3 November 2026

Radhar TriBaskoro

1. Demokrasi Tanpa Rakyat

MoneyTalk, Jakarta – Benarkah demokrasi sedang runtuh, bahkan di Amerika Serikat, negeri asal-usul demokrasi itu sendiri?

Jeffrey Sachs melihat krisis demokrasi melanda Amerika. Krisis itu bukan sekadar sebagai polarisasi antara Demokrat dan Republik, melainkan sebagai pembajakan negara oleh kepentingan khusus. Dalam artikelnya “What Ails America – and How to Fix It”, Sachs menyebut bahwa pemerintahan Amerika gagal melayani rakyatnya karena kebijakan publik terlalu kuat dipengaruhi oleh lobi-lobi besar: kompleks industri-militer, Wall Street, Big Oil, Big Pharma, Big Ag, industri teknologi, dan lobi pro-Israel. Bagi Sachs, negara Amerika tidak kekurangan kapasitas; yang rusak adalah arah kendalinya. Negara masih kuat, tetapi kekuatan itu sering bekerja untuk kepentingan elite terorganisir, bukan untuk kepentingan umum.

Dalam tulisan lain, Sachs bahkan menyebut kebijakan luar negeri Amerika sebagai “scam” yang memberi keuntungan besar bagi kompleks industri-militer dan para insider Washington. Ia menggambarkan pemerintah federal sebagai semacam sistem multi-divisi yang dikendalikan oleh penawar tertinggi: Wall Street di Departemen Keuangan, industri kesehatan di Departemen Kesehatan, Big Oil di Departemen Energi dan Dalam Negeri, serta kebijakan luar negeri di sekitar Gedung Putih, Pentagon, dan CIA.

Di sinilah mekanisme revolving door menjadi penting. Revolving door adalah perputaran orang yang sama antara jabatan publik, perusahaan swasta, firma lobi, think tank, kontraktor pertahanan, dan lembaga negara. Seorang pejabat Pentagon bisa berpindah menjadi eksekutif perusahaan senjata; seorang staf Kongres bisa menjadi pelobi industri; seorang pelobi bisa masuk ke pemerintahan; seorang pejabat regulator bisa keluar menjadi konsultan bagi industri yang dulu ia awasi. Secara formal, ini mungkin legal. Tetapi secara sistemik, ia menciptakan sirkulasi kepentingan tertutup: negara, korporasi, dan lobi menjadi satu ekosistem karier.

Akibatnya, keputusan publik tidak lagi murni dihasilkan oleh deliberasi demokratis, melainkan oleh jaringan orang yang memahami aturan, memiliki akses, menguasai informasi, dan saling membutuhkan. Demokrasi masih berjalan, tetapi “rakyat” berada jauh di luar ruang keputusan. Inilah yang dapat disebut demokrasi tanpa rakyat: rakyat memilih, tetapi setelah pemilu selesai, agenda kebijakan bergerak di dalam jaringan tertutup elite negara-korporasi-lobi.

2. Dark money dan hukum: ketika uang menjadi “suara politik”

Krisis demokrasi Amerika makin dalam setelah putusan Citizens United v. FEC tahun 2010. Putusan Mahkamah Agung ini memperluas perlindungan belanja politik independen oleh korporasi, serikat, dan organisasi lain sebagai bagian dari kebebasan berbicara. Brennan Center menilai putusan ini ikut memiringkan pengaruh politik ke arah donor kaya dan korporasi.

Masalahnya bukan hanya uang besar, tetapi dark money. Dark money adalah belanja politik oleh organisasi yang tidak wajib membuka identitas donor akhirnya kepada publik. Setelah Citizens United, kelompok-kelompok semacam ini dapat menghabiskan ratusan juta dolar untuk memengaruhi pemilu tanpa transparansi memadai tentang siapa sebenarnya penyandang dananya.

Secara hukum, argumennya terdengar liberal: uang dipakai untuk menyampaikan pendapat politik; membatasi uang berarti membatasi ekspresi. Tetapi secara sosiologis, argumen itu menghasilkan ketimpangan yang sangat besar. Orang biasa memang punya hak bicara. Miliarder juga punya hak bicara. Tetapi miliarder dapat “berbicara” melalui Super PAC, iklan televisi, kampanye digital, think tank, lembaga survei, media, gugatan hukum, dan jaringan konsultan politik. Suara warga biasa menjadi satu suara; suara uang menjadi sistem pengeras suara.

Di sinilah konsep biaya politik menjadi penting. Dalam demokrasi ideal, biaya utama politik adalah waktu, gagasan, reputasi, organisasi, dan kepercayaan publik. Dalam demokrasi yang terdistorsi uang, biaya utama politik berubah menjadi biaya iklan, konsultan, akses donor, penggalangan dana, jaringan media, dan operasi kampanye. Kandidat yang tidak mampu membayar biaya masuk ke arena politik akan tersingkir sebelum rakyat sempat menilai kualitasnya.

Maka demokrasi berubah dari kompetisi gagasan menjadi kompetisi pembiayaan. Pemilu tetap ada, tetapi pintu masuknya mahal. Partisipasi tetap dibuka, tetapi sirkuit politiknya dikuasai mereka yang mampu membayar ongkos masuk. Inilah demokrasi yang secara prosedural terbuka, tetapi secara material tertutup.

3. Studi empiris: Gilens-Page dan Bartels

Argumen di atas bukan hanya kritik normatif. Ada basis empiris yang kuat.

Martin Gilens dan Benjamin Page, dalam artikel “Testing Theories of American Politics”, menguji pengaruh warga biasa, elite ekonomi, dan kelompok kepentingan terhadap kebijakan publik Amerika. Kesimpulan mereka tajam: elite ekonomi dan kelompok kepentingan bisnis memiliki pengaruh independen yang besar terhadap kebijakan pemerintah Amerika, sementara warga biasa dan kelompok massa memiliki pengaruh kecil atau hampir tidak independen. Mereka menyatakan temuan ini lebih mendukung teori Economic-Elite Domination dan Biased Pluralism, bukan teori demokrasi mayoritarian.

Artinya, Amerika tidak sepenuhnya dapat dipahami sebagai demokrasi mayoritas. Ia lebih tepat dibaca sebagai sistem pluralisme yang bias: banyak kelompok boleh bersaing, tetapi kelompok yang punya uang, organisasi, akses, dan kedekatan dengan negara memiliki peluang jauh lebih besar untuk menang.

Larry Bartels memperkuat temuan ini dari sisi ketimpangan representasi. Dalam Unequal Democracy dan risetnya tentang representasi politik, Bartels menunjukkan bahwa pejabat terpilih jauh lebih responsif terhadap preferensi warga berpendapatan tinggi dibanding warga miskin. Dalam salah satu rumusan pentingnya, Bartels mengajukan masalah klasik demokrasi: jika hampir semua orang dewasa boleh memilih, tetapi pengetahuan, kekayaan, status sosial, dan akses kepada pejabat sangat timpang, siapa sebenarnya yang memerintah?

Dalam riset lain, Bartels menunjukkan kemungkinan lingkaran buruk: ketimpangan ekonomi menghasilkan ketimpangan respons politik;ketimpangan respons politik menghasilkan kebijakan yang makin merugikan warga miskin; kebijakan itu kemudian memperdalam ketimpangan ekonomi.

Dengan kata lain, demokrasi Amerika mengalami umpan balik oligarkis. Uang membeli pengaruh. Pengaruh menghasilkan kebijakan. Kebijakan memperbesar kekayaan. Kekayaan memperbesar kemampuan membeli pengaruh. Secara sistemik, inilah spiral yang membuat demokrasi makin sulit mengoreksi dirinya sendiri.

4. Lobi pro-Israel: kuat, tetapi bukan satu-satunya faktor

Dalam isu Timur Tengah, kritik Sachs beririsan dengan tesis John Mearsheimer dan Stephen Walt tentang Israel Lobby. Mereka berargumen bahwa dukungan Amerika yang sangat kuat kepada Israel tidak dapat dijelaskan hanya oleh kepentingan strategis atau nilai moral, tetapi juga oleh pengaruh lobi pro-Israel dalam membentuk kebijakan luar negeri Amerika. Mereka bahkan menilai kebijakan itu sering merugikan kepentingan nasional Amerika dan tidak selalu menguntungkan Israel dalam jangka panjang.

Namun, perlu kehati-hatian. Dukungan Amerika kepada Israel tidak hanya lahir dari lobi. Ada faktor evangelikalisme Kristen, memori Holocaust, kalkulasi strategis di Timur Tengah, industri pertahanan, rivalitas dengan Iran, politik Partai Republik dan Demokrat, serta persepsi geopolitik Amerika. Karena itu, tesis yang lebih kuat bukan “Amerika dikendalikan lobi Yahudi”, melainkan: demokrasi Amerika menyediakan struktur yang memungkinkan lobi kaya dan terorganisir mengubah kepentingan partikular menjadi kebijakan negara.

AIPAC dan jaringan pro-Israel menjadi contoh penting karena memperlihatkan bagaimana lobi dapat bekerja melalui donasi, dukungan elektoral, tekanan terhadap kandidat, pengaruh media, think tank, dan pembentukan konsensus moral-politik. Tetapi secara struktural, cara kerja ini tidak unik milik lobi pro-Israel. Kompleks industri-militer, Wall Street, Big Pharma, Big Tech, dan industri energi juga memakai pola yang mirip.

5. Media massa: bukan sensor, tetapi penyaringan realitas

Kelemahan berikutnya adalah media. Amerika tidak memiliki sensor negara seperti rezim otoriter. Namun media korporat bekerja melalui mekanisme lain: kepemilikan, iklan, kedekatan dengan sumber resmi, framing ideologis, serta ketergantungan pada narasi yang menjual. Kritik klasik Edward Herman dan Noam Chomsky dalam Manufacturing Consent adalah bahwa media dapat bekerja sebagai sistem penyaring: tidak perlu selalu berbohong, tetapi cukup memilih isu, memilih narasumber, memilih bahasa, dan memilih batas perdebatan.

Dalam isu perang, misalnya, media dapat membuat intervensi militer tampak sebagai pembelaan demokrasi, bantuan kemanusiaan, perang melawan teror, atau perlindungan sekutu. Yang sering hilang adalah pertanyaan struktural: siapa diuntungkan oleh perang, siapa membiayai politisi, siapa memasok senjata, siapa membentuk opini, dan siapa membayar akibatnya?

Dalam kerangka sistem, media tidak hanya menyampaikan realitas. Media membentuk horizon perhatian publik. Yang terus-menerus diberitakan menjadi penting; yang diabaikan seolah tidak ada. Demokrasi kemudian tidak hanya ditentukan oleh siapa yang boleh memilih, tetapi juga oleh apa yang boleh dibayangkan rakyat sebagai pilihan politik yang masuk akal.

6. Perbandingan dengan Indonesia: sama-sama mahal, tetapi mekanismenya berbeda

Ada kesamaan penting antara Amerika dan Indonesia: keduanya mengalami demokrasi berbiaya tinggi. Tetapi bentuknya berbeda.

Di Amerika, biaya politik terutama bekerja melalui pembiayaan kampanye legal, Super PAC, dark money, lobi resmi, iklan politik, konsultan, think tank, media, dan litigation politics. Banyak mekanismenya legal dan dilembagakan. Uang masuk melalui kanal yang tampak sah.

Di Indonesia, biaya politik lebih banyak bekerja melalui kombinasi antara ongkos pencalonan, mahar politik, logistik partai, konsultan, saksi, kampanye lapangan, patronase, mobilisasi jaringan lokal, serangan fajar, dan pembelian suara. Edward Aspinall dan Ward Berenschot dalam Democracy for Sale menggambarkan demokrasi Indonesia sebagai sistem yang sangat dipengaruhi klientelisme, jaringan informal, broker politik, dan pertukaran material dalam pemilu.

Studi tentang Pilkada juga menunjukkan bahwa sejak pemilihan kepala daerah langsung diterapkan, kualitas demokrasi lokal menghadapi tekanan dari tingginya biaya politik dan dominasi oligarkis. Pilkada sering berubah menjadi komoditas politik: kandidat meyakini semakin besar uang yang dikeluarkan, semakin besar peluang menang.

Jadi, Amerika dan Indonesia sama-sama menghadapi demokrasi yang dimediasi uang, tetapi bentuknya berbeda. Amerika lebih legalistik, Indonesia lebih klientelistik. Amerika memakai Super PAC dan dark money; Indonesia memakai jaringan patronase, broker, dan politik uang langsung. Amerika punya revolving door antara negara, korporasi, dan lobi; Indonesia punya revolving door antara pejabat, partai, pengusaha rente, tim sukses, komisaris BUMN/BUMD, proyek negara, dan jaringan oligarki lokal.

Perbedaan lainnya: di Amerika, institusi hukum dan pers masih relatif kuat, walaupun bias strukturalnya besar. Di Indonesia, pelemahan lembaga korektif lebih kasat mata: partai politik lemah secara ideologis, oposisi mudah terserap, penegakan hukum sering dipersepsikan selektif, media lebih rentan terhadap kepemilikan politik, dan masyarakat sipil menghadapi tekanan. Freedom House pada 2025 mengklasifikasikan Indonesia sebagai “Partly Free” dengan skor 56/100.

Namun Indonesia juga memiliki sisi yang berbeda dari Amerika: politiknya lebih cair, partainya kurang ideologis, dan konfigurasi elite lebih mudah bergeser. Ini membuat demokrasi Indonesia rapuh, tetapi juga kadang lebih adaptif. Amerika mengalami polarisasi ideologis yang keras; Indonesia mengalami kartelisasi elite yang lunak tetapi menyerap oposisi. Amerika terbelah tajam; Indonesia cenderung dirangkul ke dalam koalisi besar. Keduanya melemahkan demokrasi, tetapi melalui mekanisme yang berbeda.

7. “Demokrasi tanpa rakyat”: konsep penghubung Amerika dan Indonesia

Konsep “demokrasi tanpa rakyat” berguna untuk membaca keduanya. Di Amerika, rakyat masih memilih, tetapi agenda kebijakan sering dipersempit oleh donor, lobi, media, dan kepentingan geopolitik. Di Indonesia, rakyat juga memilih, tetapi pilihan politik sering sudah dibentuk oleh oligarki partai, biaya pencalonan, politik uang, dominasi presiden, jaringan kekuasaan, dan lemahnya oposisi.

Dalam kedua kasus, rakyat hadir sebagai pemilih, tetapi lemah sebagai pengendali sistem. Rakyat diperlukan untuk memberi legitimasi elektoral, tetapi tidak cukup kuat untuk menentukan arah kebijakan setelah pemilu. Demokrasi menjadi mekanisme periodik untuk memilih elite, bukan mekanisme berkelanjutan untuk mengendalikan kekuasaan.

Ini bukan berarti rakyat tidak punya kuasa sama sekali. Protes, media sosial, gerakan sipil, pemilu, pengadilan, investigasi jurnalistik, dan krisis legitimasi tetap bisa memaksa koreksi. Tetapi koreksi itu makin mahal, makin sporadis, dan makin tergantung momentum. Demokrasi sehat seharusnya memiliki koreksi rutin. Demokrasi yang sakit hanya terkoreksi ketika krisis sudah telanjur besar.

8. Apakah kemerosotan demokrasi Amerika menandai keruntuhan demokrasi dunia?

Jawabnya: bukan keruntuhan total, tetapi tanda krisis sistemik demokrasi liberal global.

Amerika selama puluhan tahun menjadi pusat simbolik demokrasi liberal. Karena itu, ketika demokrasi Amerika merosot, dampaknya bukan hanya domestik. Ia melemahkan otoritas moral Barat untuk bicara tentang demokrasi, HAM, rule of law, dan kebebasan sipil. Negara-negara otoriter dapat berkata: “Mengapa kami harus mendengar ceramah demokrasi dari negara yang demokrasinya sendiri dikuasai uang, lobi, disinformasi, dan polarisasi?”

V-Dem Democracy Report 2026 bahkan menyatakan bahwa Amerika kehilangan status sebagai demokrasi liberal dan turun menjadi demokrasi elektoral; laporan itu juga menyebut bahwa liberal democracy kini hanya menaungi sekitar 7 persen penduduk dunia, angka terendah dalam lebih dari 50 tahun.

Namun demokrasi dunia tidak akan runtuh hanya karena Amerika merosot. Demokrasi bukan milik Amerika. Ada variasi demokrasi di Eropa Utara, Asia Timur, Amerika Latin, Afrika, dan dunia Muslim. Banyak negara tetap berusaha memperkuat institusi, transparansi, pemilu, desentralisasi, dan kebebasan sipil. Yang runtuh mungkin bukan demokrasi sebagai cita-cita, melainkan hegemoni Amerika sebagai model tunggal demokrasi.

Dalam arti itu, krisis Amerika justru membuka ruang pemikiran baru: demokrasi tidak cukup hanya pemilu, kebebasan bicara, dan pasar bebas. Demokrasi perlu pembatasan uang politik, transparansi pembiayaan, pembaruan media, penguatan serikat dan masyarakat sipil, pembatasan revolving door, pengawasan lobi, dan mekanisme koreksi sistemik yang lebih kuat.

Bagi Indonesia, pelajarannya jelas. Jangan meniru demokrasi Amerika secara permukaan. Pemilu langsung, kebebasan media, dan kompetisi partai memang penting. Tetapi bila biaya politik tidak dikendalikan, partai tidak direformasi, uang gelap tidak dibatasi, media dikuasai oligarki, dan lembaga korektif dilemahkan, demokrasi akan berubah menjadi pasar kekuasaan.

Kesimpulan besarnya: demokrasi Amerika tidak runtuh dalam bentuk klasik—tank di jalan, parlemen dibubarkan, pemilu ditiadakan. Ia merosot secara lebih halus: rakyat tetap memilih, tetapi kekuatan uang makin menentukan siapa yang layak dipilih, isu apa yang dibahas, kebijakan apa yang mungkin, dan suara siapa yang didengar. Itulah bentuk paling modern dari krisis demokrasi: bukan demokrasi tanpa pemilu, melainkan demokrasi tanpa kendali rakyat.

Penulis: Radhar Tribaskoro, Pendiri Forum Aktivis Bandung,Anggota Komite Eksekutif KAMI,Presidium KAPPAK, dan Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

MoneyTalk, Jakarta – Ada sesuatu yang rusak dalam cara kita berbangsa ketika Jusuf Kalla—tokoh yang justru dikenang karena membantu mendamaikan Poso, Maluku, dan Aceh—kini dilaporkan atas tuduhan penodaan agama gara-gara potongan ceramah yang dicabut dari konteksnya. Polemik itu muncul setelah cuplikan ceramah JK di Masjid UGM diperdebatkan di ruang publik, lalu berkembang menjadi laporan pidana dari GAMKI dan sejumlah organisasi Kristen. JK kemudian menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak sedang membahas dogma agama, melainkan menjelaskan konteks konflik Poso dan Ambon dalam ceramah bertema perdamaian. Ia menegaskan bahwa istilah “syahid” dipakai karena audiens di masjid lebih mudah memahami istilah itu dibanding “martir”.

Masalahnya, di negeri yang semakin dikuasai logika potongan video, konteks sering kalah oleh kemarahan. Orang tidak lagi mau mendengar satu ceramah utuh; mereka hanya membutuhkan satu fragmen yang cukup pendek untuk dipakai memukul. Inilah gejala zaman yang berbahaya: bukan zaman ketika orang paling benar yang menang, melainkan zaman ketika orang paling cepat tersinggung memperoleh panggung. Dalam suasana seperti itu, jasa perdamaian dapat dibatalkan oleh satu klip, rekam jejak kemanusiaan dapat dilucuti oleh satu tuduhan, dan agama—yang seharusnya menjadi sumber kejernihan batin—diubah menjadi alat pelaporan politik.

Padahal jika ada satu nama yang seharusnya dibaca dengan kehati-hatian sejarah, nama itu adalah Jusuf Kalla. Berbagai kajian tentang konflik Indonesia mencatat peran JK dalam proses resolusi konflik, termasuk Poso, Maluku, dan Aceh. Bahkan survei literatur tentang studi konflik di Indonesia menempatkan peran JK sebagai salah satu titik penting dalam pembicaraan tentang proses damai, sementara kajian lain secara khusus menyorot strategi komunikasi politik JK dalam fasilitasi perdamaian Poso. Jadi, orang boleh tidak setuju dengan ceramahnya, boleh mengkritik pilihan katanya, tetapi menuduhnya sebagai penista agama tanpa membaca konteks adalah bentuk kemalasan moral.

Yang tragis justru karena tuduhan itu datang dari organisasi pemuda Kristen. Tragis, sebab Poso dan Ambon bukan sekadar nama tempat dalam arsip konflik. Keduanya adalah luka kebangsaan. Dan JK bukan tokoh yang datang sesudah semuanya selesai; ia terlibat dalam usaha menjahit kembali masyarakat yang koyak. Maka ketika seorang pendamai konflik agama dilaporkan atas nama agama, sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan keberanian iman, melainkan kemerosotan nalar peradaban. Kita seperti lupa membedakan antara penjelasan sosiologis atas konflik dengan penghinaan teologis terhadap ajaran iman. Padahal dua hal itu sangat berbeda.

Di sinilah kasus ini perlu dilihat dari sudut pandang peradaban. Republik ini tidak lahir dari ruang kosong. Jauh sebelum Indonesia merdeka, jauh sebelum istilah “pluralisme” menjadi jargon seminar, para cendekiawan Nusantara sudah menyadari bahwa masyarakat majemuk hanya bisa bertahan bila perbedaan tidak dijadikan sumber perang. Dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular pada abad ke-14 lahir ungkapan yang kemudian menjadi semboyan kita: Bhinneka Tunggal Ika. Sejumlah kajian menegaskan bahwa frasa itu berasal dari konteks upaya merawat harmoni di tengah keragaman keagamaan, terutama Siwa dan Buddha, dan mengandung dorongan toleransi, persatuan, serta pengakuan bahwa perbedaan tidak harus berujung permusuhan.

Artinya, sejak lama peradaban di kepulauan ini sudah mengembangkan semacam insting kebudayaan: agama terlalu penting untuk dijadikan sumber sengketa politik. Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan administratif. Ia adalah keputusan intelektual dan moral. Ia lahir dari kesadaran bahwa jika masyarakat majemuk membiarkan identitas iman menjadi sumber pertikaian permanen, maka yang hancur bukan cuma ketertiban politik, melainkan kemampuan bangsa itu sendiri untuk bertahan.

Karena itu saya kira pokok argumentasi yang lebih besar bukanlah apakah JK salah memilih satu istilah. Pokoknya adalah: apakah kita rela membiarkan agama dipakai sebagai senjata hukum dalam pertikaian opini? Sebab jika kebiasaan ini dibiarkan, maka ruang publik kita akan berubah menjadi ladang ranjau. Sejarawan, sosiolog, mubalig, pendeta, dosen, penulis—siapa pun yang berusaha menjelaskan konflik agama secara jujur—dapat sewaktu-waktu diancam pasal, hanya karena ada pihak yang lebih suka tersinggung daripada memahami. Itu bukan pertanda bangsa religius. Itu pertanda bangsa yang mulai kehilangan kepercayaan diri intelektualnya.

Padahal Sutasoma 700 tahun yang lalu telah mengajarkan bahwa bangsa yang matang belajar dari sejarah panjang pertikaian keagamaan dunia. Para intelektual Nusantara yang berada di balik penulisan Kakawin Sutasoma, saya percaya, telah mempelajari Perang Salib yang dimulai pada 300 tahun sebelumnya. Selama berabad-abad dunia menyaksikan bagaimana agama dapat dijadikan bahan bakar perang. Dalam horizon sejarah seperti itulah kebijaksanaan Nusantara terasa istimewa: perbedaan agama diakui, tetapi sebisa mungkin tidak dijadikan mesin permusuhan.

Warisan itu juga tampak dalam cara Indonesia berjumpa dengan Islam. Islam datang ke Nusantara terutama melalui perdagangan, jejaring ulama, pendidikan, perkawinan, dan akulturasi, bukan terutama melalui ekspedisi militer. Karena itu, kedatangannya pada umumnya tidak dibaca sebagai imperialisme agama. Ia masuk, berakar, lalu berbaur. Bahkan ketika Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda datang, bangsa-bangsa di Nusantara melawan mereka terutama sebagai kekuatan kolonial dan ekonomi-politik, bukan sekadar sebagai representasi agama tertentu. Dengan kata lain, sejak lama akal sejarah kita sudah membedakan antara dominasi kekuasaan dan perbedaan iman. Inilah kedewasaan yang kini justru terancam oleh politik ketersinggungan.

Di titik ini, saya kira polemik JK bukan soal JK semata. Ini cermin dari sesuatu yang lebih luas: rendahnya mutu kebudayaan politik kita. Kita makin mudah mengkriminalkan, makin malas menafsirkan. Kita makin cepat melapor, makin enggan membaca. Kita makin gemar menyulut identitas, makin lemah merawat kebangsaan. Orang-orang yang seharusnya dididik untuk menjadi penjaga jembatan antarkelompok justru tampil sebagai pemburu pasal. Dan yang lebih menyedihkan, semua itu dilakukan di bawah nama agama, seakan Tuhan membutuhkan amarah kita untuk mempertahankan kemuliaan-Nya.

Padahal yang membutuhkan perlindungan sesungguhnya bukan Tuhan, melainkan republik ini. Republik yang majemuk. Republik yang rapuh bila agama diseret ke pasar dendam. Republik yang dulu dirumuskan dengan kebijaksanaan tinggi oleh para pendiri bangsa, dan jauh sebelumnya telah dibayangkan oleh Mpu Tantular: berbeda, tetapi satu; berbeda, tetapi jangan saling meniadakan; berbeda, tetapi jangan menjadikan iman sebagai alasan untuk mempidanakan satu sama lain setiap kali ruang publik memanas.

Karena itu, membela Jusuf Kalla dalam kasus ini bukan berarti menempatkannya di atas kritik. Bukan. Membela JK di sini berarti membela satu prinsip yang lebih besar: bahwa penjelasan tentang konflik tidak boleh dipelintir menjadi penistaan hanya demi memuaskan gairah polemik. Bahwa jasa perdamaian tidak boleh dihapus oleh algoritma. Bahwa agama harus dijauhkan dari godaan menjadi alat perang opini. Dan bahwa bangsa ini, jika masih ingin pantas menyebut dirinya Bhinneka Tunggal Ika, harus kembali belajar membedakan antara iman, politik, dan kebencian.

Barangkali di sinilah letak kesedihan kita hari ini: negeri yang diwarisi kebijaksanaan setua Sutasoma justru dipenuhi oleh politikus yang berpikir sependek potongan video. Mereka hidup dari cuplikan, bukan konteks; dari kegaduhan, bukan kejernihan; dari pelaporan, bukan perenungan. Padahal peradaban tidak diukur dari seberapa cepat orang tersinggung, melainkan dari seberapa dalam ia mampu memahami perbedaan tanpa segera mengubahnya menjadi permusuhan. Maka pertanyaannya pun menjadi pahit: apakah peradaban kita sungguh sedang mundur, atau jangan-jangan yang mundur adalah mutu elite yang hari ini mengisi panggung republik? Sebab bila seorang pendamai bisa diperlakukan sebagai penista hanya karena nalar publik telah dikerdilkan, maka yang sedang runtuh bukan sekadar etika politik, melainkan kecerdasan peradaban kita sendiri.

Penulis : Radhar Tribaskoro,Pendiri Forum Aktivis Bandung,Anggota Komite Eksekutif KAMI,Presidium KAPPAK, Dan
Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

MoneyTalk, Jakarta – Wawancara Ulta Levenia Nababan, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, dalam sebuah podcast pada April 2026, memunculkan kegelisahan yang tidak kecil. Di tengah kebutuhan untuk merawat demokrasi yang kian rapuh, yang muncul justru sebuah cara pandang yang cenderung menormalkan represi: kritik politik dibaca sebagai ancaman keamanan, forum warga dibayangkan sebagai bibit makar, dan negara didorong untuk “menertibkan” bukan hanya tindakan, tetapi juga cara berpikir para pengkritiknya.

Di sinilah masalah itu bermula. Ketika kritik tak lagi diperlakukan sebagai bagian sah dari kehidupan demokratis, melainkan sebagai ancaman eksistensial, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar perdebatan pendapat, melainkan batas antara negara hukum dan negara yang mulai tergoda memerintah lewat kecurigaan.

Artikel ini berangkat dari kegelisahan itu: membongkar logika sekuritisasi yang dipakai, meluruskan rujukan hukum yang keliru, dan menempatkan teori Offensive Realism pada konteks yang semestinya agar tidak dijadikan pembenaran untuk melumpuhkan fungsi kontrol publik.

Masalah pertama tampak pada cara forum Halal Bi Halal para akademisi dan aktivis diposisikan. Dalam narasi tersebut, forum itu tidak lagi dibaca sebagai ruang dialektika, melainkan sebagai gejala permufakatan politik yang harus diwaspadai, bahkan ditertibkan. Kata kunci seperti makar, intelijen, kejar target, dan bulan Mei digunakan untuk menggeser persoalan dari wilayah diskursus ke wilayah keamanan. Pergeseran ini tidak netral. Ia bekerja dengan cara yang sangat klasik: lawan bicara diubah menjadi lawan negara.

Begitu kritik dipindahkan dari ranah politik ke ranah keamanan, bahasa negara pun ikut berubah. Yang semula mestinya dihadapi dengan argumen, dibalas dengan pengawasan. Yang semula cukup dijawab dengan klarifikasi atau bantahan politik, dinaikkan derajatnya menjadi urusan intelijen. Di sinilah demokrasi mulai tergelincir. Sebab negara demokratis semestinya membedakan dengan jernih antara warga yang keras mengkritik dan musuh yang sungguh-sungguh mengangkat senjata. Jika pembedaan ini kabur, maka seluruh ruang sipil akan hidup di bawah bayang-bayang stigmatisasi.

Lebih problematis lagi, logika tersebut ditopang oleh rujukan hukum yang keliru. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah penyebutan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat seolah-olah ia merupakan instrumen untuk membatasi pidato yang dianggap menyerempet makar. Ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan kekeliruan mendasar. Amandemen ke-25 sama sekali tidak mengatur pembungkaman oposisi atau kriminalisasi ujaran politik. Ia hanya mengatur soal suksesi dan ketidakmampuan Presiden menjalankan tugasnya. Dengan kata lain, ia adalah prosedur ketatanegaraan internal, bukan perangkat untuk menindak kritik.

Kesalahan ini penting dicatat bukan karena Amerika Serikat harus dijadikan rujukan utama, melainkan karena rujukan itu digunakan untuk memberi kesan seolah-olah demokrasi mapan pun memiliki instrumen konstitusional untuk “menertibkan” suara berbahaya. Padahal, dalam tradisi hukum Amerika, perlindungan terhadap ekspresi politik justru sangat kuat, bahkan ketika ekspresi itu keras, menyakitkan, atau ofensif terhadap pemegang kekuasaan. Jadi, ketika Amandemen ke-25 dipakai sebagai dalih, yang sedang terjadi bukan penjelasan, melainkan misinformasi yang dipoles sebagai otoritas.

Hal serupa tampak pada penyebutan kasus Ward Churchill. Kasus itu disajikan seakan-akan sebagai teladan keberhasilan negara membungkam akademisi yang terlalu jauh melawan arus. Padahal sejarahnya jauh lebih rumit, dan justru menunjukkan hal sebaliknya. Churchill tidak dijatuhi sanksi karena pandangan politiknya. Ia terjerat melalui jalur administratif-akademik atas tuduhan pelanggaran etik dan integritas ilmiah. Kasus tersebut sama sekali tidak dapat disederhanakan sebagai preseden bahwa negara demokratis sah menindak akademisi karena kritik politiknya. Membingkai kasus itu sebagai contoh “penertiban makar” berarti mengubah sejarah menjadi alat legitimasi.

Namun akar persoalannya tidak berhenti pada misinformasi. Ia menyentuh soal yang lebih dalam: penyalahgunaan teori. Upaya membawa Offensive Realism John Mearsheimer ke dalam ruang domestik adalah sebuah kesalahan kategori yang serius. Teori tersebut dibangun untuk menjelaskan perilaku negara dalam sistem internasional yang anarkis—suatu ruang tanpa otoritas tertinggi, tanpa polisi dunia, tanpa jaminan bahwa keselamatan satu negara akan dijaga oleh pihak lain. Dalam kondisi seperti itu, negara terdorong mengejar kekuatan sebesar mungkin demi bertahan hidup.

Tetapi hubungan antara negara dan warga negaranya di dalam negeri bukanlah hubungan antarpihak dalam sistem internasional. Ruang domestik ditata oleh konstitusi, hukum, hak warga negara, prosedur representasi, dan prinsip akuntabilitas. Negara tidak didirikan untuk berkompetisi melawan rakyatnya dalam perebutan survival, melainkan untuk mengelola kehidupan bersama berdasarkan aturan yang disepakati. Karena itu, memindahkan logika realisme ofensif ke dalam politik domestik berarti merusak fondasi normatif negara hukum. Ia mengubah pemerintah dari pelayan konstitusi menjadi aktor yang memandang rakyatnya sendiri sebagai ancaman laten.

Akibat dari kekeliruan ini sangat serius. Begitu oposisi dibaca seperti ancaman eksternal, maka kritik tidak lagi dinilai berdasarkan benar atau salahnya, melainkan berdasarkan aman atau berbahayanya bagi kekuasaan. Di titik itu, politik berhenti menjadi arena persaingan gagasan dan berubah menjadi arena pengelolaan musuh. Padahal dalam demokrasi yang sehat, oposisi, protes, dan ketidaksetujuan bukan gangguan yang harus dilenyapkan, melainkan mekanisme koreksi yang memungkinkan sistem tetap hidup dan adaptif. Tanpa itu, negara mungkin tampak tenang di permukaan, tetapi diam-diam membusuk di dalam.

Di sinilah konsep sekuritisasi menjadi relevan. Sekuritisasi terjadi ketika persoalan yang sesungguhnya politis—yang mestinya diperdebatkan, diproses, dan diputuskan secara terbuka—diubah menjadi persoalan keamanan yang memerlukan tindakan luar biasa. Ketika suatu forum warga dituduh sebagai ancaman negara, negara memperoleh alasan moral untuk keluar dari kebiasaan demokratisnya dan masuk ke modus penertiban. Inilah bahaya terbesar dari bahasa semacam itu: ia tidak sekadar mendiskreditkan lawan, tetapi membuka jalan bagi tindakan koersif terhadap ruang sipil.

Ketika sistem politik mulai mengintervensi ruang akademik dan sipil dengan memakai kode keamanan—aman/tidak aman—maka yang terjadi bukan penguatan negara, melainkan penyempitan masyarakat. Semua dibaca dari satu sudut: apakah mendukung kekuasaan atau membahayakannya. Dalam jangka pendek, model seperti ini mungkin memberi rasa kontrol. Tetapi dalam jangka panjang, ia membuat negara kehilangan sensor-sensor sosialnya. Kritik dibungkam, alarm publik dipatahkan, dan umpan balik yang jujur menghilang. Sistem menjadi tenang bukan karena sehat, melainkan karena semua yang berbeda dipaksa diam.

Karena itu, persoalan dalam pernyataan semacam itu bukan hanya pada isi, tetapi pada arah politik yang dikandungnya. Ia mencerminkan godaan kekuasaan untuk mengganti persuasi dengan stigmatisasi, dan debat dengan penertiban. Narasi seperti ini berbahaya justru karena dibungkus dengan bahasa yang terdengar canggih: Realisme, intelijen, kepentingan nasional, dan rujukan hukum asing. Tetapi di balik semua istilah itu, yang muncul adalah satu hasrat lama: menjadikan kekuasaan sebagai penafsir tunggal atas apa yang sah dan apa yang berbahaya.

Demokrasi Indonesia tidak boleh dibawa mundur ke titik di mana setiap kritik dianggap makar, setiap forum warga dicurigai sebagai permufakatan, dan setiap intelektual kritis dipandang sebagai problem keamanan. Negara yang sehat tidak takut pada suara yang keras. Ia justru membutuhkan suara itu agar tidak terjebak dalam kesombongan dan kebutaan dirinya sendiri. Stabilitas yang sejati tidak lahir dari pembungkaman, tetapi dari kepercayaan publik bahwa negara masih sanggup membedakan kritik dari ancaman, lawan bicara dari lawan bersenjata.

Karena itu, jika pemerintah sungguh ingin menjaga stabilitas, jalan yang ditempuh bukanlah memperluas stigma terhadap warga yang berbeda pendapat, melainkan memperkuat legitimasi melalui kinerja, keterbukaan, dan kesetiaan pada konstitusi. Sebab ancaman terbesar bagi sebuah republik bukan kritik yang datang dari masyarakatnya, melainkan ketika kekuasaan kehilangan batas, kehilangan kerendahan hati, dan akhirnya kehilangan kemampuan membedakan antara menjaga negara dan menjaga dirinya sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi hanya dapat bertahan jika kita tetap waras dalam satu hal yang paling mendasar: membedakan antara mereka yang berbicara keras dan mereka yang sungguh-sungguh hendak merusak negara dengan kekerasan. Ketika perbedaan itu dihapus, yang runtuh bukan hanya kebebasan, tetapi juga akal sehat republik.

Penulis:Radhar Tribaskoro,Pendiri Forum Aktivis Bandung, Anggota Komite Eksekutif KAMI,Presidium KAPPAK dan Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

MoneyTalk, Jakarta – Hampir setiap kali kasus korupsi meledak dan di negeri ini ledakannya memang terasa tak berkesudahan kita segera mencari kambing hitam yang paling mudah: pemilihan langsung. Seolah-olah sejak rakyat diberi hak memilih kepala daerah dan presiden secara langsung, sejak itulah korupsi tumbuh liar, rakus, dan tak terkendali. Dari diagnosis inilah lahir berbagai resep: kembalikan pilkada ke DPRD, kembalikan pemilihan presiden ke MPR, bahkan kembalilah sepenuhnya ke UUD 1945 sebelum amandemen.

Masalahnya, diagnosis itu terlalu sederhana untuk penyakit yang jauh lebih kompleks.

Argumen yang paling sering diulang terdengar masuk akal di permukaan: pemilihan langsung mahal; politikus harus mengeluarkan biaya besar; setelah terpilih, mereka “terpaksa” korupsi untuk menutup ongkos politik. Tetapi logika ini mengandung lompatan besar yang jarang diuji secara serius. Ia mengasumsikan bahwa mahalnya pemilu secara otomatis berujung pada korupsi, seolah tidak ada variabel lain yang bekerja di antara keduanya.

Padahal, jika kita sedikit keluar dari pagar nasionalisme emosional, fakta global menunjukkan hal yang jauh lebih beragam.

Politik uang bukanlah anomali Indonesia. Ia hadir di India, Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, bahkan Jepang—negara yang kerap dipuji sebagai model tata kelola. Kampanye di Amerika Serikat, misalnya, adalah salah satu yang paling mahal di dunia. Pada pemilu 2020, total belanja kampanye federal melampaui USD 14 miliar (Open Secrets, 2021). Namun, hampir tak ada ilmuwan politik serius yang kemudian menyimpulkan bahwa solusi atas problem politik uang di AS adalah mencabut pemilihan langsung presiden.

Hal yang sama berlaku pada korupsi. Negara-negara dengan pemilihan langsung justru menempati peringkat teratas dalam Indeks Persepsi Korupsi Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Norwegia. Mereka tidak bebas korupsi, tetapi tingkatnya terkendali, terdeteksi, dan dihukum. Artinya, pemilihan langsung bukan variabel penentu tunggal. Ia hanya satu komponen dalam sistem yang jauh lebih besar.

Di sinilah letak kesalahan berpikir kita: mengubah masalah sistemik menjadi persoalan prosedural semata.

Pemilihan langsung memang membutuhkan uang. Tetapi kebutuhan uang itu tidak dengan sendirinya menciptakan korupsi. Korupsi lahir ketika tiga hal bertemu: biaya politik tinggi, akses kekuasaan besar, dan lemahnya mekanisme kontrol. Yang sering luput dari perdebatan adalah elemen ketiga ini. Kita sibuk memangkas hak memilih, tetapi enggan memperbaiki institusi pengawasan, transparansi pembiayaan politik, penegakan hukum, dan budaya akuntabilitas.

Ironisnya, pemilihan tidak langsung bukanlah jalan keluar yang bersih. Ia hanya memindahkan arena transaksi. Dari rakyat ke elite. Dari ruang publik ke ruang tertutup. Sejarah Indonesia sebelum reformasi dan pengalaman banyak negara lain menunjukkan bahwa politik uang justru lebih terkonsentrasi dan lebih sulit diawasi ketika keputusan dipersempit pada segelintir aktor. Suap menjadi lebih efisien, lebih terarah, dan lebih senyap.

Dalam bahasa sistem, ini bukan pengurangan korupsi, melainkan re-routing corruption.

Lebih jauh, argumen “kembali ke UUD 1945” sering diajukan seolah-olah konstitusi itu teks sakral yang berdiri di luar sejarah. Padahal, UUD 1945 versi awal lahir dalam konteks darurat, dengan asumsi kepemimpinan kuat dan rakyat yang belum sepenuhnya terorganisasi secara politik. Menggunakannya untuk membenarkan pemusatan kembali kekuasaan hari ini adalah kekeliruan historis sekaligus politis. Kita lupa bahwa amandemen konstitusi justru lahir sebagai respons terhadap korupsi sistemik Orde Baru korupsi yang tumbuh subur tanpa pemilihan langsung.

Yang lebih mengkhawatirkan, tudingan terhadap pemilihan langsung sering kali berangkat dari ketidakpercayaan pada rakyat. Ada asumsi terselubung bahwa rakyat mudah dibeli, tidak rasional, dan karena itu tidak layak memegang hak menentukan pemimpin. Tetapi demokrasi tidak pernah menjanjikan pemilih yang sempurna. Ia hanya menyediakan mekanisme koreksi. Jika mekanisme koreksi itu dimatikan dengan mengurangi partisipasi dan memusatkan kekuasaan yang lahir bukanlah tata kelola yang lebih bersih, melainkan negara yang semakin kebal terhadap kritik.

Pertanyaannya, jika bukan pemilihan langsung yang harus disalahkan, lalu apa yang seharusnya diperbaiki?

Jawabannya tidak populer karena tidak sederhana. Ia menuntut reformasi pembiayaan politik yang serius, bukan kosmetik. Transparansi dana kampanye yang dapat diaudit publik. Batasan sumbangan yang ditegakkan, bukan hanya ditulis. Penegakan hukum yang tidak selektif. Dan yang paling sulit: membangun budaya institusional di mana kekuasaan selalu merasa diawasi, bahkan ketika ia menang secara sah.

Pemilihan langsung memang mahal. Tetapi korupsi jauh lebih mahal. Ia merusak kepercayaan, melumpuhkan institusi, dan menormalisasi sinisme publik. Mengorbankan hak memilih demi ilusi efisiensi adalah jalan pintas yang berbahaya. Sejarah menunjukkan, jalan pintas seperti itu jarang membawa kita ke tempat yang lebih baik.

Pada akhirnya, masalah kita bukan terlalu banyak demokrasi, melainkan demokrasi yang setengah-setengah. Kita ingin legitimasi dari suara rakyat, tetapi enggan membangun sistem yang membuat kekuasaan bertanggung jawab pada suara itu. Dalam ketegangan inilah korupsi tumbuh bukan sebagai anak kandung pemilihan langsung, melainkan sebagai hasil dari negara yang ingin berkuasa tanpa mau diawasi.

Penulis: Radhar Tribaskoro

– Berijasah asli dari Pascasarjana Ilmu Politik UI

– Anggota Komite Eksekutif KAMI

– Ketua Komite Kajian Ilmiah Forum Tanah Air

 

MoneyTalk, Jakarta – Kita tertegun ketika sebuah perang yang mula-mula tampak sebagai sengketa dua negara tiba-tiba mengirimkan gema yang lebih luas dari yang pernah dibayangkan para jenderal yang memulainya. Perang Ukraina, yang lahir dari kecemasan tentang batas dan keamanan, kini menyentuh sebuah simpul yang membuat dunia menoleh. Uni Eropa sedang bergulat dengan pemerintah Belgia untuk menyita 140 miliar dolar aset Rusia yang disimpan di Euroclear, Brussels. Tindakan seperti ini belum pernah terjadi dalam sejarah modern—perang itu seakan melompat keluar dari geografinya sendiri. Ursula von der Leyen, Presiden Komisi Eropa, menyebut dana itu akan dipakai untuk perang dan pemulihan Ukraina. Namun bagi dunia, penyitaan itu seperti isyarat bahwa batas lama antara perang konvensional dan keuangan global telah runtuh, dan sesuatu yang lebih besar telah mulai bergerak.

Selalu ada kesunyian tertentu sebelum sejarah berubah arah. Di antara dentum artileri dan debat para diplomat, perang di Ukraina sebenarnya dimulai dari sesuatu yang lebih sunyi: kebutuhan akan keamanan nasional. Dua negara bertetangga, dua ketakutan yang saling meniadakan.

Di satu sisi Ukraina, yang merasa dirinya hanya akan selamat bila bernaung di bawah payung NATO. Di sisi lain Rusia, yang percaya bahwa keselamatannya justru bergantung pada satu hal: Ukraina tetap netral, tetap menjadi ruang penyangga yang tidak dipenuhi instalasi militer Barat.

Dua kebutuhan yang bertabrakan itu awalnya masih berada dalam ranah argumen. Hingga Amerika Serikat dan NATO masuk, mengatakan kepada Ukraina bahwa impian itu mungkin—bahwa pintu menuju NATO dapat ditembus dengan cukup kemauan dan keberanian. Mereka berjanji akan mendukung “selama diperlukan”, as long as it takes, sebuah janji yang diulang seperti ritus.

Tetapi Rusia tidak mundur. Diplomasi yang rapuh telah retak. Dua negara yang berkonflik tidak lagi menemukan ruang untuk berbicara; mereka harus menyelesaikan persoalan keamanan nasionalnya melalui perang, seperti bangsa-bangsa yang kehilangan pilihan di masa lampau.

Dan hari ini, seperti sebuah panggung yang perlahan kehilangan ilusi, kenyataan mulai menampakkan dirinya. Rusia bergerak pelan tetapi pasti, memotong garis logistik Ukraina, menguasai langit, dan mengubah ketidakseimbangan persenjataan menjadi keunggulan strategis. Ukraina mundur setapak demi setapak, kehilangan wilayah, kehilangan personel tempur yang andal, kehilangan waktu. Dengan jatuhnya Pokrovsk dan Kupyansk, perang ini sudah memperlihatkan pemenangnya: Rusia.

Kemenangan Rusia sulit diucapkan oleh Uni Eropa/NATO. Dalam dunia geopolitik, mengakui kekalahan berarti menyerahkan hak menentukan masa depan kepada lawan. Namun Amerika Serikat dengan realisme politik yang jarang diucapkan dengan suara keras mulai melihat bahwa melanjutkan perang hanya akan membuat Ukraina kehilangan lebih banyak nyawa dan wilayah. Dalam sebuah pertemuan di Gedung Putih Donald Trump menyergah Zelensky, “Anda tidak punya kartu.” Sebuah tamparan dari kawan sendiri.

Lalu datanglah Proposal Perdamaian 28 Poin dari AS: sebuah rancangan yang, dalam banyak elemennya, mengadopsi tuntutan Moskow. Sebuah pengakuan lembut bahwa peta kekuatan telah berubah. Ukraina murka. Uni Eropa pun tersinggung. Friedrich Merz menuduh Amerika dan Trump telah “menjual” Ukraina kepada Rusia.

Inilah responnya: UE/NATO mengaskan keinginannya untuk menyita aset Rusia senilai 140 miliar dolar yang tersimpan di Euroclear. Mereka mengatakan dana itu cukup dipakai membiayai perang hingga dua tahun ke depan. Waktu itu cukup untuk memperkuat kembali mesin militer Barat sehingga bisa berhadapan langsung dengan Rusia kelak bila diperlukan. Suatu horison perang dalam skala lebih besar muncul di cakrawala yang dekat.

Artinya, penyitaan aset Rusia itu diperkirakan bakal mencabik-cabik batas yang selama ini dianggap sakral. Bahkan ketika Perang Dunia I dan II menghancurkan kota-kota, sesuatu tetap dihormati: simpanan uang di bank. Sistem keuangan internasional bertahan selama puluhan tahun karena satu kesepakatan sunyi: bahwa uang, betapapun negara-negara bertikai, adalah benda netral.

Kini garis itu dilanggar. Dan sebuah dunia bergeser.

Rusia murka. Tentu saja. Tetapi kemarahan dalam politik internasional jarang berhenti pada kata-kata. Ada tujuh konsekuensi setidaknya—dan mungkin lebih banyak lagi yang kini bergema di ruang-ruang pertemuan tertutup di Kremlin.

Pertama, Gerakan militer NATO ke timur harus dihentikan, dan ini berpotensi revisi total atas doktrin mandat Special Military Operation yang telah digariskan sebelumnya. Operasi yang sebelumnya “dibatasi” pada empat oblast Luhansk, Donetsk, Zaporizhzhia, dan Kherson berpotensi meluas hingga mencakup oblast di bagian timur Sungai Dnieper, plus Odessa. Bila Odessa jatuh, Ukraina terputus dari Laut Hitam kehilangan laut berarti kehilangan masa depan ekonomi. Dan penguasaan sisi timur Dnieper memberi Rusia pertahanan alamiah sekaligus kedekatan strategis dengan Kyiv.

Kedua, penyitaan aset akan merobek kepercayaan negara-negara non-Barat terhadap bank-bank Eropa. Negara-negara Teluk Arab Saudi, UEA, Oman serta Aljazair dan Mesir, kini bertanya: “Apakah uang kami aman?” Ketika pertanyaan itu muncul, keputusan untuk memindahkan aset hanyalah soal waktu.

Ketiga, BRICS bergerak lebih cepat dari yang diinginkan Eropa. Dedolarisasi tak lagi menjadi teori; ia menjelma naluri bertahan hidup. Dunia keuangan Barat, dengan menjadikan dolar dan euro alat pemerasan geopolitik, justru menciptakan musuh baru bagi dirinya sendiri.

Namun ada konsekuensi lain yang lebih tak terduga.

Keempat, lahirnya doktrin geopolitik baru: keamanan tanpa Barat. Negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin selama ini percaya bahwa stabilitas global dijaga oleh tatanan finansial Barat. Kini mereka melihat bahwa tatanan itu bisa dijadikan palu. Maka keamanan nasional tidak lagi hanya soal tank dan misil, tetapi juga soal di mana uang disimpan dan melalui mekanisme apa ia beredar.

Kelima, Eropa sedang berjalan menuju konfrontasi yang sebenarnya belum siap ia hadapi. Brussels merasa punya waktu dua atau tiga tahun untuk membangun kembali industrinya. Rusia mungkin tidak menunggu selama itu.

Keenam, Ukraina perlahan berubah dari negara menjadi simbol.

Simbol selalu indah dalam kata-kata, tetapi rapuh dalam sejarah. Ukraina dibutuhkan Barat sebagai dalih memperkuat NATO; dibutuhkan Rusia sebagai tembok terakhir terhadap Barat. Di antara dua kebutuhan itu, Ukraina berdarah.

Ketujuh, sistem hukum internasional retak. Jika aset negara dapat disita, apa yang menjamin kekebalan diplomatik, hukum laut, dan aturan perang akan bertahan? Dunia seperti kembali ke era ketika kekuatan menentukan hukum hanya saja kini kekuatan itu tersebar di banyak tangan.

Ketika semua itu berlangsung, dunia bertanya: bisakah perang ini dihentikan? Jawabannya, seperti biasa, tak terutama berada di meja perundingan. Rusia tidak akan berhenti sebelum mendapatkan penghalang strategis yang dianggap aman. NATO tidak akan berhenti sebelum Rusia memahami bahwa agresi tak boleh dihadiahi wilayah.

Mungkin satu-satunya titik temu adalah kehancuran yang cukup besar untuk menghentikan keduanya.

Kita menyaksikan tragedi yang tumbuh pelan-pelan, seperti badai yang tampak di cakrawala namun tak seorang pun bisa membelokkannya. Di masa depan, para sejarawan mungkin bertanya: pada titik mana dunia memilih jalan yang salah?

Ketika NATO membuka pintu bagi Ukraina? Ketika Rusia mengirim tank melewati perbatasan? Ketika Amerika menawarkan dukungan “selama diperlukan”? Atau ketika Eropa menyita uang yang bukan miliknya?

Jawabannya mungkin lebih sederhana: dunia terseret oleh logika kekuatan. Ketika ketakutan menjadi bahasa utama, diplomasi berhenti berbicara. Dan perang, seperti biasa, mengambil alih.

Di tengah reruntuhan itu, hanya waktu yang tersisa. Rusia memperpanjangnya. NATO mencoba membelinya. Ukraina kehabisan. Dunia menunggu dengan napas tertahan ke mana sejarah akan bergerak setelah ini.

Selebihnya, seperti dalam tragedi klasik, manusia hanya penyaksi. Dunia yang berubah tidak menunggu persetujuan siapa pun.

Penulis : Radhar Tribaskoro,anggota Komite Eksekutif KAMI dan ketua Komite Kajian Ilmiah FTA.

 

MoneyTalk, Jakarta – Di sebuah sore yang lengang ketika berita kadang melintas seperti angin malas dua kabar dari dua titik Indonesia muncul, tidak saling berhubungan, tapi seperti sepasang cermin yang memperlihatkan sesuatu yang lebih tua dari republik ini: seorang negara yang tiba-tiba tampak ringkih di tempat ia seharusnya paling kuat.

Yang pertama datang dari Jakarta, dari ruang rapat Kementerian Keuangan. Purbaya, menteri yang gemar bicara lugasbkadang terlalu lugas bagi selera birokrasi mengancam akan membubarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menyebut keluhan-keluhan publik, penyelundupan, pelayanan yang melelahkan, dan sebuah statistik yang menampar: indikator kinerja yang jalan di tempat. Di luar gedung itu, orang-orang bergumam: apakah mungkin sebuah institusi negara yang begitu strategis, yang menjadi gerbang barang-barang keluar masuk, dibubarkan seperti menutup sebuah warung yang tak laris?

Di kabar lain, lebih jauh dari pusat, ada sebuah bandara yang lebih sunyi dari seharusnya. Bandara IMIP di Morowali runway lurus yang memanjang di wilayah nikel yang sibuk. Pesawat Airbus bisa mendarat di sana. Tenaga kerja asing bisa keluar-masuk tanpa keramaian. Namun yang paling mencolok justru yang tidak ada. Tidak ada imigrasi. Tidak ada Bea Cukai. Tidak ada Polisi Udara, tidak Angkasa Pura, tidak pula TNI. Sebuah bandara yang hidup tanpa negara. Seperti rumah besar yang pintunya terbuka, ditinggalkan penghuninya, lalu dikelola oleh tetangga yang kaya dan rajin merawat halaman.

Apa persamaan antara dua kabar ini?

Mungkin kita sedang melihat negara yang tidak lenyap, melainkan meluntur. Seperti tulisan yang lama sekali terkena matahari, lambat-lambat memudar hingga bentuknya tinggal samar. Ia masih ada, tapi tak bisa dibaca.

DJBC masih berdiri, lengkap dengan seragam, kantor, dan jargon modernisasi. Tapi negara hadir di situ dengan tubuh yang pincang. Ia melihat pungli, mendengar keluhan importir, mencatat penyelundupan yang lolos seperti debu di celah pintu namun ia tidak bergerak. Lalu seorang menteri datang, mengetuk meja, mengancam akan menghidupkan kembali SGS, perusahaan Swiss yang dulu disewa Soeharto pada 1985 ketika Bea Cukai dipenuhi cerita-cerita gelap yang tak pernah sepenuhnya dibersihkan oleh sejarah.

Ancaman itu bukan sekadar janji reformasi. Itu pengakuan bahwa negara, di gerbang barangnya sendiri, sedang kalah.

Di Morowali, negara bahkan tidak mencoba kalah. Ia menyerah. Ia absen dalam senyap. Kita bisa bertanya, seperti biasa, siapa yang salah. Tapi Indonesia selalu lebih rumit dari pertanyaan-pertanyaan sederhana.

Masalah DJBC bukanlah soal oknum kata yang terlalu sering kita pakai untuk menyembunyikan banjir di balik setitik hujan. Masalahnya adalah budaya sistemik: sebuah institusi yang terlalu lama hidup dalam kedekatan dengan kuasa informal, dalam relasi panjang antara birokrasi dan kepentingan-kepentingan ekonomi yang rajin menyuapi. Dalam ruang seperti itu, peraturan mudah berubah menjadi negosiasi. Integritas ditukar dengan kehati-hatian agar tidak mengganggu siapa pun yang tak boleh diganggu.

Maka ancaman bubar itu terdengar seperti teriakan di ruangan yang penuh orang tidur. Nyaring, tapi belum tentu mengubah apa-apa. Karena yang dibutuhkan bukan kemarahan, melainkan pembedahan: digitalisasi yang memaksa, audit yang menyakitkan, pemisahan tugas, dan yang terpenting, kultur baru yang tak lagi menganggap kewenangan sebagai hak mengambil keuntungan.

Tapi di Morowali, masalahnya justru sebaliknya: bukan kehadiran negara yang disfungsional, melainkan ketiadaan negara yang sempurna.

Bandara IMIP bukan bandara sembarangan. Ia adalah gerbang utama kawasan industri terbesar di Indonesia, zona yang menggerakkan ratusan triliun rupiah dalam produksi nikel—komoditas strategis yang menjadi tulang punggung transisi energi global. Di wilayah seperti itu, negara seharusnya hadir dengan seluruh kekuatan simboliknya. Tapi di sana yang ada hanyalah perusahaan: menjemput, mengantar, mencatat, menjaga gerbangnya sendiri.

Mereka yang keluar masuk bandara itu melintas tanpa prosedur imigrasi seperti di Jakarta. Barang-barang tertentu bisa bergerak tanpa disaksikan Bea Cukai. Pesawat asing bisa mendarat tanpa negara tahu apa yang dibawa oleh anginnya.

Dalam politik modern, bandara adalah titik kedaulatan. Ia adalah tempat di mana negara membuktikan bahwa ia ada. Maka bandara tanpa negara bukan sekadar kekurangan SOP. Ia adalah penyerahan kedaulatan tanpa keputusan politik. Sebuah pengakuan senyap bahwa negara tak sanggup mengatur apa yang telah ia buka.

Di sinilah, mungkin, kedua kisah itu bertemu: DJBC yang mau dibubarkan, dan bandara IMIP yang negara tak pernah hadir untuk dibubarkan atau diperbaiki.

Keduanya memperlihatkan hal sama: bahwa negara dapat runtuh tanpa huru-hara, tanpa revolusi, bahkan tanpa ada yang benar-benar menyadarinya. Ia runtuh melalui kelalaian.

Bagaimana masyarakat harus bersikap?

Dalam kasus DJBC, publik perlu mengingatkan bahwa ancaman pembubaran bukan tujuan. Itu hanya jalan pintas imajinatif ketika suatu lembaga kehilangan kepercayaannya. Yang kita perlukan bukan merobohkan tembok, melainkan memastikan tembok itu lurus karena tanpa kepabeanan nasional, negara kita akan menggantungkan pintunya pada orang lain. SGS mungkin efisien, seperti dulu. Tapi mereka bukan pemilik rumah ini.

Transparansi, digitalisasi, audit independen, publikasi waktu layanan, whistleblowing yang diproteksi itulah yang membuat negara hadir kembali di instansi yang telah terlalu lama nyaman dalam bayangannya sendiri.

Di Morowali, sikap masyarakat harus berbeda. Kita harus menanyakan pertanyaan paling sederhana, yang justru paling sulit dijawab: mengapa negara tidak ada di sana?
Mengapa kedaulatan udara dapat diprivatisasi dengan begitu mudah, di sebuah kawasan industri yang begitu penting?

Pertanyaannya bukan tentang Tiongkok, bukan tentang investasi, bukan tentang bandara, bahkan bukan tentang korporasi. Pertanyaannya adalah: di mana negara ketika ia dibutuhkan?

Negara tidak seharusnya iri pada efisiensi perusahaan. Negara hanya perlu mengingat bahwa ia tak boleh membiarkan gerbangnya dijaga orang lain.

Di antara dua kabar itu, kita melihat garis yang perlahan-pelan ditarik: negara yang hadir tapi tak berdaya, dan negara yang tak hadir karena berutang budi. Kita melihat republik yang berdiri tegak di atas konstitusi, tetapi lututnya lemah di hadapan kekuasaan ekonomi. Kita melihat bagaimana birokrasi bisa menjadi hantu lengkap dengan struktur, logo, dan seragam namun melayang tanpa kemampuan untuk benar-benar menyentuh tanah.

Mungkin, pada akhirnya, inilah pelajaran yang ditawarkan oleh dua gerbang itu: gerbang barang dan gerbang bandara. Negara tidak akan roboh oleh badai besar. Ia roboh oleh retakan kecil yang dibiarkan, oleh celah yang tak pernah ditutup, oleh tugas-tugas sederhana yang dilupakan.
Ia roboh ketika kita berhenti meminta negara menjadi negara.

Dan roboh ketika negara sendiri lupa bahwa ia masih punya rumah yang harus dijaga.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Selalu ada saat ketika sebuah negara yang kita sebut dengan nama sederhana: Republik terpaksa menoleh ke wajah presidennya. Ia adalah pusat gravitasi kekuasaan, kepadanya semua benang ditarik, kepadanya segala tuntutan moral diarahkan. Tetapi barangkali di antara kewenangan- kewenangan yang paling berbahaya, ada satu yang sering dirayakan sekaligus ditakuti: cawe-cawe, tangan yang turun ke sawah masalah, menyentuh tanah basah politik, dan mengubah arah bajak yang sebenarnya bukan miliknya.

Kita mengenalnya dalam dua rupa. Satu yang terang-benderang, tercatat dalam konstitusi: amnesti, abolisi, grasi, rehabilitasi kewenangan luar biasa yang diamanatkan kepada seorang presiden. Dan satu lagi, yang samar, yang tidak pernah tercatat di lembar negara mana pun: telepon gelap, pesan setengah malam, titipan keluarga, bisik-bisik promosi, lirikan yang membuat meja-meja kekuasaan bergetar. Di antara keduanya, batasnya tipis, nyaris selalu dilanggar, sering kali oleh orang yang sama.

Ada orang-orang yang menganggap setiap intervensi presiden adalah dosa. Tetapi sejarah memberi kita dua kisah yang berbeda. Di satu sisi, Tom Lembong liberal, vokal, pendukung Anies yang diciduk, diadili dengan alasan yang bahkan para ahli hukum enggan mengucapkannya. Ia bukan musuh negara; ia hanya menjadi saksi dari sebuah masa ketika seorang presiden terlalu lama duduk terlalu nyaman di singgasananya. Dan ketika Prabowo, presiden baru itu, mengulurkan abolisi, publik melihat sesuatu yang jernih: bukan balas budi, bukan perhitungan politik, tetapi semacam penegakan akal sehat. Negara, seolah diberi kesempatan kedua, memulihkan dirinya melalui tindakan yang sah di mata konstitusi sekaligus adil di mata nurani.

Di sisi lain, ada Ira Puspadewi seorang profesional, hidup sederhana, jauh dari gelanggang politik. Ditahan karena membeli perusahaan yang kemudian terbukti menguntungkan negara. Ia tidak pernah mencuri; ia hanya bekerja di sebuah republik yang lupa membedakan kesalahan administratif, risiko bisnis, dan kejahatan. Rehabilitasinya bukan hadiah; itu sekadar menghapus debu dari nama yang dicemarkan negara sendiri.

Namun kisah mereka, betapapun melegakan, menyisakan pertanyaan yang lebih besar: apakah tindakan presiden yang benar secara moral selalu benar secara sistemik?

Niklas Luhmann, yang lama menatap sistem sosial seperti mekanik menatap jam tua, memberi kita jawaban yang tidak nyaman. Bagi Luhmann, negara modern hanya bisa bertahan jika hukum, politik, ekonomi, media semuanya berjalan dengan otonomi masing-masing. Setiap sistem punya bahasa, punya logika, punya cara menilai benar dan salah. Bila satu sistem masuk ke dalam yang lain, bukan hanya keputusan yang rusak, melainkan logika seluruh negara menjadi bengkok.

Ia menyebutnya structural corruption: bukan karena niat jahat, bukan karena amplop, melainkan karena struktur negara membiarkan satu subsistem menguasai yang lainnya. Politik mengambil alih hukum, ekonomi mengambil alih politik, media merantai publik. Kerusakan itu tidak selalu terlihat; kadang ia tampak seperti kebaikan, seperti koreksi, seperti tindakan belas kasih. Tetapi tetap saja, itu adalah pelanggaran batas.

Dalam kerangka itu, abolisi untuk Tom dan rehabilitasi untuk Ira bukan masalahnya. Masalahnya adalah: mengapa negara memerlukan presiden untuk memperbaiki kesalahan yang seharusnya dibetulkan oleh hukum sendiri? Mengapa pintu terakhir keadilan bukan mahkamah, tetapi ruang kerja presiden?

Kita sering lupa bahwa tindakan yang benar bisa lahir dari mekanisme yang salah. Dan negara tidak tumbuh dari niat baik individu, tetapi dari disiplin sistemik yang menjaga agar kekuasaan tidak menyentuh ruang yang bukan miliknya. Setiap cawe-cawe, betapapun murni, menegaskan satu hal: bahwa hukum tidak cukup kuat untuk mengatur dirinya sendiri.

Namun Prabowo, dalam dua tindakan simbolik abolisi bagi Tom dan rehabilitasi bagi Ira menunjukkan sesuatu yang berbeda dari pendahulunya: ia tidak berhenti pada penyelesaian kasus. Ia tidak berhenti pada “menyelamatkan individu”. Karena di balik dua keputusan itu, ia melakukan sesuatu yang jauh lebih penting bagi kesehatan Republik: ia membentuk Komite Percepatan Reformasi Kepolisian.

Itu bukan langkah pencitraan. Itu bukan sekadar pengakuan bahwa hukum telah berbuat salah. Itu adalah sinyal bahwa presiden ini memahami sesuatu yang mendasar: bahwa koreksi individual tidak cukup; yang dibutuhkan adalah koreksi struktural. Bahwa tangan presiden tidak boleh menggantikan tangan hukum. Bahwa sistem harus dipulihkan, bukan dilewati.

Pembentukan komite itu adalah pengakuan bahwa ada yang rusak—bukan pada individu, tetapi pada institusi. Ini adalah langkah langka: seorang presiden yang mengakui bahwa negara harus kembali kepada dirinya sendiri, bahwa lembaga harus diperbaiki agar presiden tidak perlu lagi turun tangan dalam urusan yang bukan miliknya. Sebuah tanda bahwa Prabowo memahami bahaya cawe-cawe, memahami batas kewenangan, dan memahami bahwa kekuasaan hanya sehat bila ia mampu menahan dirinya.

Kita tidak pernah ingin hidup di republik yang hanya bisa adil jika presidennya baik. Kita ingin hidup di republik yang tetap adil meski presidennya buruk. Itulah inti negara modern. Itulah sebabnya sistem dibuat: untuk menahan tangan manusia, bukan memberi ruang bagi mereka untuk mengatur segalanya. Cawe-cawe, dalam pengertian paling halus sekalipun, adalah tanda bahwa sistem belum bekerja.

Masalah terbesar bukan kriminalisasi Tom, bukan tuduhan absurd kepada Ira. Masalah terbesar adalah bahwa negara tidak gentar menyeret warganya ke kegelapan, tetapi hanya bisa mengangkat mereka keluar melalui tangan seorang presiden.

Sampai kapan kita akan membiarkan negara bergantung pada kemurahan hati seorang individu?

Mungkin, dengan komite reformasi itu, Prabowo telah mengirim pesan: masa itu harus berakhir. Negara harus membangun kembali pagar otonominya. Hukum harus berjalan tanpa menoleh ke Istana. Polisi harus bekerja tanpa membaca arah angin politik. Dan presiden harus menjadi penjaga batas—bukan penjebol batas.

Sampai hari itu tiba, setiap cawe-cawe, meski benar, tetap menjadi pengingat: bahwa negara ini masih rapuh. Tetapi untuk pertama kalinya dalam waktu yang lama, mungkin kita melihat sesuatu yang lain: kehendak untuk memperbaikinya tidak lagi bersandar pada belas kasihan seorang pemimpin, tetapi pada pemulihan struktur yang selama ini dibiarkan runtuh.

Dan mungkin, di situlah Republik menemukan harapan barunya.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Di dalam politik luar negeri, arah sering kali lebih penting daripada tujuan. Dua tokoh besar dalam tradisi Nahdlatul Ulama Abdurrahman Wahid dan Yahya Cholil Staquf pernah membuka pintu hubungan dengan Israel. Namun meskipun gerakannya tampak serupa, orientasi politik yang menjadi landasan keduanya sangat berbeda. Perbedaan itu tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh akar etis, geopolitik, dan konsepsi moral tentang apa yang dimaksud “perdamaian”.

Adhie M. Massardi, juru bicara Gus Dur semasa menjadi presiden, memberikan keterangan penting: Gus Dur membangun hubungan dengan Israel melalui Shimon Peres, tokoh sentral Partai Buruh Israel—perumus dan pendukung utama two-state solution atau solusi dua negara. Sebaliknya, Yahya Staquf menjalin kedekatan dengan Benjamin Netanyahu, tokoh Likud yang menjadi simbol pendekatan hawkish: keras, teritorial, ekspansionis, dan secara substantif mempersulit jika bukan meniadakan kemungkinan negara Palestina yang berdaulat.

Bagi publik yang belum terbiasa membaca peta politik Israel, perbedaan keduanya mungkin tampak kabur. Bagaimanapun, keduanya “berhubungan dengan Israel”. Padahal, bagi siapapun yang memahami konflik Israel–Palestina, arah politik Peres dan Netanyahu adalah dua kutub yang saling bertentangan. Shimon Peres adalah simbol Merpati—the Dove—yang percaya perdamaian hanya mungkin jika Palestina memiliki negara merdeka. Sementara Netanyahu, walau secara retoris tidak menolak “solusi dua negara”, menetapkan syarat-syarat yang menjadikannya mustahil: Yerusalem harus sepenuhnya berada di bawah Israel; Israel berhak melakukan intervensi militer dan kepolisian di wilayah Palestina; dan entitas Palestina tidak boleh memiliki kontrol penuh atas perbatasan, ruang udara, maupun keamanan dalam negeri. Dengan syarat seperti itu, “negara Palestina” tidak lebih dari bantustan tanpa kedaulatan, tanpa martabat.

Dari sinilah garis pembeda itu dimulai. Gus Dur berdialog dengan seorang arsitek perdamaian, Yahya berdialog dengan seorang arsitek pendudukan permanen.

Pertanyaan yang muncul adalah sederhana tetapi penting:

Apakah “berhubungan dengan Israel” itu sama saja? Jawabnya tegas: tidak.

Gus Dur, Peres, dan Jalur Merpati 

Gus Dur memahami bahwa salah satu simpul konflik Palestina–Israel adalah absennya komunikasi politik. Bagi Gus Dur, membuka dialog meski dengan Israel bukan pengkhianatan, melainkan cara mengangkat isu Palestina ke forum yang lebih luas melalui jalur yang lebih halus. Gus Dur juga memosisikan dirinya bukan sebagai aktor negara, melainkan pemimpin moral dunia Islam yang dikenal moderat. Dengan Shimon Peres, Gus Dur melihat peluang: Peres memang salah satu sedikit politisi Zionis yang mengakui hak bangsa Palestina untuk memiliki negara merdeka, yang memperjuangkan Oslo Accord secara konsisten, dan yang sejak masa Yitzhak Rabin memandang perdamaian sebagai jalan menuju keamanan Israel.

Pendekatan ini sangat selaras dengan prinsip Gus Dur:

Bahwa kedamaian adalah jalan panjang yang dibangun melalui saling pengakuan, bukan melalui dominasi.

Gagasan dua negara memang mengalami stagnasi setelah pembunuhan Rabin, bangkitnya faksi kanan, dan menguatnya kelompok ultranationalist-settlers. Tetapi pada masa Gus Dur, dialog dengan Peres adalah simbol harapan, bukan penyerahan. Gus Dur percaya bahwa nilai kemanusiaan lebih tinggi daripada manuver kekuasaan.

Di bawah permukaan, pilihan Gus Dur untuk menggandeng “Merpati” adalah bagian dari strategi moral-politik: Indonesia sebagai negara muslim terbesar harus mendorong pihak yang menginginkan perdamaian, bukan yang menghalanginya.

Yahya Staquf, Netanyahu, dan Politik Sayap Elang 

Di sisi lain, langkah Yahya Staquf menjalin hubungan dengan Netanyahu mengirimkan sinyal berbeda. Netanyahu adalah representasi sayap “Elang”—the Hawks—yang selama dua dekade terakhir mendorong agresi, pendudukan, dan pembatasan hak-hak Palestina. Netanyahu tidak pernah benar-benar menolak solusi dua negara, tetapi ia menyusunnya dengan logika bait and switch: menampakkan persetujuan secara diplomatik sambil merusaknya secara struktural.

Persyaratan yang diajukannya membuat entitas Palestina mustahil menjadi negara berdaulat. Jerusalem harus utuh di bawah Israel. Iran harus dinetralisir. Hamas harus dilumpuhkan total. Palestina harus demiliterisasi sepenuhnya. Israel berhak memasuki kapan saja wilayah Palestina. Dan permukiman harus tetap dipertahankan.

Dalam kerangka seperti itu, “perdamaian” berarti penundukan total Palestina.

Maka ketika Yahya Staquf mendekat ke Netanyahu, ia sebenarnya mendekat kepada sebuah arus pemikiran yang secara global dipandang sebagai penghambat perdamaian. Bagi banyak kalangan, langkah ini tidak hanya politis tetapi juga normatif: ia berdampak pada posisi moral NU, organisasi Islam terbesar di dunia, yang selama puluhan tahun dikenal teguh menyuarakan solidaritas bagi Palestina.

Yang kemudian terjadi adalah implikasi simbolik: Yahya Staquf terlihat sebagai tokoh Islam yang bersedia terhubung dengan pemimpin politik yang dianggap bertanggung jawab atas pendudukan, perluasan permukiman, hingga kekerasan ekstrem di Gaza.

Karena itulah, perbedaan pendekatan Gus Dur dan Yahya bukan sekadar perbedaan tokoh, tetapi perbedaan kutub pemikiran dalam politik Israel.

Peter Berkowitz: Ideolog Liberal yang Membela Netanyahu 

Kontroversi Yahya Staquf meningkat ketika Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghadirkan Peter Berkowitz dalam forum pelatihan kader tertinggi. Kehadiran Berkowitz tidak netral secara politik. Ia adalah salah satu akademisi konservatif-liberal dari AS yang secara terbuka membela kebijakan Netanyahu, terutama dengan argumen-argumen berikut:

1.⁠ ⁠Bahwa Israel adalah satu-satunya negara liberal di Timur Tengah.

Dalam logika Berkowitz, Israel memiliki prinsip rule of law, kebebasan individu, kebebasan pers, dan sistem politik yang stabil. Di sekelilingnya, negara-negara Arab dianggap belum memenuhi standar itu sehingga Israel perlu mempertahankan superioritas militernya.

2.⁠ ⁠Bahwa tindakan Israel di Gaza adalah bagian dari “hak membela diri” liberal.

Berkowitz menulis bahwa negara liberal punya kewajiban moral untuk mempertahankan warganya “dengan segala cara必要”, termasuk serangan besar terhadap wilayah musuh jika dianggap mengancam.

3.⁠ ⁠Bahwa solusi dua negara tidak realistis sebelum Palestina “bertransformasi menjadi masyarakat liberal”.

Ini secara tidak langsung menjadi pembenaran terhadap pendekatan Netanyahu yang menunda, mengulur, dan pada praktiknya membunuh realisasi negara Palestina.

4.⁠ ⁠Bahwa kritik internasional terhadap Israel adalah bias moral anti-liberal.

Berkowitz secara berkala menyatakan bahwa dunia “tidak memahami dilematis moral negara demokrasi yang dikelilingi ancaman”.

Pandangan seperti ini memang akademis, tetapi bukan tanpa bias ideologis. Ia menampilkan Israel sebagai pusat moral liberalisme dan Palestina sebagai “ketidaksiapan”. Inilah argumen klasik yang digunakan kelompok Elang untuk mempertahankan politik pendudukan.

Apakah pandangan Berkowitz ini sejalan dengan pandangan Aswaja?

Saya tidak ingin menjawab pertanyaan itu karena pengetahuan saya terbatas dalam hal itu. Tetapi jelas bahwa ia berada dalam orbit pemikiran politik yang bukan sekadar “sekutu Israel”, tetapi sekutu Netanyahu.

Mengapa Kehadiran Berkowitz Menjadi Kontroversi? 

Sebagai pengamat politik, seseorang dapat memiliki keterbukaan terhadap berbagai pandangan internasional. Namun mengundang tokoh yang secara eksplisit mendukung pendekatan paling militeristik Israel apalagi ketika Gaza sedang mengalami pembantaian masif jelas tidak sensitif terhadap aspirasi publik Indonesia, baik Muslim maupun non-Muslim, yang secara mayoritas mendukung perjuangan Palestina.

Di banyak negara, tokoh seperti Berkowitz tidak akan diundang ke pelatihan kader organisasi keagamaan terbesar. Jika mau mendengar pandangannya, publik dapat membacanya dengan mudah di media internasional. Tetapi memberikan panggung kehormatan justru melampaui batas kewajaran diplomasi kultural.

Karena itu, kontroversi ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab politik Yahya Staquf. Bukan karena ia berdialog dengan Israel Gus Dur pun pernah melakukannya tetapi karena ia memilih jalur Elang, jalur Netanyahu, dan kini jalur ideolog yang mengaburkan wajah kekerasan dengan istilah “liberalisme”.

Penutup: Menimbang Dua Jalan, Menimbang Dua Moralitas 

Gus Dur dan Yahya sama-sama membuka pintu ke Israel. Tetapi pintu yang mereka buka tidak menuju ruang yang sama. Gus Dur memasuki ruang yang dihuni harapan perdamaian. Yahya memasuki ruang yang dipenuhi retorika kekuatan. Gus Dur berbicara dengan Peres, Yahya berbicara dengan Netanyahu. Satu berada di sayap Merpati, satu berada di sayap Elang.

Di dunia yang sedang menyaksikan tragedi Gaza, perbedaan itu bukan soal teori. Ia adalah soal keberpihakan moral.

Dan publik berhak mengetahui bahwa dua langkah yang tampak serupa jelas tidak lahir dari arah yang sama.

Jika Gus Dur berjalan menuju perdamaian, kita belum tahu ke arah mana Yahya sedang melangkah. Yang kita tahu hanyalah ia memilih untuk berbicara dengan mereka yang mempersulit lahirnya Palestina—bukan yang memperjuangkannya.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Tidak banyak orang yang meninggalkan jejak seperti Suripto. Namanya tidak selalu tercatat di halaman depan sejarah, tetapi langkah-langkahnya membentuk garis bawah dari perjalanan republik ini. Ia hadir di masa-masa yang serba tegang, ketika negara belum selesai berdamai dengan dirinya sendiri, ketika keberanian lebih sering berwujud kesunyian ketimbang sorak-sorai. Suripto memilih berada di tempat-tempat yang tidak ramai, justru di titik-titik paling sulit, di mana satu keputusan dapat menentukan banyak nasib.

Dalam sejarah panjang aktivisme Indonesia, Suripto adalah semacam anomali. Ia tidak pernah menjadi aktivis yang berteriak dari podium, tetapi ia selalu ada di tempat di mana risiko nyata, bukan retorika, sedang dipertaruhkan. Ia bukan politisi yang mencari sorotan lampu, tetapi ia tahu benar cara bekerja di lorong-lorong gelap kekuasaan. Ia bukan intelejen yang membanggakan misteri, tetapi ia memahami bahwa ada kalanya republik hanya bisa diselamatkan oleh mereka yang bersedia bekerja tanpa tepuk tangan.

Aktivis yang Tidak Pernah Memutus Jarak dengan Nurani

Bagi generasinya, Suripto muncul sebagai aktivis yang tidak terlalu peduli pada label. Aktivisme baginya adalah tindakan, bukan identitas. Ia membaca keadaan politik bukan sebagai ajang heroisme, melainkan sebagai pertarungan panjang menjaga kewarasan publik. Ia belajar bahwa bangsa ini tidak pernah kekurangan orang yang ingin tampil sebagai pahlawan, tetapi sering kekurangan orang yang bersedia bekerja dalam diam.

Kepada saya, Suripto pernah mengutip sebuah kalimat lama: “Di negeri ini, yang paling berbahaya bukanlah penguasa yang rakus, tetapi rakyat yang cepat puas.” Dari kalimat itu saja kita bisa memahami bagaimana ia menempatkan dirinya bukan sebagai moralist yang menghakimi, tetapi sebagai penjaga kewaspadaan. Ia mengingatkan bahwa demokrasi selalu rapuh di tangan generasi yang letih berpikir.

Dalam diskusi-diskusi kecil, ia sering memperlihatkan ketidaknyamannya pada gaya perlawanan yang sentimental. Ia percaya bahwa aktivisme harus memadukan pembacaan struktural dan keberanian moral. Tidak boleh hanya salah satu. Karena bila hanya moral tanpa struktur, ia akan menjadi kemarahan yang mudah padam. Bila hanya struktur tanpa moral, ia berubah menjadi sinisme akademis belaka. Suripto bergerak di tengah-tengah, dan di sanalah ia menemukan dirinya.

Politisi: Seni Mengambil Risiko untuk Kepentingan Publik

Ketika kemudian ia memasuki dunia politik, banyak yang mengira Suripto akan kehilangan ketajamannya. Dunia politik dikenal penuh kompromi, penuh tali-temali kepentingan, dunia yang bisa membuat orang cerdas menjadi pandir dan orang idealis menjadi gamang. Tetapi Suripto justru menunjukkan bahwa politik dapat menjadi alat koreksi, bukan sekadar panggung ambisi.

Ia tidak pernah menjadi politisi yang nyaman. Kursi empuk tidak pernah membuatnya lupa bahwa seorang politisi pada dasarnya bekerja untuk masa depan orang lain. Ketika ia bersuara keras, itu bukan karena ia sedang marah, tetapi karena ia tidak rela melihat republik ini kembali terperosok ke dalam lubang yang sama.

Ada satu ciri yang membuat Suripto berbeda dari mayoritas politisi: ia selalu membawa kecemasan moral dalam setiap keputusan. Di tengah politik yang semakin pragmatis, kecemasan moral sering dianggap kelemahan. Tetapi bagi Suripto, justru itulah kekuatan.

Ia pernah berkata: “Politik tanpa kecemasan moral akan membuat seorang pemimpin kehilangan rasa takut kepada kesalahan.”

Itu sebabnya ia sering berada di garis depan untuk menegur, mengingatkan, dan mengoreksi baik kepada kawan maupun lawan. Baginya, integritas bukan sekadar kualitas pribadi; ia adalah prasyarat agar negara tetap memiliki fondasi.

Intelejen: Dari Ruang Gelap ke Ruang Terang

Sisi lain kehidupan Suripto adalah dunia intelejen. Banyak orang mengenalnya dari peran ini dunia yang senyap, penuh risiko, dan sering mengubur nama para pelakunya dalam catatan-catatan yang tidak pernah dipublikasikan. Tetapi Suripto berbeda. Ia bukan tipe intelejen yang memelihara ketakutan. Ia lebih mirip seorang analis yang memetakan risiko politik dan keamanan negara, lalu mengartikulasikannya dengan ketenangan seorang ilmuwan.

Dunia intelejen memberinya perspektif yang tidak selalu dimiliki aktivis atau politisi. Ia belajar tentang kejamnya realitas, tentang bagaimana sebuah negara dapat runtuh bukan karena musuh, tetapi oleh kelalaian internal. Ia paham bahwa ancaman terbesar bukan selalu dari luar, melainkan dari budaya politik yang kehilangan disiplin moral.

Namun, yang membuat Suripto begitu dihormati adalah keputusan-keputusannya yang selalu ia dasarkan pada kepentingan publik. Ia menolak menjadikan pengetahuan intelejennya sebagai alat merusak lawan politik. Ia memilih menjadikan informasi sebagai cara memperbaiki negara, bukan merusaknya demi kekuasaan.

Dalam percakapan-percakapan pribadi, ia pernah mengatakan:

“Informasi itu seperti pisau. Di tangan orang yang benar, ia memotong belenggu; di tangan orang yang salah, ia membunuh karakter.”

Itulah prinsip yang ia pegang sampai akhir.

Integritas yang Bertahan di Tengah Kebisingan

Jika harus mencari satu kata yang tepat menggambarkan Suripto, kata itu adalah keteguhan. Ia tidak mudah goyah. Tidak mudah terpesona oleh kekuasaan. Tidak mudah terseret arus. Ia berdiri seperti batu karang yang tidak memusuhi ombak, tetapi juga tidak tunduk pada gelombang.

Banyak orang yang pernah bekerja bersamanya mengenang satu hal yang sama: Suripto tidak pernah membiarkan persoalan politik menginjak kemanusiaan. Ia tidak pernah membiarkan perbedaan pandangan merusak persahabatan. Bahkan ketika ia berseteru secara politik, ia tetap menjaga kemurnian niat. Ia tidak pernah membenci orangnya; ia hanya menolak idenya.

Ciri itu semakin langka di zaman ketika perbedaan pandangan langsung berubah menjadi permusuhan pribadi, ketika argumen politik menjadi alasan untuk saling merendahkan, ketika ruang publik dipenuhi obsesi menang tanpa memikirkan kebenaran.

Suripto mengingatkan kita bahwa keberanian tidak selalu tentang suara keras. Ia juga tentang keteguhan mempertahankan sudut pandang ketika seluruh dunia mendorong ke arah yang sebaliknya.

Jejak Seorang Guru Senyap

Bagi banyak generasi aktivis, ia semacam guru yang tidak memaksa. Ia tidak mengajar dengan ceramah; ia mengajar dengan teladan. Ia tidak membesarkan murid; ia membesarkan keberanian. Ia tidak memberi instruksi; ia menunjukkan arah.

Ada banyak kisah kecil tentang Suripto yang tidak pernah masuk berita, tetapi hidup dalam ingatan orang-orang yang pernah disentuhnya. Kisah tentang bagaimana ia datang mendiamkan konflik internal organisasi, bagaimana ia memberi nasihat tanpa pretensi, bagaimana ia mampu menenangkan ruangan yang panas hanya dengan satu kalimat yang jernih.

Dan ada satu kesan yang hampir semua orang bagikan: ia selalu hadir ketika dibutuhkan, tetapi tidak pernah menuntut dihargai ketika tugas selesai.

Warisan Nilai yang Tidak Mudah Hilang

Ketika kita mengenang Suripto hari ini, kita tidak sedang mengenang satu sosok saja. Kita sedang mengenang sebuah cara hidup. Cara memandang negara dengan rasa memiliki, bukan rasa dendam. Cara memperjuangkan kebenaran tanpa ingin menjadi pahlawan. Cara bekerja di titik-titik yang paling sepi, tempat yang tidak dihuni tepuk tangan.

Kita hidup di masa ketika banyak hal bergerak cepat, tetapi arah sering kabur. Ketika teknologi melimpah, tetapi kebijaksanaan menipis. Ketika politik makin keras, tetapi moral makin sunyi. Dalam situasi seperti ini, mengingat Suripto bukanlah sekadar nostalgia. Ia adalah pengingat bahwa republik ini bertahan karena ada orang-orang yang rela berdiri di garis yang tidak populer.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak bisa hidup tanpa orang yang berani bersikap. Bahwa politik tidak bisa berjalan tanpa orang yang berani menegur. Bahwa negara tidak bisa diselamatkan tanpa orang yang memelihara kecemasan moral.

Selamat Jalan, Suripto

Kini Suripto telah pergi. Tetapi orang-orang seperti dia tidak benar-benar pergi. Mereka tetap hidup dalam nilai-nilai yang mereka tinggalkan, dalam keberanian yang pernah mereka tunjukkan, dalam integritas yang mereka pertahankan sampai akhir.

Dalam tradisi Jawa ada ungkapan: “Urip iku urup.” Hidup adalah nyala. Suripto adalah salah satu nyala itu nyala yang tidak membakar, tetapi menerangi, nyala yang tidak berisik, tetapi menunjukkan arah.

Di tengah hiruk pikuk dunia yang semakin gaduh, nyala itu mungkin tampak kecil. Namun justru karena kecil itulah ia menjadi penting. Pada akhirnya, sejarah suatu bangsa tidak hanya dibuat oleh mereka yang duduk di panggung besar, tetapi oleh mereka yang tetap tegak di tempat-tempat yang gelap dan sunyi.

Selamat jalan, Om Ripto. Engkau telah mengajarkan bahwa keberanian tidak selalu membutuhkan panggung, dan bahwa integritas adalah satu-satunya warisan yang tidak dapat dicuri oleh waktu.

Penulis : Radhar Tribaskoro

MoneyTalk, Jakarta – Ada sebuah ironi yang jarang kita lihat, mungkin karena kita terlalu sibuk marah. Kita mengumpulkan kisah-kisah tentang polisi yang ikut mengaburkan kebenaran, yang menutup pintu bagi rasa keadilan, yang muncul sebagai kekuatan yang gelap di jalanan dan terang di pusaran kekuasaan. Kita menyimpan nama-nama mereka dalam memori publik: yang korup, yang memukul, yang menghilangkan bukti, yang mematuhi perintah-perintah yang tak pernah diucapkan.

Dan kita menyimpulkan sesuatu yang terdengar meyakinkan: Polisi terlalu bebas.

Tapi, seperti banyak kesimpulan yang datang dari luka, itu mungkin tidak benar. Atau setidaknya tidak seluruhnya benar.

Sebab bila kita berjalan lebih pelan, dan mendengar lebih lama dari yang biasanya kita lakukan, kita akan menemukan sesuatu yang lebih getir: Polisi bukan terlalu bebas. Polisi justru kehilangan kebebasannya.

Bukan kemerdekaan liar yang harus kita benahibmelainkan ketiadaan ruang untuk menjadi dirinya sendiri.

Polisi sebagai institusi kehilangan autonomi-nya. Dan inilah akar malapetakanya.

Lembaga yang luas, tetapi kosong

Polri adalah sebuah lembaga yang besar. Terlalu besar, barangkali. Ia punya sayap-sayap yang tak berujung—lalu lintas, reserse, intelijen, keamanan, narkoba, siber, terorisme. Ia menjangkau pelosok. Ia hadir dalam segala musim. Ia bahkan hadir sebelum negara tiba, dan kadang-kadang setelah negara pergi.

Sejak reformasi, Polri dipisahkan dari tentara. Diberi tugas yang berbeda. Diberi struktur nasional yang rinci. Diberi undang-undang yang tebal dan baju yang gagah.

Tetapi struktur, seperti halnya gedung mewah, tak menjamin kehidupan di dalamnya. Sebuah rumah bisa besar, dan tetap kosong di dalamnya. Sebuah lembaga bisa luas, dan tetap kehilangan dirinya.

Dalam dua puluh tahun terakhir dan terutama dalam sepuluh tahun terakhir Polri menunjukkan gejala itu: sebuah institusi yang secara formal ada, tetapi secara fungsional goyah. Ada tubuhnya, hilang rohnya. Ada seragamnya, hilang kode etiknya. Ada organisasinya, hilang otonominya.

Polri tampak kuat dalam struktur, tetapi lemah dalam kemampuan menentukan dirinya sendiri.

Di tangan siapa polisi berada?

Dalam politik Indonesia, sering kita dengar sebuah ungkapan yang tampaknya sepele, tapi amat menentukan: “Tidak ada instruksi tertulis… tapi kita mengerti.”

Kata-kata ini  disampaikan setengah berkelakar, setengah berbisik adalah tanda bahwa keputusan diambil bukan oleh hukum, tapi oleh interpretasi terhadap kekuasaan. Dan bukan hanya polisi; banyak lembaga negara lain hidup di bawah bayang-bayang kalimat itu.

Tapi pada Polri, bayang-bayang itu lebih pekat. Sebab fungsinya sendiri menuntut ia berada di tempat yang gelap di tengah kekuasaan, di tengah kekerasan, di tengah konflik, di tengah permintaan-permintaan yang tidak selalu jernih.

Ketika di atasnya berdiri seorang presiden yang kuat atau sebuah koalisi yang menuntut stabilitas Polri sering menjadi tentakel paling lentur sekaligus paling mematikan.

Kita melihat:

– penanganan kasus yang selektif,

– kriminalisasi yang diarahkan,

– pembiaran yang disengaja,

– penggunaan aparat untuk kepentingan elektoral,

– pemanfaatan intelijen untuk membaca gerakan politik.

Dan kita menyimpulkan: Polisi tak punya batas.

Namun barangkali batas itu sebenarnya telah hilang bukan karena dilebarkan, tapi karena diserahkan. Polri tidak melanggar batas; ia kehilangan kemampuan untuk menegakkan batas itu sendiri.

Ketika kode fungsional runtuh

Polisi seharusnya beroperasi dengan menggunakan logika tunggal: legal  atau ilegal. Itu saja. Tidak yang lain.

Tapi ketika negara berubah menjadi panggung besar kekuasaan, dan para aktor yang kuat duduk terlalu dekat dengan sumber-sumber pengaruh, kode itu diberi makna baru: sesuai kepentingan / tidak sesuai kepentingan.

Dan ini adalah titik ketika sebuah institusi kehilangan dirinya. Ketika legal–illegal perlahan digeser menjadi loyal–tidak loyal. Ketika penegakan hukum berubah menjadi penegakan arah. Ketika penyelidikan berubah menjadi pengamanan politik.

Sebuah lembaga yang secara resmi “independen” dapat  dalam praktik hidup dari satu sumber makna: sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pusat kekuasaan.

Inilah yang disebut Niklas Luhmann sebagai over-coupling, penautan berlebihan. Bukan lagi dua sistem yang berdialog, tetapi satu sistem menyerap lainnya. Bukan kerja sama, tetapi penyatuan paksa. Dan dalam penyatuan itu, yang hilang pertama adalah otonomi.

Mengapa reformasi Polri adalah perjuangan memulihkan otonomi

Ketika kita berbicara tentang reformasi Kepolisian, kita sering memikirkan:

– pengetatan pengawasan,

– audit,

– penindakan internal,

– penggantian pimpinan.

Semua itu penting, tetapi semua itu menyentuh kulit, bukan inti. Karena inti masalahnya bukan kegagalan pengawasan, melainkan sesuatu yang lebih mendalam: “Polri tidak mampu memutuskan berdasarkan logikanya sendiri.”

Tugas utama polisi adalah menegakkan hukum. Tapi bagaimana menegakkan hukum jika lembaga itu sendiri tidak lepas dari tekanan politik? Bagaimana berlaku adil jika setiap keputusan harus dibaca ulang dengan satu pertanyaan yang menghantui: “Bagaimana ini akan dilihat oleh kekuasaan?”

Reformasi kepolisian yang sejati bukan memperkecil Polri, tetapi memperkuat kemampuan Polri untuk menolak tekanan kekuasaan. Ini bukan soal melonggarkan kontrol tapi meluruskan kontrol. Bukan soal memanjakan polisi  tetapi mengakhiri ketergantungan terhadap kekuasaan politik.

Otonomi bukan kebebasan liar. Otonomi adalah kemampuan untuk berdiri tegak dengan kode moralnya  bahwa yang melanggar hukum harus diproses sebagai pelanggaran hukum, tak peduli siapa dia, dan tak peduli apa warna politiknya.

Otonomi adalah syarat integritas. Tanpa itu, setiap reformasi hanya akan menjadi perabot cantik dalam gedung yang rapuh.

Kesimpulan: institusi tanpa jati-diri adalah institusi yang berbahaya

Pada akhirnya, mungkin kita bisa menyimpulkan begini: “Polri bukan terlalu kuat. Polri terlalu kosong. Kosong dari keberanian untuk menegakkan batas. Kosong dari kemampuan untuk mengatakan tidak. Kosong dari jarak yang dibutuhkan untuk menolak cawe-cawe kekuasaan.”

Karena itu reformasi Polri harus dimulai dari satu hal: mengembalikan Polri kepada dirinya sendiri.

Bukan kepada pemerintah, bukan kepada partai, bukan kepada koalisi, bukan kepada presiden mana pun. Tetapi kepada hukum. Kepada kode yang menjadi alasan keberadaannya.

Dan barangkali, di titik itu, kita akan menemukan bahwa tujuan reformasi bukan mengendalikan Polri, melainkan memerdekakan Polri  agar ia tak lagi menjadi alat siapa pun, melainkan menjadi alat kebenaran itu sendiri.

Penulis : Radhar Tribaskoro