6 November 2026

RECHT Institute

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat, kolumnis hukum, sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, melontarkan kritik keras terhadap prosesi adat yang memperlihatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginjak kepala kerbau saat menerima gelar kehormatan adat di Lampung. Momen tersebut menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Menurut Firman, pihak penyelenggara justru telah menempatkan Jokowi dalam situasi yang berpotensi merusak citra dan martabatnya di mata publik.

“Panitia sedang menjerumuskan Jokowi ke jurang kehinaan,” kata Firman dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Firman menilai, dalam berbagai tradisi di Nusantara, kepala kerbau kerap memiliki makna simbolik yang berkaitan dengan kehormatan, status kebangsawanan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat. Karena itu, tindakan menginjak kepala kerbau dinilainya sebagai tindakan yang tidak pantas.

“Dalam banyak tradisi Nusantara, meski secara umum adat Lampung minim dengan tradisi hewan ini, kepala kerbau identik dengan simbol dan status kebangsawanan. Kejadian di Lampung menunjukkan kepongahan dan kebodohan seseorang yang luar biasa. Ini juga memperlihatkan penghinaan yang luar biasa terhadap adat istiadat leluhur,” ujarnya.

Firman juga menyoroti aspek etika dari tindakan tersebut. Menurutnya, terlepas dari kondisi kepala kerbau yang merupakan bagian dari hewan yang telah mati, tindakan menginjaknya tetap mencerminkan persoalan moral.

“Dari sisi etis dan moral, meski yang diinjak adalah kepala hewan yang sudah mati, perilaku tersebut menunjukkan rendahnya moral manusia tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Jokowi menjalani prosesi adat saat menerima gelar kehormatan dari lima kerajaan adat di Kedaton Keagungan, Bandar Lampung. Salah satu rangkaian prosesi yang menjadi perhatian publik adalah ritual menginjak kepala kerbau, yang hingga kini memunculkan beragam tanggapan dan perdebatan di ruang publik. Pihak penyelenggara menyebut prosesi tersebut merupakan bagian dari rangkaian adat, sementara makna filosofisnya masih menjadi bahan diskusi di masyarakat.

MoneyTalk.id,Jakarta – Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi menilai insiden pengusiran terhadap Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono oleh sejumlah mahasiswa di Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam diskusi bertemakan “Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia” menjadi sinyal kuat menurunnya kepercayaan kalangan mahasiswa terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid, kata Firman adalah pembantu Presiden dari istana yang dilihat dan diterjemahkan oleh mahasiswa sebagai juru bicara markas mafia.

Bagi mahasiswa Pancasila tidak untuk dipercakapkan. Pancasila adalah praxis, working ideology.

Menurut Firman, peristiwa yang terjadi dalam forum diskusi publik di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM tersebut menunjukkan adanya jarak yang semakin lebar antara pemerintah dengan kelompok intelektual muda di kampus.

“Peristiwa di UGM menunjukkan bahwa rezim Prabowo-Gibran telah kehilangan legitimasi moral di mata sebagian besar mahasiswa. Penolakan yang terjadi bukan hanya kepada individu pejabat yang hadir, tetapi juga mencerminkan kekecewaan terhadap arah kebijakan pemerintah,” ujar Firman dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok yang sensitif terhadap isu demokrasi, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat. Karena itu, menurutnya, reaksi keras yang muncul dalam forum tersebut tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.

Insiden itu terjadi saat diskusi yang menghadirkan Budiman Sudjatmiko, Nusron Wahid, dan Sudaryono sebagai narasumber. Sejumlah mahasiswa memprotes jalannya acara hingga suasana memanas dan berujung pada penghentian forum. Dalam berbagai rekaman yang beredar di media sosial, terdengar teriakan penolakan dari mahasiswa terhadap para pejabat yang hadir.

Firman menilai ironi terbesar dalam peristiwa tersebut adalah sosok Budiman Sudjatmiko yang pernah dikenal sebagai aktivis reformasi dan alumni UGM justru mendapat penolakan di kampus yang pernah menjadi bagian dari perjalanan politiknya.

“Budiman dulu merupakan simbol perlawanan terhadap rezim otoriter. Ketika hari ini ia ditolak oleh mahasiswa di kampusnya sendiri, itu menunjukkan adanya perubahan persepsi yang sangat tajam dari generasi muda terhadap posisi politik yang diambilnya saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, Firman mengingatkan pemerintah agar tidak merespons kritik mahasiswa secara represif atau dengan pendekatan keamanan semata. Menurutnya, suara mahasiswa merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.

“Pemerintah harus membaca peristiwa ini sebagai alarm politik. Jika aspirasi dan kritik mahasiswa terus diabaikan, maka gelombang ketidakpercayaan publik bisa semakin meluas,” ujarnya.

Sebelumnya, forum diskusi publik yang digelar di GIK UGM berlangsung ricuh setelah sejumlah mahasiswa menyampaikan protes terhadap para narasumber. Situasi memanas hingga para pejabat akhirnya meninggalkan lokasi dengan pengawalan.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan luas di media sosial dan memunculkan berbagai respons dari kalangan akademisi, aktivis, hingga pengamat politik terkait hubungan pemerintah dengan gerakan mahasiswa pada era pemerintahan Prabowo-Gibran.

MoneyTalk, Jakarta – Advokat dan Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi menilai pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di berbagai daerah menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai menunjukkan ketakutan terhadap karya film yang memuat realitas sosial di Papua.

Menurut Firman, film tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman negara, melainkan medium kritik dan refleksi terhadap situasi kemanusiaan serta pembangunan di tanah Papua. Ia menegaskan, pelarangan terhadap karya dokumenter justru memperlihatkan semakin menyempitnya ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di era pemerintahan Prabowo.

“Kalau sebuah film dokumenter saja dianggap berbahaya, itu menunjukkan negara sedang takut terhadap fakta dan narasi alternatif yang berkembang di masyarakat,” kata Firman dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Firman menyebut, pemerintah semestinya tidak alergi terhadap kritik, terlebih jika kritik tersebut muncul melalui medium seni dan film dokumenter. Menurutnya, film “Pesta Babi” justru dapat menjadi bahan evaluasi penting bagi negara untuk melihat kondisi riil masyarakat Papua dari perspektif yang berbeda.

Ia mengatakan, demokrasi yang sehat seharusnya memberi ruang terhadap karya seni, termasuk karya yang berisi kritik terhadap negara. Pelarangan film dinilai hanya akan memperkuat kesan bahwa pemerintah sedang membangun kontrol ketat terhadap ruang publik dan kebebasan sipil.

“Harusnya rezim berterima kasih karena ada pihak yang mencoba memotret realitas di Papua. Film itu bisa menjadi alarm sosial bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.

Firman menilai, tindakan pembatasan terhadap pemutaran film dokumenter memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Sebab, demokrasi bukan hanya soal pemilu dan pergantian kekuasaan, tetapi juga menyangkut kebebasan berpikir, berekspresi, dan menyampaikan kritik terhadap negara.

Menurut dia, ketika negara mulai membatasi ruang diskusi akademik, seni, dan film dokumenter, maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi secara perlahan. Situasi tersebut, kata Firman, berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik kontrol ala rezim otoritarian yang pernah terjadi di masa lalu.

Ia menambahkan, Papua selama ini memang menjadi isu sensitif dalam politik nasional. Namun sensitivitas itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam karya seni dan kritik publik. Justru, keterbukaan terhadap kritik dinilai menjadi salah satu cara membangun kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah pusat.

Firman juga menyinggung pentingnya negara memahami pendekatan kebudayaan dan kemanusiaan dalam melihat persoalan Papua. Ia menilai pendekatan keamanan semata tidak akan pernah cukup menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung panjang.

“Papua tidak bisa hanya dilihat dari perspektif keamanan negara. Ada dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kemanusiaan yang harus dipahami secara jujur,” katanya.

Dalam beberapa tulisan dan pandangannya sebelumnya, Firman memang dikenal kritis terhadap kecenderungan dominasi negara dan militerisme dalam ruang publik Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya demokrasi substantif serta perlindungan terhadap kebebasan sipil di tengah menguatnya kekuasaan negara.

Polemik terkait film “Pesta Babi” sendiri memicu perdebatan luas di ruang publik. Sebagian pihak menilai film tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, sementara pihak lain menganggapnya dapat memperkeruh situasi politik dan keamanan di Papua.

Firman juga mengutip pernyataan John F Kennedy. “Ketika kekuasaan menuntun manusia menuju keangkuhan, seni mengingatkannya akan keterbatasan. Ketika kekuasaan mempersempit kepedulian manusia, senilah yang datang untuk membersihkannya.”

Namun bagi Firman, negara seharusnya cukup dewasa menghadapi kritik. Ia menegaskan, demokrasi tidak akan tumbuh dalam situasi ketakutan terhadap karya seni dan film dokumenter.

“Kalau negara terlalu takut pada film, itu artinya negara sedang kehilangan kepercayaan diri menghadapi kenyataan,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Praktik kejahatan di sektor pasar modal dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan sistemik yang mengancam stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat. Pandangan ini disampaikan Advokat sekaligus Direktur Eksekutif RECHT Institute, Firman Tendry Masengi, dalam analisis hukumnya mengenai dinamika kejahatan finansial di Indonesia.

Menurut Firman, pasar modal kini tidak dapat dipahami hanya sebagai ruang transaksi ekonomi yang netral dan rasional. Manipulasi informasi, rekayasa laporan keuangan, hingga praktik perdagangan orang dalam menunjukkan adanya penyalahgunaan mekanisme hukum dan instrumen transaksi yang tampak sah, namun berdampak luas terhadap dana publik.

“Persoalan yang muncul bukan sekadar pelanggaran regulasi, tetapi kejahatan sistemik yang merusak legitimasi hukum ekonomi serta menggerogoti kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Firman menjelaskan, kejahatan pasar modal memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional. Modusnya tersembunyi di balik aktivitas bisnis formal seperti manipulasi harga saham, laporan keuangan menyesatkan, dan rekayasa prospektus investasi. Kondisi ini menjadikan kejahatan pasar modal sebagai kejahatan kerah putih dengan kerugian sosial yang jauh melampaui nilai material.

Sejumlah perkara besar di Indonesia disebut menjadi bukti nyata. Kasus Sarijaya Sekuritas dan Antaboga Delta Sekuritas memperlihatkan bagaimana manipulasi instrumen investasi dapat menghancurkan dana masyarakat secara sistemik ketika pengawasan melemah dan relasi kuasa ekonomi tidak terkendali.

Dimensi yang lebih luas terlihat dalam skandal Jiwasraya dan Asabri, yang oleh Firman dinilai sebagai kejahatan struktural melalui manipulasi saham, rekayasa portofolio investasi, serta penyalahgunaan kewenangan berlapis. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut menegaskan adanya persekongkolan terorganisir dalam pengelolaan dana publik melalui mekanisme pasar modal.

Firman menekankan bahwa sektor ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan sosial sebagaimana amanat konstitusi. Karena itu, ketika pasar modal menjadi medium kejahatan terstruktur, negara tidak cukup bertindak sebagai regulator, tetapi harus menjadi penjaga keadilan ekonomi.

Dalam perspektif hukum pidana modern, ia menilai kejahatan pasar modal memenuhi unsur extraordinary crime: dilakukan secara terorganisir, menimbulkan kerugian sosial besar, serta merusak kepercayaan terhadap sistem hukum. Karakter ini sejajar dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang telah diakui sebagai kejahatan luar biasa.

“Pendekatan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Diperlukan penegakan hukum pidana yang progresif dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik,” tegasnya.

Firman juga menyoroti perspektif perlindungan konsumen. Investor ritel, menurutnya, merupakan konsumen jasa keuangan yang berhak memperoleh informasi benar, jujur, dan tidak menyesatkan. Sejumlah putusan pengadilan telah menempatkan korban investasi bodong sebagai konsumen yang dirugikan oleh praktik usaha tidak bertanggung jawab.

Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan pasar modal tidak hanya melanggar regulasi pasar modal, tetapi juga prinsip perlindungan konsumen serta hak masyarakat atas informasi yang benar.

Firman menutup analisanya dengan menegaskan pentingnya keberpihakan hukum pada kepentingan publik. Ketimpangan informasi antara pelaku usaha dan investor membuka ruang manipulasi yang sulit terdeteksi, sehingga netralitas hukum justru berpotensi memperkuat dominasi pelaku kejahatan ekonomi.

“Kejahatan dengan jas dan dasi tidak boleh diperlakukan lebih ringan. Pasar hanya bermartabat jika dikawal hukum yang berani, dan hukum hanya bermakna jika berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

MoneyTalk, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali memantik perhatian publik setelah sejumlah pakar hukum menilai arah perubahan aturan tersebut justru berpotensi merusak semangat besar pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023. Salah satunya datang dari Advokat sekaligus Pendiri RECHT Institute, Firman Tendry, yang menilai revisi KUHAP justru bergerak ke arah yang bertentangan dengan visi humanis dan restoratif KUHP terbaru.

Menurut Firman, KUHP 2023 hadir sebagai simbol revolusi hukum pidana Indonesia dengan memutus warisan kolonial, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mengedepankan ultimum remedium, serta mempromosikan keadilan restoratif. Namun semua kemajuan tersebut berpotensi lumpuh jika KUHAP yang mengatur prosedur peradilan tidak selaras dengan paradigma baru tersebut.

Firman menyoroti jurang ideologis antara semangat KUHP dan arah revisi KUHAP. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi dinilai memperluas dominasi aparat penegak hukum, terutama penyidik, namun pada saat yang sama mengikis mekanisme kontrol yudisial.

“Perpanjangan penangkapan tanpa izin hakim, penggeledahan dengan alasan ‘mendesak’ yang ditentukan sepihak oleh penyidik, serta pelemahan praperadilan adalah bentuk kemunduran. Ini bertentangan dengan due process of law,” ungkap Firman, Selasa (18/11/2025).

Ia menegaskan, sejarah panjang kasus penyiksaan, intimidasi, dan pelanggaran HAM dalam proses penyidikan seharusnya menjadi alasan memperkuat pengawasan hakim, bukan menguranginya.

Firman menyebut ketidaksinkronan ini sebagai legal schizophrenia. KUHP 2023 berorientasi pro-citizen dengan pidana alternatif dan pengurangan kriminalisasi berlebih. Sebaliknya, revisi KUHAP tampak pro-state dengan memperluas instrumen negara untuk menjerat warga melalui prosedur yang rawan disalahgunakan.

“Ini paradoks. KUHP ingin membebaskan warga dari jerat pidana yang tidak perlu. KUHAP justru memperluas alat negara untuk menjerat mereka,” ujarnya.

Selain persoalan ideologis, Firman juga menyoroti kekosongan teknis dalam revisi KUHAP yang dapat menghambat implementasi KUHP 2023.

Pertama, belum adanya mekanisme operasional untuk keadilan restoratif, termasuk tata cara kerja sosial dan pengawasan yang seragam.

Kedua, belum adanya aturan prosedural untuk penegakan pidana korporasi, mulai dari pemanggilan pengurus hingga penyitaan aset.

Ketiga, belum adanya pedoman teknis untuk penerapan living law, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan disparitas antardaerah.

“Tanpa prosedur baku, aparat akan menggunakan diskresi masing-masing. Ini berbahaya, karena membuka ruang kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Firman menekankan bahwa revisi KUHAP harus kembali pada prinsip fundamental: hukum acara adalah pelayan keadilan, bukan alat memperluas kekuasaan negara.

Ia mengajukan empat syarat minimum agar KUHP 2023 dapat berjalan efektif:

1. Memperkuat kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.

2. Mengatur mekanisme keadilan restoratif secara detail dan akuntabel.

3. Menyediakan prosedur lengkap penanganan pidana korporasi.

Menyusun pedoman implementasi living law yang selaras dengan asas legalitas.

“Tanpa itu semua, KUHP 2023 hanya akan menjadi dokumen indah yang kehilangan daya kerja. KUHAP harus menjadi penjaga HAM, bukan gerbang penyalahgunaan kekuasaan,” tutup Firman.