Restorative Justice Sebuah Harapan Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia
MoneyTalk, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sebagai lembaga penegak hukum negara, terus memperkuat penerapan sistem Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam upaya menyelesaikan perkara pidana di tingkat penuntutan. Dalam wawancara yang disiarkan di Kompas TV pada Selasa (2/9/2024), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan dampak positif serta tantangan yang muncul sejak disahkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sanitiar Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum, dengan fokus pada penerapan keadilan restoratif sebagai konsep baru dalam penyelesaian perkara non-litigasi. “Tujuan utama dari penegakan hukum adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Sejak diterapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Kejaksaan Agung telah berhasil menyelesaikan lebih dari 5.600 perkara melalui pendekatan Restorative Justice. “Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan semakin luasnya penerapan keadilan restoratif di seluruh Indonesia,” tambah Burhanuddin.
Restorative Justice berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, dengan mengutamakan pendekatan hati nurani dan kemanfaatan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas,” tegas Jaksa Agung.
Burhanuddin, yang dikenal sebagai tokoh pelopor Restorative Justice di Indonesia, menegaskan bahwa sistem ini memberikan peluang bagi penanganan kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terutama bagi pelanggaran pertama kali. “Kami terus mengevaluasi dan memperbaiki pendekatan ini untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat merasakan keadilan yang sejati,” katanya.
Menanggapi tantangan yang dihadapi dalam penerapan Restorative Justice, Burhanuddin menjelaskan bahwa kerja sama dengan masyarakat dan lembaga terkait sangat penting untuk menjamin keberhasilan sistem ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan bijaksana,” tutup Burhanuddin.
Dengan semakin luasnya penerapan Restorative Justice, diharapkan sistem ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam menjawab kebutuhan keadilan masyarakat Indonesia, sekaligus memperkuat penegakan hukum yang berlandaskan pada kemanusiaan dan rasa keadilan.(c@kra)