kolektif.

Ia tidak tercetak di lembar konstitusi. Ia lahir dari pengalaman, dari luka yang dikenang, dari keberanian untuk menolak lupa. Ia tumbuh pelan, kadang ditumbangkan oleh waktu, kadang dikubur hidup-hidup oleh kekuasaan.

Kesadaran kolektif bukanlah kumpulan pidato. Ia adalah ingatan yang tak diamputasi. Ia adalah pertanyaan yang tak berhenti dikemukakan: siapa yang berkuasa, mengapa ia berkuasa, untuk siapa kekuasaan itu bekerja?

Kadang kita lupa: bahwa demokrasi bukanlah sebuah tujuan, tapi proses yang tak pernah selesai. Ia seperti taman yang harus dirawat saban hari. Bukan ditinggalkan lalu diklaim sebagai “sudah jadi”.

Demokrasi bukanlah teks. Ia adalah praktik. Ia adalah bagaimana kekuasaan dikoreksi, bukan disucikan. Ia adalah bagaimana minoritas diberi tempat, bukan disingkirkan. Ia adalah bagaimana rakyat ikut menentukan arah, bukan hanya memilih perwakilan.

Tapi kita hidup dalam zaman yang menyukai representasi tanpa partisipasi. Di mana legitimasi dihitung dari jumlah kursi, bukan dari jumlah suara yang didengar. Di mana lembaga independen bisa dilumpuhkan hanya dengan satu revisi undang-undang.

Ada yang berkata: mari kita kembali ke UUD 1945 asli. Seolah-olah teks awal adalah rumah suci yang bisa menyembuhkan segala dosa politik kita. Tapi bukankah rumah itu pula yang pernah membiarkan kekuasaan tanpa kontrol selama 32 tahun?

Kembali ke UUD 1945 tanpa menumbuhkan budaya politik baru sama seperti kembali ke rumah lama dengan orang yang sama, dengan kebiasaan yang sama, dan dengan kekerasan yang sama. Kita hanya menukar kalender, bukan mengubah hari.

Yang kita perlukan bukan sekadar teks baru. Tapi sistem baru. Bukan dalam arti struktur lembaga, tapi dalam cara berpikir dan bertindak. Kita harus membangun kembali yang hancur: kepercayaan.

Percaya bahwa hukum bisa berpihak pada kebenaran, bukan pada kuasa. Percaya bahwa rakyat bukan beban, tapi sumber energi. Percaya bahwa kritik bukan penghinaan, tapi vitamin bagi kebijakan.

Tapi itu hanya mungkin jika pemimpin berani keluar dari lingkaran perlindungan. Jika rakyat berani menolak janji kosong. Jika sistem komunikasi politik dibuka untuk silang pendapat, bukan hanya siaran sepihak.

Luhmann menyebut sistem politik sebagai sistem komunikasi. Maka siapa yang menguasai struktur komunikasi politik, dialah yang akan memenangi pertarungan kekuasaan.

Tapi pertanyaan berikutnya lebih penting: siapa yang menentukan isi dari komunikasi itu? Jika media sudah dibeli, jika partai dikuasai segelintir elite, jika aparat hanya menjawab pada kekuasaan pusat, maka komunikasi itu tidak lebih dari gema. Bukan dialog.

Dan demokrasi tidak hidup dalam gema. Ia tumbuh dalam perdebatan, dalam kekisruhan yang produktif, dalam kegaduhan yang menjernihkan.

Kita harus menerima satu kenyataan pahit: perubahan tidak datang dari teks. Perubahan datang dari rasa muak yang memuncak, dari keteguhan yang tak bisa lagi dikompromikan.

Kadang ia muncul dari orang-orang kecil yang tak pernah tampil di layar. Kadang dari generasi yang tak mau lagi dibohongi. Kadang dari krisis yang membuka kebusukan yang selama ini ditutup rapi.

Teks hanya penting jika dibaca dengan kemauan untuk berubah. Tanpa itu, ia hanya menjadi kitab yang dikeramatkan tapi dilanggar saban hari.

Dalam puisi Chairil Anwar, ada satu baris yang menggugah:

“Kami sudah coba apa yang kami bisa, tetapi kerja belum selesai, belum apa-apa.”

Mungkin di situlah kita berdiri hari ini. Di tengah kerja yang belum selesai, dengan tantangan yang justru makin kompleks.

Karena itu, marilah kita berhenti percaya pada keajaiban teks. Marilah kita mulai membangun sistem yang hidup. Bukan sistem yang hanya hidup di atas kertas.

Teks memang penting. Tapi ia bukan pusat segalanya. Perubahan, pada akhirnya, bukan soal konstitusi. Perubahan adalah soal keberanian.

Penulis : Radhar Tribaskoro