MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai lembaga penegak hukum negara, terus memperkuat penerapan sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam upaya menyelesaikan perkara pidana di tingkat penuntutan. Dalam wawancara yang disiarkan di Kompas TV pada Selasa (2/9/2024), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan dampak positif serta tantangan yang muncul sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
